Kamis, 29 November 2012

Hukum Asuransi


HUKUM ASURANSI == Pertanggungan ==
Materi :
1. Istilah dan defenisi / pengertian/ ruang lingkup / batasan
2. Pengaturan
3. Sejarah Asuransi / Pertanggungan
4. Tujuan Asuransi / Pertanggungan
5. Bentuk Polis (Akta)
6. Syarat dan Perjanjian Asuransi / Pertanggungan
7. Polis : apa yang harus dimuat dari Polis
8. Subjek dan objek Pertanggungan
9. Jenis-jenis Asuransi
10. Premi
- Kontra Prestasi tentang pertanggungan
11. Sejauh mana tanggung jawab Penanggung
12. Hak dan Kewajiban dari Tertanggung

Literatur :
1. Pokok-pokok hak pertanggungan  Abdul Kadir Muhammad
à
2. Hk. Asuransidi Indonesia  Wirjono Projoditoro
à
3. Hk. Pertanggungan  Emmy Pangaribuan S
à
4. Hk. Asuransi Indonesia  Djoko Prakoso
à
5. Pokok-pokok Hk. Pertanggungan  Emmy P.S
à
6. Beberapa aspek tentang hk
Pertanggungan jiwa di Indonesia  Santoso Proebjo Subroto
à
7. Asuransi Kebakaran  J.E Kaihatu
à



PENDAHULUAN


A. Istilah

Istilah Asuransi terdapat dalam bahasa :
1. Asuransi dalam Bahasa Belanda
- Viflekering artinya pertanggungan
- Assurantie artinya asuransi
2. Asuransi dalamBahasa Inggris
- Assurance artinya Asuransi

B. Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD
Pertanggungan
- Diibaratkan orang mempunyai pertalian beban / resiko dan dia tidak mampu menanggungnya sendiri maka dialihkan kepada orang lain.
- Kalau terjadi ancaman maka orang mengalihkan resiko untuk mendapatkan ganti kerugian
- Adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan

Hukum adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi
Hukum tertulis : KUHD
Hukum tidak tertulis : Praktek sehari-hari masyarakat mengenai pertanggungan
Jadi Hukum asuransi adalah
hukum atau sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sangksi yang mengatur tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan

Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP
Merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.
Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
1. Suatu perjanjian asuransi muncul karena adanya kata sepakat ,mungkin Sepakat benda / Syarat-syaratnya
Sepakat :
Para pihak sepakat mengenai benda2 Syarat-syaratnya dan apapun yang terjadi
Jika tidak ada kata sepakat maka perjanjian asuransi batal. Pasal 251 KUHD
2. Adanya peralihan resiko dari seorang tertanggung kepada penanggung
3. Adanya premi dari tertanggung kepada penanggung
4. Adanya peristiwa tidak tertentu/belum pasti
5. Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi
Semakin besar resiko yang ditanggung maka besar premi yang di bayar jadi adanya prinsip keseimbangan

Menurut pasal 1774 KUHPerdata
Perjanjian pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan (Kans Overenkoms/chance agreatment)
Misalnya :
- Perjanjian pertaruhan / perjudian
- Perjanjian pertanggungan
- Perjanjian seorang mendapat keuntungan seumur hidup

a. Perjanjian pertanggungan masuk perjanjian untung-untungan karena perjanjian ini dikaitkan pada peristiwa tak tentu secara teori.
Dalam teori pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan karena peristiwn belum tentu terjadi

b. Perjanjian pertanggungan tidak termasuk perjanjian untung-untungan karena:
1. Adanya premi dan ganti rugi
Jadi adanya keseimbangan hak dan keajiban
2. Unsur kepentingan adalah syarat mutlak
3. Karena apabila terjadi wanprestasi dapat diajukan kepengadilan
Dalam prakteknya tidak semua perjanjian itu termasuk perjanjian untung-untungan karena :
1. Berkaitan dengan peralihan resiko
- Dalam pertanggungan ada peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung dan orang yang mendapat resiko mendapatkan premi untuk itu adanya keseimbangan antara premi dengan resiko
- Sedangkan dalam pertaruhan tidak ada keseimbangan atau azas keseimbangan resiko itu tidak terlalu dipentingkan.
2. Dalam pertanggungan harus ada unsur kepentingan jika tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian asuransi batal.
- Dalam pertaruhan tidak ada unsur kepentingan
3. Setiap pelanggaran dari asuransi para pihak dapat menggugat dan digugat ke pengadilan
Pertaruan tidak dapat digugat ke pengadilan



Isi Pasal 1774 KUHPerdata
1. Merupakan suatu perbuatan hukum
2. Hasil perjanjian itu adalah tentang untung rugi pada suatu pihak / semua pihak
3. Peristiwa tak tentu yang belum mungkin terjadi

KESIMPULAN
Pertanggungan masuk kedalam perjanjian untung-untungan karena adanya peristiwa yang belum tentu terjadi.

C. Sumber Hukum / Pengaturan Asuransi
Sumber Hukum Asuransi / pertanggungan terdapat dalam
1. Hukum Tertulis
A. KUHD
Dalam KUHD Terbagi 2 :
1. Aturan bersifat umum ( Bab 9 Buku I )
Berlaku untuk semua bentuk-bentuk perjanjian asuransi baik di dalam KUHD maupun di luar KUHD
2. Aturan bersifat khusus ( BAB 10 buku I )
Mengatur tentang bahaya tertentu, kebakaran, bahaya yang mengancam hasil panen, pertanggungan jiwa
- Bab 9 Buku II : Pertanggungan laut
- Bab 10 buku II : Pertanggungan dalam pengangkutan
Diluar KUHD
1. UU No. 33 / 1964
Pertanggungan penumpang kecelakaan
2. UU No.34 / 1964
Pertanggungan tentang kecelakaan lalu lintas jalan
3. UU No. 10 / 1963
Tabungan asuransi (Taspen)
Alasan-alasan Asuransi ada di luar KUHD
1. Bahaya yang mengancam itu pada waktu pembuatan itu belum ada
2. Pada waktu UU itu lahir orang tidak memasukkannya karena merasa belum penting
3. Diyakini karena masih banyak bahaya yang mengancam harta jiwa, dll

B. KUH Perdata

2. Hukum tidak tertulis
Praktek dalam masyarakat

D. SEJARAH / RIWAYAT ASURANSI
Sejarah / Riwayat Asuransi terbagi atas 3 kelompok
1. Zaman sebelum masehi ( zaman Yunani )
Sudah ada praktek-praktek Asuransi yaitu yang terlihat dari :
Zaman Pemerintah Alexander praktek asuransinya yaitu Raja memerintahkan sifatnya untuk memungut iuran (premi) kepada budak, dan resiko yang harus ditanggung Raja adalah menangkap budak-budak yang lari jika tidak tertangkap maka diberikan ganti rugi kepada pemilik budak.
Adanya pemungutan oleh Kota Praja dalam bentuk yang dianggap sebagian premi jika meninggal seorang penduduk kota Praja mak Pemerintah berkewajiban memberikan ganti kerugian / biaya-biaya pemakaman
Jadi sudah ada cikal bakal lahirnya hukum pertanggungan




2. Pada abad Pertengahan
Sudah ada sejarah asuransi yang menjadi cikal bakal hukum asuransi
- Di Inggris ada perkumpulan orang-orang se profesi. Maka semua anggota berkewajiban membayar iuran dan kalau terjadi kebakaran rumah dan anggota maka ada ganti rugi yang diambil dari iuran
- Pada abad 13 dan 14
Perdagangan lautan yang berkembang dan orang coba mencari cara untuk mengatasi resiko / kerugian yang terjadi dilautan seperti kecelakaan, perampokan yaitu dengan cara mencari orang lain yang dapat menanggung resiko yang akan terjadi dengan membayar iuran (premi) yang mana ada penanggung yang memberikan ganti rugi.
3. Setelah abad pertengahan (Abad 19)
Yang berkembang di Inggris dan Prancis, Asuransi kebakaran yang ditandai dengan lahirnya :
- 1880 code commercial (KUHD Prancis) yang memuat pertanggungan laut
- 1938 lahirnya Wuk (Belanda) yang memuat pertanggungan lainnya
- 1848 lahirnya 1848 ( KUHD Indonesia)


TUJUAN HUKUM ASURANSI / PERTANGGUNGAN

Tujuan Hukum Asuransi adalah :
1. Mempunyai tujuan motif ekonomi
Yang menjadi harapan adalah setiap saat harta benda yang di punya terancam terhadap peristiwa tertentu. Jadi dia mencari orang lain untuk mengambil alih resiko yang dengan membayar premi.
2. Karena ingin mengalihkan resko dan tertanggung kepada penanggung
Dalam hal Pengalihan resiko disini dibuatlah perjanjian pertanggungan
3. Orang ingin mendapat ganti rugi dan kerusakan, kehilangan terhadap harta benda, Jiwa dan ini merupakan imbalan / ganti rugi di Premi.
Tujuan yang pertama merupakan tujuan yang paling penting karena orang ingin mendapatkan uang


OBJEK DARI PERTANGGUNGAN
Yang menjadi objek Asuransi menurut Pasal 268 KUHD :
1. Kepentingan
- kepentingan dalam arti yang dapat diintai dengan uang
- Semua kepentingan itu terancam dari bahaya yang mungkin belum terjadi
Ex : Barang terancam pencurian
- Semua kepentingan itu tidak dikecualikan oleh UU
2. Menurut Pasal 250 KUHD
Kalau orang tidak punya kepentingan pada saat dibuatnya perjanjian pertanggungan maka orang yang menanggung tidak wajib membayar ganti rugi
Ex : Seseorang mempertanggunkan mobil orang lain maka seseorang tersebut tidak punya
Kepentingan
Maka, jika tidak ada kepentingan tidak ada kewajiban ganti rugi

Objek Asuransi ada 2
1. Benda Pertanggungan
Kalau yang mempertanggungkan benda itu pemilik benda itu
2. Pokok pertanggungan
Kalau yang mempertanggungkan itu bukanlah pemilik dari benda itu tapi dia bisa mempertanggungkan karena dia punya kepentingan.
Kalau kepentingan tidak ada maka akibatnya tidak ada ganti ruginya.

Kapankah kepentingan itu dibuat ?
Menurut Pasal 250 KUHD :
1. Maka kepentingan ada saat perjanjian ada / diadakan
artinya tidak ada kepentingan tidak ada perjanjian
2. Atau pada saat terjadinya peristiwa tersebut artinya boleh saat terjadinya perjanjian tidak ada kepentingan (dalam praktek)
SUBJEK DARI PERTANGGUNGAN
1. Menurut pasal 1313 KUHPerdata
• Siapapun dapat menjadi subjek pertanggungan subjek hukumnya adalah pendukung hak
dan kewajiban
- Orang
- Badan Hukum
Sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai subjek hukum
2. Menurut pasal 264 KUHD
• Asuransi tidak hanya dapat dibuat oleh orang yang tidak orang yang mempunyai kepentingan untuk diri sendiri / juga dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.
Artinya : orang lain dapat membbuat perjanjian pertanggungan untuk kepentingan orang lain (pihak ketiga)

Subjek dari pertanggungan
1. Pemilik benda
Ex. Orang yang punya rumah di asuransikan
2. Orang yang punya kepentingan terhadap benda tersebut
Ex. Orang tidak punya benda tapi punya kepentingan. Pemilik rumah Menggadaikan kepada pihak lain. Jadi Pihak gadai mempunyai kepentingan.

BENTUK PERJANJIAN ASURANSI
1. Menurut Pasal 257 (1) KUHD
- Perjanjian asuransi lahirnya pada saat terjadinya kesepakatan atau konsensus antara penanggung dan tertanggung.
- Maka hak dan kewajiban itu munculnya sejak lahirnya perjanjian asuransi tersebut
- Jadi menurut pasal ini perjanjian asuransi bisa lahir secara lisan dan polis tidak diperlukan.
2. Menurut pasal 265 (1) KUHD
- Perjanjian asuransi terbuat tertulis dalam bentuk suatu akta yang disebut dengan polis
3. Menurut pasal 258(1) KUHD
- Polis adalah satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan adanya perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung
- Jadi polis adalah bagian yang penting untuk menentukan hak dan kewajiban.

Kesimpulan
1. Perjanjian asuransi tidak akan batal meskipun polis belum dibuat.
- Belum dituliskan
Sudah ada hak dan kewajiban tapi membuktikannya sulit
- Perjanjian belum ditanda tangani
Perjanjian asuransi sudah lahir tapi juga sulit membuktikannya
- Belum diserahkan polis
Perjanjian sudah ada tapi sulit membuktikan hak dan kewajibannya
2. Maka cara menentukan hak dan kewajibannya adalah bentuk perjanjian asuransi harus tertulis dengan akta dan berbentuk polis
3. Bentuk perjanjian asuransi tertulis dinamakan dengan polis

OBJEK ASURANSI
Adalah Segala kepentingan
- Kepentingan yang dapat dinilai dengan uang
- Kepentingan itu terancam bahaya yang belum tentu terjadi
- Semua kepentingan itu tidak dikecualikan oleh UU
Objek Asuransi ada 2
1. Benda
Syarat-syaratnya :
a. Benda tersebut diancam bahaya
b. Benda berwujud
c. Dapat dinilai dengan uang artinya berbicara tentang harta kekayaan
d. Benda tersebut dapat rusak dan berkurang nilainya
2. Pokok Pertanggungan
Merupakan hak subjektif seseorang dan termasuk tidak berwujud
Syarat-syaratnya :
a. Benda tersebut diancam biaya
b. Dapat dinilai dengan uang
c. Benda dapat rusak / hilang
Artinya kepentingan dalam arti sempit

Benda kepentingan melekat kepada pokok pertanggungan tapi ada kemungkinan pemilik itu / benda pertanggungan terpisah dengan pokok pertanggungan
Ex. Pemilik benda menghipotikkan benda kepada orang lain. Pemilik adalah benda pertanggungan
Orang lain adalah Pokok Pertanggungan

Apabila tidak ada kepentingan maka :
Menurut pasal 251
1. Kepentingan itu syarat mutlak dalam pertanggungan
2. Kalau tidak ada kepentingan maka kalau terjadi peristiwa yang tidak diharapkan maka penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi
Kepentingan itu dapat dialihkan
Berpindah mengikuti dimana benda itu dialihkan.

Menurut Pasal 263 (1)
Kecuali diperjanjikan lain, sepanjang tidak diperjanjikan maka berpindah dimana benda kepentingan itu dialihkan
Ex : A Menjual rumah kepada B, dan terjadi kebakaran maka si B yang berkepentingan, kecuali diperjanjikan lain . Jika berpindah rumah itu kepentingan itu tetap pada si A, maka si A lah yang menerima ganti rugi.

BENTUK PERJANJIAN ASURANSI
Perjanjian lahir karena kata sepakat (consensus)
Menurut pasal 257 (1) KUHD
Cara membuktikan kata sepakat :
1. Dibuktikan dengan akta / bukti tertulis / dengan polis.
Kalau polis belum ada maka membuktikannya dengan cara lain.
2. Dengan bukti tertulis lainnya, menurut pasal 258
Ex : - Dalam bentuk catatan-catatan
- Dalam bentuk nota
- Dalam bentuk Fax

Menurut pasal 258 (1)
Bukti permulaan dalam bentuk nota, dll

Cara membuktikan janji-janji lainnya dalam perjanjian pertanggungan
1. Para pihak bisa membuktikannya dengan semua alat bukti
2. Tidak semua janji-janji bisa dibuktikan dengan alat bukti yaitu segala syarat yang diatur UU kalau dianggap batall jika tidak dibuat dengan bukti tertulis
Ex. Janji polis

Menurut Pasal 271 KUHD (Re Asuransi)
Yang termasuk janji-janji yang harus dibuktikan :
1. Mengenal inti dari pertanggungan (essensia)
2. Mengenal isinya yaitu pelaksanaan hak dan kewajiban
3. Yang menjadi hak dan kewajiban
Misal : Peristiwa yang menjadi landasan untuk menimbulkan ganti rugi ( evenement)
Ex Tsunami, banjir
4. Sifat dari kerugian akan dijelaskan dalam perjanjian
Ex . Mobil diasuransikan dihitung kerugian
5. Mengenal premi, Premi akan menentukan besar kecilnya resiko

Kapan kepentingan itu ada :
1. Menurut pasal 250 KUHD
Kepentingan itu harus ada sejak lahirnya kesepakatan itu
Maksud pasal diatas :
seseorang yang mempertanggungkan benda tersebut maka kepentingan itu harus ditegaskan
2. Menurut ahli (Foimar)
Perjanjian kepentingan itu harus ada pada saat terjadinya peristiwa tertentu / kepentingan tidak harus ada pada saat lahirnya perjanjian.

Jalan Keluar dari 2 pendapat diatas :
1. Menafsirkan / menyampingkan pasal itu dengan menafsirkan pasal itu se flekxibel mungkin
Artinya adanya penegasan dalam polis untuk mengenyampingkan pasal 250 KUHD
2. Orang menyebutkan secara tegas kepentingan itu.
Pendapat ahli diatas yang dipakai dalam hukum Internasional di Inggris

Kapan lahirnya Perjanjian Asuransi
Menurut pasal 257
Perjanjian itu lahir setelah adanya kesepakatan dan kesepakatan lahir dari 2 kehendak yaitu penanggung dan tertanggung. Jadi kalau kesepakatan lahir maka akan menimbulkan hak dan kewajiban.

Jika terjadi peristiwa maka jelas para pihak harus memenuhi kewajiban dengan membayar premi dan akan menimbulkan ganti rugi

Cara Melahirkan kata Sepakat :
1. Lisan
- dengan tegas
- dengan cara diam-diam/anggukan kepala saja
2. Tulisan
dengan mencantumkan kata setuju pada selembar kertas

Syarat sahnya perjanjian Asuransi terdapat dalam
1. Pasal 1320 KUHPer
Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer
1. Perjanjian Asuransi harus lahir karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
Yang disepakati : - Benda
- Syarat-syaratnya
Kesepakatan ini ada kemungkinan cacat hukum ada beberapa hal yang menyebabkan cacat hukum
- Karena paksaan
- Karena penipuan
- Karena kekeliruan
Perjanjian asuransi yang lahir karena cacat dalam kesepakatan dapat dibatalkan (Vermetig baar)
2. Para pihak yang melahirkan Asuransi harus cakap menurut ketentuan hukum
Dewasa dalam KUHPer 21 tahun
3. Hal tertentu
- Ada bendanya sehingga jelas kepentingan
- Tidak adanya kepentingan maka perjanjian Asuransi tersebut batal
4. Klausula yang halal ( sebab yang halal )
1. Sepanjang tidak bertentangan dengan UU
2. Sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum
3. Sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan

2. Pasal 251 KUHD
Syarat sahnya perjanjian menurut KUHD pasal 251 KUHD :
1. Pembayaran premi
Tidak ada premi tidak beralih resiko artinya kewajiban ganti rugi lahir waktu premi telah dibayarkan
2. Kewajiban memberitahukan
Segala hal mengenai pertanggungan tertanggung berkewajiban membayarkan premi.
Kalau tertanggung lalai / lupa maka apapun alasannya asuransi batal artinya perjanjian asuransi tak pernah ada dan tidak melahirkan akibat hukum.
Perjanjian 1 & 2 ( dapat dibatalkan )
Perjanjian 3,4,5,6 ( Batal demi hukum )

Jalan keluar mengatasi kelemahan pasal 251
1. Berdasarkan mengenyampingkan pasal ini dengan alasan :
- Kebebasan berkontrak
Artinya semua orang bebas melakukan kontrak dengan orang lain, hukum mana yang harus diberlakukan dan penyampingan pasal ini harus dimuat dalam polis.
2. Kita dapat megenyampingkan karena aturannya bersifat mengatur

Ada 2 klausula mengenyampingkan pasal 251
1. Klausula Renunsiasi
Fisiknya adalah para pihak sepakat mengenyampingkan pasal 251 dimuat dalam proses polis kecuali hakim menyatakan bahwa pasal 251 ini harus dipakai dengan iktikad baik.
2. Klausula sudah mengetahui
Penanggung sudah mengetahui benda / kondisi benda tersebut dan dimuat dalam polis.
Dalam praktek ini dibuat tapi tidak diperlihatkan karena mungkin saja tertanggung tidak mau mengasuransikan lagi.

JENIS-JENIS ASURANSI
I. Jenis-jenis Asuransi berdasarkanteori / dalam masyarakat :
1. Pertanggungan kerugian (Schade Verzekering)
Pertanggungan yang bertujuan untuk mengganti kerugian artinya hal-hal yang dapat dinilai dengan uang atau pertanggungan harta kekayaan.
Contoh :
- pertanggungan kebakaran
- pertanggungan pengangkutan
- pertanggungan pencurian, kemalingan
2. Pertanggungan Jumlah ( Sommen Verzekering )
- pertanggungan yang tidak bertujuan untuk membayar ganti rugi, Jadi bertujuan untuk memberikan sejulah uang kepada orang lain, Jadi dia tidak terletakpada harta kekayaan
Contoh : - pertanggungan jiwa
Cara orang menentukan jumlah pertanggungan adalah berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan ini sangat berkaitan dengan premi.
3. Pertanggungan Premi (Pertanggungan Murni )
Premi itu dapat dibayarkan secara kelompok / sendiri-sendiri jadi yang murni disini adalah pertanggungan yang preminya dibayar tetanggung sendiri-sendiri, pertanggungan ini dalam praktek sangat banyak dipakai.


4. Pertanggungan saling tanggung menanggung
- Pertanggungan yang preminya itu sama dengan iuran dari anggota kumpulan jadi antara pembayar premi yang satu berhubungan dengan yang lain.
Bentuk yang No. 4 diatas adalah cikal bakal lahirnya pertanggungan premi
II. Jenis pertanggungan berdasarkan UU Pasal 247 KUHD:
1. Pertanggungan kebakaran Bab 9 dan 10
2. Pertanggungan terhadap bahaya hasil panen
3. Pertanggungan terhadap kematian seseorang atau jiwa
4. Asuransi bahaya dilautan
5. Asuransi angkutan udara, laut, sungai dan perdalaman

Kewajiban Pemberitahuan
1. Pasal 251 KUHD
Tertanggung wajib memberitahukan
2. Pasal 203
Seorang tertanggung berkewajiban mencegah timbulnya kerugian dan memberitahukan kepada penanggung
Bedanya :
a. Kalau tidak diberitahukan tertanggung kepada penanggung maka perjanjian batal demi hukum
b. Kalau tidak diberitahukan maka tertanggung wajib memberitahukan / memberikan ganti kerugian kepada penanggung atau biaya yang mencegah kerugian.
3. Pasal 684 KUHD
- Pertanggungan dilaut, kewajiban memberitahukan mara bahaya dilautan yang disampikan kepada penanggung dan apabila tidak disampaikan kepada penanggung oleh tertanggung maka tertanggung wajib membayar ganti kerugian
4. Pasal 291
- Bentuknya tentang, pertanggungan kebakaran dan pasal ini tidak adanya sanksi ( pasal 655) pertanggungan dilautan

POLIS
Pengertian :
Polis adalah bukti telah lahirnya perjanjian Asuransi secara tertulis
Berkaitan dengan pasal 255
- Perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dan dalam bentuk akta dinamakan Polis
Yang diisi dalam Polis
- Polis memuat segala kesepakatan yang berkaitan dengan ketentuan yang sesuai dengan UU atau bersifat umum
- Sebuah polis harus memuat isi perjanjian beberapa hal pasal 256 KUHP

A. SYARAT-SYARAT POLIS SECARA UMUM
Isi Polis
1. Polis harus memuat kapankah perjanjian asuransi dibuat ex : Hari, tgl, dll
Ex : Hari, tgl, dll

Guna hari, tgl :
a. Menentukan sejak kapan perjanjian itu mulai berlaku dan ini mengenai kapankah resiko itu beralih
b. Menentukan perjanjian mana yang lebih dahulu terjadi karena perjanjian Asuransi mungkin terjadi perjanjian 1,2 dst
Jadi perjanjian I, kalau double perjanjian maka batal demi hukum (Pasal 252 KUHD)

2. Polis harus membuat nama para pihak yang melakukan perjanjian pertanggungan
- Siapa penanggung
- Siapa tertanggung
- Apakah dia bertanggung sendiri atau untuk kepada orang lain
- Orang yang mempertanggungkan pihak ketiga harus dimuat dalam polis. Kalau tidak disebut dalam polis untuk kepentingan pihak ketiga maka dianggap untuk kepentingan sendiri.
- Apabila tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian batal demi hukum
3. Dalam Pasal 256
- Polis harus memuat mengenai uraian benda pertanggungan
Ex : - tentang jenis bendanya
- Ukurannya
- Sifatnya
- Letaknya
- Jumlahnya
Gunanya : Para pihak dalam pertanggungan tidak keliru, kalau ternyata para pihak tidak memberitahukan secara detail maka perjanjian batal demi hukum
4. Berapa jumlah / nilai yang akan dipertanggungkan atau nilai ganti rugi yang akan dimintakan, jumlah pertanggungan dikaitkan dengan nilai benda dan minimal harus sama dengan nilai benda dengan jumlah pertanggungan . Jumlah maksimum yang diterima seseorang
5. Bahaya-bahaya yang akan dijadikan acuan dalam pertanggungan
Ex : - Banjir
- Bencana alam
- Kebakaran
Bahaya-bahaya yang dianggap peralihan resiko tanggung jawab penanggung adalah sepanjang dicantumkan dalam polis.
6. Kapankah bahaya itu dimulai dan berakhirnya, Ini berkaitan dengan Jangka waktu pertanggungan.
- Orang berfikir tentang waktu 1 jam
Misal : tanggal 12-12-2007 jam 16.00
- Orang yang berfikir dari tempat ketempat lain
Misal : dari gudang ke gudang
7. Polis harus memuat Premi pertanggungan
Premi
Kontrak prestasi /imbalan baik dari seorang tertanggngkepada penanggung premi biasanya dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pertanggungan semakin besar premi muka peralihan resiko semakin besar.

Cara membayar Premi :
- Ditentukan dalam polis, harus lunas dan dicicil maka kalau tidak ada premi maka resiko tidak beralih dan pertanggungan tidak jalan.
8. Polis harus memuat semua keadaan dan semua syarat-syarat yang harus disepakati oleh para pihak.



B. Ketentuan syarat-syarat khsus dalam Polis
Ex : pertanggungan kebakaran
a. Pasal 267
- Syarat umum harus ditambah dengan syarat lain yaitu :
dimana benda itu terletak Ex : terletak dipasar
Ini ditambah dengan syarat umum No.3
b. Pasal 304 (pertanggungan Jiwa)

JENIS-JENIS POLIS
A. Dalam praktek yang menentukan isi polis penanggung
B. Dalam teori yang menentukan isi polis adalah tertanggung
Akibatnya melahirkan macam-macam polis

Jenis-jenis Polis Standart
1. Polis maskapai
- Polis yang ditertibkan oleh perusahaan maskapai atau perusahaan pertanggungan karena pada umumnya penanggung menentukan isi polis yang ada dalam polis maskapai dia memuat ketentuan / syarat umum khusus
2. Polis Bursa
- Polis yang digunakan oleh Bursa (pasar) asuransi. Makanya polis yang satu kelompok yang memuat polis seragam.
Polis Bursa terbagi 2 :
A) Polis Amsterdam ( dianut di Indonesia )
-- > diterbitkan oleh Bursa Amsterdam
B) Polis Bursa Rotterdam
-- > diterbitkan oleh Bursa Rotterdam
Indonesia menganut polis standard ditambah dengan yang dibuat diatas. Polis Amsterdam dari Rotterdan Rotterdam yang paling menonjol dalam polis diatas :
- pertanggungan angkutan / kebakaran
3. Polis loyet Lloyde
Dikeluarkan oleh Bursa di London anggota loyed dan boleh digunakan anggota loyed

Jika dilihat dari sifat pertanggungan maka jenis polis
1. Polis perjalanan
Polis yang dikaitkan dalam satu kali perjalanan / suatu pelayanan dari suatu tempat ke tempat lain.
2. Polis waktu
Dikaitkan dengan waktu tertentu / jangka waktu tertentu biasanya ditentukan secara tepat dan tegas mengenai :
- Tanggal
- Tempat
Ex. Ditutup suatu polis asuransi tanggal 19 Desember 2006 jam 16.00 maka sampai 19-12-2007 jam 16.00

Klausula Dalam Polis
Aturan2 khusus yang ditentukan para pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan/syarat2 khusus.

Klausulanya :
1. Klausula primer Resque ( primer resiko )
Klausula yang berisi resiko-resiko yang utama klausula ini digunakan dalam pertanggungan bahaya pencurian.
Isi primer Resave
Pasal 253 (3) KUHD
“Seandainya tertanggung dalam pertanggungan itu sebagian resiko yang ada pada benda pertanggungan (parsial los ) ex : nilai suatu barang 1 milyar maka ia mempertanggungkan ½ milyar dan apabila terjadi peristiwa maka pertanggungan harus membayar penuh kerugian sesuai dengan jumlah nilai pertanggungan” .
Jika terjadi resiko nilainya 400 juta, tapi karena dia menggunakan primer resiko maka si Penanggung harus membayar 500 juta.
2. Klausula All Risk
Si penanggung menanggung semua resiko yang terjadi / tanpa batas
Ex : Pertanggungan mobil, karena bencana alam maka penanggung harus membayar resiko penuh.
Kecualinya : ( pasal 276 dan 249 )
Kalau peristiwa itu bukan kesalahan dari tertanggung / cacatnya benda menjadi penanggung ( pasal 249 ).


3. Klausula sudah mengetahui
Isinya dimana klausula diketahui dalam pertanggungan kebakaran, artinya seorang penanggung sudah mengetahui tentang benda yang ditanggungkan, kalau terjadi peristiwa penanggung tidak boleh menghindar, tapi kalau tertanggung merahasiakan rahasia benda maka penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian.
4. Klausula Renuntiatie
Isinya adalah bahwa 51 orang penanggung tidak akan menggugat tertanggung berdasarkan :
Pasal 251 KUHD :
“Bahwa seorang tertanggung tidak boleh merahasiakan benda pertanggungkan”.
Maka kalau terjadi peristiwa maka penanggung tidak boleh menghindari dari ganti kerugian.
5. Klausula free from farticular everange (GPA ) bwerkaitan dengan ( pertanggungan laut ).
Apakah para pihak menggunakan secara khusus pertanggungan laut
Isinya : Penanggung dibebaskan dari kewajiban ganti kerugian kalau terjadi peristiwa khusus dilautan.
Ex. Barang yang diangkut diambil oleh perampok (bajak laut Pasal 709 KUHD
6. Klausula with Porticular everange (WPE)
Isinya seorang penanggung harus membayar ganti kerugian terhadap peristiwa-peristiwa khsus yang ada di lautan

Siapakah yang melakukan pembuatan Polis
- Dalam Praktek dibuat oleh perusahaan asuransi
Berdasarkan pasal 299 KUHD
Apa yang terjadi dlam praktek bertolak belakang , seorang tertanggung telah menyiapkan polis dan menyedorkan kepada penanggung.

- Jadi dalam teori yang berhak tertanggung, ia membuat polis berdasarkan keinginanya.
(1) Seorang penanggung haru smengembalikan polis kepada tertanggung dalam tempo 24 jam.
Maknanya :
- Yang terjadi dalam praktek sangat bertolak belakang pasal 254 yang mana penanggung sangat aktif sekali dalam pertanggungan
- Kalau penanggung tidak mengembalikan dlam waktu 24 jam maka resikonya penanggung akan diberikan ganti kerugian
- Dalam pertanggungan, karena polis diserahkan.
- Kalau mengacu pada pasal 257 (1), maka kalau polis belum diserahkan, kalau resiko maka penanggung wajin membrikan ganti rugi.

Dalam praktek polis dibuat oleh penanggung dan tertanggung belum smpai mempelajarinya, jadi langkah untuk memberikan waktu yang luas bagi tertanggung.
“Adanya klausula yang isinya untuk menghindari keslahpahaman, maka sebaiknya tertanggung mempelajari secara cermat/format syarat-syarat polis tersebut. Jadi sebaiknya dalam polis diberikan peringatan.

(2) Penyerahan polis melalui makelar polis diserahkan 8 hari. UU menyatakan demikian 18 hari karena makelar harus mempunyai waktu untuk menghubungkan penanggung dengan tertanggung, kalau hal ini tidak dipenuhi maka kalau terjadi peristiwa maka makelar harus membayar ganti kerugian.

Penyerahan polis dapat dikesmpingkan dengan cara menetapkan kapankah penanggung/makelar mengembalikan polis.

JUMLAH YANG DI TANGGUNGKAN
Dia idnetik dnegan jumlah maksimal ganti rugi yang dpat diterima ganti rugi tidak mungkin tinggi dari jumlah pertanggungan.

Hal ini berupa jumlah hak/batas hak yang diterima dan ini dikaitkan dengan nilai benda atau nilai kepentingan.
Ex : Kita mempertanggungkan jiwa dalam pertanggungan, jadi berapa nilai kepentingan yang ada.

Ada 3 hal yang mengetahui jumlah :
1. Apakah pertanggungan itu dibawah nilai benda pertanggungan
2. Sama dari nilai pertanggungan
3. Diatas dari nilai pertanggungan

- Menurut pasal 253 (1) KUHD
“Pertanggungan itu sah kalau nilai pertanggungan itu sama dengan nilai benda pertanggungan, batasnya mengacu pada nilai benda.”
Ex : Nilai benda 1 M dan nilai pertanggungan ½ M, maka penanggung tidak berkewajiban membayar ½ M tetapi 1 M.

- Menurut pasal 253 (2) KUHD :
“Pertanggungan tidak penuh, maka gnti kerugian adalah maksimal senilai jumlah pertanggungan yang disepakati.”

NILAI BENDA PERTANGGUNGAN
Nilai benda pertanggungan tidak disebutkan dalam KIHD dan tidak harus disebutkan.
a. Menurut Pasal 256 KUHD
“Mengharuskan polis untuk menyebutkan secara detail tentang nilai benda, keadaan benda yang dipertanggungkan.”

b. Menurut pasal 273 KUHD
“ Para pihak tertanggung dan penanggung tidak menyatakan nilai b enda dalam polis.”
Yang diatur dalam pasal 273 KUHD :
“Apabila benda pertanggungan tidak dimuat dalam polis maka nilai benda harus dibuktikan dnegan seglaa alat bukti.”

c. Menurut pasal 274 KUHD
Nilai benda dinyatakan dalam polis, maka si penanggung punya hak menolak/membantah nilai dalam polis dan menyimpulkan alasan-alasanya.

Pasal 273 dinamakan polis terbuka (open policy)
“Para pihak dapat mempertimbangkan kembali nilai benda disaat akan datang setelah perjanjian.”

PATOKAN PARA PIHAK DALAM MENENTUKAN NILAI BENDA
1. Keadaan benda
2. Tujuan benda

Makna Nilai Benda
1. Nilai benda pada waktu dilahirkannya pertanggungan
2. Nilai benda pada waktu terjadinya peristiwa pertanggungan
Tujuan Nilai Benda
Untuk memberikan ganti kerugian sesungguhnya jika dilihat dari tujuan pertanggungan yang dilihat dari terjadinya perisetiwa, maka kita memberikan makna nilai benda.
Contoh :
Yang seharusnya pada waktu lahir perjanjian harga nilai benda 1 M pada waktunya terjadi peristiwa ½ M.
Jadi pada waktu terjadi peristiwa dilihat pada nilai penjualan (boleh digunakan). Nilai benda dimaknai dengan terjadinya peristiwa, nilai penjualan dan nilai tukar.

PERLUNYA NILAI BENDA
Nilai benda berubah-ubah setiap saat, baik bergerak atau tidak bergerak. Maka itulah perlunya kita memaknai nilai benda.

TAKSIRAN PARA AHLI NILAI BENDA
Para pihak sepakat taksiran para ahli, maka para penangung dapat menolak, kecuali kalau penanggung merasa tertipu.
• Dalam Pasal 275 KUHD
Para pihak penanggung dapat menolak taksiran para ahli dengan alasan tertipu.

• Dalam praktek
Jarong diminta pendapat para ahli, tapi berdasarkan kesepakatan para pihak.

PREMI
Pengertian Premi
Adalah prestasi dari pihak tertanggung kepada penanggung sebagai akibat lahirnya perjanjan pertanggungan.
Atau :
Imbalan dari seseorang penanggung atas ditanggungnya resiko
Atau :
Beralih resiko.

Apabila Premi tidak dibayar, maka akibatnya :
1. Tidak beralih resiko dan terjadi peristiwa seseorang penanggung tak berkewajiban membayar.
2. Penanggung dapat memutuskan pertanggungan dan tidak ada hak dan kewajiban
3. Pertanggungan tidak berjalan, premi secara berkala maka terjadi peristiwa, maka resiko tidak beralih.

Cara membayar Premi
1. Pertanggungan untuk jangka waktu tertentu premi dibayar pada awal pertanggungan atau pada sat bahaya itu mulai berjalan
Ex : Asuransi kecelakaan lalu lintas.

2. Pertanggungan jangka waktu panjang
Ex : Asuransi jiwa
Maka premi dibayarkan secara berkala atau periodik, sesuai ketetapan para pihak, dan kalau putus pembayaran premi maka akibatnya piutang pertanggungan tidak berjalan.

Contoh :
Dibayark premi 1 Januari, 1 April dan seterusnya lupa dan kalau terjadi resiko, maka cara untuk mengatasi hal diatas, para pihak dapat mencantumkan klausula janji dalam polis. Isinya premi harus dibayar dimuka dan pada waktu premi tidak dibayar pada waktu yang ditentukan pertanggungan tidak jalan.

Jumlah Premi yang harus dibayarkan
Jumlah premi dihitung dan persentase atau menghitung dari jumlah pertanggungan.
Contoh : Pertanggungan jwa berdasarkan usia tertanggung, dan sebagainya.
Premi berkaitan dengan beban resiko. Semua premi itu ditentukan para pihak dengan kesepakatan yang dicantumkan dalam polis.

Yang menjadi acuan premi adalah beberapa kemampuan dari seorang penanggung untuk dibayarkan membayar ganti rugi.

Komponen Premi
1. Persentase dari jumlah pertanggungan
2. Biaya yang dikeluarkan oleh seseorang penanggung
3. Perantara jika punya makelar
4. Keuntungan
5. Dana cadangan
Hal ini merupakan asas keseimbangan (rasa keadilan)
Ada keseimbangan antara premi yang diterima dengan resiko yang ditanggung sehingga akan ada keuntungan.

Seorang tertanggung dapat meminta kembali premi
Menurut pasal 281
Seorang tertanggung dapat meminta kembali premi yang telah dibayarkannya, baik seluruhnya atau sebagian.

Premi dapat dituntut kalau Pertanggungan gugur atau batal, syaratnya :
Contoh : Barang yang diangkut ketempat lain batal sebagian, jadi tidak semua premi dapat dituntut.

Pemi ini dinamakan premi RESTORNO, premi ini syaratnya kalau tertanggung orang yang beritikad baik.
Ex : Pasal 51

PERISTIWA TAK TENTU (EVENEMENT)
Peristiwa tak tentu yaitu peristiwa yang berkaitan dengan pertanggungan .
Ex : Pertanggungan kebakaran, jadi orang melihat dari peristiwa kebakaran.

Pengertian Evenement
a. Peristiwa yang tidak dapat ditentukan kejadian itu atau kapan terjadi, bisa pasti terjadi yang tidak diketahui kejadian awal.
Ex : - Kebakaran
- Kematian (pasti terjadi)
b. Peristiwa yang tidak diharpkan terjadi artinya, peristiwa yang dikaitkan dengan pertanggungan tidak diharapkan tejadi.
Ex : Kebakaran, orang tidak mengharapkan harta bendanya terbakar.

Kalau seseorang tahu kapan terjadi peristiwa, maka seseorang akan mau menanggung resiko. Jadi kalau tak tentu, sudah diketahui maka menurut hukum akibatnya perjanjian tertanggungan batal demi hukum (terdapat dalam pasal 251 KUHD).

Defenisi Peristiwa Tak Tentu
Suatu peristiwa menurut pengalaman manusia normal tidak dapat ditentukan terjadi meskipun sudah terjadi, tapi kapan terjdi tidak dpat ditentukan dan tidak dapat diharapkan terjadi.

Jenis-Jenis Peristiwa Yang Di Sepakati Dalam Pertanggungan
a. Orang-orang akan menulis jenis-jenis peristiwa dalam polisi, karena peristiwa akan menimbulkan ganti kerugian dan resiko yang berada pada penanggung.
b. Peristiwa juga dapat mengacau kepada Undang-undang
Misal :
a) Pasal 290 KUHD (pertanggungan kebakaran)
Pasal ini menyebutkan lebih luas dengan peristiwa dari pertanggungan dengan tanpa batas atau dnegan nama lain atau apapun.
Peristiwanya.
- Bisa dengan bom
Baik dengan sengaja ataupun tidak disengaja, termasuk apa yang diperjanjikan atau tidak. Maka semua peristiwa dijadikan acuan untuk beralihnya resiko kepada penanggung.
b) Pasal 657 (pertanggungan laut)
Pasal ini juga menyebutkan secara lebih luas peristiwa dari pertanggungan apapun. Peristiwa yang dialami dilaut maka resiko beralih kepada penanggung atau pada umumnya peristiwa ataupun yang menimbulkan kerugian laut.

Dalam praktek orang membatasi 2 pasal ini :
Maka orang kembali kepada polis dnegna menentukan peristiwa berdasarkan para pihak. Peristiwa berkaitan dengan ganti kerugian (kompensasi) artinya tidak semua peristiwa menimbulkan resiko yang akan ditanggung oleh penanggung.
1. Kerugian yang terjadi karena peristiwa yang dituangkan dalam polis dan apabila yang diterangkan dalam polis dan apabila tidak diterangkan dalam polis maka tidak akan ada ganti kerugian.
Ex : kebakaran karena kompor tapi tidak diterangkan dalam polis.

2. Apakah hubungannya langsung dari peristiwa yang terjadi, artinya penyebab langsung yang menimbulkan kerugian/pristiwa yang mempunyai sebab akibat dengan pertanggungan.

Peristiwa-peristiwa yang mungkin menimbulkan kerugian.
- Karena petir
- Karena listrik
- Kompor memasak
Jadi yang menjadi patokan untuk menimbulkan ganti kerugian adalah yang mempunyai hubungan langsung yaitu kompor, dan apabila kebakaran karena kompor dimasukkan dalam polis, maka penanggung berkewajiban membayar gnti kerugian.

Cara mengatasi peristiwa
1. Menunjuk pada Undang-undang
Ex : pasal 250
2. Seorang penanggung dan tertanggung menilai secara jelas dalam polis peristiwa yang akan dijadikan acuan.
3. Dengan membuat janji khusus dalam bentuk Klausula All Risk (semua peristiwa) dan ditegaskan dalam polis.

Hak dan kewajiban penanggung terdapat dalam
a. Polis
b. Undang-undang


Pembatasan Hak
a. Terdapat dalam pasal 249 KUHD
Membicarakan pembatasan hak penanggung yang dikaitkan atas benda pertanggungan.
b. Pasal 276 KUHD
Pembatasan tanggung jawab atau kesalahan tertanggung bisa polis dan tidak cukup dengan Klausula All Risk.
c. Pasal 249
Cacat benda yang berasal dari dalam diri benda itu sendiri. Artinya kerugian yang muncul dari benda itu sendiri.
Contoh : Bangunan yang diasuransikan konstruksi bangunan tidak layak karena semen kurang
Cacat benda dari dalam
Contoh : Makanan
Kalau rusak dari luar maka dapat dikatakan penyebab kerugian.
Cacat benda dari dalam yang dilihat dari sifat benda
Contoh : - Kaca yang tipis/sensitif
- Hewan yang sudah mati.
Kesimpulan
- Cacat dar dlam tidak menimbulkan ganti kerugian dari penanggung.
d. Menurut pasal 276
Kesalahan Tertanggung
Tertanggung harus berbuat meminimalkan peristiwa dan harus berhati-hati.
Cara menyampingkan pasal ini dengan cara mencantumkan dalam polis dan tidak cukum dengan Klausulas All .Risk

Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Sejak tahun 1998 kepailitan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kemudian ditetapkan dengan UU Nomor 4 Tahun 1998 dan telah diperbaharui dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-undang ini didasarkan pada asas-asas berikut ini:
1. Asas Keseimbangan
Di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, sedangkan pihak lain dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan yang tidak beritikad baik.
2. Asas Kelangsungan Usaha
Ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor prospektif tetap dilangsungkan.
3. Asas Keadilan
Mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap tagihan terhadap debitor dengan tidak mempedulikan kreditor lainnya.
4. Asas Integrasi
Sitem hukum formil dan materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata nasional.
1.    Pengertian Pailit
Pasal 1 butir 7 mengartikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit (Pasal 1 butir 4: debitor yang sudah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Dalam Pasal 1 butir 7 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan dalam jumlah uang, baik mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari karena perjanjian atau undang-undang dan wajib dipenuhi oleh debitor, bila tidak dipenuhi kreditor berhak mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
2.    Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
  1.  
    1. Debitor yang memiliki minimal dua kreditor yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditornya
    2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum, misalnya:
      1. Debitor melarikan diri
      2. Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
      3. Debitor berutang kepada BUMN / badan usaha lain penghimpun dana masyarakat
      4. Debitor berutang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas
      5. Debitor tidak beritikad baik/kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu
      6. Dalam hal lainnya menurut kejaksaan adalah kepentingan umum
      7. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan BI
      8. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM karena lembaga tsb melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan BPPM
      9. Debitor adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension, atau BUMN di bidang kepentingan public maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada menteri keuangan.
Putusan pernyataan pailit yang berkaitan dengn undang-undang ini diputuskan oleh pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor. Jika debitor telah meninggalkan wilayah RI, pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan pernyatan pailit adalah pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum terakhir debitor. Jadi pengadilan yang berhak adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.
Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum ditetapkan/diucapkan setiap kreditor, kejaksaan, BI, BPPM, atau menteri keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk:
  1. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian/seluruh kekayaan debitor
  2. Menunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembubaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
Dengan demikian, dalam putusan pernyataan pailit harus diangkat kurator dan hakim pengawas yang ditunjuk oleh hakim pengadilan niaga yang mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator.
Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan kurator sebelum tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tetap sah dan mengikat debitor. Perbuatan kurator tak dapat digugat di pengadilan mana pun.
Bila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator ke pengadilan maka Balai Harta Peninggalan (BHP) bertindak selaku kurator, namun bila yang bukan BHP diangkat sebagai kurator maka kurator tsb harus independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihak kreditor dan debitor.
3.    Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Demi hukum debitor telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Bila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tsb tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator. Putusan dihitung sejak tanggal pernyataan pailit diucapkan sejak pukul 00.00 waktu setempat.
Namun ketentuan sebagaimana dalam Pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap barang-barang sbb:
  1. Benda termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, bagian makanan untuk tiga puluh hari bagi debitor dan keluarganya yang terdapat di tempat itu
  2. Segala sesuatu yang diperoleh dari debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, uang tunjangan sejauh yang ditentukan oleh hakim pengawas
  3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang
4.    Pihak-Pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
    1. Hakim pengawas (mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit)
    2. Kurator (mengurus dan atau membereskan harta pailit)
Dalam Pasal 70, kurator dapat dilakukan oleh BHP dan kurator lain sbb:
  1. Orang-perseorangan yang berdomisili di Indonesia yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit
  2. Terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada pengadilan berdasarkan alasan pengamanan harta pailit melalui hakim pengawas. Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat dua hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai kurator. Pencatatan tsb dapat dilakukan di bawah tangan oleh kurator dengan persetujuan hakim pengawas.
  1. Panitia kreditor yang terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi dengan maksud memberi nasihat  kepada kurator.
Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan tugas-tugasnya dalam panitia kepada orang lain dan dapat mengadakan rapat dengan kurator bila dimintai nasihat. Namun kurator tidak terikat pada pendapat panitia kreditor sehingga jika kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor maka kurator wajib memberitahukan hal tsb kepada panitia kreditor dalam waktu tiga hari.
Dalam rapat kreditor (seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur, rapat luasr biasa, dan rapat pemberesan hart pailit), kurator wajib hadir dan hakim pengawas bertindak sebagai ketua.
5.    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam Pasal 222, penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor yang memiliki lebih dari satu kreditor. Penundaan ini diberikan jika debitor tidak dapat membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan maksud mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diajukan kepada pengadilan niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya. Permohonan tersebut harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya.
Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan pengadilan berdasarkan:
  1. Persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkruen yang haknya diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkruen atau kuasanya yang hadir dalam sidang tsb
  2. Persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditor tentang hak suara kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tsb.
Selama penundaan kewajiban pembayaran, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Bila debitor melanggar ketentuan tsb, pengurus berhak melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitor tidak dirugikan.
6.    Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan piutang akan menentukan perimbangan dan urutan hak masing-masing kreditor yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan:
  1. Batas akhir pengajuan tagihan
  2. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besar pajak sesuai undang-undang di bidang perpajakan
  3. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan ulang
Semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai dengan perhitungan/keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan , hipotik, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.
Dengan demikian kurator berkewajiban mencocokkan perhitungan yang dimasukkan dengan catatan dan keterangan bahwa debitor telah pailit. Setelah itu kurator harus membuat daftar piutang dengan memilah-milah antara piutang yang disetujui dan yang dibantah. Salinan daftar piutang tsb harus diletakkan di kantor kurator untuk tujuh hari sebelum rapat pencocokan piutang agar dapat dilihat oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
7.    Perdamaian / Accord
Debitor pailit berhak mengajukan perdamaian kepada kreditornya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh pihak yang berkepentingan. Rencana perdamaian tsb wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah pencocokan piutang selesai.
Bila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan:
  1. Hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
  2. Tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin hakim pengawas
Rencana perdamaian ini diterima bila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari 1/2 jumlah kreditor konkruen yang hadir dalam rapat dan haknya diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 jumlah seluruh piutang konkruen yang diakui dari kreditor konkruen atau kkuasanya yang hadir dalam rapat tsb.
Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian bila:
  1. Harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda jauh lebih besar dari jumlah yang disetuui dalam perdamaian
  2. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
  3. Perdamaian dicapai karena penipuan/persekongkolan dengan satu atau lebih kreditor atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini
Dengan demikian perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditor yang tidak berhak didahulukan dengan tanpa pengecualian, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak.
Dalam hal ini pengesahan perdamaian telah mendapat kekuatan hukum tetap. Kepailitan berakhir dan kurator wajib mengumumkan perdamaian dalam Berita Negara Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian yang beredar secara nasaional.
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan bila debitor lain memenuhi isi perdamaian tsb. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian yang telah dipenuhi. Bila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
8.    Permohonan Peninjauan Kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada MA bila:
  1. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan
  2. Dalam putusan hakim ybs terdapat kekeliruan yang nyata.

Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang

Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:

1.                   Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.                   Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.                   Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.

Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b.KUHPerdata

2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.



Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.