PERJANJIAN
1. Istilah
Kata “Perikatan” merupakan terjemahan dari kata “Verbintenis”. Selain kata
“Perikatan”, ada pula yang menterjemahkan verbintenis dengan kata “perutangan”
(Prof.Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,SH.). Namun istilah yang lazim dipergunakan
adalah “perikatan”.
2. Tempat Pengaturan dan Sifat
Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata. Buku III KUHPerdata bersifat
terbuka, artinya ketentuan-ketentuan didalamnya dapat disimpangi. Pihak yang
berkepentingan dapat membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari
Buku III KUHPerdata. Dengan demikian Buku III KUHPerdata bersifat sebagai hukum
pelengkap atau aanvullen recht.
3. Pengertian dan Unsur-unsur Perikatan
Perikatan didefinisikan sebagai “hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta
kekayaan) antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu
prestasi.”
Dari pengertian tersebut diatas, dapat diketahui unsur-unsur perikatan :
a. Adanya hubungan hukum
b. Adanya dua pihak :
• Kreditur : pihak yang berhak atas suatu prestasi
• Debitur : pihak yang wajib melaksanakan prestasi
c. Adanya hak dan kewajiban
d. Adanya prestasi : ini disebut sebagai pokok perikatan
Bentuk dan wujud prestasi :
a. Memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu
Syarat suatu prestasi :
• Tertentu atau dapat ditentukan
• Diperkenankan
• Dimungkinkan : suatu prestasi yang tidak dimungkinkan disebut sebagai syarat
potertatif (menyebabkan perjanjian batal demi hukum/nietig/null and void).
4. Sumber Perikatan
a. Diatur dalam KUHPerdata :
• Perjanjian
• Undang-Undang
b. Diluar KUHPerdata :
• Putusan Pengadilan
• Moral
5. Pembedaan Perikatan
a. Obligatio civilis/civielrechtelijk verbintenis/Perikatan perdata : perikatan
yang tidak mempunyai akibat hukum.
Obligatio naturalis/Natuurrechtelijk verbintenis/Perikatan wajar/Perikatan
alami : perikatan yang tidak mempunyai akibat hukum.
b. Inspanning verbintenis : perikatan yang prestasinya berupa upaya
Resultaat verbintenis : perikatan yang prestasinya berupa hasil
c. Perikatan prinsipal (perikatan pokok) : perikatan yang dapat berdiri sendiri
Perikatan accesoir (perikatan tambahan/pelengkap) : perikatan yang tergantung
pada perikatan prinsipal
d. Perikatan sederhana : perikatan yang hanya ada satu jenis prestasi
Perikatan ganda (majemuk) : ada lebih dari satu jenis prestasi
6. Macam-macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat : Perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa
tertentu yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi.
• Perikatan dengan syarat tangguh : perikatan lahir dengan terjadinya peristiwa
• Perikatan dengan syarat batal : perikatan justru berakhir dengan terjadinya
peristiwa
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan sudah lahir, tetapi pelaksanaannya ditunda sampai waktu yang
ditentukan dalam perjanjian.
c. Perikatan tanggung renteng (tanggung menanggung)
• Kreditur tanggung renteng : ada lebih dari satu kreditur terhadap satu
debitur
• Debitur tanggung renteng : ada lebih dari satu debitur terhadap satu kreditur
d. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi-bagi
• Tidak dapat dibagi-bagi karena sifat dari prestasinya
• Tidak dapat dibagi-bagi karena ditentukan seperti itu oleh para pihak
e. Perikatan manasuka (alternatif)
Debitur diminta memilih satu dari beberapa prestasi yang harus dipenuhi
f. Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan dimana debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatannya tidak
dipenuhi.
Tujuan :
• Menjamin agar prestasi dipenuhi debitur
• Membebaskan kreditur dari pembuktian jumlah/besarnya kerugian jika terjadi
wanprestasi
7. Wanprestasi dan Overmacht (Force Majeur)
Jika prestasi tidak terlaksana, kemungkinan yang terjadi adalah :
• Wanprestasi atau
• Overmacht
Wanprestasi : tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik
karena kesengajaan maupun kelalaian.
Bentuk-bentuk wanprestasi :
• Debitur sama sekali tidak berprestasi
• Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
• Debitur berprestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
Untuk menyatakan debitur wanprestasi perlu dilakukan somasi (teguran) kepada
debitur.
Somasi tidak diperlukan dalam hal :
• Adanya fataal termijn (batas waktu) dalam perjanjian
• Prestasi dalam perjanjian adalah tidak berbuat sesuatu
• Debitur mengakui dirinya wanprestasi
Hal yang dapat dituntut oleh kreditur jika debitur wanprestasi :
• Pemenuhan perjanjian
• Pemenuhan perjanjian ditambah ganti rugi
• Pemutusan perjanjian
• Pemutusan perjanjian ditambah ganti rugi
• Ganti rugi
Unsur-unsur ganti rugi :
• Biaya-biaya (kosten)
• Kerugian (schaden)
• Bunga (interessen)
Overmacht/Force Majeur/Keadaan Memaksa :
Suatu keadaan tak terduga diluar kemampuan menusia yang menyebabkan debitur
tidak dapat berprestasi, dan debitur tidak dapat dipersalahkan.
Overmacht dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Overmacht absolut (objektif) : overmacht yang tidak dapat diatasi
b. Overmacht relatif (subjektif) : overmacht yang sesungguhnya dapat diatasi
tetapi dengan pengorbanan yang besar
Teori tentang overmacht : Inspanningstheorie (Teori Upaya) dikemukakan oleh
Houwing :
“Kalau debitur telah berusaha sebaik mungkin sesuai dengan ukuran yang wajar
dalam masyarakat, maka tidak dipenuhinya prestasi tidak dapat lagi
dipersalahkan kepadanya.”
Disini yang pokok adalah unsur ketidaksalahan, bukan ketidak mampuan.
Overmacht berkaitan dengan masalah resiko :
Resiko : siapa yang menanggung kerugian.
Asas umum tentang resiko :
• Perjanjian sepihak : resiko ditanggung oleh kreditur
• Perjanjian timbal balik : resiko ditanggung oleh kedua belah pihak
8. Hapusnya Perikatan
Ada sepuluh cara hapusnya perikatan
a. Pembayaran
Pembayaran tidak selalu berwujud uang tetapi dapat pula berwujud penyerahan
benda tertentu atau dapat pula berupa pemenuhan jasa.
Pihak yang wajib melakukan pembayaran adalah debitur.
Namun dapat pula terjadi, pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga yang
berkepentingan. Jika ini yang terjadi, maka timbul
SUBORGASI : penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga.
Pembayaran dapat pula dilakukan oleh ‘penanggung’ (Borgtocht).
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/penitipan
(konsinyasi). Dilakukan oleh debitur jika kreditur menolak menerima pembayaran
dari debitur. Debitur dapat mengajukan permohonan ke PN agar penawaran tersebut
dinyatakan sah, dan uang atau benda yang akan dibayarkan disimpan atau
dititipkan di Kepaniteraan PN.
c. Pembaruan hutang (novasi)
Novasi : kesepakatan para pihak untuk menghapus perjanjian yang sudah ada dan
bersamaan dengan itu timbul perjanjian baru sebagai penggantinya.
Ada tiga macam novasi :
• Novasi objektif : kreditur dan debitur mengadakan perjanjian baru
menggantikan perjanjian lama
• Novasi subjektif pasif : dalam perjanjian baru debitur lama digantikan oleh
debitur baru dan debitur lama dibebaskan dari kewajibannya
• Novasi subjektif aktif : dalam perjanjian baru kreditur lama digantikan oleh
kreditur baru
d. Perjumpaan hutang (kompensasi)
Terjadi jika antara kreditur dan debitur sama-sama saling mempunyai hutang
e. Percampuran hutang
Terjadi jika kedudukan kreditur dan debitur ada pada satu orang. Dalam keadaan
demikian terjadilah percampuran hutang demi hukum.
f. Pembebasan hutang
Terjadi jika kreditur melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi oleh debitur.
g. Musnahnya barang yang terutang
Terjadi bila barang yang menjadi objek perjanjian, diluar kesalahan para pihak
:
• Musnah atau tidak lagi dapat diperdagangkan
• Hilang sedemikian rupa sehingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu
masih ada
h. Kebatalan atau pembatalan
Kebatalan : perikatan yang timbul dari kejahatan atau pelanggaran, atau dalam
hal perjanjian perburuhan yang dibuat oleh orang belum dewasa.
Pembatalan : perikatan yang dibuat oleh orang belum dewasa, dibawah pengampunan
dan yang dibuat karena paksaan, kekhilafan maupun penipuan.
i. Berlakunya syarat batal
Terjadi jika suatu peristiwa tertentu (yang belum terjadi dan belum tentu akan
terjadi) yang diperjanjikan terjadi.
j. Kadaluarsa (lewatnya waktu)
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang segala tuntutan hukum hapus karena lewatnya
waktu tiga puluh tahun
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.15 0 komentar
Label: Perjanjian
Perjanjian Kerjasama
Dewasa ini hampir tidak ada satu orangpun yang bisa melakukan usahanya dengan
hanya mengandalkan dirinya sendiri, apalagi jika usaha itu sudah tergolong
skala besar. Ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya, antara lain karena
keterbatasan modal, keterbatasan skill, ataupun karena tuntutan perkembangan
usahanya yang semakin maju. Untuk mengatasi kesulitan tersebut maka
berkembanglah apa yang dinamakan kerjasama. Sebagai dasar dari kerjasama
tersebut dibutuhkan apa yang disebut dengan Perjanjian Kerjasama.
Perjanjian Kerjasama pada prinsipnya dibedakan kedalam 3 pola, yaitu :
1. Joint Venture (Usaha Bersama);
2. Joint Operational (Kerjasama Operasional); dan
3. Single Operational (Operasional Sepihak)
Ad 1). Joint Venture.
Joint Venture adalah merupakan bentuk kerjasama umum, dapat dilakukan pada
hampir semua bidang usaha, dimana para pihak masing-masing menyerahkan modal
untuk membentuk badan usaha yang mengelola usaha bersama. Contohnya, para pihak
bersepakat untuk mendirikan pabrik garment. Untuk mendirikan usaha tersebut
masing-masing pihak menyerahkan sejumlah modal yang telah disepakati bersama,
lalu mendirikan suatu pabrik.
Ad 2). Joint Operational.
Joint Operational adalah bentuk kerjasama khusus, dimana bidang usaha yang
dilaksanakan merupakan bidang usaha yang :
- merupakan hak / kewenangan salah satu pihak
- bidang usaha itu sebelumnya sudah ada dan sudah beroperasional,
dimana pihak investor memberikan dana untuk melanjutkan / mengembangkan usaha
yang semula merupakan hak / wewenang pihak lain, dengan membentuk badan usaha
baru sebagai pelaksana kegiatan usaha.
Contoh : Kerjasama Operasional (KSO) antara PT. Telkom dengan PT. X untuk
pengembangan jaringan pemasangan telepon baru. Untuk pelaksanaannya dibentuk
PT. ABC yang sahamnya dimiliki PT. Telkom dan PT. X.
Ad 3). Single Operational.
Single Operational merupakan bentuk kerjasama khusus dimana bidang usahanya
berupa “bangunan komersial”. Salah satu pihak dalam kerjasama ini adalah
pemilik yang menguasai tanah, sedangkan pihak lain – investor, diijinkan untuk
membangun suatu bangunan komersial diatas tanah milik yang dikuasai pihak lain,
dan diberi hak untuk mengoperasionalkan bangunan komersial tersebut untuk
jangka waktu tertentu dengan pemberian fee tertentu selama jangka waktu
operasional dan setelah jangka waktu operasional berakhir investor wajib
mengembalikan tanah beserta bangunan komersial diatasnya kepada pihak pemilik /
yang menguasai tanah. Bentuk kerjasama ini lasimnya disebut : BOT (Build,
Operate and Transfer), dan variannya adalah : BOOT (Build, Own, Operate and
Transfer), BLT (Build, Lease and Transfer) dan BOO (Build, Own and Operate).
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.12 0 komentar
Label: Perjanjian
Praktek Sewa Menyewa Dalam Perbankan Syariah
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari – hari, masyarakat memiliki kebutuhan – kebutuhan yang
harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya
masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh
karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat
muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan non bank.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam,
yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia.
Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam
ushul fiqih yang menyatakan bahwa “ maa laa yatimm al – wajib illa bihi fa huwa
wajib “, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia
wajib diadakan. Mencari nafkah ( yakni melakukan kegiatan ekonomi ) adalah
wajib diadakan. Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak
akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun
menjadi wajib untuk diadakan.
Lembaga pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun
dana dari masyarakat. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi
keuangan (financial intermediary function). Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat
(1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun
Bank Syariah. Sistem bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional telah
mengganggu hati nurani umat Islam di dunia tanpa kecuali umat Islam di
Indonesia. Bunga uang dalam fiqih dikategorikan sebagai riba yang demikian
merupakan sesuatu yang dilarang oleh syariah ( haram ). Alasan mendasar inilah
yang melatarbelakangi lahirnya lembaga keuangan bebas bunga, salah satunya
adalah Bank Syariah.
Perbedaan signifikan pembiayaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah
menurut M. Syafii Antonio adalah sebagai berikut :
Bank Syariah :
1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
3. Profit dan falah oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatma Dewan Pengawas
Syariah
Bank Konvensional :
1. Investasi yang halal dan haram
2. Memakai perangkat bunga
3. Profit oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
Tidak terdapat dewan sejenis
Dalam operasionalnya, Bank Syariah memberi jasa-jasa dalam bentuk yang terbagi
menjadi :
1. Musyarakkah
Adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha, yang mana pihak bank dapat
dilibatkan dalam proses manajemennya.
2. Murabahah
Adalah Akad jual beli atas barang tertentu dengan memperoleh keuntungan.
3. Mudharabah
Adalah bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara
penuh berdasarkan prinsip bagi hasil dan,
4. Ijarah ( sewa – menyewa )
Pengertian Ijarah (sewa-menyewa) yang terdapat dalam perbankan syariah berbeda
dengan pengertian sewa-menyewa dalam praktek umum sehari – hari. Sewa – menyewa
dalam praktek sehari-hari mempunyai tiga unsur essensialia yaitu :
a. Harga sewa
b. Jangka waktu / masa sewa
c. Obyek sewa
Dalam transaksi sewa – menyewa ini tidak ada peralihan hak milik, artinya jika
masa sewa berakhir maka barang obyek sewa dikembalikan pada pemilik sewa
sehingga pada umumnya tidak membutuhkan jasa suatu lembaga pembiayaan. Akan
tetapi lain halnya dalam praktek perbankan Syariah karena dikenal Pembiayaan
Berdasarkan Akad Sewa – Menyewa yang disebut Ijarah. Oleh karenanya timbul
pertanyaan kenapa pada transaksi sewa – menyewa yang pada umumnya tidak
disertai pemindahan hak milik sehingga tidak diperlukan pembiayaan dalam
praktek perbankan syariah disertai dengan pembiayaan ?
B.Tinjauan Umum Bank Syariah.
Berdasarkan fungsinya jenis bank di Indonesia dapat dikelompokkan atas:
1. Bank sentral yaitu Bank Indonesia sebagaimana dalam UU No.13 Tahun 1968
tentang Bank Sentral, kemudian dicabut dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia.
2. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatannya secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau
memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Yang dimaksud
dengan mengkhususkan diri untuk melakukan kegiatan tertentu adalah melaksanakan
kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi,
pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil,
pengembangan ekspor non migas dan pengembangan pembangunan perumahan.
Peraturan tentang perbankan pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun
1992, pada peraturan perundang-undangan ini belum secara tegas menganut bahwa
prinsip syariah dalam perbankan diperbolehkan akan tetapi sudah mulai
disinggung secara implisit. Hal ini dapat dilihat dari pasal 6 huruf b dan m
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 yaitu :
- Memberikan kredit; dan
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai
dengan ketentuan yang diterapkan dalam peraturan pemerintah;
Selain itu juga diatur dalam salah satu kegiatan usaha bank perkreditan rakyat
yaitu “ menyediakan pembiayaan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah “ ,
akan tetapi dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 masih menganut single banking
system yang dipertegas dalam PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil.
Dalam PP tersebut, bank hanya diperkenankan melakukan kegiatan operasional
usaha secara konvensional saja atau bagi hasil saja, jadi tidak boleh dalam
suatu bank melakukan pelayanan memakai dua prinsip secara bersamaan. Pada tahun
1998 diundangkanlah Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang
No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam undang-undang ini baru secara tegas
dikatakan bahwa sektor perbankan di Indonesia terdiri dari dua macam yaitu bank
konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah baik pada bank umum maupun
bank perkreditan rakyat
C. Tinjauan Umum Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas
penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit
unit. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dapat dibagi menjadi 2 hal
berikut:
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha
produksi, perdagangan, maupun investasi.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi 2 hal berikut:
A. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan:
(a). Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil
produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil
produksi;dan
(b).Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu
barang.
B. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal
(capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.kebutuhan
konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan
sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti
makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti
pendidikan dasar dan pengobatan. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan
tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih
mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman,
pakaian/perhiasan, bangunan rumah, kendaraan dan sebagainya, maupun berupa
jasa, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan
sebagainya.
Pada umumnya, bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan
barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti
rumah dan kendaraan bermotor, yang kemudian menjadi barang jaminan utama (main
collateral). Adapun untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa
barang lain yang dapat diikat sebagai collateral.sumber pembayaran kembali atas
pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari
eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.
Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan barang
konsumsi sebagai berikut :
1. Al-Bai’bitsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan
angsuran.
2. Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik atau sewa beli.
3. Al-Musyawarakah mutanaqhishah atau decreasing participation, dimana secara
bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.
4. Ar-Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
D. Pembiayaan Dalam Praktek Perbankan Syariah
Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat, bank
syariah menawarkan beberapa produk perbankan sebagai berikut:
1. Pembiayaan Mudharabah
Adalah Bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara
penuh (trusty financing),sedangkan nasabah menyediakan proyek atau usaha
lengkap dengan manajemennya.Hasil keuntungan dan kerugian yang dialami nasabah
dibagikan atau ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan
sesuai kesepakatan bersama. Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima
simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk
melakukan pembiayaan.
Adapun rukun dan syaratnya adalah sebagai berikut:
Rukun Mudharabah:
a. Ada shahibul maal (modal/nasabah)
b. Adanya mudharib (pengusaha/bank)
c. Adanya amal (usaha/pekerjaan)
d. Adanya hasil (bagi hasil/keuntungan) dan
e. Adanya aqad (ijab-qabul)
2. Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha,yang mana
pihak bank dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.modal yang disetor dapat
berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment atau
intangible asset (seperti hak paten dan goodwiil) dan barang-barang lainnya
yang dapat dinilai dengan uang.
3. Pembiayaan Murabahah dalam istilah fiqh ialah akad jual beli atas barang
tertentu.dalam transaksi jual beli tersebut,penjual menyebutkan dengan jelas
barang yang diperjual belikan termaksud harga pembelian dan keuntungan yang
diambil . Murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank
selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Adapun
rukun dan syaratnya sebagai berikut:
Rukun Murabahah:
a. Penjual
b. Pembeli
c. Barang yang diperjual-belikan
d. Harga dan
e. Ijab-qabul
4. Pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil adalah pembiayaan untuk membeli barang
dengan cicilan.syarat-syarat dasar dari produk ini hampir sama dengan
pembiayaan murabahah. Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara
pembayaran, dimana pada pembiayaan murabahah pembayaran ditunaikan setelah
berlangsungnya akad kredit, sedangkan pada pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil
cicilan baru dilakukan setelah nasabah penerima barang mampu memperlihatkan
hasil usahanya.
5. Pembiayaan Salam diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan jangka pendek untuk
produksi agrobisnis atau industri jenis lainnya.
6. Pembiayaan Isthina’ diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur,
industri kecil-menengah,dan konstruksi.dalam pelaksanaannya pembiayaan isthina
dapat dilakukan dengan dua cara,yakni pihak produsen ditentukan oleh bank atau
pihak produsen ditentukan oleh nasabah.pelaksanaan salah satu dari kedua cara
tersebut harus ditentukan dimuka dalam akad berdasarkan kedua belah pihak.
7. Pembiayaan sewa beli (ijarah wa iqtina atau ijarah muntahiyyah bi tamlik)
adalah akad sewa suatu barang antara bank dengan nasabah, dimana nasabah diberi
kesempatan untuk membeli obyek sewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha
dikenal dengan finance lease Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama
diawal perjanjian. Dalam pembiayaan ini yang menjadi obyek sewa diisyaratkan
harus barang yang bermanfaat dan dibenarkan oleh syariat dan nilai dari manfaat
dapat diperhitungkan atau diukur.pembiayaan sewa beli ini dapat dilakukan
dengan cara: pertama lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing yang
berdasarkan syariah Islam membeli aset yang akan dibeli oleh nasabah, setelah
terbeli maka, lembaga tersebut menyewakan aset itu dalam jangka waktu dan harga
yang ditentukan dalam perjanjian kedua belah pihak.
8. Hiwalah
Hiwalah adalah produk perbankan syari’ah yang disediakan untuk membantu suplier
dan mendapatkan modal tunai agar melanjutkan produksinya. dalam hal ini Bank
akan mendapatkan imbalan (fee) atas jasa pemindahan piutang. Besarnya imbalan
yang akan diterima Bank ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antar Bank
dengan nasabah.
9. Rahn
Produk perbankan ini disediakan untuk membantu nasabah dalam pembiyaan kegiatan
multiguna. Rahn sebagai produk pinjaman berarti Bank hanya memperoleh imbalan
atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan administrasi barang yang
digadaikan. berkenaan dengan hal tersbut maka, produk Rahn hanya digunakan bagi
keperluan Sosial seperti pendidikan dan kesehatan.
E. Pembiayaan Ijarah
Al-Ijarah berasal dari kata Al – Ajru yang berarti Al’Iwadhu atau berarti
ganti. Dalam Bahasa Arab, Al-Ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk
mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang. Definisi mengenai
prinsip Ijarah juga telah diatuir dalam hukum positif Indonesia yakni dalam
Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan
prinsip ijarah sebagai “ transaksi sewa – menyewa atas suatu barang dan atau
upah – mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa atau imbalan jasa. ”
Sampai saat ini, mayoritas produk pembiayaan syariah masih terfokus pada
produk-produk murabahah (prinsip jual beli). pembiayaan murabahah sebenarnya
memiliki persamaan dengan pembiayaan ijarah, keduanya termasuk dalam kategori
Natural certainty contracts, dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli. yang
membedakan keduanya hanyalah objek transaksi yang diperjualbelikan tersebut,
dalam pembiayaan murabahah, yang menjadi objek transaksi adalah barang,
misalnya rumah, mobil dan sebagainya. sedangkan dalam pembiayaan ijarah, objek
transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga
kerja. Jika dengan pembiayaan murabahah, Bank syariah hanya dapat melayani
kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan
jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani
nasabah yang hanya membutuhkan jasa.
Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau
jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas
suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam
akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna
saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Dalam kegiatan perbankan Syariah pembiayaan melalui Ijarah dibedakan menjadi
dua yaitu :
1. Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan
itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal
sebagai Operating Ijarah.
2. Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah
Wa Iqtina’ yang artinya sama juga yaitu sama juga yaitu menyewa dan setelah itu
diakuisisi oleh penyewa ( finance lease ).
Oleh karena Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi
pemindahan kepemilikan, maka banyak orang menyamaratakan ijarah dengan leasing.
Hal ini disebabkan karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal –
ihwal sewa-menyewa. Karena aktivitas perbankan umum tidak diperbolehkan
melakukan leasing, maka perbankan Syari’ah hanya mengambil Ijarah Muntahiyyah
Bit-Tamlik yang artinya perjanjian untuk memanfaatkan ( sewa ) barang antara
Bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang
yang telah disewanya.
2. Jenis Barang Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
Barang yang disewakan kepada nasabah umumnya berjenis aktiva tetap atau fixed
assets seperti : gedung-gedung (buildings), kantor, mesin, rumah-rumah petak
(tenements), atau barang bergerak yang memiliki specific fixed.
3. Rukun dan Syarat Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
1. Rukun
a. Penyewa (musta’ jir)
b. Pemilik barang (mu’ajjir)
c. Barang atau obyek sewaan (ma’jur)
d. Harga sewa/manfaat sewa (ajran/ujran)
e. Ijab Qabul
2. Syarat
a. Pihak yang saling telibat harus saling ridha
b. Ma’ jur (Barang atau obyek sewa)
- Manfaat tersebut dibenarkan agama atau halal.
- Manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur atau diperhitungkan.
- Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa
- Ma’ jur wajib dibeli musta’ jir
F. Tinjauan Yuridis Pembiayaan Berdasarkan Akad Sewa-Menyewa Dalam Praktek
Perbankan Syariah.
Dalam lapangan hukum perdata prinsip Ijarah dikenal dengan istilah prinsip sewa
– menyewa. Definisi sewa menyewa yang diberikan oleh Pasal 1548 KUH Perdata
adalah “ suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang selama satu
waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut
terakhir itu disanggupi pembayarannya. “
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (
manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
sewa / upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 telah menetapkan syarat untuk
berbagai produk perbankan syariah baik berupa penghimpunan dana maupun
penyaluran dana. Dibidang penghimpunan dana telah diatur simpanan yang bersifat
titipan, yakni giro wadi’ah, dan tabungan wadi’ah juga simpanan bersifat
investasi, yakni : giro mudharabah, tabungan mudharabah dan deposito
mudharabah.
Pada bidang penyaluran dana, Peraturan Bank Indonesia dimaksud telah mengatur
dalam Pasal l6 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005
bahwa produk – produk penyaluran dana dalam perbankan syariah yaitu Mudharabah,
Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah dan Ijarah Muntahiyya Bit
Tamlik serta Qardh.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia, sewa menyewa yang disebut
juga ijarah diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
No.32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah terutama dalam
pasal 28 yang menyebutkan bahwa bank wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam
melakukan kegiatan usahanya meliputi:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu:
1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;atau
4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
b. Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip:
1. Murabahah; 2. Istihna; 3. Ijarah; 4. Salam; 5. Jual beli lainnya
G. Kesimpulan
Praktek sewa – menyewa dalam transaksi umum masyarakat tidak disertai dengan
pemindahan hak milik. Apabila disertai dengan pemindahan hak milik maka
transaksinya disebut perjanjian sewa – beli. Terhadap perjanjian sewa – beli (
leasing ) umumnya pemberian jasa pembiayaan diberikan oleh lembaga keuangan non
– bank / finance . Pada praktek perbankan syariah, akad sewa – menyewa disebut
Ijarah. Akad sewa – menyewa ( Ijarah ) pada perbankan syariah pada
perkembangannya dapat disertai dengan pemindahan hak milik yang disebut sebagai
Ijarah Muntahiyyah Bit – Tamlik ( IMBT ). Walaupun seperti terlihat mirip
dengan Leasing pada praktek pembiayaan konvensional, tetapi pada perbankan
syariah terdapat pembedaan, yaitu jika objek leasing hanya berlaku pada manfaat
barang saja, sedangkan pada Ijarah Muntahiyyah Bit – Tamlik obyeknya bisa
berupa barang maupun jasa / tenaga kerja.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.05 0 komentar
Label: Bank, Perjanjian
Rabu, 21 April 2010
Beda Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung
membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum.
Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan
melawan hukum (genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak
memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak
kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan
dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara
keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan
mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri.
Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan
perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah :
1. Sumber;
Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan
suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara
kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata :
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan
mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu
pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."
Wanprestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi
perjanjian yang disepakati, seperti :
a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjiakan,
Perbuatan melawan hukum lahir karena undang-undang sendiri menentukan. Hal ini
sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata :
"Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang
sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan
orang".
Artinya, perbuatan melawan hukum semata-mata berasal dari undang-undang, bukan
karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum
merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.
Ada 2 kriteria perbuatan melawan hukum yang merupakan akibat perbuatan manusia,
yakni perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmagitg, lawfull) atau
yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull). Dari 2 kriteria
tersebut, kita akan mendapatkan apakah bentuk perbuatan melawan hukum tersebut
berupa pelanggaran pidana (factum delictum), kesalahan perdata (law of tort)
atau betindih sekaligus delik pidana dengan kesalahan perdata. Dalam hal
terdapat kedua kesalahan (delik pidana sekaligus kesalahan perdata) maka
sekaligus pula dapat dituntut hukuman pidana dan pertanggung jawaban perdata
(civil liability).
2. Timbulnya hak menuntut.
Pada wanprestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses, seperti Pernyataan lalai
(inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling).
Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan “Perikatan
ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak
berbuat sesuatu” atau jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul
yang mengatakan debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi
(summon) atau peringatan. Hal ini diperkuat yurisprudensi Mahkamah Agung No.
186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan :
“apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut
hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu
dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur”.
Dalam perbuatan melawan hukum, hak menuntut dapat dilakukan tanpa diperlukan
somasi. Sekali timbul perbuatan melawan hukum, saat itu juga pihak yang
dirugikan langsung dapat menuntutnya (action, claim, rechtvordering).
3. Tuntutan ganti rugi (compensation, indemnification)
Pada wanprestasi, perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadi kelalaian.
Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1237 KUHPerdata, “Pada suatu perikatan untuk
memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak
perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan,
maka barang itu, semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya”.
Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan, “biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh
dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan
yang sedianya dapat diperolehnya”. Berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata tersebut,
dalam wanprestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis
dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan
diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst).
Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa ganti rugi dalam wanprestasi
(injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas.
Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan
ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana
bentuknya, tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi
didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril.
Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula
(restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand,
herstel in de vorige toestand).
Meskipun tuntutan ganti rugi tidak diperlukan secara terinci, beberapa
yurisprudensi Mahkamah Agung membatasi tuntutan besaran nilai dan jumlah ganti
rugi, seperti :
Putusan Mahkamah Agung No. 196 K/ Sip/ 1974 tanggal 7 Oktober 1976 menyatakan
“besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal
1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua
belah pihak”.
Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/ 1977 tanggal 13 April 1978, menyatakan,
“soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan
kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran”.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 00.55 0 komentar
Label: Acara Perdata, Perjanjian
Pengunduran Diri dalam Pernjanjian Kerja
Permasalahan/ klasul ganti rugi dalam perjanjian kerja kerap kali menjadi momok
tersendiri bagi pekerja yang berkeinginan mengundurkan diri. Pekerja menganggap
pengunduran diri merupakan haknya sementara pengusaha/ pihak pemberi kerja
menganggap menuntut ganti rugi merupakan haknya pula. Solusinya adalah kedua
belah pihak harus menyadarkan posisi dan peranannya masing-masing.
Pasal 62 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN menyatakan sebagai berikut :
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya
hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada
pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja”
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pihak yang mengakhiri perjanjian wajib
membayar ganti rugi kepada pihak lain. Jadi, jika anda sebagai pekerja yang
ingin mengundurkan diri dalam perjanjian kerja sebaiknya anda mempertimbangkan
tentang kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan/ pihak pemberi kerja.
Usahakan, ketika niat untuk mengundurkan diri tersebut sudah bulat, dapat
dibicarakan kepada pihak perusahaan/ pihak pemberi kerja. Sebutkan, bahkan
kalau perlu, uraikan alasan-alasan mengapa anda mengundurkan diri tersebut.
Jika alasan-alasan pengunduran diri tersebut terkait dengan kondisi kerja dan
hal tersebut dapat diterima oleh pihak perusahaan/ pemberi kerja kiranya
kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja anda
dapat dihindarkan. Management perusahaan yang baik tentunya tidak akan
mempermasalahkan klausul ganti rugi tersebut.
Secara hukum sesungguhnya tuntutan ganti rugi dalam perjanjian kerja dapat
dihindarin jika dalam pengunduran diri tersebut pekerja memiliki alasan yang
mendesak. Hal ini diatur dalam pasal 1603 huruf p KUHPerdata. Alasan-alasan
yang mendesak antara lain dapat dianggap ada :
1. Apabila Pengusaha/ pemberi kerja menganiaya, menghina secara kasar atau
mengancam sunguh-sungguh si pekerja, atau membiarkan bahwa perbuatan-perbuatan
semacam itu dilakukan oleh salah seorang bawahannya.
2. Pengusaha/ pemberi kerja ternyata membujuk atau mencoba membujuk si pekerja
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau
kesusilaan, atau membiarkan bahwa pembujukan atau percobaab membujuk yang
demikian itu dilakukan oleh salah seorang bawahannya.
3. Apabila ternyata gaji si pekerja tidak dibayar pada waktu yang ditentukan.
4. Tunjangan kerja dan fasilitas kerja yang telah diperjanjikan, ternyata tidak
dijalankan.
5. Apabila si Pengusaha/ pemberi kerja tidak memberikan pekerjaan yang
semestinya sementara upah kerjanya si pekerja digantungkan pada hasil pekerjaan
yang dilakukan.
6. Jika upah si pekerja digantungkan pada hasil pekerjaan yang harus dilakukan
si pengusaha/ pemberi kerja tidak memberikan bantuan yang diperjanjikan atau
tidak memberikan secukupnya.
7. Terbukti si Pengusaha/ pemberi kerja melalaikan kewajiban-kewajibannya
sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
8. Apabila si pengusaha/ pemberi kerja, jika sifat hubungan kerja tidak
mengharuskannya, sedangkan si pekerja menolaknya, memerintahkan kepada si
pekerja supaya melakukan pekerjaan dalam perusahaan seorang pengusaha lain.
9. Apabila terus menerus berlangsung hubungan kerja bagi si pekerja akan
membawa bahaya bagi jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baiknya, sedangkan
pekerjaan tersebut ternyata tidak disebutkan dalam perjanjian kerja atau
setidak-tidaknya tidak tersirat dalam klausul-klasul perjanjian kerja.
10. Jika si pekerja karena sakit atau lain-lain sebab diluar salahnya menjadi
tidak mampu melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.
Yang menjadi masalah, walaupun sudah ada alasan mendesak sebagaimana telah
dijelaskan di atas, ternyata alasan-alasan pengunduran diri anda tersebut tidak
dapat diterima dan pihak management tetap menuntut anda harus membayar ganti
rugi maka, saran saya, sebaiknya permasalahan tersebut dibawa/ dilaporkan ke
kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kelak, kantor dinas ketenagakerjaan
dapat menjadi mediator atas masalah tersebut.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 00.52 0 komentar
Label: Ketenagakerjaan, Perjanjian
http://advokatku.blogspot.com/2009/04/pedoman-pengikatan-jual-beli-rumah.html
Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli rumah dengan
developer dan agar kepentingannya sebagai pembeli tidak terusik, ada baiknya
memperhatikan tentang pedoman pengikatan jual beli rumah yang diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No : 09/KPTS/M/1995 tanggal 23 Juni
1995 tentang PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH.
Yang pertama perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli rumah dengan
developer adalah mengenai Uraian Obyek jual beli yang dimuat dalam Surat
Perjanjian Pengikatan Jual - Beli yang sedikitnya harus mencantumkan :
a. Luas bangunan rumah disertai dengan gambar arsitektur, gambar denah, dan
spesifikasi teknis bangunan.
b. Luas tanah, status tanah, beserta segala perijinan yang berkaitan dengan
pembangunan rumah dan hak-hak lainnya.
c. Lokasi tanah dengan mencantumkan nomor kapling, rincian wilayah, desa atau
kelurahan dan kecamatan.
d. Harga rumah dan tanah, serta tata cara pembayarannya, yang telah disepakati
oleh kedua belah pihak.
Developer sebagai penjual memiliki kewajiban :
1. Penjual wajib melaksanakan pendirian bangunan sesuai waktu yang telah
diperjanjikan menurut gambar arsitektur, gambar denah dan spesifikasi teknis
bangunan, yang telah disetujui dan ditanda tangani bersama oleh kedua belah
pihak dan dilampirkan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam akta
pengikatan jual beli rumah tersebut.
2. Penjual wajib menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah dan
bangunan rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, kecuali
karena hal-hal yang terjadi keadaan memaksa (Force Mayeure) yang merupakan hal
di luar kemampuan Penjual antara Iain seperti bencana alam perang pemogokan,
huru-hara, kebakaran, banjir dan peraturan-peraturan/kebijaksanaan Pemerintah
di bidang Moneter.
3. Penjual sebelum melakukan penjualan dan atau melakukan pengikatan jual beli
rumah wajib memiliki :
a. Surat ijin persetujuan prinsip rencana proyek dari Pemerintah Daerah
setempat dan surat ijin lokasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
Khusus untuk DKI Jakarta surat ijin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT).
b. Surat Keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, bahwa yang
bersangkutan (Developer) telah memperoleh tanah untuk pembangunan perumahan dan
permukiman.
c. Surat ijin Mendirikan Bangunan.
4. Penjual wajib mengurus pendaftaran perolehan hak atas tanah dan bangunan
rumah, seketika setelah terjadinya pemindahan hak atas tanah dan bangunan rumah
atau jual beli rumah (tanah dan bengunan) dihadapan PPAT.
5. Apabila Penjual lalai untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah tepat waktu
seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, diwajibkan membayar denda
keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 10/00 (dua perseribu) dari jumlah
total harga Tanah dan Bangunan Rumah untuk setiap hari keterlambatannya.
6. Apabila Penjual ternyata melalaikan kewajibannya untuk mengurus pendaftaran
perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Rumah tersebut, maka Pembeli mempunyai
hak dan dianggap telah diberi kuasa untuk mengurus dan menjalankan tindakan
yang berkenaan dengan pengurusan pendaftaran perolehan hak atas Tanah dan
Bangunan rumah tersebut kepada instansi yang berwenang.
Selain kewajiban-kewajiban sebagaimana disebutkan diatas, developer sebagai
penjual harus memberikan jaminan kepada pembeli dalam bentuk :
1. Penjual menjamin bagi kepentingan pihak Pembeli bahwa Tanah dan Bangunan
Rumah yang menjadi obyek pengikatan jual beli adalah hak penjual sepenuhnya.
Dan tidak dalam keadaan sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi
yang berwenang.
2. Penjual menjamin serta membebaskan Pembeli dari segala tuntutan yang timbul
dikemudian hari baik dari segi perdata maupun pidana atas Tanah dan Bangunan
Rumah tersebut.
3. Penjual menjamin dan bertanggungjawab terhadap cacat yang tersembunyi yang
baru diketahui dikemudian hari, sesuai dengan ketentuan pasal 1504 dan 1506 KUH
Perdata.
Oleh karena jual beli merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk
membayar harga yang dijanjikan maka ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi
seorang pembeli seperti :
1. Pembeli telah menyetujui jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah sesuai
gambar arsitektur, gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan yang telah
ditetapkan bersama.
2. Pembeli wajib membayar jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah, beserta
segala pajak, dan biaya-biaya lain yang timbul sebagai akibat adanya pengikatan
jual beli rumah, dengan tatacara pembayaran yang disepakati bersama.
3. Pembeli wajib membayar biaya pembuatan akta notaris, pengikatan jual beli
rumah, biaya pendaftaran perolehan hak atas tanah atas nama Pembeli, sedangkan
biaya pengurusan sertifikat ditanggung oleh penjual.
4. Apabila Pembeli lalai untuk membayar angsuran harga Tanah dan Bangunan Rumah
pada waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan denda keterlambatan, sebesar
10/00 (dua perseribu) dari jumlah angsuran yang telah jatuh tempo untuk setiap
hari keterlambatan.
5. Apabila Pembeli lalai membayar angsuran harga Tanah dan Bangunan Rumah,
segala pajak, serta denda-denda, dan biaya-biaya lain yang terhutang selama 3
(tiga) kali berturut-turut, maka pengikatan jual beli rumah dapat dibatalkan
secara sepihak, dan segala angsuran dibayarkan kembali dengan dipotong biaya
Adimistrasi oleh Penjual.
Terkait dengan serah terima bangunan, dalam hal bangunan rumah yang menjadi
obyek dari Pengikatan Jual Beli Rumah telah selesai dibangun sesuai dengan
jangka waktu yang
diperjanjikan, dan sepanjang Pembeli telah selesai memenuhi kewajiban untuk
membayar harga Tanah dan Bangunan Rumah beserta biaya-biaya lainnya, maka
Penjual dan Pembeli sepakat untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima
Tanah dan Bangunan Rumah.
Sebelum penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan Rumah,
developer wajib memberitahukan secara tertulis tentang adanya Serah Terima
Tanah dan Bangunan Rumah kepada Pembeli, minimal dalam waktu 2 (dua) minggu
sebelumnya. Apabila setelah jangka waktu surat pemberitahuan, pembeli tidak
bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima tersebut, maka dengan
lewatnya waktu tersebut, pihak Pembeli telah dianggap menerima Tanah dan
Bangunan Rumah tersebut dengan segala konsekuensi dan resikonya.
Dalam hal pihak Penjual berhasil mendirikan bangunan rumah lebih cepat daripada
jangka waktu yang telah diperjanjikan, dan dalam hal Pembeli telah memenuhi
kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Bangunan Rumah beserta biaya-biaya
lainnya yang berkaitan dengan itu, maka Tanah dan Bangunan Rumah tersebut dapat
diserahterimakan oleh pihak Penjual kepada Pembeli.
Dengan dilakukan serah terima Tanah dan Bangunan Rumah, maka segala
tanggungjawab untuk memelihara dan menjaga Tanah dan Bangunan Rumah tersebut
menjadi tanggungjawab pihak pembeli sepenuhnya. Setelah serah terima Tanah dan
Bangunan Rumah dilakukan, pihak Penjual wajib untuk memberikan masa
pemeliharaan/perbaikan dalam jangka waktu 100 (seratus) hari terhitung sejak
tanggal ditanda tanganinya Berita Acara Serah Terima. Perbaikan-perbaikan atas
bagian yang rusak yang dilakukan oleh pihak Penjual berdasarkan Gambar Denah
Bangunan, dan Spesifikasi Teknis, yang merupakan lampiran dari Pengikatan Jual
Beli Rumah tersebut.
Apabila selama berlangsungnya masa pemeliharaan terjadi kerusakan pada bangunan
yang disebabkan oleh Keadaan memaksa (Force Mayeure), seperti antara lain,
gempa bumi, banjir, huru-hara perang dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh
perorangan maupun massal, atau karena adanya perubahan bangunan rumah yang
dilakukan pihak Pembeli, maka pihak Penjual dibebaskan atas tanggungjawab
perbaikan.
Dalam hal penggunaan/ pemanfaatan rumah, terkadang ditemukan fakta bahwa
penggunaan rumah tersebut semula sebagai tempat tinggal dialih fungsikan
sebagai tempat usaha. Alih fungsi ini tentunya bentuk pengingkaran atas
kesepakatan jual beli rumah karena pada umumnya developer sebagai penjual
menetapkan aturan tentang penggunaan bangunan dimana Pembeli diwajibkan
menggunakan Tanah dan Bangunan Rumah sebagai tempat tinggal dan/atau sesuai
dengan tujuan dan peruntukannya, Pembeli wajib senantiasa mentaati
"Peraturan Tata Tertib Lingkungan” serta melarang Pembeli selama masa
pendirian bangunan tidak diperkenankan untuk menghubungi dan memerintah
pelaksana bangunan yang bersifat mengubah dan menambah bangunan rumah tanpa
persetujuan Penjual.
Bagaimana dengan pengalihan hak atas rumah/ bangunan yang diperjual belikan ?
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No : 09/KPTS/M/1995 tanggal 23 Juni
1995 mensyaratkan bahwa selama belum dilaksanakannya jual beli di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah, tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penjual,
pihak Pembeli dibenarkan untuk mengalihkan hak atas Tanah dan Bangunan Rumah
kepada pihak ketiga. Demikian pula sebaliknya berlaku bagi Pihak Penjual.
Dalam hal Penjual dapat menyetujui secara tertulis kepada Pembeli untuk
mengalihkan hak atas Tanah dan Bangunan kepada pihak ketiga, maka Pembeli
dikenakan biaya administrasi sebesar 2 1/2 % (dua setengah presen) dari harga
jual pada transaksi yang berlangsung kepada penjual.
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No : 09/KPTS/M/1995 tanggal 23 Juni
1995 mensyaratkan bahwa Pengikatan Jual Beli Rumah tidak berakhir karena salah
satu pihak meninggal dunia, akan tetapi tetap menurun dan harus ditaati oleh
para ahli waris dari pihak yang meninggal.
Dalam Pengikatan Jual Beli Rumah, pembeli mempunyai hak untuk membatalkan
pengikatan tersebut apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Pihak Penjual tidak dapat menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah beserta
hak-bak yang melekat, tepat waktu yang diperjanjikan, dan Pembeli telah selesai
kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Bangunan tersebut.
b. Pihak Penjual menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah yang tidak cocok dengan
Gambar Denah, dan Spesifikasi Teknis Bangunan yang telah ditetapkan bersama dan
menjadi lampiran daiam Pengikatan Jual beli.
c. Apabila keadaan yang dimaksud dalam butir a dan b tersebut terjadi maka
perjanjian menjadi batal, dan Penjual wajib membayar uang yang telah diterima,
ditambah dengan denda, bunga, dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku menurut hukum.
d. Pembeli tidak dapat memenuhi dan atau tidak sanggup meneruskan kewajibannya
untuk membayar harga Tanah dan Bangunan Rumah sesuai dengan yang diperjanjikan.
e. Pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan kepada Bank
Pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sesuai dengan syarat-syarat Akta
Perjanjian Kredit.
f. Pembeli mengundurkan diri atau membatalkan transaksi jual beli Tanah dan
Bangunan Rumah karena suatu sebab atau alasan apapun juga.
g. Apabila keadaan sebagaimana dimaksud dalam butir d, e, dan f tersebut
terjadi dalam hal pembayaran atas Tanah dan Bangunan Rumah belum mencapai 10%
(sepuluh prosen) maka keseluruhan pernbayaran tersebut menjadi hak pihak
Penjual.
Dalam hal pembayaran harga Tanah dan Bangunan Rumah yang dilakukan pihak
Pembeli melebihi 10% (sepuluh prosen) maka pihak Penjual berhak memotong 10%
(sepuluh prosen) dari jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah dan sisanya
wajib dikembalikan kepada pihak Pembeli.
Setelah Bangunan Rumah selesai dibangun di atas tanah dan telah siap untuk
dihuni, Pembeli pun telah membayar lunas seluruh harga Tanah dan Bangunan Rumah
beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan itu dan proses
permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah sudah selesai diproses dan sertifikat
Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama Penjual maka barulah Akta Jual Beli dapat
ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). Pada saat melangsungkan jual beli Tanah dan Bangunan Rumah di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan atau pada waktu melangsungkan pengikatan
di hadapan Notaris. Pembeli wajib membawa dan memperlihatkan asli surat-surat
berikut kuitansi mengenai pembayaran harga Tanah dan Bangunan Rumah beserta
biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan itu;
Tidak dapat dipungkiri, bahwa meskipun Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dibuat
dihadapan PPAT, terkadang timbul perselisihan antara penjual dan pembeli.
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No: 09/KPTS/M/1995 tanggal 23 Juni
1995 mengatur tentang penyelesaian perselisihan antara developer selaku penjual
dengan pembeli dengan mensyaratkan jika terjadi perselisihan, perbedaan
pendapat maupun sengketa yang timbul sehubungan dengan/sebagai akibat dari
pengikatan jual beli, maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.
Jika penyelesaian secara musyawarah tidak membawa hasil, maka para pihak
sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui Badan Arbitrasi
Nasional Indonesia (BANI). Biaya yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan oleh
Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) menjadi beban dan harus dibayar oleh
para pihak untuk jumlah yang sama yaitu Penjual 50 % (lima puluh prosen) dan
Pembeli 50 % (lima puluh prosen).
Dalam hal terjadi perubahan, pengurangan dan/atau penambahan atas isi dari
Pengikatan Jual Beli, maka para pihak akan merundingkan secara musyawarah dan
mufakat serta hasilnya akan dituangkan dalam suatu Adendum yang merupakan
bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Pengikatan Jual Beli tersebut.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 00.46 0 komentar
Label: Perjanjian, Perumahan
Selasa, 06 April 2010
Force Majeure
Force Majeure atau force mayor bukan lah merupakan terminologi yang asing di
kalangan komunitas Hukum. Force Majeure sendiri secara harafiah berarti
“Kekuatan yang lebih besar”.1 Sedangkan dalam Konteks hukum, force majeure
dapat diartikan sebagai clausula yang memberikan dasar pemaaf pada salah satu
pihak dalam suatu perjanjian, untuk menanggung sesuatu hal yang tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, yang mengakibatkan pihak tersebut tidak dapat
menunaikan kewajibannya berdasarkan kontrak yang telah diperjanjikan.2 Hal yang
tidak dapat diperkirakan tersebut tentu lah juga menciptakan situasi di mana
tidak dapat diambil langkah apa pun untuk mengeliminir atau menghindarinya.
Jadi seharusnya kedua criteria tersebut terpenuhi untuk diterimanya dalil force
majeure karena terjadinya suatu event. Bagaimana kalau salah satu pihak yang
terikat dalam kontrak sepatutnya mengetahui atau menyadari bahwa atas kontrak
yang ditandatanganinya akan tak terhindarkan dan tak dapat dieliminir terjadi
suatu event tertentu di masa mendatang berakibat tidak terlaksananya kewajiban
sebagaimana digariskan dalam kontrak?
Dalam ruang lingkup yang lebih spesifik, terdapat istilah “Acts of God”, yang
merupakan cakupan dari Force Majeure itu sendiri3. Sesungguhnya dapat diuraikan
bahwa Force Majeure Clause adalah klausula yang memberikan dasar pemaaf atas
terjadinya event-event atau kejadian-kejadian tertentu yang dialami pihak
tertentu. Event-event atau kejadian-kejadian tersebut dapat berupa kejadian
atau event yang tergolong sebagai kehendak Tuhan (Acts of God) seperti banjir,
gempa bumi dan Tsunami atau kejadian yang tidak tergolong sebagai kehendak
Tuhan seperti krisis ekonomi, terhentinya proses produksi karena unjuk rasa
dll.
Pengadilan di Kanada telah mengembangkan “doctrin of Frustation” terhadap
perkara-perkara atas terjadinya force majeure karena Acts of God.4 Jika dalam
suatu perkara, terdapat hal-hal yang memenuhi kriteria, maka Pengadilan akan
melepaskan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian dikarenakan
terjadinya peristiwa force majeure tersebut.
Sedangkan di Inggris, doctrin of Frustration diperkenalkan melalui The Implied
Term Test. Test tersebut dilakukan oleh Pengadilan dengan cara menganalisa
kontrak yang dibuat oleh para pihak. Indikasinya adalah
Salah satu kasus yang menjadi rujukan utama berkaitan dengan force majeure
adalah Atlantic Paper Stock Limited v. St. Ane-Nackawic Pulp & Paper Co.
Ltd yang diputuskan oleh Canada Supreme Court.5 Keduanya berdasarkan kontrak
yang telah disepakati, Atlantic Paper Stock Limited berkewajiban menyediakan
bahan baku berupa sisa atau sampah kertas untuk diolah oleh St. Ane-Nackawic
Pulp & Paper Co. Ltd . Dalam kontrak disepakati bahwa St. Anne akan
menyediakan minimal 10.000 ton bahan baku sisa atau sampah kertas. Kewajiban
tersebut menjadi pupus ketika terjadi atau sebagai akibat dari Acts of God
(Klausula Force Major), tindakan musuh Ratu atau musuh masyarakat, Penegak
Hukum, buruh mogok atau kerusuhan oleh buruh, perusakan atau kerusakan terhadap
fasilitas produksi atau ketiadaan di pasar bubur kertas (pulp) atas bahan baku
yang dibutuhkan. Ternyata setelah jangka waktu 14 bulan, St. Anne
memberitahukan kepada Atlantic tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai akibat
“ketidaktersediaan bahan baku di pasar”. Pengadilan berpendapat bahwa
“ketidaktersediaan bahan baku di pasar” memenuhi klausula force majeure. Hal
ini karena klausula force majeure pada umumnya terkait dengan hal-hal yang tidak
dapat diprediksi dan di luar keadaan yang bersifat normal.
Selain hal-hal yang tidak dapat diprediksi dan di luar keadaan yang bersifat
normal, dalam konteks perdagangan internasional terdapat juga hal-hal yang
tidak tergolong sebagai force majeure tapi berakibat terjadinya ketiadaan
equilibrium pada para pihak yang terlibat dalam perjanjian, yang dikenal
sebagai hardship.6 Hanya saja cakupan dari hardship adalah event yang terjadi
atau keadaan yang timbul sifatnya memberatkan salah satu pihak tetapi masih
memungkinkan untuk dilaksanakan. berbeda halnya dengan terjadinya event atau
timbulnya kondisi force majeure, di mana pihak yang mendalilkan benar-benar
tidak dapat melaksanakan kewajiban kontraktualnya oleh karena hal-hal atau
keadaan yang terjadi benar-benar tidak dapat ditanggulangi. Sehingga dalam hal
terjadinya hardship masih dapat dirundingkan oleh para pihak untuk menerapkan
perjanjian berdasarkan situasi dan kondisi terakhir. Sedangkan dalam hal
terjadinya force majeure, tidak ada solusi karena pihak yang mendalilkan telah
gagal dalam menunaikan kewajiban kontraktualnya.
Definisi hardship sendiri dapat dilihat pada pasal 6.2.2 UNIDROIT:
There is hardship where the occurrence of events fundamentally alters the
equilibrium of the contract either because the cost of a party's performance
has increased or because the value of the performance a party receives has
diminished, and
(a) the events occur or become known to the disadvantaged party after the
conclusion of the contract;
(b) the events could not reasonably have been taken into account by the
disadvantaged party at the time of the conclusion of the contract;
(c) the events are beyond the control of the disadvantaged party; and
(d) the risk of the events was not assumed by the disadvantaged party."7
Jadi berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inti
permasalahannya adalah terjadinya ketidakseimbangan beban yang harus dipikul
oleh salah satu pihak sebagai akibat perubahan kondisi yang tidak dapat
diprediksi, tetapi masih dapat tertanggulangi dengan melakukan penyesuaian.
Secara konseptual, force majeure dan hardship di anut tidak jauh berbeda oleh
Inggris dan Amerika Serikat.
Inggris sebagai negara Common Law menganut prinsip strict liability atas
terjadinya pelanggaran, berpedoman bahwa terjadinya suatu event, yang
menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya suatu prestasi setelah
ditandatanganinya suatu perjanjian, tidak lah menjadi dasar pemaaf untuk tidak
melaksanakan prestasi tersebut.8 Prinsip ini diterapkan di Inggris sampai tahun
1863, yang mana dalam kasus Taylor v. Caldwell, pengadilan menjadi lebih
longgar dengan berpendapat bahwa strict liability hanya dapat diterapkan pada
kontrak yang jelas dan tegas, tidak tergantung pada timbulnya suatu keadaan
tertentu atau hal tertentu di masa mendatang baik tersurat maupun tersirat.
Perubahan pandangan tersebut juga membuka jalan untuk masuknya doctrine of
Impossibility dalam hukum Inggris, yang mnejadi dasar Concept of Frustration.
Konsep ini mendasarkan interpretasi pada kehendak para pihak yang terpaksa
memberikan prestasi dan kontraprestasi dengan keadaan jauh berbeda dari
ketentuan dalam kontrak sehingga perjanjian menjadi frustasi. Oleh karena itu
konsepnya dikenal dengan istilah Concept of Frustration. Konsep ini sendiri
tercipta dari kasus – kasus Coronation , seperti pada suatu kasus, sebuah
apartemen telah disewa untuk sehari karena letaknya yang strategis dapat secara
khusus melihat Coronation Parade of Edward VII. Ternyata parade dibatalkan
karena sakitnya Raja Edward. Akibat dibatalkannya parade tersebut, penyewa
menolak untuk membayar karena tidak jadi mempergunakan apartmen untuk menonton
parade. Pemilik tidak terima dan menggugat ke Pengadilan untuk pembayaran uang
sewa apartment. Pengadilan memutuskan perjanjiannya sudah frustasi karena dasar
dan esensi untuk mengeksekusi telah jauh berbeda dengan intensi yang telah
diperjanjikan para pihak.
Amerika Serikat juga menganut doctrine of Impossibility sebagaimana terdapat US
Restatement (Second) of Contracts dan the Uniform Commercial Code.9 Pada
Section 261 of the Restatement (Second) dengan judul "Discharge by
Supervening Impracticability" terkesan jelas dianutnya doktrin tersebut:
"Where, after a contract is made, a party's performance is made
impracticable without his fault by the occurrence of an event, the
non-occurrence of which was a basic assumption in which the contract was made,
his duty to render that performance is discharged, unless the language or the
circumstances indicate the contrary."
Jadi terlihat, bahwa suatu prestasi yang diperjanjikan sebelumnya dapat tidak
direalisasikan dengan sebab terjadi atau tidak-nya hal-hal yang telah
digariskan. Bila melihat redaksionalnya, terlihat bahwa event tersebut berada
pada tataran force majeure bukan hardship. Hal ini karena suatu hal atau
tindakan tertentu tidak dapat dilaksanakan tentulah disebabkan kondisi untuk
terciptanya atau dilakukannya hal terkait tidak ada atau keadaan pada waktu
perbuatan atau event itu akan dilakukan atau terjadi kontraproduktif.
Tetapi kategori Impossibility itu sendiri sebenarnya bukanlah berarti selalu
identik dengan force majeure dalam arti tidak mungkin untuk melaksanakan,
terbuka kemungkinan hardship pun dimasukkan oleh para pihak ke dalam klausul
force majeure. Hal ini karena tidak mungkin itu dapat juga diartikan bahwa
kalau dipaksakan untuk dilaksanakan akan mengakibatkan terjadinya kerugian yang
besar bagi pihak terkait, yang mana hal ini tentu saja dapat dirundingkan
dengan mitra perjanjian agar prestasi dapat dilaksanakan dengan beberapa
penyesuaian. Jika para pihak sebelumnya telah menggariskan bahwa perubahan
keadaan yang kontraproduktif bagi salah satu pihak tergolong sebagai force
majeure meski masih memungkinkan untuk dilaksanakan (yang mana keadaan ini sebenarnya
masih dalam tataran hardship), tentunya klausul tersebut akan tetap berlaku
sebagai klausul force majeure. Atau dengan kata lain, “impracticabe” tidak
selalu identik dengan ketidak mungkinan, melainkan dapat diartikan karena lebih
memberatkan salah satu pihak melebihi dari apa yang telah diperjanjikan,
sebagaimana dapat dilihat pada The Uniform Commercial Code dalam Section 2-615:
"Except so far as a seller may have assumed a greater obligation and
subject to the preceding section on substituted performance: (a) Delay in
delivery or non-delivery in whole or in part by a seller who complies with
paragraphs (b) and (c) is not in breach of his duty under a contract for sale
if performance as agreed has been made impracticable by the occurrence of a contingency
the non-occurrence of which was the basic assumption on which the contract was
made or by compliance in good faith with any foreign or domestic governmental
regulation or order whether or not it later proves to be invalid."
Tetapi teori-teori di atas tampak terlalu abstrak akibat ketiadaan suatu contoh
kongkret yang spesifik. Oleh karena itu pembahasan pada bab-bab selanjutnya
akan difokuskan pada penguraian contoh.
Posisi Kasus
X , sebuah perusahaan pengelola pembangkit listrik mengadakan perjanjian
pengadaan batu bara dengan XXX, trader batu bara, sebanyak 2 kali pengapalan
sebesar 65,000 MT + 10% menurut opsi penjual untuk periode 1 November 1999
sampai 31 Februari 1999 untuk batu bara yang hanya berasal dari Batu licin,
dengan harga US$ 29,75 per metric ton untuk batu bara berkalori 6250 kcal/g
pada saat diterima.
Kontrak ini realisasinya tergantung pada kesuksesan “trial burn” test atas
“trial barges” yang ditentukan melalui kontrak yang berlainan. Terdapat
pembatasan-pembatasan bagi penjual dalam kontrak pengadaan tersebut, yakni batu
bara hanya boleh berasal dari daerah Batu Licin di Kalimantan dan muatan batu
bara harus homogen pada setiap kargo serta moda transportasinya juga tidak
boleh mempergunakan selain yang digariskan pada perjanjian. Jika pembatasan
tersebut diabaikan, maka terlepas dari segala hak yang dimiliki oleh Penjual,
Pembeli akan menolak batu bara di pelabuhan Pembeli. Yang mana sebagai dampak
atas penolakan itu, Penjual diharuskan memberikan ganti rugi atas segala biaya
yang dikeluarkan oleh penjual untuk terlaksananya pembelian batu bara tersebut.
Selain itu Penjual diharuskan mengangkut kembali kargonya serta menanggung
segala kerugian atau kerusakan yang berkaitan dengan penolakan Pembeli atas
batu bara tersebut. Selain itu penjual diharuskan menempuh segala upaya untuk
mengurangi dan meminimalisir debu pada batu bara selama pengangkutan dari
pertambangan ke pelabuhan pemuatan dan dari tempat pemberangkatan sampai pada
pelabuhan tujuan.
Berkaitan dengan kualitas batu bara dalam setiap pengapalan, akan ditentukan
oleh Pemeriksa Independen yang berkompeten, dipilih atas kesepakatan kedua
belah pihak. Dalam kontrak juga terdapat “representative sample”, yaitu contoh
batu bara yang kurang dari satu kilogram, dibungkus dengan disegel memakai
metal yang akan diuji oleh Pemeriksa Independen tersebut. Pemeriksa kemudian
menyiapkan sekitar 700 gram contoh dari batu bara yang akan dikapalkan
bersamaan diangkutnya kargo tersebut dengan disegel memakai metal dan
dituliskan “contractual sample”.
Adapun batasan kualitas yang juga akan menimbulkan hak bagi Pembeli untuk
menolak kargo dari Penjual kalau:
1.
Volatile matter on air dried basis less than 26%
2.
Inherent moisture exceeds 8% on air dried basis
3.
Total moisture on received basis excess of 13%
4.
Ash content exceeds 12% on air dried basis
5.
Sulphur content exceeds 0,9 % or is below 0,2% on air dried basis
6.
Chlorine content exceeds 0,05% on air dried basis
7.
Ash fusion temperature (initial deformation) in a reducing atmosphere is below
1, 135° C.
8.
Hardgrove grindability index is below 35
9.
Gross calorific value is below 6,250 kcal/kg on air dried basis
Perjanjian juga mengatur dalam hal Pembeli akan mengeksekusi haknya untuk
menolak batu bara yang sampai di pelabuhan Pembeli, sebelumnya Pembeli
melakukan pemberitahuan kepada Penjual dan para pihak akan bertemu untuk
mencari solusi.
Dalam kontrak juga diatur penyesuaian-penyesuaian yang dapat dilakukan
berkaitan dengan ketidaksesuaian kargo yang masih dapat diterima oleh Pembeli,
yaitu:
1.
Penyesuaian harga karena kadar Kalori
Kadar kalori yang dijadikan acuan adalah 6,250 kcal/g pada saat diterima. Jika
pada salah satu pengapalan, kadar kalori kotor (gross calorific value) melebihi
atau kurang dari 6,250 kcal/g ketika diterima, maka penyesuaiannya mengikuti
rumus:
G - 6,250
Penyesuaian = F x (--------------)
6,250
F = harga CIF permetrik ton
G = Nilai kalori kotor kargo dalam satuan kcal/kg ketika diterima
2.
Kompensasi harga karena kadar abu dan sulphur
Kalau kadar abu (on air dried basis) dan kadar sulphur (on air dried basis)
pada kargo yang diterima melebihi yang diperjanjikan, maka Penjual diharuskan
memberikan kompensasi kepada Pembeli berdasarkan rumus:
Kompensasi = US$ 0,40/MT x (F% - F1%) / 1,0% +
US$ 0,52/MT x (H% - H1%) / 0,1%
F = kandungan abu sesungguhnya (on air dried basis) sebagaimana tercantum dalam
sertifikat analisa kualitas dari Penilai
F1 = kandungan abu yang diperjanjikan oleh Penjual sebagaimana tercantum dalam
perjanjian
H = kandungan sulphur sesungguhnya (on air dried basis) sebagaimana tercantum
dalam sertifikat analisa kualitas dari Penilai
H1 = kandungan sulphur yang diperjanjikan oleh Penjual sebagaimana tercantum
dalam perjanjian
Tetapi harus diingat bahwa kompensasi di atas hanya berlaku ketika kualitas
masing-masing elemen tersebut melebihi batas minimal dari kadar yang
diperjanjikan. Penjual tidak akan mendapat kompensasi kalau kadar masing-masing
elemen lebih rendah dari yang diperjanjikan.
3.
Kompensasi atas batu bara yang melebihi ukuran
Jika terdapat sejumlah batu bara dalam suatu pengapalan yang melebihi ukuran 70
mm, maka berat batu bara yang melebihi ukuran tersebut berakibat berat yang
tercantum di B/L dikurangi berat batu bara yang melebihi ukuran tersebut. Jika
batu bara yang melebihi ukuran mencapai lebih dari 3% dari total batu bara pada
suatu pengapalan, maka Pembeli dapat menolak batu bara tersebut.
Event Force Majeure
Adapun klausul force majeure dalam kontrak antara X dengan XXX adalah bahwa
tidak ada satu pihak pun yang harus bertanggung jawab terhadap pihak lainnya
berkaitan dengan pengadaan, pengiriman dan penerimaan batu bara dalam hal
terjadinya “force majeure” event, termasuk tapi tidak terbatas pada:
1.
perang, krisis perang, kekerasan, aksi pemberontak atau belligerent, sabotase
blokade, ketidakamanan, revolusi, kekacauan atau ketidaktertiban
2.
penawanan atau penahanan pangeran, penguasa atau orang.
3.
perampasan, penyitaan atau nasionalisasi
4.
embargo, pembatasan ekspor atau impor baik disebabkan oleh Undang-undang, SK
maupun hukum
5.
keadaan darurat militer atau darurat sipil
6.
kebakaran, gempa bumi, petir, gelombang, acts of God, kapal pengangkut disita
7.
kehilangan tonnase kapal karena ditenggelamkan oleh belligerent atau disita
Pemerintah baik secara formal maupun tidak
8.
kecelakaan pada jalur kereta, pelabuhan, fasilitas dok pemuatan barang, selat
atau pada lalu lintas laut
9.
epidemi atau karantina
Jika salah satu event force majeure di atas terjadi, maka pihak yang
mengalaminya memberitahukan kepada mitra-nya, untuk dimusyawarahkan
bersama-sama guna dicari jalan keluar yang konstruktif dan produktif bagi kedua
belah pihak. Selain itu terdapat kewajiban bagi pihak yang terkena force
majeure tersebut mengupayakan penyelesaian atas event itu berdasarkan itikad
baik secepat dan sebaik mungkin.
Hal-hal yang diatur diatas terkesan cukup rigid dan lebih berpihak kepada
pembeli. Hak tolak yang dapat di eksekusi kalau lebih dari 3% ukuran batu bara
pada suatu pengapalan melebihi 70 mm tentunya bukanlah merupakan hal yang mudah
bagi pihak penjual. Ternyata penjual bukanlah produsen atau pemilik tambang,
yang mana untuk memenuhi perjanjian tersebut, XXX mengadakan perjanjian dengan
BF pada harga US$ 22,9 per metric ton FOBT Vessel atau US$ 21,4 FAS Vessel.
Tetapi perjanjian jual-beli dengan BF ternyata diadakan tidak dengan criteria
yang lebih ketat yaitu:
1.
Volatile matter on air dried basis less than 40% - 44%
2.
Inherent moisture exceeds 6% on air dried basis
3.
Total moisture on received basis excess of 8% - 11%
4.
Ash content exceeds 8% - 11% on air dried basis
5.
Sulphur content exceeds 0,7 % standard; 0,9% maximum
6.
Gross calorific value is 6350 kcal/kg on air dried basis
7.
ukuran 0-70 mm sebesar 90%
Selain criteria di atas, terdapat metode penyesuaian harga dikaitkan dengan
Total moisture (as Received Basis) dan Gross Calorific Value (air dried).
Total Moisture yang melebihi 11% pada musim kering dan 10% di musim hujan pada
saat kargo diterima, akan mengakibatkan berat kargo tersebut dikurangi dalam
perhitungan untuk invoice dengan rumus:
Invoice weight = 111- Actual TM x B/L weight
100
Gross Calorific Value (air dried) berada di atas atau di bawah 6350 Kcal/kg,
maka akan diadakan penyesuaian berdasarkan rumus:
Adjusted FOBT/FAS Price = Base FOBT/FAS Price x (Actual GCV on Air Dried)
6500
Ternyata, BF juga merupakan broker, yang mana untuk memenuhi kewajibannya,
mengadakan perjanjian dengan BKP, sebuah perusahaan pengelola tambang di
Kalimantan, dengan criteria:
1.
Total moisture 9%
2.
Inherent moisture 7%
3.
Volatile matter 41%
4.
Gross Calorific Value 6500 Kcal/ Kg
5.
ukuran 0 – 50 mm = 95%
BF merupakan salah satu perusahaan afiliasi untuk pemasaran batu bara yang
dihasilkan oleh BKP. BKP sebagai produsen batu bara, tidak tergantung pada BF
karena terdapat beberapa perusahaan lain yang mendapatkan hak untuk memasarkan
batu bara yang dihasilkan oleh tambang-tambang BKP.
Ternyata sampai akhir periode pengapalan, tidak ada batu bara yang diterima
oleh X meski telah dimintakan konfirmasi sesuai mekanisme yang ada di kontrak,
meski XXX telah mendalilkan telah terjadi force majeure berkaitan dengan
kewajibannya terhadap X disebabkan oleh factor alam. Faktor alam ini antara
lain karena pada rentang waktu kontrak merupakan musim penghujan, yang mana
produksi batu bara pada musim hujan lebih sulit karena berkaitan dengan masalah
kualitas batu bara yang digali. Akhirnya sesuai pilihan forum pada kontrak,
masalah ini diajukan ke forum arbitrase.
Dalil Force Majeure XXX tidak dapat diterima karena berdasarkan investigasi
yang dilakukan X, BKP masih terus berproduksi yang diindikasikan dengan tetap
adanya arus pengangkutan batu bara dari lokasi pertambangan ke pelabuhan serta
hal-lain yang didapat tim yang dikirim oleh X. Oleh karena itu X membawa
permasalahan tersebut ke arbitrase. Selain itu X juga menyampaikan pada XXX
atas data yang diperoleh dari investigasinya. Oleh karena XXX tidak memiliki
hubungan langsung maupun afiliasi dengan BKP, XXX menghubungi BF untuk
memverifikasi data yang diperoleh pihak X atas BKP. BF berdasarkan data yang
diperoleh dari BKP menyatakan bahwa informasi yang diperoleh tidak akurat,
karena kapasitas produksi BKP pada musim penghujan benar-benar berkurang
drastis, sehingga BKP memprioritaskan pada afiliasinya yang memenuhi kebutuhan
pembeli yang telah lama menjalin hubungan bisnis.
XXX tidak dapat memenuhi kewajiban disebabkan BF tidak mendapatkan supply batu
bara dari BKP sebagai produsen. Tetapi harus dilihat terlebih dahulu apakah BKP
menjadi penyebab utama, karena perlu diperhatikan apakah antara BF dengan BKP
memiliki kesepakatan tertentu serta jatah minimal bagi BF ketika musim hujan.
Selain itu tentunya harus dilihat apakah X memperbolehkan XXX untuk mengambil
batu bara dari sumber lain, kalau tidak tentu lah BF tidak bias mencari
alternatif lain. Jika diperbolehkan, maka harus dilihat lebih lanjut hal yang
menyebabkan XXX atau pun BF tidak berusaha mencari supplier lain untuk memenuhi
pesanan. Hal yang seharusnya dilakukan oleh XXX adalah berusaha untuk
menegosiasikan kepada X agar diperbolehkan mengambil batu bara dari tempat
lain. Force majeure yang terjadi dapat menjadi hardship kalau periode
pengapalan masih memungkinkan untuk dipenuhi dan tidak lah merupakan harga mati
dari pihak X bahwa batu baranya harus lah berasal dari lokasi penambangan
tertentu. Oleh karena itu Force Majeure dalam kasus ini bukanlah tergolong
Force Majuere yang disebabkan karena Acts of God. Hal ini karena musim
penghujan merupakan hal yang biasa di negara tropis seperti Indonesia, yang
mana pada musim tersebut terjadi penurunan kapasitas produksi yang cukup
signifikan bagi produsen batu bara. Oleh karena itu XXX seharusnya
mempertimbangkan apakah perjanjian yang dibuat dengan X cukup berimbang atau
berat sebelah. Jika klausul yang diperjanjikan bagi X adalah sebuah harga mati,
seharusnya dapat diketahui dan ditegaskan oleh XXX bahwa yang diminta tidak
akan berubah terlepas kondisi apa pun, yang mana akan menimbulkan konsekwensi
logis pada penetapan harga adalah harga premium. Tapi tentu saja semua
tergantung pertimbangan XXX, ketika XXX pada saat perjanjian menyanggupi dan
sepenuhnya menyadari bahwa X memang sejak ditandatanganinya perjanjian hanya
menginginkan apa yang telah diperjanjikan, maka ketidakmampuan XXX untuk
memenuhinya disebabkan factor cuaca pada periode pengapalan, XXX tidak dapat
mendeklarasikanForce Majuere melainkan menyatakan dirinya Wanprestasi. Tetapi
keadaan akan menjadi sangat berbeda situasinya ketika beberapa tambang BKP
dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah di mana daerah-daerah tambang
terkait terletak dan atau beberapa daerah tambang mengalami musibah longsor
yang terjadi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena curah hujan jauh lebih
deras dari ttahun-tahun sebelumnya, dengan membawa dampak pada terhentinya
produksi selama periode pengapalan. Pada situasi seperti ini lah X dapat
menyatakan dirinya Force Majeure untuk dapat memenuhi kewajibannya kepada X
dengan asumsi yang diinginkan adalah sesuai perjanjian dan tidak dapat
dinegosiasikan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dalil Force Majeure tidak berlaku semata-mata
untuk segala situasi yang menghambat atau menghalangi suatu pihak untuk
melaksanakan kewajibannya, melainkan haruslah disebabkan karena keadaan yang terjadi
tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga atau di luar kebiasaan yang
biasanya terjadi dalam situasi normal.
1 http://www.library.yale.edu/~llicense/forcegen.shtml
2 idem
3 http://www.torys.com/publications/pdf/ARTech-21T.pdf
4 idem
5 idem
6 Riemke Joern, Force majeure and hardship: Application in international trade
practice with specific regard to the CISG and the UNIDROIT Principles of
International Commercial Contracts
http://cisgw3.law.pace.edu/cisg/biblio/rimke#*
7
Riemke Joern, Force majeure and hardship: Application in international trade
practice with specific regard to the CISG and the UNIDROIT Principles of
International Commercial Contracts
http://cisgw3.law.pace.edu/cisg/biblio/rimke#*
8Idem
9 Riemke Joern, Force majeure and hardship: Application in international trade
practice with specific regard to the CISG and the UNIDROIT Principles of
International Commercial Contracts
http://cisgw3.law.pace.edu/cisg/biblio/rimke#*
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 04.04 0 komentar
Label: Perjanjian
Asas Kebebasan Berkontrak dan Batasannya.
Dalam Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat
disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan
bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya .
Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang
merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian
dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk
berkontrak .
Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjianjian Indonesia memantapkan
adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang
membuat perjanjian, Tanpa sepakat maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan
.
Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan
dengan paksa adalah Contradictio interminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak
adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan
pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang
dimaksud, atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian dengan akibat transaksi
yang diinginkan tidak terlaksana (take it or leave it) .
Menurut hukum perjanjian Indonesia seseorang bebas untuk membuat perjanjian
dengan pihak manapun yang dikehendakinya. Undang-undang hanya mengatur
orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, pengaturan
mengenai hal ini dapat dilihat dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk
memilih pihak yang ia inginkan untuk membuat perianjian, asalkan pihak tersebut
bukan pihak yang tidak cakap. Bahkan lebih lanjut dalam pasal 1331, ditentukan
bahwa andaikatapun seseorang membuat perjianjian dengan pihak yang dianggap
tidak cakap menurut pasal 1330 KUH Perdata tersebut, maka perjanjian itu tetap
sah selama tidak dituntut pembatalannya oleh pihak yang tidak cakap.
Larangan kepada seseorang untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertentu yang
dikehendakinya juga tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya. Ketentuan yang ada
adalah bahwa untuk perjanjian tertentu harus dibuat dalam bentuk tertentu
misalnya perjanjian kuasa memasang hipotik harus dibuat dengan akta notaris
atau perjanjian jual beli tanah harus dibuat dengan PPAT. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa sepanjang ketentuan perundang-undangan tidak menentukan bahwa
suatu perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertentu, maka para pihak bebas
untuk memilih bentuk perjanjian yang dikehendaki, yaitu apakah perjanjian akan
dibuat secara lisan atau tertulis atau perjanjian dibuat dengan akta di bawah
tangan atau akta autentik.
Apakah asas kebebasan berkontrak dapat diartikan sebagai bebas mutlak? apabila
kita mempelajari KUH Perdata, ternyata asas kebebasan berkontrak itu bukannya
bebas mutlak. Ada beberapa pembatasan yang diberikan oleh pasal-pasal KUH
Perdata terhadap asas ini yang membuat asas ini merupakan asas tidak tak
terbatas.
Pasal 1320 ayat (1) m enentukan bahwa perjanjian atau, kontrak tidak sah
apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang
membuatnya. Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu
pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh sepakat pihak lainnya.
Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh kesepakatan para
pihak.
Dalam pasal 1320 ayat (2) dapat pula disimpulkan bahwa kebebasan orang untuk
membuat perjanjian dibatasi oleh kecakapannya. untuk membuat perjanjian. Bagi
seseorang yang menurut ketentuan undang-undang tidak cakap untuk membuat
perjanjian sama sekali tidak mempunyai kebebasan, untuk membuat perjanjian.
Menurut pasal 1330, orang yang belum dewasa dan orang yang diletakkan di bawah
pengampuan tidak mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian. Pasal 108 dan
110 menentukan bahwa istri (wanita yang telah bersuami) tidak terwenang untuk
melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Namun berdasarkan
fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5
September 1963, dinyatakan bahwa pasal 108 dan 110 tersebut pada saat ini tidak
berlaku.
Pasal 1320 (3) menentukan bahwa obyek perjanjian haruslah dapat ditentukan.
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang harus
dipenuhi dalam suatu perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau
sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjikan harus cukup jelas
ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau
ditetapkan.
Syarat bahwa prestasi harus tertentu atau dapat ditentukan, gunanya ialah untuk
menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, jika timbul perselisihan dalam
pelaksanaan perjanjian. jika prestasi kabur atau dirasakan kurang jelas, yang
menyebabkan perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan, maka dianggap tidak ada
obyek perjanjian dan akibat hukum perjanjian itu batal demi hukum .
Pasal 1320 ayat jo.1337 menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat
perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh undang-undang .
Menurut undang-undang causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh
undang-undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
Akibat hukum perjanjian yang berisi sebab yang tidak halal ialah bahwa
perjanjian itu batal demi hukum.
Mengenai obyek perjanjian diatur lebih lanjut dalam pasal 1332 yang menyebutkan
bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi
pokok suatu perjanjian. Dengan demikian maka menurut pasal tersebut hanya
barang-barang yang mempunyai nilai ekonomi saja yang dapat dijadikan obyek
perjanjian.
Kemudian pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat disimpulkan
melalui pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya
dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu para pihak tidak dapat
menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian
tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang
didasarkan pada itikad buruk misalnya penipuan mempunyai akibat hukum
perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Sehubungan dengan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak Prof. Asikin
Kusuma Atmadja, dalam makalahnya[i] menyatakan bahwa Hakim berwenang untuk
memasuki/meneliti isi suatu kontrak apabila diperlukan karena isi dan
pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
Dengan demikian asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam pasal 1338 tidak
lagi bersifat absolut, yang berarti dalam keadaan tertentu hakim berwenang
melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa
kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak
seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk
menyatakan kehendaknya.
Lebih lanjut Prof. Asikin mengatakan bahwa kebebasan berkontrak yang
murni/mutlak karena para pihak kedudukannya seimbang sepenuhnya praktis tidak
ada, selalu ada pihak yang lebih lemah dari pihak yang lain. Beliau
mengilustrasikan dengan suatu cerita lama yang mengandung moral yang ada
kaitannya dengan tafsiran perjanjian. Ada seorang gadis yang orang tuanya
miskin dan mempunyai hutang yang besar karena meminjam uang untuk menyekolahkan
anak gadis tersebut. Kalau hutangnya tidak segera dibayar maka satu-satunya
harta berupa rumah dan pekarangannya akan dilelang. Sang penolong yang
mempunyai kekuasaan ekonomis datang dan mengadakan perjanjian dengan orang tua
gadis tersebut bahwa hutang akan dilunasi asal gadis tersebut dikawinkan dengan
anak lelaki sang penolong, sedangkan anak gadis tersebut telah mempunyai
tunangan. Kemudian terjadilah perjanjian antara sang penolong dengan orang tua
yang miskin tersebut. Apakah aneh kalau orang tua miskin tersebut kemudian
mengingkari janjinya. Moral disini janganlah mencari kesempatan dalam
kesempitan atau jangan menyalahgunakan kesempatan .
Dalam ilmu hukum moral tersebut di atas disebut misbruik van omstandigheden
(penyalahgunaan kesempatan atau penyalahgunaan keadaan). Penyalahgunaan
kesempatan dapat digunakan dalam kategori cacat dalam menentukan kehendaknya
untuk memberikan persetujuan. Hal ini merupakan alasan untuk menyatakan batal
atau membatalkan suatu perjanjian yang tidak diatur dalam Undang-undang
melainkan merupakan suatu konstruksi yang dapat dikembangkan melalui
Yurisprudensi.
Sesuai dengan hukum, kebutuhan konstruksi penyalahgunaan kesempatan/keadaan
merupakan atau dianggap sebagai faktor yang membatasi atau yang mengganggu
adanya kehendak yang bebas untuk menentukan persetujuan antara kedua belah
pihak. Salah satu keadaan yang dapat disalahgunakan ialah adanya kekuasaan
ekonomi (economish overwicht) pada salah satu pihak, Yang menggangu
keseimbangan antara kedua belah pihak sehingga adanya kehendak yang bebas untuk
memberikan persetujuan yang merupakan salah satu syarat bagi sahnya suatu
persetujuan tidak ada (kehendak yang cacat), menurut Prof. Z. Asikin yang
penting ialah menciptakan beberapa titik taut yang merupakan dasar bagi hakim
untuk menilai secara adil apakah suatu keadaan dapat ditafsirkan sebagai
kekuasaan ekonomi yang disalahgunakan sehingga mengganggu keseimbangan antara
pihak dan membatasi kebebasan kehendak pihak yang bersangkutan untuk memberikan
persetujuan. Disini terletak wewenang hakim untuk menggunakan interpretasi
sebagai sarana hukum untuk melumpuhkan perjanjian yang tidak seimbang .
Banyak faktor yang dapat memberikan indikasi tentang adanya penyalahgunaan
kekuasaan ekonomi untuk dipertimbangkan oleh hakim. Kalau umpamanya ternyata
ada syarat-syarat yang diperjanjikan yang sebenarnya tidak masuk akal atau yang
tidak patut atau bertentangan dengan perikemanusiaan (on
redelijkecontractsvoorwaarden atau un faircontractterms), maka hakim wajib
memeriksa dan meneliti inconcreto faktor-faktor apa yang bersifat tidak masuk
akal,tidak patut, atau tidak berperikemanusiaan tersebut. Begitupula kalau
nampak atau ternyata pihak debitur berada dalam keadaan tertekan (dwang
positie), maka hakim wajib meneliti apakah inconcreto terjadi penyalahgunaan
ekonomis. selanjutnya juga kalau terdapat keadaan dimana bagi debitur tidak ada
pilihan lain kecuali mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat yang
memberatkan, terakhir dapat disebut keadaan dimana nilai dan hasil perjanjian
tersebut sangat tidak seimbang kalau dibandingkan dengan prestasi timbal balik
dari para pihak. Juga dalam hal ini hakim wajib meneliti apakah in concreto
terjadi penyalahgunaan kekuasaan ekonomis.
Dengan demikian maka jelas bahwa asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti
yang tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh tanggungjawab para pihak, dan
dibatasi oleh kewenangan hakim untuk menilai isi dari setiap kontrak.
[i] Prof. R.Z. Asikin Kesuma Atmadja, SH., Pembatasan Rentenir sebagai
Perwujudan Pemerataan Keadilan, Varia Peradilan Tahun II, No. 27, Februari
1987.