Jumat, 06 Juni 2014

Contoh Gugatan

Athalia Wuisan,SH dan elizabeth ferdiana imelda b. S.H.
Advokat
Jl. Khayalan no 99 Malang, No. Telp. (0341) 123456

                                                                                                    Kepanjen, 24 februari 2014

Kepada Yang Terhormat,                  
Ketua Pengadilan Negeri  Kepanjen
Jl. Perempatan Cinta No. 4321 Kepanjen.


Prihal   : Gugatan wanprestasi


Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:

 Athalia Wuisan S.H. dan Elizabeth Ferdiana Imelda B. Berdasarkan surat kuasa tertanggal (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Agus Setia Budi, umur 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di Jalan Bondowoso no. 40 Malang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

dengan ini hendak mengajukan Gugatan wanprestasi terhadap:

Wawan Hadi Kurniawan, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Pengusaha batu bara, yang beralamat djalan Sigura-gura no 11 Dampit. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Ada pun dasar-dasar di ajukan nya gugatan ini sebagai berikut:

DALAM POSITA
1.         Bahwa adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat yaitu perjanjian hutang piutang.
2.         Bahwa pada tanggal 24 februari 2013, Penggugat  telah melakukan perjanjian utang piutang kepada Tergugat sebesar RP. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana surat perjanjian dibawah tangan dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 24 februari 2013 dan ditanda tangani oleh kedua nya, sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3.         Bahwa pada tanggal 24 Februari 2013 para pihak sepakat dan berjanji untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana yang telah disepakati pembayaran hutang beserta bunga 2% setiap bulannya selama 6 bulan terhitung dari tanggal 24 Februari 2013 sampai 24 Agustus 2013.
4.         Bahwa Penggugat  memberi jaminan secara lisan atas sertifikat hak milik dimana lokasi tanah di Jl.karate Batu yang seluas 5 hektar kepada Tergugat.
5.         Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013 Penggugat telah membayar lunas hutang dan bunga kepada Tergugat seperti dalam perjanjian yang telah disepakati.
6.         Bahwa Tergugat dengan alasan yang tidak jelas tidak mengembalikan SHM  tanah milik Penggugat.
7.         Bahwa Penggugat telah mengirim somasi untuk mengembalikan SHM tertanggal 30 Desember 2013 kepada Tergugat tetapi tidak diindahkan.
8.         Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut, menimbulkan kerugian bagi Penggugat dengan rincian kerugian sebagai berikut:
-          Sebagai jaminan kepada bank untuk modal usaha, Rp 3.000.000.000,00
-          Modal usaha tersebut akan digunakan Penggugat untuk membangun restoran american food, yang mana kisaran laba yang akan diperoleh tiap harinya Rp 3.000.000,00. Dan kisaran laba untuk tiap bulannya Rp 90.000.000,00, jadi total kerugian pada bulan pertama Rp 3.090.000.000,00.
9.         Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang Tergugat yang dengan sengaja tidak mengembalikan SHM tanah milik Penggugat dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dan karenanya mohon pengadilan negeri Kepanjen menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat tidak memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan maka Penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Kepanjen untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya agar majelis hakim yang terhormat dan ditunjuk untuk memeriksa perkara ini dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut:

PRIMER:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa perjanjian hutang piutang tanggal 24 Februari 2013 adalah sah.
3.      Menyatakan bahwa perjanjian lisan penjaminan SHM atas tanah di Jalan Karate Kota Batu seluas 5 hektar adalah sah .
4.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan SHM Tanah milik Penggugat kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
5.      Meminta ganti kerugian kepada Tergugat sebesar Rp 3.090.000.000,00
6.      Memohon untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslagh) atas SHM.
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat tidak memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
8.      Memohon untuk menyatakan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan meskipun ada upaya hukum (uit vorbaar bij vooraad).
9.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.






SUBSIDER:
            Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeeri Kepanjen berkenan menerima dan mengabulkannya.

Hormat Kami

      Kuasa Hukum Penggugat

                        Ttd                                                                                                     

                                                                                                           
Athalia Wuisan S.H.




                                                Elizabeth Ferdiana Imelda B. S.H.






Contoh Surat Kuasa

      (LOGO)Associate Law Firm”
Paulus Dading and Partners
Jl. Danau Limboto 2 No.13 Malang. No. Telp. 081937872278

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           :  Wawan Hadi Kurniawan
Tempat/Tgl. Lahir         :   Malang 19 Maret 1945
Pekerjaan                     :  Wirausaha
Kewarganegaraan        :  Indonesia
Alamat                         :  Jl. Sigura-gura No.11, Dampit

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

Nama                                    : Paulus Dading Indriatmoko,S.H.,M.H
Pekerjaan                              : Advokat
Alamat Kantor                      : Associate Law Firm Paulus Dading And Partners.
                                                 Jl. Danau Limboto 2 no. 13, Malang


--------------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------

Untuk atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Kepanjen dalam perkara WANPRESTASI dengan Agus Setiabudi yang bertempat tinggal di Jl. Bondowoso No. 40 Malang selaku Penggugat. Untuk itu penerima kuasa : 
Untuk memberi jawaban dan tindakan hukum lainnya atas gugatan dari Agus Setiabudi yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen No. 1234/Pdt.G/2014/PN Kpj, Tgl. 26 Februari 2014, mengenai Wanprestasi. Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap Penggugat. Mengenai hal tersebut diatas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka Pengadilan Negeri Malang serta Badan-badan Kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberi keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan mendatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh pemberi kuasa.



Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak subtitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.  









                                                                                                           Malang, 24 Februari 2014


     Penerima Kuasa                                                                                      Pemberi kuasa

                                                                                             (MATERAI 6.000)
Paulus Dading,S.H.,M.H                                                                     Wawan Hadi Kurniawan


Makalah Pelanggaran HAM

PELANGGARAN HAM
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kapita Selekta Pidana
yang diampu oleh dosen pengajar
Agnes Harnum A.,SH.,M.Hum
Disusun oleh:
Paulus Dading Indriatmoko (201141009)
Athalia Wuisan (201141






FAKULTAS HUKUM
JURUSAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA KARYA
MALANG

MARET 2014





PRAKATA
Penulis mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, sehingga makalah ini dapat selesai dibuat tepat pada waktunya. Dan akhirnya dapat melengkapi tugas dari mata kuliah Kapita Selkta Pidana yang diampu oleh dosen mata kuliah Agnes Harnum A.,SH.,M.Hum.
Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka penulis menerima kritik dan saran yang membangun agar makalah selanjutnya menjadi lebih baik lagi.







          Malang, 26 Maret 2014



i
DAFTAR ISI
         Halaman
PRAKATA ................................................................................................    i
DAFTAR ISI .............................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN
            1.1       Latar Belakang....................................................................    1
            1.2       Rumusan Masalah..............................................................     3
            1.3       Tujuan Penulisan .................................................................   3

BAB II PEMBAHASAN
            2.1       Pengertian Hak Asasi Manusia.............................................  4
            2.2      
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia...............  5
            2.3       Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia  .................  6
BAB III KESIMPULAN  ............................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA  .................................................................................  8









ii
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
            Terkadang kita sering mendengar istilah hak  dalam kehidupan sehari-hari. Hak seseorang biasa disebut sebagai suatu fitrah yang telah melekat sejak lahir yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang terdapat pada manusia dari lahir disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia telah melekat pada diri manusia sejak dia lahir dan akan berakhir saat seseorang ini meninggal dunia. Banyak masalah yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang saat ini sedang gencar diperbincangkan di media sosial dan elektronik. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
            Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.



1
2
 Demikianlah rumusan hak asasi manusia sebagaimana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998 .[1]
            Banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, padahal Indonesia adalah negara hukum dan juga telah mempunyai peraturan sendiri yang berkenaan dengan pelanggaran HAM diantaranya adalah UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dll yang kesemuanya melindungi hak yang terdapat pada Seseorang sebab HAM tidak boleh dilanggar walau sedikitpun.








3
1.2       Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
  1. Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
  2.  Bagaimana Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia?
  3. Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
1.3       Tujuan Penulisan
            Berdasarkan uraian dalam latar belakang masalah dan rumusan masalah, maka tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
2.      Agar dapat mengetahui apa saja permasalahan HAM di Indonesia.
3.      Agar dapat mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM yang terjadi.






BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Pengertian Hak Asasi Manusia
          HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak Ia lahir, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.[2]
            HAM harus dihormati dan harus selalu dijunjung tinggi oleh setiap orang. Sebab tanpa HAM, manusia tidak akan bisa hidup selayaknya manusia sebab seyogyanya manusia dikaruniai akal dan budi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya sebab kita hidup bersama di dalam masyarakat. Dan di dalam masyarakat sendiri mempunyai nilai dan moral yang harus dilakukan sebagai tindakan nyata dalam menjaga HAM setiap orang.



4
5
2.2              Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Di Indonesia perlindungan terhadap HAM  sendiri masih kurang diterapkan secara nyata. Buktinya, masih banyaknya kasus tentang pelanggaran terhadap HAM seseorang.
Sejalan dengan apa yang diamanatkan Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten yang harus ditaati oleh setiap orang demi keharmonisan hidup bermasyarakat.[3]




6
2.3              Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
·         Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM ini erat kaitannya dengan gerakkan reformasi pada 1998. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada zaman kepemimpinan Soeharto, maka terjadi gerakkan reformasi besar-besaran yang di lakukan oleh para mahasiswa. Mahasiswa pun melakukan membuat mahasiswa banyak yg tewas. Sehingga dari peristiwa ini memicu munculnya kerusuhan dan kekerasan di wilayah NKRI, yang mana menewaskan ribuan warga.
·         Kasus bom bali
Kasus bom bali juga merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di indonesia. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 november 2002, dimana terjadi peledakan bom oleh kelompok teroris didaerah legian kuta,bali.total ada 202 orang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun mancanegara yg sedang berlibur.
·         Peristiwa tanjung priok
Kasus pelanggaran HAM di indonesia lain pernah terjadi juga diwilayah tanjung priok, jakarta utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar  tanjung priok melakukan demonstrasi beserta kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat mbah priok untuk kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yg mengakibatkan warga tewas.
          
BAB III
KESIMPULAN
       Melihat seluruh kenyataan yang ada,  dapat diambil kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Sekalipun terjadi perubahan ketika bangsa Indonesia memasuki masa reformasi, tetapi tidak banyak perubahan yang terjadi secara signifikan. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti : Telah terjadi krisis moral di Indonesia, Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang, Kurang adanya penegakan hukum yang benar, dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1.    Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2.    Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3.    Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4.    Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
       Penegakan HAM di Indonesia tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga tanggungjawab semua umat manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati manusia. Melanggar dan menciderai HAM berarti juga menciderai kasih dan kebaikan Tuhan bagi umat manusia.


7


DAFTAR PUSTAKA
     Adnan Buyung Nasution, 2006, Instrumen Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
     Akhmad Muamar, Makalah Berisi Tentang pelanggaran HAM Di Indonesia
http://lylanet.blogspot.com/2013/09/makalah-berisi-tentang-pelanggaran-ham.html
Diunggah Senin, 09 September 2013
     Lisbeth Veronica, Makalah Hak Asasi Manusia

http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.com/
Diunggah Selasa, 09 Maret 2010

8