Membicarakan seorang kolektor memang tidak ada habisnya,
mulai dari kolektor yang sifatnya memaksa konsumennya untuk segera melakukan
pembayaran di tempat dengan cara pemaksaan dan memakai sumpah serapah ke
konsumennya, sampai kolektor yang sadis membunuh konsumennya karena tidak mau
membayar tagihan. Memang sebagian besar kolektor mempunyai sifat yang keras dan
memaksa, namun tidak jarang juga seorang kolektor bersikap ramah dan sabar
terhadap konsumennya.
Pekerjaan
menjadi seorang kolektor memang tidak mudah, mulai harus menerima julukan
sebagai seorang “preman”, “tukang pukul”, “begal”, “maling”, dsb. Tapi apakah
anda tahu bagaimana kehidupan nyata dari seorang kolektor? Kalau kita bisa
menyingkirkan istilah diatas, dan mencoba merenungkannya, seorang kolektor juga
seorang manusia yang dibekali hati dan perasaan yang sama seperti manusia
lainnya. Tidak semua kolektor adalah berwajah seram, berbadan besar, suka
mencaci, dll. Kalau kita pelajari lebih lanjut, didalam unit collection, terdapat beberapa jenis kolektor yang mengemban
tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Saya akan memfokuskan pembicaraan dan
menyempitkannya dalam pengertian “kolektor
intern”. Apa itu kolektor intern? Kolektor intern adalah seorang kolektor
yang menjadi bagian dari pegawai suatu perusahaan, saya sempitkan lagi menjadi
kolektor dari perusahaan pembiayaan multiguna konsumen, saya tidak akan
menyebutkan nama perusahaannya, namun setiap perusahaan pembiayaan konsumen,
selalu mempunyai divisi collection yang memang khusus menangani konsumen yang
telat membayar angsuran. di dalam perusahaan pembiayaan konsumen, terdapat
beberapa jenis kolektor yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang
berbeda-beda, meskipun di setiap perusahaan pembiayaan konsumen namanya
berbeda-beda, namun tugasnya hampir-hampir mirip.
Tugas
dan tanggung jawab setiap kolektor tersebut selalu diawasi oleh seorang
supervisor dan/ atau seorang kepala collection.
Berikut akan saya sebutkan setiap jenis kolektor serta tugas dan tanggung
jawabnya sebagai kolektor menurut jenisnya:
1.
Desk Collection/ Admin Collection : Desk
Collection/ Admin Collection adalah karyawan perusahaan yang bekerja di dalam
kantor yang bertugas mencetak Surat Peringatan/Surat Penagihan, maupun
sejenisnya. Seorang Admin Collection bertanggung jawab dalam mencetak Surat
Peringatan/Surat Penagihan (SP), dan juga bertanggung jawab bahwa SP tersebut
diberikan ke konsumen oleh kolektor lapangan dengan meminta tanda bukti dari
konsumen bahwa suratnya telah diterima konsumen (SP Return) yang biasanya ditandai dengan tanda tangan dan nama terang
dari konsumen tersebut di dalam SP yang diberikan oleh kolektor lapangan. Tugas
lainnya yang diemban oleh seorang Desk Collection/ Admin Collection adalah
mencetak Daftar Kunjungan Harian (DKH)/ Daftar Kujungan Kolektor (DKK) maupun
istilah lainnya kepada setiap kolektor lapangan.
2.
Field Collector (FC) : seorang FC adalah
karyawan lapangan dari perusahaan yang mempunyai tugas dalam menagih konsumen
dengan penanganan 0 (nol) hari sampai 30 hari keterlambatan bayar konsumen.
dalam melakukan penagihan, seorang FC bekerja sesuai Daftar Kunjungan Harian
(DKH), maupun sesuai Customer Report yang
sudah dicetak di kantor waktu pagi harinya. Selain melakukan penagihan, seorang
FC juga mempunyai tugas mengirim Surat Pemberitahuan/ Surat Peringatan atau
biasa dikenal dengan (SP), SP sendiri mempunyai masa berlaku biasanya 7 hari
kerja dan harus sudah diserahkan ke konsumen dan ditandatangani oleh konsumen
untuk bukti bahwa SP tersebut sudah diserahkan kepada konsumen maupun keluarganya.
Seorang FC juga bisa menerima pembayaran angsuran dengan tanda bukti yang sah,
entah itu melalui mesin Electronic Data
Capture (EDC), maupun tanda bukti pembayaran lain yang jelas dan sah yang
sudah ditetapkan dari pihak kreditur. Seringkali masyarakat tertipu dalam hal
ini, banyak oknum dari pihak kolektor tidak memberikan tanda bukti yang jelas
yang sudah ditetapkan oleh perusahaannya, dan akhirnya uang konsumen lah yang
dibawa lari dan tidak disetorkan ke kasir perusahaannya. Akibatnya, angsuran
konsumen tidak masuk ke dalam sistem pembayaran perusahaan, dan konsumen
dianggap belum melakukan pembayaranannya, saat dibuktikan, alat bukti yang
diterima konsumen tidak sah dan dianggap belum melakukan pembayaran angsuran.
hal ini yang perlu diperhatikan serius oleh para konsumen pengguna jasa
pembiayaan konsumen, agar tidak tertipu oleh oknum kolektor yang berusaha
beriat tidak baik. Adapun pencegahan yang bisa dilakukan konsumen agar tidak
tertipu antara lain:
1)
Waktu ada kolektor yang datang ke rumah,
selidiki dulu kebenarannya dengan cara suruh kolektor yang datang tersebut
membuktikan bahwa Ia benar-benar seorang pegawai dari perusahaan pembiayaan
yang digunakan oleh konsumen dengan menelepon kantor dan menanyakan bahwa
kolektor yang datang ke rumahnya benar-benar karyawan dari perusahaan tersebut.
2)
Setelah melakukan pengecekan bahwa kolektor yang
datang ke rumah benar merupakan karyawan dari perusahaan tersebut, minta alat
bukti pembayaran yang sah atau yang sudah ditetapkan oleh perusahaan tersebut.
3)
Cek kembali bukti pembayaran angsuran dengan
teliti, seperti uang yang disetorkan cocok dengan yang ada dalam tanda bukti
yang diterima konsumen, tanggal dibuatnya bukti pembayaran, nomor kontrak
konsumen, dan banyaknya angsuran yang sudah dilakukan.
4)
Jangan lupa minta tanda tangan dan nama kolektor
yang datang ke rumah agar konsumen memiliki bukti yang valid.
5)
Jika kolektor bersikap tidak ramah, atau
membentak konsumen, usir dari rumah atau laporkan ke RT/RW maupun pihak yang
berwenang untuk memediasi.
Konsumen harus selalu ingat bahwa kolektor tersebut yang berada di rumah
konsumen, dan konsumen berhak mengusir kolektor yang bersikap tidak ramah atau
merendahkan konsumen di rumah konsumen sendiri.
Selain tugas-tugas yang sudah ditulis diatas, FC juga bertugas melakukan
penarikan unit berupa barang yang sudah dijaminkan ke pihak Kreditur apabila FC
melihat sudah tidak adanya kesanggupan konsumen untuk membayar angsuran.
Setelah selesai melakukan kunjungan maupun penyerahan SP, seorang FC
wajib mengisi kegiatan yang dilakukannya selama seharian itu dengan
menuliskannya di sistem, baik melalui komputer, maupun lewat mobile application jika sudah
memilikinya.
3.
Rhenium/ Remidial (RE)
Rhenium/ Remidial atau biasa disingkat RE,
adalah kolektor dengan penanganan 30 Hari sampai 60 Hari penanganan Past Due atau keterlambatan bayar
konsumen. Di dalam penanganan kolektor tingkat RE, hanya ada 2 (dua) pilihan,
konsumen bayar 2x angusran secara bersamaan atau penyitaan kendaraan. Perlu
diingat, jika konsumen sudah terlambat membayar angsuran 30 hari lebih, maka
konsumen tidak bisa membayar di tempat pembayaran yang sudah ditunjuk oleh
pihak perusahaan pembiayaan yang digunakan konsumen seperti Alfamart, Indomart,
maupun kantor pos, atau biasa disebut Payment
Point. Konsumen yang sudah terlambat melakukan pembayaran angsuran lebih
dari 30 hari, maka secara otomatis sudah diblokir secara sistem dan tidak bisa
melakukan pembayaran angsuran lewat payment
point. Pembayaran angsuran harus dilakukan lewat kolektor tingkat ini yaitu
RE. Tujuan dilakukan sistem seperti ini adalah untuk membuat jera konsumen agar
nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan menormalkan kembali angsuran
konsumen dengan cara WAJIB membayar 2x angsuran sekaligus.
Setelah melakukan kunjungan, penagihan,
maupun penarikan unit, seorang RE juga harus menuliskan kegiatannya tersebut di
sistem persis seperti FC yang sudah saya tuliskan diatas.
4.
Repossession/ Repurchase Agreement (REPO)
Kolektor jenis REPO adalah kolektor dengan
penanganan past due atau
keterlambatan bayar konsumen 60 hari keatas. Jika sudah masuk bucket REPO, hanya ada tiga kemungkinan
yang bisa dilakukan konsumen yaitu membayar angsuran 3x sekaligus, penarikan
unit, maupun pelunasan angsuran. kolektor jenis REPO umumnya mempunyai tubuh
yang besar (saya juga tidak tahu apa alasannya) namun seorang REPO harus
memiliki skill negosisasi yang
handal, karena jika konsumen sudah masuk bucket
REPO, maka kondisi psikologi konsumen sudah mulai khawatir karena pada
tahap ini konsumen hanya memiliki pilihan yang sulit apalagi harus membayar 3x
angsuran secara langsung. Namun hal ini untuk melindungi aset perusahaan agar
aset tersebut tidak hilang. Pada tahap ini seorang REPO harus berusaha keras
untuk menahan potensi terjadinya Non
Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah yang berdampak pada
berkurangnya modal perusahaan. Jika hal ini dibairkan maka yang jelas akan
berpengaruh pada penyaluran kredit pada periode yang akan datang.
5.
Non
Performing Loan (NPL)
Seperti yang sudah saya jelaskan diatas, Non Performing Loan (NPL) adalah kredit bermasalah yang mana akan
berdampak pada penilaian kualitas kinerja suatu perusahaan pembiayaan maupun
bank. Ini berarti jika NPL tidak segera diatasi atau mendapat solusi, maka akan
berdampak bahaya bagi perusahaan pembiayaan maupun bank.
Jika banyak konsumen yang sudah masuk tahap NPL, maka perusahaan
pembiayaan maupun bank otomatis akan beresiko modalnya berkurang dan juga kedepannya, penyaluran kredit juga
bermasalah karena modal perusahaan telah berkurang karena adanya konsumen yang
tidak bisa ditangani.
Biasanya dalam penanganan NPL ini konsumen hanya punya dua pilihan yaitu
pelunasan atau unit ditarik. Jika sudah demikian tidak ada jalan keluar lain
bagi konsumen yang menunggak karena jika dibiarkan, maka akan berbahaya bagi
modal perusahaan.
6.
Mata Elang (MATEL)/ Profesional Collector (PROFCOLL)/ External Collector
Selain jenis kolektor diatas saya akan memberikan satu jenis kolektor
lagi yang mana kolektor jenis ini bukanlah kolektor internal atau kolektor yang
bekerja secara langsung pada perusahaan pembiayaan konsumen maupun bank. MATEL/
PROFCOLL maupun External Collector (selanjutnya
akan saya sebut sebagai PROFCOLL) adalah kolektor yang bekerja pada lembaga
khusus yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan konsumen maupun bank
untuk penanganan khusus penyitaan unit ditempat (lebih sering di jalan raya).
Tidak sulit untuk memastikan seseorang bekerja sebagai PROFCOLL, karena mereka
seperti mempunyai ciri khusus yang membuat orang lain pasti langsung memastikan
bahwa mereka adalah PROFCOLL. Ciri-ciri tersebut antara lain:
·
Berada di pinggir jalan/ bawah pohon besar/
warung/ maupun di sisi pertigaan maupun perempatan
·
Membawa satu buku besar/ yang sudah agak modern
menggunakan laptop atau HP sejenis Nokia E Series, communicator, dll.
·
Berbadan besar dan tinggi
·
Mempunyai raut wajah yang tegas
·
Berpotongan rambut cepak
·
Berjaket kulit maupun jaket lainnya seperti
jenis jeans
·
Bergerombol biasanya lebih dari dua orang
·
Dan ciri-ciri lainnya
Kolektor jenis PROFCOLL inilah yang sering disebut orang sebagai sosok
yang kejam. Tugas mereka hanya satu, yaitu menyita unit dengan membawa motor
sekaligus orangnya (selanjutnya akan saya tulis “korban”) ke kantor perusahaan
dimana “korban” tersebut mempunyai tanggungan hutang. PROFCOLL bekerja sama
dengan lebih dari satu bank atau perusahaan pembiayaan lain. Setelah PROFCOLL
berhasil membawa motor sekaligus orang tersebut, mereka akan membawa “korban”
ke tempat khusus biasanya terletak di sudut maupun belakang kantor dengan ruangan
mirip ruang introgasi polisi diantaranya adalah satu meja, 2 atau lebih tempat
duduk, ruangan yang lumayan kecil dan agak tertutup, biasanya terdapat AC.
Di ruangan tersebut terjadilah negosiasi yang bisa dibilang alot, sebab
mau tidak mau unit milik “korban” harus “menginap” di kantor tersebut dan hanya
bisa diambil dengan cara pelunasan dengan jangka waktu yang lumayan pendek
dengan ancaman kalau melebihi batas waktu yang ditentukan maka unit akan
dilelang.
Tidak sedikit PROFCOLL yang mendesak “korban” dengan cara yang bersifat
kekerasan baik secara verbal maupun non verbal, sampai terjadilah kasus
pembunuhan seperti yang bisa kita lihat di berita televisi maupun koran. Namun
selain banyak PROFCOLL yang bersifat kejam, ada juga PROFCOLL yang lebih sopan,
saya pernah dan banyak menemui PROFCOLL seperti ini. Seorang PROFCOLL yang baik
adalah yang punya sikap tegas namun tetap melihat situasi dan kondisi para
calon “korban”nya, lihat secara psikologis dan fisiknya, jangan mensama-ratakan
dalam penanganan penarikan unit di lapangan. Seorang PROFCOLL juga harus
berbekal teknik negosiasi yang baik, tidak boleh main “serobot” saja tetapi
harus memiliki bagaimana memecahkan masalah dan memberikan solusi yang terbaik
bagi semua pihak, bagaimanapun pihak bank atau perusahaan pembiayaan butuh
konsumen dan sebaliknya, dan perusahaan butuh kolektor untuk mengatasi kredit
bermasalah begitu juga sebaliknya, semua saling membutuhkan dan jika hilang
satu, maka terjadilah sistem yang kacau dan dapat memengaruhi jalannya perekonomian.