Jumat, 25 Maret 2016

MENDALAMI PEKERJAAN KOLEKTOR

Membicarakan seorang kolektor memang tidak ada habisnya, mulai dari kolektor yang sifatnya memaksa konsumennya untuk segera melakukan pembayaran di tempat dengan cara pemaksaan dan memakai sumpah serapah ke konsumennya, sampai kolektor yang sadis membunuh konsumennya karena tidak mau membayar tagihan. Memang sebagian besar kolektor mempunyai sifat yang keras dan memaksa, namun tidak jarang juga seorang kolektor bersikap ramah dan sabar terhadap konsumennya.
                Pekerjaan menjadi seorang kolektor memang tidak mudah, mulai harus menerima julukan sebagai seorang “preman”, “tukang pukul”, “begal”, “maling”, dsb. Tapi apakah anda tahu bagaimana kehidupan nyata dari seorang kolektor? Kalau kita bisa menyingkirkan istilah diatas, dan mencoba merenungkannya, seorang kolektor juga seorang manusia yang dibekali hati dan perasaan yang sama seperti manusia lainnya. Tidak semua kolektor adalah berwajah seram, berbadan besar, suka mencaci, dll. Kalau kita pelajari lebih lanjut, didalam unit collection, terdapat beberapa jenis kolektor yang mengemban tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Saya akan memfokuskan pembicaraan dan menyempitkannya dalam pengertian “kolektor intern”. Apa itu kolektor intern? Kolektor intern adalah seorang kolektor yang menjadi bagian dari pegawai suatu perusahaan, saya sempitkan lagi menjadi kolektor dari perusahaan pembiayaan multiguna konsumen, saya tidak akan menyebutkan nama perusahaannya, namun setiap perusahaan pembiayaan konsumen, selalu mempunyai divisi collection yang memang khusus menangani konsumen yang telat membayar angsuran. di dalam perusahaan pembiayaan konsumen, terdapat beberapa jenis kolektor yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda, meskipun di setiap perusahaan pembiayaan konsumen namanya berbeda-beda, namun tugasnya hampir-hampir mirip.
                Tugas dan tanggung jawab setiap kolektor tersebut selalu diawasi oleh seorang supervisor dan/ atau seorang kepala collection. Berikut akan saya sebutkan setiap jenis kolektor serta tugas dan tanggung jawabnya sebagai kolektor menurut jenisnya:
1.       Desk Collection/ Admin Collection : Desk Collection/ Admin Collection adalah karyawan perusahaan yang bekerja di dalam kantor yang bertugas mencetak Surat Peringatan/Surat Penagihan, maupun sejenisnya. Seorang Admin Collection bertanggung jawab dalam mencetak Surat Peringatan/Surat Penagihan (SP), dan juga bertanggung jawab bahwa SP tersebut diberikan ke konsumen oleh kolektor lapangan dengan meminta tanda bukti dari konsumen bahwa suratnya telah diterima konsumen (SP Return) yang biasanya ditandai dengan tanda tangan dan nama terang dari konsumen tersebut di dalam SP yang diberikan oleh kolektor lapangan. Tugas lainnya yang diemban oleh seorang Desk Collection/ Admin Collection adalah mencetak Daftar Kunjungan Harian (DKH)/ Daftar Kujungan Kolektor (DKK) maupun istilah lainnya kepada setiap kolektor lapangan.
2.       Field Collector (FC) : seorang FC adalah karyawan lapangan dari perusahaan yang mempunyai tugas dalam menagih konsumen dengan penanganan 0 (nol) hari sampai 30 hari keterlambatan bayar konsumen. dalam melakukan penagihan, seorang FC bekerja sesuai Daftar Kunjungan Harian (DKH), maupun sesuai Customer Report yang sudah dicetak di kantor waktu pagi harinya. Selain melakukan penagihan, seorang FC juga mempunyai tugas mengirim Surat Pemberitahuan/ Surat Peringatan atau biasa dikenal dengan (SP), SP sendiri mempunyai masa berlaku biasanya 7 hari kerja dan harus sudah diserahkan ke konsumen dan ditandatangani oleh konsumen untuk bukti bahwa SP tersebut sudah diserahkan kepada konsumen maupun keluarganya. Seorang FC juga bisa menerima pembayaran angsuran dengan tanda bukti yang sah, entah itu melalui mesin Electronic Data Capture (EDC), maupun tanda bukti pembayaran lain yang jelas dan sah yang sudah ditetapkan dari pihak kreditur. Seringkali masyarakat tertipu dalam hal ini, banyak oknum dari pihak kolektor tidak memberikan tanda bukti yang jelas yang sudah ditetapkan oleh perusahaannya, dan akhirnya uang konsumen lah yang dibawa lari dan tidak disetorkan ke kasir perusahaannya. Akibatnya, angsuran konsumen tidak masuk ke dalam sistem pembayaran perusahaan, dan konsumen dianggap belum melakukan pembayaranannya, saat dibuktikan, alat bukti yang diterima konsumen tidak sah dan dianggap belum melakukan pembayaran angsuran. hal ini yang perlu diperhatikan serius oleh para konsumen pengguna jasa pembiayaan konsumen, agar tidak tertipu oleh oknum kolektor yang berusaha beriat tidak baik. Adapun pencegahan yang bisa dilakukan konsumen agar tidak tertipu antara lain:
1)      Waktu ada kolektor yang datang ke rumah, selidiki dulu kebenarannya dengan cara suruh kolektor yang datang tersebut membuktikan bahwa Ia benar-benar seorang pegawai dari perusahaan pembiayaan yang digunakan oleh konsumen dengan menelepon kantor dan menanyakan bahwa kolektor yang datang ke rumahnya benar-benar karyawan dari perusahaan tersebut.
2)      Setelah melakukan pengecekan bahwa kolektor yang datang ke rumah benar merupakan karyawan dari perusahaan tersebut, minta alat bukti pembayaran yang sah atau yang sudah ditetapkan oleh perusahaan tersebut.
3)      Cek kembali bukti pembayaran angsuran dengan teliti, seperti uang yang disetorkan cocok dengan yang ada dalam tanda bukti yang diterima konsumen, tanggal dibuatnya bukti pembayaran, nomor kontrak konsumen, dan banyaknya angsuran yang sudah dilakukan.
4)      Jangan lupa minta tanda tangan dan nama kolektor yang datang ke rumah agar konsumen memiliki bukti yang valid.
5)      Jika kolektor bersikap tidak ramah, atau membentak konsumen, usir dari rumah atau laporkan ke RT/RW maupun pihak yang berwenang untuk memediasi.
Konsumen harus selalu ingat bahwa kolektor tersebut yang berada di rumah konsumen, dan konsumen berhak mengusir kolektor yang bersikap tidak ramah atau merendahkan konsumen di rumah konsumen sendiri.
Selain tugas-tugas yang sudah ditulis diatas, FC juga bertugas melakukan penarikan unit berupa barang yang sudah dijaminkan ke pihak Kreditur apabila FC melihat sudah tidak adanya kesanggupan konsumen untuk membayar angsuran.
Setelah selesai melakukan kunjungan maupun penyerahan SP, seorang FC wajib mengisi kegiatan yang dilakukannya selama seharian itu dengan menuliskannya di sistem, baik melalui komputer, maupun lewat mobile application jika sudah memilikinya.
3.       Rhenium/ Remidial (RE)
Rhenium/ Remidial atau biasa disingkat RE, adalah kolektor dengan penanganan 30 Hari sampai 60 Hari penanganan Past Due atau keterlambatan bayar konsumen. Di dalam penanganan kolektor tingkat RE, hanya ada 2 (dua) pilihan, konsumen bayar 2x angusran secara bersamaan atau penyitaan kendaraan. Perlu diingat, jika konsumen sudah terlambat membayar angsuran 30 hari lebih, maka konsumen tidak bisa membayar di tempat pembayaran yang sudah ditunjuk oleh pihak perusahaan pembiayaan yang digunakan konsumen seperti Alfamart, Indomart, maupun kantor pos, atau biasa disebut Payment Point. Konsumen yang sudah terlambat melakukan pembayaran angsuran lebih dari 30 hari, maka secara otomatis sudah diblokir secara sistem dan tidak bisa melakukan pembayaran angsuran lewat payment point. Pembayaran angsuran harus dilakukan lewat kolektor tingkat ini yaitu RE. Tujuan dilakukan sistem seperti ini adalah untuk membuat jera konsumen agar nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan menormalkan kembali angsuran konsumen dengan cara WAJIB membayar 2x angsuran sekaligus.
Setelah melakukan kunjungan, penagihan, maupun penarikan unit, seorang RE juga harus menuliskan kegiatannya tersebut di sistem persis seperti FC yang sudah saya tuliskan diatas.
4.       Repossession/ Repurchase Agreement (REPO)
Kolektor jenis REPO adalah kolektor dengan penanganan past due atau keterlambatan bayar konsumen 60 hari keatas. Jika sudah masuk bucket REPO, hanya ada tiga kemungkinan yang bisa dilakukan konsumen yaitu membayar angsuran 3x sekaligus, penarikan unit, maupun pelunasan angsuran. kolektor jenis REPO umumnya mempunyai tubuh yang besar (saya juga tidak tahu apa alasannya) namun seorang REPO harus memiliki skill negosisasi yang handal, karena jika konsumen sudah masuk bucket REPO, maka kondisi psikologi konsumen sudah mulai khawatir karena pada tahap ini konsumen hanya memiliki pilihan yang sulit apalagi harus membayar 3x angsuran secara langsung. Namun hal ini untuk melindungi aset perusahaan agar aset tersebut tidak hilang. Pada tahap ini seorang REPO harus berusaha keras untuk menahan potensi terjadinya Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah yang berdampak pada berkurangnya modal perusahaan. Jika hal ini dibairkan maka yang jelas akan berpengaruh pada penyaluran kredit pada periode yang akan datang.
5.       Non Performing Loan (NPL)
Seperti yang sudah saya jelaskan diatas, Non Performing Loan (NPL) adalah kredit bermasalah yang mana akan berdampak pada penilaian kualitas kinerja suatu perusahaan pembiayaan maupun bank. Ini berarti jika NPL tidak segera diatasi atau mendapat solusi, maka akan berdampak bahaya bagi perusahaan pembiayaan maupun bank.
Jika banyak konsumen yang sudah masuk tahap NPL, maka perusahaan pembiayaan maupun bank otomatis akan beresiko modalnya berkurang  dan juga kedepannya, penyaluran kredit juga bermasalah karena modal perusahaan telah berkurang karena adanya konsumen yang tidak bisa ditangani.
Biasanya dalam penanganan NPL ini konsumen hanya punya dua pilihan yaitu pelunasan atau unit ditarik. Jika sudah demikian tidak ada jalan keluar lain bagi konsumen yang menunggak karena jika dibiarkan, maka akan berbahaya bagi modal perusahaan.
6.       Mata Elang (MATEL)/ Profesional Collector (PROFCOLL)/ External Collector
Selain jenis kolektor diatas saya akan memberikan satu jenis kolektor lagi yang mana kolektor jenis ini bukanlah kolektor internal atau kolektor yang bekerja secara langsung pada perusahaan pembiayaan konsumen maupun bank. MATEL/ PROFCOLL maupun External Collector (selanjutnya akan saya sebut sebagai PROFCOLL) adalah kolektor yang bekerja pada lembaga khusus yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan konsumen maupun bank untuk penanganan khusus penyitaan unit ditempat (lebih sering di jalan raya). Tidak sulit untuk memastikan seseorang bekerja sebagai PROFCOLL, karena mereka seperti mempunyai ciri khusus yang membuat orang lain pasti langsung memastikan bahwa mereka adalah PROFCOLL. Ciri-ciri tersebut antara lain:
·         Berada di pinggir jalan/ bawah pohon besar/ warung/ maupun di sisi pertigaan maupun perempatan
·         Membawa satu buku besar/ yang sudah agak modern menggunakan laptop atau HP sejenis Nokia E Series, communicator, dll.
·         Berbadan besar dan tinggi
·         Mempunyai raut wajah yang tegas
·         Berpotongan rambut cepak
·         Berjaket kulit maupun jaket lainnya seperti jenis jeans
·         Bergerombol biasanya lebih dari dua orang
·         Dan ciri-ciri lainnya
Kolektor jenis PROFCOLL inilah yang sering disebut orang sebagai sosok yang kejam. Tugas mereka hanya satu, yaitu menyita unit dengan membawa motor sekaligus orangnya (selanjutnya akan saya tulis “korban”) ke kantor perusahaan dimana “korban” tersebut mempunyai tanggungan hutang. PROFCOLL bekerja sama dengan lebih dari satu bank atau perusahaan pembiayaan lain. Setelah PROFCOLL berhasil membawa motor sekaligus orang tersebut, mereka akan membawa “korban” ke tempat khusus biasanya terletak di sudut maupun belakang kantor dengan ruangan mirip ruang introgasi polisi diantaranya adalah satu meja, 2 atau lebih tempat duduk, ruangan yang lumayan kecil dan agak tertutup, biasanya terdapat AC.
Di ruangan tersebut terjadilah negosiasi yang bisa dibilang alot, sebab mau tidak mau unit milik “korban” harus “menginap” di kantor tersebut dan hanya bisa diambil dengan cara pelunasan dengan jangka waktu yang lumayan pendek dengan ancaman kalau melebihi batas waktu yang ditentukan maka unit akan dilelang.
Tidak sedikit PROFCOLL yang mendesak “korban” dengan cara yang bersifat kekerasan baik secara verbal maupun non verbal, sampai terjadilah kasus pembunuhan seperti yang bisa kita lihat di berita televisi maupun koran. Namun selain banyak PROFCOLL yang bersifat kejam, ada juga PROFCOLL yang lebih sopan, saya pernah dan banyak menemui PROFCOLL seperti ini. Seorang PROFCOLL yang baik adalah yang punya sikap tegas namun tetap melihat situasi dan kondisi para calon “korban”nya, lihat secara psikologis dan fisiknya, jangan mensama-ratakan dalam penanganan penarikan unit di lapangan. Seorang PROFCOLL juga harus berbekal teknik negosiasi yang baik, tidak boleh main “serobot” saja tetapi harus memiliki bagaimana memecahkan masalah dan memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak, bagaimanapun pihak bank atau perusahaan pembiayaan butuh konsumen dan sebaliknya, dan perusahaan butuh kolektor untuk mengatasi kredit bermasalah begitu juga sebaliknya, semua saling membutuhkan dan jika hilang satu, maka terjadilah sistem yang kacau dan dapat memengaruhi jalannya perekonomian.