1. Perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan pembuktiannya sulit atau mudah.
2. Berat ringannya ancaman pidana atas perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan.
3. Jenis perkara yang akan diajukan ke muka sidang pengadilan.
Atas perbedaan kategori dari tiap-tiap perkara yang akan di ajukan ke
muka sidang pengadilan, menurut KUHAP ada tiga jenis acara pemeriksaan
perkara pidana di sidang pengadilan:
1. Acara pemeriksaan biasa di atur dalam KUHAP bagian ketiga Bab XVI
2. Acara pemeriksaan singkat di atur dalam KUHAP bagian kelima bab XVI
3. Acara pemeriksaan cepat diatur dalam KUHAP bagian keenam bab XVI, yang terdiri dari:
a). Acara pemeriksaan perkara tindak pidana ringan
b). Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
1. Acara Pemeriksaan Biasa
Mengajukan berkas perkara dengan acara biasa adalah sikap yang
hati-hati dalam menangani suatu perkara, lebih-lebih apabila perkara
itu sulit pembuktiannya atau menarik perhatian masyarakat.
Setelah penuntut umum mempelajari hasil penyidikan dan telah memahami
benar kasus posisi perkara, tindak pidana yang telah terjadi, alat-alat
bukti yang telah dikumpulkan selama tahap penyidikan serta berpendapat
bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka penuntut
umum membuat surat dakwaan (pasal 140 ayat (1), KUHAP.
Hasil penyidikan adalah dasar dalam pembuatan surat dakwaan,
rumusan-rumusan dalam surat dakwaan pada hakikatnya tidak lain dari
pada hasil penyidikan. Keberhasilan penyidikan sangat menentukan bagi
keberhasilan penuntutan, surat dakwaan mempunyai peranan penting dalam
sidang pengadilan:
a. Dasar pemeriksaan di sidang pengadilan negeri.
b. Dasar penuntutan pidana (Requisitoir)
c. Dasar pembelaan terdakwa dan atau pembelaan
d. Dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan
e. Dasar pemeriksaan peradilan selanjutnya (banding, kasasi, P.K bahkan kasasi demi kepentingan hukum)
Mengingat pentingnya surat dakwaan untuk dapat dibuktikan bahwa
perbuatan yang disebutkan dalam surat dakwaan itu benar-benar telah
terjadi dan hakim yakin bahwa terdakwa yang salah, maka surat dakwaan
perlu dibuat dengan bentuk tertentu, dengan tujuan jangan terjadi
sesuatu yang merupakan tindak pidana dan sifatnya menggangu keamanan,
ketertiban hukum dalam masyarakat lepas dari tuntutan. Berkaitan dengan
pelimpahan berkas acara pemeriksaan dari penuntut ke pengadilan diatur
dalam pasal 152 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang berbunyi:
(1) Dalam
hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan
berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan
menunjuk hakim yang akan maenyidangkan perkara tersebut dan hakim yang
ditunjuk itu menetapkan hari sidang.
(2) Hakim
dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi
untuk datang di sidang pengadilan.
Menurut pasal 16 ayat (1) UU No. 14 tahun 2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman mengatur:
“Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada
atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”
Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan menganut system akusator,
bahwa terdakwa mempunyai hak yang sama dengan penuntut umum.
Pertama-tama hakim ketua membuka sidang, dan sidang dinyatakan terbuka
untuk umum selanjutnya menayakan identitas terdakwa dan sesudah itu
penuntut umum membacakan surat dakwaan dan sesudah itu penuntut umum
membacakan identitas terdakwa dan sesudah itu penuntut umum membacakan
surat dakwaan baru sampai pada tahap pemeriksaan perkara.
Pada permulaan sidang, pertama-tama yang didengar keterangan saksi
korban, keterangan terdakwa baru didengar setelah saksi-saksi yang lain
didengar keterangannya.
Bahwa memeriksa suatu perkara di muka pengadilan adalah untuk mencari
dan menemukan kebenaran materiil dari tindak pidana yang di dakwakan
apakah telah terjadi dan dapat dinyatakan bersalah.
Untuk mencari kebenaran materiil, perlu mengingat asas pemeriksaan di sidang pengadilan:
a. Asas terbuka untuk umum
b. Asas langsung
c. Asas pemeriksaan secara bebas
d. Asas praduga tak bersalah
e. Asas penyelenggaraan peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan
f. Asas untuk memperoleh bantuan hukum
g. Asas perlakuan yang sama di muka hukum
h. Asas perlindungan hak asasi
Dalam hukum acara pidana sistem hukum pembuktian dengan sebutan “Sistem
negatif menurut Undang-undang” seperti yang diatur dalam pasal 183
KUHAP sebagai berikut:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali
dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindakan pidana benar-benar terjadi dan
terdakwalah yang bersalah melakukannya”
Sistem menurut undang-undang tersebut mempunyai maksud:
a. Supaya terdakwa dapat dinyatakan salah diperlukan bukti minimum yang ditetapkan oleh undang-undang (pasal 183 KUHAP)
b. Namun
demikian biarpun alat bukti melebihi minimum yang ditetapkan
undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahn terdakwa ia
tidak boleh menjatukan pidana.
Dalam hal memutuskan perkara di sidang pengadilan peranan hakim besar
sekali, sebab meskipun alat bukti yang diajukan penuntut umum berlebih
dari bukti minimum apabila hakim tidak yakin bahwa terdakwa salah ia
harus dibebaskan.
2. Acara Pemeriksaan Singkat
Pada dasarnya pengertian tentang acara pemeriksaan singkat dapat disimpulkan dari pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara
kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan
menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan
sifatnya sederhana”
Berdasarkan rumusan di atas maka acara pemeriksaan singkat adalah
pemeriksaan perkara yang oleh penuntut umum pembuktian dan penerapan
hukum mudah dan sifatnya dan sifatnya sederhana serta bukan serta bukan
tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas jalan.
Dengan rumusan di atas, perlu pengamatan cermat tentang pembuktian dan
penerapan hukum mudah. Kata “mudah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
yang dikeluarkan Departemen pendidikan dan kebudayaan tercantum
artinya:”tidak memerlukan banyak tenaga atau pikiran dalam mengerjakan;
tidak sukar, tidak berat, gampang.”
Dengan demikian, pembuktian dan penerapan hukum gampang, tidak sukar, tidak memerlukan banyak pikiran dalam mengerjakannya.
Pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat tanpa disertai surat
dakwaan hanya dicatat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak
pidana yang didakwakan antara lain:
a. Unsur tindak pidana yang didakwakan
b. Menyebut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan
c. Perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa
Bahwa catatan tentang dakwaan dalam acara pemeriksaan singkat tersebut, diatur dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang berbunyi:
“Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.”
Setelah hakim menyatakan sidang dibuka untuk umum lalu menanyakan
identitas terdakwa, seterusnya penuntut umum menyampaikan kepada hakim
tentang tindak pidana yang didakwakan yang diucapkan secara lisan dan
panitera mencatat dakwaan yang diucapkan oleh jaksa atau penuntut umum
yang fungsinya sebagai pengganti surat dakwaan seperti dalam acara
pemeriksaan biasa.
Melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat mempunyai tujuan
agar perkara hari itu juga dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya
murah.
3. Acara Pemeriksaan Cepat.
Pemeriksaan acara pemeriksaan cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI terdiri dari:
a. Paragraf I : Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b. Paragraf II: Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu Lintas Jalan
a. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Menurut pasal 205 ayat (1), ialah perkara yang diancam dendan pidana
penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang
ditentukan dalam paragraph II (pelangaran Lalu Lintas jalan)
Bahwa setiap pengadilan negeri telah menetapkan jadwal dalam memeriksa
perkara tindak pidana ringan pada hari ynag telah ditentukan dalam satu
bulan dan frekuensinya tergantung banyak sedikitnya perkara yang
dilimpahkan ke pengadilan negeri. Dalam pasal 206 KUHAP, berbunyi:
“Pengadilan menetapka hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili
perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.”
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari
tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal
tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama
berkas dikirim ke pengadilan.
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi
kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, jam, tanggal,
dan tempat yang ditentukan.
Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang di terima harus segera disidangkan hari itu juga.
Pemeriksaan perkara tanpa berita acara pemeriksaan sidang dan dakwaan
cukup dicatat dalam buku register yang sekaligus dianggap dan
dijadilkan berita acara pemeriksaan sidang.
Dalam pasal 205 ayat (3) yang berbunyi:
“Dalam Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10,
pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan
terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekan
terdakwa dapat minta banding.”
Dari bunyi pasal 205 ayat (3) KUHAP, maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu;
1. Sidang perkara dengan acara pemeriksaan ringan dengan hakim tunggal.
2. Keputusan hakim terdiri dari 2 macam:
a. Keputusan berupa pidana denda dan atas keputusan tersebut terhukum tidak dapat naik banding.
b. Keputusan yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke pengadilan tinggi.
b. Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu lintas Jalan
Acara pemeriksaan cepat yang kedua ialah acara pemeriksaan perkara lalu
lintas jalan yang diatur dalam pasal 211 KUHAP yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah
perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu
lintas jalan.”
Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan maka
acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, lebih mudah.
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita
acara pemeriksaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 207 ayat (1) KUHAP,
yang berbunyi:
a. Penyidik
memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal,
jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut
dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas
dikirim ke pengadilan.
b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera di sidangkan pada hari itu juga.
Dalam acara pemeriksaan tindak pidana pelangaran lalu lintas tidak
perlu dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat berita acara
pemeriksaan cukup dibuat catatan dalam catatan pemeriksaan memuat
dakwaan dan pemberitahuan yang harus segera diserahkan kepada
pengadilan selambat-lambanya pada kesempatan hari sidang pertama
berikutnya.
Dalam pemeriksaan sidang pengadilan apabila terdakwa tidak hadir karena
suatu halangan, maka terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat
kuasa untuk mewakili di sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam
pasal 213 KUHAP yang berbunyi: “Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan
surat untuk mewakilinya di sidang.”
Referensi:
C.T.S. Kansil, 1978. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Laden Marpaung, 1995. Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Suharto. RM, 1997. Penuntutan Dalam Praktek Peradilan, Jakarta: Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar