By. Paulus Dading
Kendaraan adalah alat transportasi yang digunakan untuk mempermudah pengendara dalam menempuh perjalan menuju tempat tujuan. Adanya kendaraan fungsinya adalah untuk mempermudah dan mempercepat agar sampai di tempat tujuan dengan waktu yang lebih singkat.
sekarang ini kendaraan bukan saja menjadi alat transpotasi, namun juga menjadi sebuah media seni, khususnya kendaraan roda 2, banyak kita temui di jalanan motor dengan aksesoris yang beraneka ragam. Namun apakah itu semua aman bagi pengendara motor tersebut dan bagi orang lain? tentunya pabrik sepeda motor menciptakan produknya sudah sesuai dengan standar keamanan bagi calon konsumennya.
Semua rangkaian dari sepeda motor itu sudah diteliti secara mendetail oleh ilmuwan dari pabrik tersebut. mulai dari kabel, sampai mesinnya semua sudah didesain untuk keamanan dan kenyamanan calon konsumennya. belum lagi terdapat standar yang ditetapkan agar motor yang sudah diproduksi oleh pabrik benar-benar harus memenuhi persyaratan standaisasi mulai dari emisi gas buang, dll. namun tak dipungkiri banyak pabrikan spare part yang menjual barangnya terkadang tak sesuai standar yang sudah ditetapkan. model dan gayanya menarik dan unik menjadikan ketertarikan bagi pemilik motor untuk memodifikasi kendaraanya. akirnya terjadilah motor yang sudah tak sesuai standar pabrikan. jika hal tersebut digunakan dengan jalur semestinya seperti kontes dan lomba atau dijadikan objek seni jelas tak masalah, namun yang jadi permasalahan adalah ketika motor yang dimodifikasi tersebut turun ke jalan umum.
Banyak kita jumpai hal semacam ini seperti kaca spion kecil, ban dengan ukuran kecil, mencopot plat nomor, dll. padahal pabrik memasang spare part tersebut jelas memiliki fungsi seperti mengapa kaca spion dari pabrik cenderung tinggi dan besar? itu supaya bila kita mau melihat belakang dengan spion, arah belakang akan terlihat jelas. dan juga mengapa ban dari pabrikan cenderung berukuran seperti itu? jelas supaya ketika kita melaju tidak mudal oleng dan ketika terkena jalur basah atau berpasir tidak selip.
adapun yang sedang hangat diperbincangkan yaitu masalah knalpot rising atau mempunyai suara yang keras. ketika terkena razia dari polisi pemilik motor yang menggunakan knalpot bukan aslinya akan terkena hukuman. mengapa demikian?
sebagian orang belum mengetahui adanya peraturan yang mengatur tentang hal tersebut, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe baru, dan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.
Lengkapnya Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
sudah jelas knalpot termasuk yang diatur dalam UU tersebut. yang harus digarisbawahi disini adalah perkataan "yang tidak memenuhi persyaratan teknis". Seperti apa persyaratan teknis tersebut? Adalah alat uji kebisingan, yang menjadi patokan dalam menentukan suara knalpot tersebut memenuhi persyaratan atau malah melebihi? Satuan yang dipakai dalam mengukur bunyi itu adalah Desibel (db).
Untuk jelasnya mari intip persyaratan yang ditentukan di dalam peraturan seperti yang sudah tercantum diatas, bahwa ambang batas kebisingan sepeda motor untuk motor berkapasitas 80cc kebawah adalah max. 85 Desibel (db) , sedangkan untuk motor berkapasitas 80-175 cc serta 175 cc keatas maksimal adalah 90 Desibel (db) . Bagi yang melanggar akan dipenjara maksimal 1 bulan atau denda maximal 250 ribu rupiah.
Bagaimana? Sudah jelas kan. Namun apakah dasar ini sudah diterapkan di dalam kenyataannya? Pada kenyataannya polisi masih sering menilang knalpot motor tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan, hanya yang penting knlapot tidak standar. Perlu diingat, banyak knalpot yang dijual sekarang yang bukan orisinil juga tak bersuara. Seharusnya pihak polisi harus lebih memahami bagaimana persyaratan dalam menilang knalpot rising seperti membawa dan mengukur kebising knalpot menggunakan alat pengukur tersebut. Jangan hanya karena bukan orisinilnya lantas langsung ditilang.
Untuk pengendara motor, alangkah baiknya untuk menggunakan peralatan dan suku cadang yang memang asli dari pabrikan motornya. Karena semua part yang sudah menempel di motor tersebut sudah melalui pengujian dan sudah jelas cocok dan pas dengan motor tersebut demi kenyamanan dan keamanan berkendara serta pengendara lainnya. Ingat orang yang anda sayang sedang menunggu di rumah.
:-)
sumber konten:
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ebb3d9e5f7a3/ditilang-karena-knalpot-motor-tidak-standar
http://kenthoetboreup.wordpress.com/2014/01/01/mengukur-tingkat-kebisingan-knalpot-menggunakan-aplikasi-android-sound-meter/
Memang bikin Jengkel kalo Ada Knalpot Bising itu...
BalasHapusMuseum-mp3
Iya gan.
HapusBiar lebih aman n bener2 terbukti kualitasnya mending pake knalpot standar aja.
Makasih udah ngunjungin blog ane gan.
:)
Pingin gw lempar batako tu orang kalo lewat depan gw pake knalpot gituan :3
BalasHapusDownload Lagu NDX AKA