Jumat, 06 Juni 2014

Contoh Duplik

DUPLIK
            Nomor :1234 /Pdt.G/2014/PN. Kpj

Perihal : Duplik atas Replik Penggugat                                               Kepanjen, 2 april 2014
                                                                                                          
Antara :
Agus Setia Budi …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Wawan Hadi Kurniawan ………….…………………..……..…… TERGUGAT


Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen
Di.
     Jalan Perempatan Cinta 4321
      Kepanjen

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik penggugat yaitu sebagai berikut:
1.    Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam jawaban
       gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali yang
       diakui tergugat secara tegas.
2.   Bahwa Tergugat tetap merasa tidak berkewajiban untuk mengembalikan SHM tanah Penggugat.
3.      Bahwa Tergugat tetap tidak akan membayar kerugian yang telah dituliskan didalam surat gugatan sebesar Rp.3.090.000.000,00 ( tiga milyar sembilan puluh juta rupiah ) karena tergugat tidak merasa mempunyai kewajiban untuk membayarnya.
4.     Bahwa Penggugat tetap menyatakan dengan tegas dan yakin bahwa tergugat tidak melakukan wanprestasi karena apa yang tergugat lakukan sesuai dengan isi perjanjian, maka dari itu Tergugat merasa tidak perlu membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat.



Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang Terhormat agar memberikan putusan sebagai berikut:

1.       Menerima jawaban Tergugat sebagaimana yang dimohonkan dalam  jawaban gugatan semula.
2.      Menerima jawaban Tergugat secara keseluruhan.
3.      Menerima permohonan Tergugat secara keseluruhan
4.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam jawaban tergugat semula.

Subsider:
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami

      Kuasa Hukum Tergugat

                        Ttd                                                                                                     

                                                                                                           
Paulus Dading,S.H.,M.H




                                                Piter Shan Dji S.H.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar