DUPLIK
Nomor
:1234 /Pdt.G/2014/PN.
Kpj
Perihal :
Duplik atas Replik
Penggugat
Kepanjen, 2 april 2014
Antara :
Agus Setia Budi …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Wawan Hadi Kurniawan ………….…………………..……..…… TERGUGAT
Kepada Yth,
Ketua Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen
Di.
Jalan Perempatan Cinta 4321
Kepanjen
Dengan
Hormat,
Untuk dan
atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik
penggugat yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa
Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam jawaban
gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali yang
diakui tergugat secara tegas.
gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali yang
diakui tergugat secara tegas.
2. Bahwa
Tergugat tetap merasa tidak berkewajiban untuk mengembalikan SHM tanah
Penggugat.
3. Bahwa Tergugat tetap tidak akan membayar
kerugian yang telah dituliskan didalam surat gugatan sebesar
Rp.3.090.000.000,00 ( tiga milyar sembilan puluh juta rupiah ) karena tergugat
tidak merasa mempunyai kewajiban untuk membayarnya.
4. Bahwa Penggugat tetap menyatakan dengan tegas dan yakin bahwa tergugat tidak melakukan
wanprestasi karena apa yang tergugat lakukan sesuai dengan isi perjanjian, maka
dari itu Tergugat merasa tidak perlu membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada
Penggugat.
Berdasarkan
uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen
yang Terhormat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima
jawaban Tergugat sebagaimana yang dimohonkan dalam jawaban gugatan
semula.
2. Menerima jawaban Tergugat secara
keseluruhan.
3. Menerima permohonan Tergugat secara
keseluruhan
4.
Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam jawaban
tergugat semula.
Subsider:
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat
Ttd
Paulus
Dading,S.H.,M.H
|
|
|
|
|
Piter
Shan Dji S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar