Jumat, 25 Maret 2016

MENDALAMI PEKERJAAN KOLEKTOR

Membicarakan seorang kolektor memang tidak ada habisnya, mulai dari kolektor yang sifatnya memaksa konsumennya untuk segera melakukan pembayaran di tempat dengan cara pemaksaan dan memakai sumpah serapah ke konsumennya, sampai kolektor yang sadis membunuh konsumennya karena tidak mau membayar tagihan. Memang sebagian besar kolektor mempunyai sifat yang keras dan memaksa, namun tidak jarang juga seorang kolektor bersikap ramah dan sabar terhadap konsumennya.
                Pekerjaan menjadi seorang kolektor memang tidak mudah, mulai harus menerima julukan sebagai seorang “preman”, “tukang pukul”, “begal”, “maling”, dsb. Tapi apakah anda tahu bagaimana kehidupan nyata dari seorang kolektor? Kalau kita bisa menyingkirkan istilah diatas, dan mencoba merenungkannya, seorang kolektor juga seorang manusia yang dibekali hati dan perasaan yang sama seperti manusia lainnya. Tidak semua kolektor adalah berwajah seram, berbadan besar, suka mencaci, dll. Kalau kita pelajari lebih lanjut, didalam unit collection, terdapat beberapa jenis kolektor yang mengemban tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Saya akan memfokuskan pembicaraan dan menyempitkannya dalam pengertian “kolektor intern”. Apa itu kolektor intern? Kolektor intern adalah seorang kolektor yang menjadi bagian dari pegawai suatu perusahaan, saya sempitkan lagi menjadi kolektor dari perusahaan pembiayaan multiguna konsumen, saya tidak akan menyebutkan nama perusahaannya, namun setiap perusahaan pembiayaan konsumen, selalu mempunyai divisi collection yang memang khusus menangani konsumen yang telat membayar angsuran. di dalam perusahaan pembiayaan konsumen, terdapat beberapa jenis kolektor yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda, meskipun di setiap perusahaan pembiayaan konsumen namanya berbeda-beda, namun tugasnya hampir-hampir mirip.
                Tugas dan tanggung jawab setiap kolektor tersebut selalu diawasi oleh seorang supervisor dan/ atau seorang kepala collection. Berikut akan saya sebutkan setiap jenis kolektor serta tugas dan tanggung jawabnya sebagai kolektor menurut jenisnya:
1.       Desk Collection/ Admin Collection : Desk Collection/ Admin Collection adalah karyawan perusahaan yang bekerja di dalam kantor yang bertugas mencetak Surat Peringatan/Surat Penagihan, maupun sejenisnya. Seorang Admin Collection bertanggung jawab dalam mencetak Surat Peringatan/Surat Penagihan (SP), dan juga bertanggung jawab bahwa SP tersebut diberikan ke konsumen oleh kolektor lapangan dengan meminta tanda bukti dari konsumen bahwa suratnya telah diterima konsumen (SP Return) yang biasanya ditandai dengan tanda tangan dan nama terang dari konsumen tersebut di dalam SP yang diberikan oleh kolektor lapangan. Tugas lainnya yang diemban oleh seorang Desk Collection/ Admin Collection adalah mencetak Daftar Kunjungan Harian (DKH)/ Daftar Kujungan Kolektor (DKK) maupun istilah lainnya kepada setiap kolektor lapangan.
2.       Field Collector (FC) : seorang FC adalah karyawan lapangan dari perusahaan yang mempunyai tugas dalam menagih konsumen dengan penanganan 0 (nol) hari sampai 30 hari keterlambatan bayar konsumen. dalam melakukan penagihan, seorang FC bekerja sesuai Daftar Kunjungan Harian (DKH), maupun sesuai Customer Report yang sudah dicetak di kantor waktu pagi harinya. Selain melakukan penagihan, seorang FC juga mempunyai tugas mengirim Surat Pemberitahuan/ Surat Peringatan atau biasa dikenal dengan (SP), SP sendiri mempunyai masa berlaku biasanya 7 hari kerja dan harus sudah diserahkan ke konsumen dan ditandatangani oleh konsumen untuk bukti bahwa SP tersebut sudah diserahkan kepada konsumen maupun keluarganya. Seorang FC juga bisa menerima pembayaran angsuran dengan tanda bukti yang sah, entah itu melalui mesin Electronic Data Capture (EDC), maupun tanda bukti pembayaran lain yang jelas dan sah yang sudah ditetapkan dari pihak kreditur. Seringkali masyarakat tertipu dalam hal ini, banyak oknum dari pihak kolektor tidak memberikan tanda bukti yang jelas yang sudah ditetapkan oleh perusahaannya, dan akhirnya uang konsumen lah yang dibawa lari dan tidak disetorkan ke kasir perusahaannya. Akibatnya, angsuran konsumen tidak masuk ke dalam sistem pembayaran perusahaan, dan konsumen dianggap belum melakukan pembayaranannya, saat dibuktikan, alat bukti yang diterima konsumen tidak sah dan dianggap belum melakukan pembayaran angsuran. hal ini yang perlu diperhatikan serius oleh para konsumen pengguna jasa pembiayaan konsumen, agar tidak tertipu oleh oknum kolektor yang berusaha beriat tidak baik. Adapun pencegahan yang bisa dilakukan konsumen agar tidak tertipu antara lain:
1)      Waktu ada kolektor yang datang ke rumah, selidiki dulu kebenarannya dengan cara suruh kolektor yang datang tersebut membuktikan bahwa Ia benar-benar seorang pegawai dari perusahaan pembiayaan yang digunakan oleh konsumen dengan menelepon kantor dan menanyakan bahwa kolektor yang datang ke rumahnya benar-benar karyawan dari perusahaan tersebut.
2)      Setelah melakukan pengecekan bahwa kolektor yang datang ke rumah benar merupakan karyawan dari perusahaan tersebut, minta alat bukti pembayaran yang sah atau yang sudah ditetapkan oleh perusahaan tersebut.
3)      Cek kembali bukti pembayaran angsuran dengan teliti, seperti uang yang disetorkan cocok dengan yang ada dalam tanda bukti yang diterima konsumen, tanggal dibuatnya bukti pembayaran, nomor kontrak konsumen, dan banyaknya angsuran yang sudah dilakukan.
4)      Jangan lupa minta tanda tangan dan nama kolektor yang datang ke rumah agar konsumen memiliki bukti yang valid.
5)      Jika kolektor bersikap tidak ramah, atau membentak konsumen, usir dari rumah atau laporkan ke RT/RW maupun pihak yang berwenang untuk memediasi.
Konsumen harus selalu ingat bahwa kolektor tersebut yang berada di rumah konsumen, dan konsumen berhak mengusir kolektor yang bersikap tidak ramah atau merendahkan konsumen di rumah konsumen sendiri.
Selain tugas-tugas yang sudah ditulis diatas, FC juga bertugas melakukan penarikan unit berupa barang yang sudah dijaminkan ke pihak Kreditur apabila FC melihat sudah tidak adanya kesanggupan konsumen untuk membayar angsuran.
Setelah selesai melakukan kunjungan maupun penyerahan SP, seorang FC wajib mengisi kegiatan yang dilakukannya selama seharian itu dengan menuliskannya di sistem, baik melalui komputer, maupun lewat mobile application jika sudah memilikinya.
3.       Rhenium/ Remidial (RE)
Rhenium/ Remidial atau biasa disingkat RE, adalah kolektor dengan penanganan 30 Hari sampai 60 Hari penanganan Past Due atau keterlambatan bayar konsumen. Di dalam penanganan kolektor tingkat RE, hanya ada 2 (dua) pilihan, konsumen bayar 2x angusran secara bersamaan atau penyitaan kendaraan. Perlu diingat, jika konsumen sudah terlambat membayar angsuran 30 hari lebih, maka konsumen tidak bisa membayar di tempat pembayaran yang sudah ditunjuk oleh pihak perusahaan pembiayaan yang digunakan konsumen seperti Alfamart, Indomart, maupun kantor pos, atau biasa disebut Payment Point. Konsumen yang sudah terlambat melakukan pembayaran angsuran lebih dari 30 hari, maka secara otomatis sudah diblokir secara sistem dan tidak bisa melakukan pembayaran angsuran lewat payment point. Pembayaran angsuran harus dilakukan lewat kolektor tingkat ini yaitu RE. Tujuan dilakukan sistem seperti ini adalah untuk membuat jera konsumen agar nantinya tidak mengulangi perbuatannya dan menormalkan kembali angsuran konsumen dengan cara WAJIB membayar 2x angsuran sekaligus.
Setelah melakukan kunjungan, penagihan, maupun penarikan unit, seorang RE juga harus menuliskan kegiatannya tersebut di sistem persis seperti FC yang sudah saya tuliskan diatas.
4.       Repossession/ Repurchase Agreement (REPO)
Kolektor jenis REPO adalah kolektor dengan penanganan past due atau keterlambatan bayar konsumen 60 hari keatas. Jika sudah masuk bucket REPO, hanya ada tiga kemungkinan yang bisa dilakukan konsumen yaitu membayar angsuran 3x sekaligus, penarikan unit, maupun pelunasan angsuran. kolektor jenis REPO umumnya mempunyai tubuh yang besar (saya juga tidak tahu apa alasannya) namun seorang REPO harus memiliki skill negosisasi yang handal, karena jika konsumen sudah masuk bucket REPO, maka kondisi psikologi konsumen sudah mulai khawatir karena pada tahap ini konsumen hanya memiliki pilihan yang sulit apalagi harus membayar 3x angsuran secara langsung. Namun hal ini untuk melindungi aset perusahaan agar aset tersebut tidak hilang. Pada tahap ini seorang REPO harus berusaha keras untuk menahan potensi terjadinya Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah yang berdampak pada berkurangnya modal perusahaan. Jika hal ini dibairkan maka yang jelas akan berpengaruh pada penyaluran kredit pada periode yang akan datang.
5.       Non Performing Loan (NPL)
Seperti yang sudah saya jelaskan diatas, Non Performing Loan (NPL) adalah kredit bermasalah yang mana akan berdampak pada penilaian kualitas kinerja suatu perusahaan pembiayaan maupun bank. Ini berarti jika NPL tidak segera diatasi atau mendapat solusi, maka akan berdampak bahaya bagi perusahaan pembiayaan maupun bank.
Jika banyak konsumen yang sudah masuk tahap NPL, maka perusahaan pembiayaan maupun bank otomatis akan beresiko modalnya berkurang  dan juga kedepannya, penyaluran kredit juga bermasalah karena modal perusahaan telah berkurang karena adanya konsumen yang tidak bisa ditangani.
Biasanya dalam penanganan NPL ini konsumen hanya punya dua pilihan yaitu pelunasan atau unit ditarik. Jika sudah demikian tidak ada jalan keluar lain bagi konsumen yang menunggak karena jika dibiarkan, maka akan berbahaya bagi modal perusahaan.
6.       Mata Elang (MATEL)/ Profesional Collector (PROFCOLL)/ External Collector
Selain jenis kolektor diatas saya akan memberikan satu jenis kolektor lagi yang mana kolektor jenis ini bukanlah kolektor internal atau kolektor yang bekerja secara langsung pada perusahaan pembiayaan konsumen maupun bank. MATEL/ PROFCOLL maupun External Collector (selanjutnya akan saya sebut sebagai PROFCOLL) adalah kolektor yang bekerja pada lembaga khusus yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan konsumen maupun bank untuk penanganan khusus penyitaan unit ditempat (lebih sering di jalan raya). Tidak sulit untuk memastikan seseorang bekerja sebagai PROFCOLL, karena mereka seperti mempunyai ciri khusus yang membuat orang lain pasti langsung memastikan bahwa mereka adalah PROFCOLL. Ciri-ciri tersebut antara lain:
·         Berada di pinggir jalan/ bawah pohon besar/ warung/ maupun di sisi pertigaan maupun perempatan
·         Membawa satu buku besar/ yang sudah agak modern menggunakan laptop atau HP sejenis Nokia E Series, communicator, dll.
·         Berbadan besar dan tinggi
·         Mempunyai raut wajah yang tegas
·         Berpotongan rambut cepak
·         Berjaket kulit maupun jaket lainnya seperti jenis jeans
·         Bergerombol biasanya lebih dari dua orang
·         Dan ciri-ciri lainnya
Kolektor jenis PROFCOLL inilah yang sering disebut orang sebagai sosok yang kejam. Tugas mereka hanya satu, yaitu menyita unit dengan membawa motor sekaligus orangnya (selanjutnya akan saya tulis “korban”) ke kantor perusahaan dimana “korban” tersebut mempunyai tanggungan hutang. PROFCOLL bekerja sama dengan lebih dari satu bank atau perusahaan pembiayaan lain. Setelah PROFCOLL berhasil membawa motor sekaligus orang tersebut, mereka akan membawa “korban” ke tempat khusus biasanya terletak di sudut maupun belakang kantor dengan ruangan mirip ruang introgasi polisi diantaranya adalah satu meja, 2 atau lebih tempat duduk, ruangan yang lumayan kecil dan agak tertutup, biasanya terdapat AC.
Di ruangan tersebut terjadilah negosiasi yang bisa dibilang alot, sebab mau tidak mau unit milik “korban” harus “menginap” di kantor tersebut dan hanya bisa diambil dengan cara pelunasan dengan jangka waktu yang lumayan pendek dengan ancaman kalau melebihi batas waktu yang ditentukan maka unit akan dilelang.
Tidak sedikit PROFCOLL yang mendesak “korban” dengan cara yang bersifat kekerasan baik secara verbal maupun non verbal, sampai terjadilah kasus pembunuhan seperti yang bisa kita lihat di berita televisi maupun koran. Namun selain banyak PROFCOLL yang bersifat kejam, ada juga PROFCOLL yang lebih sopan, saya pernah dan banyak menemui PROFCOLL seperti ini. Seorang PROFCOLL yang baik adalah yang punya sikap tegas namun tetap melihat situasi dan kondisi para calon “korban”nya, lihat secara psikologis dan fisiknya, jangan mensama-ratakan dalam penanganan penarikan unit di lapangan. Seorang PROFCOLL juga harus berbekal teknik negosiasi yang baik, tidak boleh main “serobot” saja tetapi harus memiliki bagaimana memecahkan masalah dan memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak, bagaimanapun pihak bank atau perusahaan pembiayaan butuh konsumen dan sebaliknya, dan perusahaan butuh kolektor untuk mengatasi kredit bermasalah begitu juga sebaliknya, semua saling membutuhkan dan jika hilang satu, maka terjadilah sistem yang kacau dan dapat memengaruhi jalannya perekonomian.

Minggu, 30 November 2014

Permasalahan Knalpot Rising

By. Paulus Dading

Kendaraan adalah alat transportasi yang digunakan untuk mempermudah pengendara dalam menempuh perjalan menuju tempat tujuan. Adanya kendaraan fungsinya adalah untuk mempermudah dan mempercepat agar sampai di tempat tujuan dengan waktu yang lebih singkat.

sekarang ini kendaraan bukan saja menjadi alat transpotasi, namun juga menjadi sebuah media seni, khususnya kendaraan roda 2, banyak kita temui di jalanan motor dengan aksesoris yang beraneka ragam. Namun apakah itu semua aman bagi pengendara motor tersebut dan bagi orang lain? tentunya pabrik sepeda motor menciptakan produknya sudah sesuai dengan standar keamanan bagi calon konsumennya.

Semua rangkaian dari sepeda motor itu sudah diteliti secara mendetail oleh ilmuwan dari pabrik tersebut. mulai dari kabel, sampai mesinnya semua sudah didesain untuk keamanan dan kenyamanan calon konsumennya. belum lagi terdapat standar yang ditetapkan agar motor yang sudah diproduksi oleh pabrik benar-benar harus memenuhi persyaratan standaisasi mulai dari emisi gas buang, dll. namun tak dipungkiri banyak pabrikan spare part yang menjual barangnya terkadang tak sesuai standar yang sudah ditetapkan. model dan gayanya menarik dan unik menjadikan ketertarikan bagi pemilik motor untuk memodifikasi kendaraanya. akirnya terjadilah motor yang sudah tak sesuai standar pabrikan. jika hal tersebut digunakan dengan jalur semestinya seperti kontes dan lomba atau dijadikan objek seni jelas tak masalah, namun yang jadi permasalahan adalah ketika motor yang dimodifikasi tersebut turun ke jalan umum.

Banyak kita jumpai hal semacam ini seperti kaca spion kecil, ban dengan ukuran kecil, mencopot plat nomor, dll. padahal pabrik memasang spare part tersebut jelas memiliki fungsi seperti mengapa kaca spion dari pabrik cenderung tinggi dan besar? itu supaya bila kita mau melihat belakang dengan spion, arah belakang akan terlihat jelas. dan juga mengapa ban dari pabrikan cenderung berukuran seperti itu? jelas supaya ketika kita melaju tidak mudal oleng dan ketika terkena jalur basah atau berpasir tidak selip.
adapun yang sedang hangat diperbincangkan yaitu masalah knalpot rising atau mempunyai suara yang keras. ketika terkena razia dari polisi pemilik motor yang menggunakan knalpot bukan aslinya akan terkena hukuman. mengapa demikian?
sebagian orang belum mengetahui adanya peraturan yang mengatur tentang hal tersebut, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe baru, dan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.
 
Lengkapnya Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

sudah jelas knalpot termasuk yang diatur dalam UU tersebut. yang harus digarisbawahi disini adalah perkataan "yang tidak memenuhi persyaratan teknis". Seperti apa persyaratan teknis tersebut? Adalah alat uji kebisingan, yang menjadi patokan dalam menentukan suara knalpot tersebut memenuhi persyaratan atau malah melebihi? Satuan yang dipakai dalam mengukur bunyi itu adalah Desibel (db).
Untuk jelasnya mari intip persyaratan yang ditentukan di dalam peraturan seperti yang sudah tercantum diatas, bahwa ambang batas kebisingan sepeda motor untuk motor berkapasitas 80cc kebawah adalah max. 85 Desibel (db) , sedangkan untuk motor berkapasitas  80-175 cc serta 175 cc keatas maksimal adalah 90 Desibel (db) . Bagi yang melanggar akan dipenjara maksimal 1 bulan atau denda maximal 250 ribu rupiah.

Bagaimana? Sudah jelas kan. Namun apakah dasar ini sudah diterapkan di dalam kenyataannya? Pada kenyataannya polisi masih sering menilang knalpot motor tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan, hanya yang penting knlapot tidak standar. Perlu diingat, banyak knalpot yang dijual sekarang yang bukan orisinil juga tak bersuara. Seharusnya pihak polisi harus lebih memahami bagaimana persyaratan dalam menilang knalpot rising seperti membawa dan mengukur kebising knalpot menggunakan alat pengukur tersebut. Jangan hanya karena bukan orisinilnya lantas langsung ditilang.

Untuk pengendara motor, alangkah baiknya untuk menggunakan peralatan dan suku cadang yang memang asli dari pabrikan motornya. Karena semua part yang sudah menempel di motor tersebut sudah melalui pengujian dan sudah jelas cocok dan pas dengan motor tersebut demi kenyamanan dan keamanan berkendara serta pengendara lainnya. Ingat orang yang anda sayang sedang menunggu di rumah.
:-)

sumber konten:
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ebb3d9e5f7a3/ditilang-karena-knalpot-motor-tidak-standar

http://kenthoetboreup.wordpress.com/2014/01/01/mengukur-tingkat-kebisingan-knalpot-menggunakan-aplikasi-android-sound-meter/

Jumat, 06 Juni 2014

Contoh Duplik

DUPLIK
            Nomor :1234 /Pdt.G/2014/PN. Kpj

Perihal : Duplik atas Replik Penggugat                                               Kepanjen, 2 april 2014
                                                                                                          
Antara :
Agus Setia Budi …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Wawan Hadi Kurniawan ………….…………………..……..…… TERGUGAT


Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen
Di.
     Jalan Perempatan Cinta 4321
      Kepanjen

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik penggugat yaitu sebagai berikut:
1.    Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam jawaban
       gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali yang
       diakui tergugat secara tegas.
2.   Bahwa Tergugat tetap merasa tidak berkewajiban untuk mengembalikan SHM tanah Penggugat.
3.      Bahwa Tergugat tetap tidak akan membayar kerugian yang telah dituliskan didalam surat gugatan sebesar Rp.3.090.000.000,00 ( tiga milyar sembilan puluh juta rupiah ) karena tergugat tidak merasa mempunyai kewajiban untuk membayarnya.
4.     Bahwa Penggugat tetap menyatakan dengan tegas dan yakin bahwa tergugat tidak melakukan wanprestasi karena apa yang tergugat lakukan sesuai dengan isi perjanjian, maka dari itu Tergugat merasa tidak perlu membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat.



Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang Terhormat agar memberikan putusan sebagai berikut:

1.       Menerima jawaban Tergugat sebagaimana yang dimohonkan dalam  jawaban gugatan semula.
2.      Menerima jawaban Tergugat secara keseluruhan.
3.      Menerima permohonan Tergugat secara keseluruhan
4.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam jawaban tergugat semula.

Subsider:
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami

      Kuasa Hukum Tergugat

                        Ttd                                                                                                     

                                                                                                           
Paulus Dading,S.H.,M.H




                                                Piter Shan Dji S.H.









Contoh Replik

REPLIK

Nomor : 1234/Pdt.G/2014/PN. Kpj                                                      Kepanjen,10 Maret 2014
Perihal : Replik                                                                                      

Antara :
Agus Setia Budi …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Wawan Hadi Kurniawan ………….…………………..……..…… TERGUGAT

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama penggugat, Kuasa Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban tergugat yaitu sebagai berikut:
1.      Bahwa penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas.
2.      Bahwa penggugat memohon agar tergugat segera mengembalikan SHM tanah miliknya dan tidak mengundur-undur waktu untuk mengembalikannya pada penggugat.
3.      Bahwa penggugat memohon kepada tergugat agar segera membayar kerugian yang telah dituliskan didalam surat gugatan sebesar Rp.3.090.000.000,00 ( tiga milyar sembilan puluh juta ).
 4.     Bahwa Penggugat memohon agar pengadilan Negri Kepanjen tetap menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata tergugat tidak memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp.500.00,00 (lima ratus ribu rupiah)
SUBSIDER
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                                    


Hormat Kami
                   
      Kuasa Hukum Penggugat

                        Ttd                                                                                                     

                                                                                                           
Athalia Wuisan S.H.




                                                Elizabeth Ferdiana Imelda B. S.H.

                                                                             


Jawaban Gugatan

Associate Law Firm”
Paulus Dading and Partners
Jl. Danau Limboto 2 No.13 Malang. No. Telp. 081937872278

Malang, 5 Maret 2014
Hal : Surat Jawaban
Atas Gugatan dengan No. Perkara 1234/Pdt.G/2014/PN Kpj

Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen
Di.
     Jalan Perempatan Cinta 4321
      Kepanjen

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
Paulus Dading Indriatmoko ,S.H.,M.H.,Piter N Shan Dji S.H Advokat, berkantor di Jl. Danau Limboto 2 no. 13, Malang, berdasarkan surat kuasa tanggal 24 Februari 2014, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat:
Nama                           :  Wawan Hadi Kurniawan
Tempat/Tgl. Lahir       :   Malang 19 Maret 1984
Pekerjaan                     :  Pengusaha Batu Bara
Kewarganegaraan        :  Indonesia
Alamat                         :  Jl. Sigura-gura No.11, Dampit

DALAM POKOK PERKARA:
1.        Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh tergugat
2.        Bahwa memang benar adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat yaitu perjanjian hutang piutang.
3.        Bahwa memang benar pada tanggal 24 februari 2013, penggugat  telah melakukan perjanjian hutang piutang kepada tergugat sebesar RP. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana surat perjanjian dibawah tangan dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 24 februari 2013 dan ditanda tangani oleh keduanya.
4.        Bahwa memang benar pada tanggal 24 Februari 2013 para pihak sepakat dan berjanji untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana yang telah disepakati.
5.        Bahwa memang benar Penggugat  memberi jaminan secara lisan atas sertifikat hak milik dimana lokasi tanah di Jl.karate Batu yang seluas 5 hektar kepada tergugat.
6.        Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013 penggugat telah membayar lunas hutang dan bunga kepada tergugat seperti dalam perjanjian yang telah disepakati.
7.        Bahwa memang benar tergugat tidak mengembalikan SHM tanah milik penggugat dikarenakan memang didalam perjanjian tidak dicantumkan adanya batasan waktu untuk pengembalian SHM tanah penggugat.
8.        Bahwa memang benar Penggugat telah mengirim somasi untuk mengembalikan SHM tertanggal 30 Desember 2013 kepada Tergugat tetapi saat pengiriman somasi tesebut, tergugat sedang berada di luar negeri untuk urusan perusahaannya.
9.        Bahwa tergugat merasa tidak mempunyai kewajiban dalam menanggung kerugian yang dialami penggugat karena SHM tanah milik penggugat tidak dikembalikan karena tidak adanya batasan waktu dalam pengembalian SHM tanah penggugat setelah penggugat melunasi hutang dan bunganya..
10.    Bahwa sangkaan penggugat terhadap tergugat sangatlah tidak dibenarkan karena tergugat telah melakukan perbuatan sesuai dengan isi perjanjian.
11.    Bahwa dengan tegas dan yakin tergugat tidak melakukan wanprestasi karena apa yang tergugat lakukan sesuai dengan isi perjanjian.











Bila mejelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono )
Demikianlah jawaban dari kami, jawaban ini diajukan dengan harapan dapat menjadikan bahan pertimbangan bagi majelis hakim, atas perhatian dan perkenaannya, tergugat ucapkan terima kasih.





         Hormat Kami,            

           Tergugat                                                                                   Kuasa Hukum Tergugat

         Ttd

Wawan Hadi Kurniawan                                                                     Paulus Dading,S.H.,M.H






      

       Piter Shan Dji S.H.