Jumat, 06 Juni 2014

Contoh Replik

REPLIK

Nomor : 1234/Pdt.G/2014/PN. Kpj                                                      Kepanjen,10 Maret 2014
Perihal : Replik                                                                                      

Antara :
Agus Setia Budi …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Wawan Hadi Kurniawan ………….…………………..……..…… TERGUGAT

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama penggugat, Kuasa Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban tergugat yaitu sebagai berikut:
1.      Bahwa penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas.
2.      Bahwa penggugat memohon agar tergugat segera mengembalikan SHM tanah miliknya dan tidak mengundur-undur waktu untuk mengembalikannya pada penggugat.
3.      Bahwa penggugat memohon kepada tergugat agar segera membayar kerugian yang telah dituliskan didalam surat gugatan sebesar Rp.3.090.000.000,00 ( tiga milyar sembilan puluh juta ).
 4.     Bahwa Penggugat memohon agar pengadilan Negri Kepanjen tetap menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata tergugat tidak memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp.500.00,00 (lima ratus ribu rupiah)
SUBSIDER
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                                    


Hormat Kami
                   
      Kuasa Hukum Penggugat

                        Ttd                                                                                                     

                                                                                                           
Athalia Wuisan S.H.




                                                Elizabeth Ferdiana Imelda B. S.H.

                                                                             


Tidak ada komentar:

Posting Komentar