REPLIK
Nomor :
1234/Pdt.G/2014/PN. Kpj Kepanjen,10
Maret 2014
Perihal :
Replik
Antara :
Agus Setia Budi …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Wawan Hadi Kurniawan ………….…………………..……..…… TERGUGAT
Kepada Yth:
Ketua
Pengadilan Negeri Kepanjen
Dengan
Hormat,
Untuk dan
atas nama penggugat, Kuasa Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban
tergugat yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana
telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang
dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas.
2. Bahwa penggugat memohon agar tergugat segera
mengembalikan SHM tanah miliknya dan tidak mengundur-undur waktu untuk
mengembalikannya pada penggugat.
3. Bahwa penggugat memohon kepada tergugat agar segera
membayar kerugian yang telah dituliskan didalam surat gugatan sebesar Rp.3.090.000.000,00
( tiga milyar sembilan puluh juta ).
4. Bahwa Penggugat memohon agar
pengadilan Negri Kepanjen tetap menghukum tergugat untuk membayar uang paksa
(dwangsom)sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila
ternyata tergugat tidak memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap
dalam perkara ini.
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai
berikut :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp.500.00,00 (lima ratus ribu rupiah)
SUBSIDER
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
Ttd
Athalia
Wuisan S.H.
|
|
|
|
|
Elizabeth
Ferdiana Imelda B. S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar