Paulus Dading and Partners
Jl. Danau Limboto 2 No.13 Malang. No. Telp. 081937872278
Malang, 5 Maret 2014
Hal : Surat Jawaban
Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kepanjen
Di.
Jalan Perempatan Cinta 4321
Kepanjen
Dengan hormat,
Yang bertanda
tangan di bawah ini, kami :
Paulus Dading Indriatmoko ,S.H.,M.H.,Piter N Shan Dji S.H Advokat, berkantor di Jl. Danau Limboto 2 no. 13, Malang, berdasarkan surat kuasa tanggal 24 Februari 2014, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat:
Nama : Wawan Hadi Kurniawan
Tempat/Tgl. Lahir : Malang 19 Maret 1984
Pekerjaan : Pengusaha Batu Bara
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Sigura-gura No.11, Dampit
Paulus Dading Indriatmoko ,S.H.,M.H.,Piter N Shan Dji S.H Advokat, berkantor di Jl. Danau Limboto 2 no. 13, Malang, berdasarkan surat kuasa tanggal 24 Februari 2014, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat:
Nama : Wawan Hadi Kurniawan
Tempat/Tgl. Lahir : Malang 19 Maret 1984
Pekerjaan : Pengusaha Batu Bara
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Sigura-gura No.11, Dampit
DALAM POKOK PERKARA:
1.
Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang diajukan
oleh penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh tergugat
2.
Bahwa memang benar
adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat yaitu perjanjian hutang
piutang.
3.
Bahwa memang benar
pada tanggal 24 februari 2013, penggugat
telah melakukan perjanjian hutang piutang kepada tergugat sebesar RP.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana surat perjanjian dibawah
tangan dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 24 februari 2013 dan ditanda
tangani oleh keduanya.
4.
Bahwa memang benar
pada tanggal 24 Februari 2013 para pihak sepakat dan berjanji untuk
melaksanakan perjanjian sebagaimana yang telah disepakati.
5.
Bahwa memang benar
Penggugat memberi jaminan secara lisan
atas sertifikat hak milik dimana lokasi tanah di Jl.karate Batu yang seluas 5
hektar kepada tergugat.
6.
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013 penggugat telah
membayar lunas hutang dan bunga kepada tergugat seperti dalam perjanjian yang
telah disepakati.
7.
Bahwa memang benar
tergugat tidak mengembalikan SHM tanah milik penggugat dikarenakan memang
didalam perjanjian tidak dicantumkan adanya batasan waktu untuk pengembalian
SHM tanah penggugat.
8.
Bahwa memang benar
Penggugat telah mengirim somasi untuk mengembalikan SHM tertanggal 30 Desember
2013 kepada Tergugat tetapi saat pengiriman somasi tesebut, tergugat sedang
berada di luar negeri untuk urusan perusahaannya.
9.
Bahwa tergugat merasa tidak mempunyai kewajiban dalam menanggung kerugian yang dialami
penggugat karena SHM tanah milik penggugat tidak dikembalikan karena tidak
adanya batasan waktu dalam pengembalian SHM tanah penggugat setelah penggugat
melunasi hutang dan bunganya..
10.
Bahwa sangkaan penggugat terhadap
tergugat sangatlah tidak dibenarkan
karena tergugat telah melakukan perbuatan sesuai dengan isi perjanjian.
11.
Bahwa dengan tegas dan yakin tergugat tidak melakukan wanprestasi
karena apa yang tergugat lakukan sesuai dengan isi perjanjian.
Bila mejelis
hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono )
Demikianlah jawaban
dari kami, jawaban ini diajukan dengan harapan dapat menjadikan bahan
pertimbangan bagi majelis hakim, atas perhatian dan perkenaannya, tergugat
ucapkan terima kasih.
Hormat
Kami,
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Wawan Hadi
Kurniawan Paulus Dading,S.H.,M.H
Piter Shan Dji S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar