Jumat, 06 Juni 2014

Jawaban Gugatan

Associate Law Firm”
Paulus Dading and Partners
Jl. Danau Limboto 2 No.13 Malang. No. Telp. 081937872278

Malang, 5 Maret 2014
Hal : Surat Jawaban
Atas Gugatan dengan No. Perkara 1234/Pdt.G/2014/PN Kpj

Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen
Di.
     Jalan Perempatan Cinta 4321
      Kepanjen

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
Paulus Dading Indriatmoko ,S.H.,M.H.,Piter N Shan Dji S.H Advokat, berkantor di Jl. Danau Limboto 2 no. 13, Malang, berdasarkan surat kuasa tanggal 24 Februari 2014, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat:
Nama                           :  Wawan Hadi Kurniawan
Tempat/Tgl. Lahir       :   Malang 19 Maret 1984
Pekerjaan                     :  Pengusaha Batu Bara
Kewarganegaraan        :  Indonesia
Alamat                         :  Jl. Sigura-gura No.11, Dampit

DALAM POKOK PERKARA:
1.        Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh tergugat
2.        Bahwa memang benar adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat yaitu perjanjian hutang piutang.
3.        Bahwa memang benar pada tanggal 24 februari 2013, penggugat  telah melakukan perjanjian hutang piutang kepada tergugat sebesar RP. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana surat perjanjian dibawah tangan dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 24 februari 2013 dan ditanda tangani oleh keduanya.
4.        Bahwa memang benar pada tanggal 24 Februari 2013 para pihak sepakat dan berjanji untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana yang telah disepakati.
5.        Bahwa memang benar Penggugat  memberi jaminan secara lisan atas sertifikat hak milik dimana lokasi tanah di Jl.karate Batu yang seluas 5 hektar kepada tergugat.
6.        Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013 penggugat telah membayar lunas hutang dan bunga kepada tergugat seperti dalam perjanjian yang telah disepakati.
7.        Bahwa memang benar tergugat tidak mengembalikan SHM tanah milik penggugat dikarenakan memang didalam perjanjian tidak dicantumkan adanya batasan waktu untuk pengembalian SHM tanah penggugat.
8.        Bahwa memang benar Penggugat telah mengirim somasi untuk mengembalikan SHM tertanggal 30 Desember 2013 kepada Tergugat tetapi saat pengiriman somasi tesebut, tergugat sedang berada di luar negeri untuk urusan perusahaannya.
9.        Bahwa tergugat merasa tidak mempunyai kewajiban dalam menanggung kerugian yang dialami penggugat karena SHM tanah milik penggugat tidak dikembalikan karena tidak adanya batasan waktu dalam pengembalian SHM tanah penggugat setelah penggugat melunasi hutang dan bunganya..
10.    Bahwa sangkaan penggugat terhadap tergugat sangatlah tidak dibenarkan karena tergugat telah melakukan perbuatan sesuai dengan isi perjanjian.
11.    Bahwa dengan tegas dan yakin tergugat tidak melakukan wanprestasi karena apa yang tergugat lakukan sesuai dengan isi perjanjian.











Bila mejelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono )
Demikianlah jawaban dari kami, jawaban ini diajukan dengan harapan dapat menjadikan bahan pertimbangan bagi majelis hakim, atas perhatian dan perkenaannya, tergugat ucapkan terima kasih.





         Hormat Kami,            

           Tergugat                                                                                   Kuasa Hukum Tergugat

         Ttd

Wawan Hadi Kurniawan                                                                     Paulus Dading,S.H.,M.H






      

       Piter Shan Dji S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar