HUKUM
ASURANSI == Pertanggungan ==
Materi :
1. Istilah dan defenisi / pengertian/ ruang lingkup / batasan
2. Pengaturan
3. Sejarah Asuransi / Pertanggungan
4. Tujuan Asuransi / Pertanggungan
5. Bentuk Polis (Akta)
6. Syarat dan Perjanjian Asuransi / Pertanggungan
7. Polis : apa yang harus dimuat dari Polis
8. Subjek dan objek Pertanggungan
9. Jenis-jenis Asuransi
10. Premi
- Kontra Prestasi tentang pertanggungan
11. Sejauh mana tanggung jawab Penanggung
12. Hak dan Kewajiban dari Tertanggung
Literatur :
1. Pokok-pokok hak pertanggungan Abdul Kadir Muhammadà
2. Hk. Asuransidi Indonesia Wirjono Projoditoroà
3. Hk. Pertanggungan Emmy Pangaribuan Sà
4. Hk. Asuransi Indonesia Djoko Prakosoà
5. Pokok-pokok Hk. Pertanggungan Emmy P.Sà
6. Beberapa aspek tentang hk
Pertanggungan jiwa di Indonesia Santoso Proebjo Subrotoà
7. Asuransi Kebakaran J.E Kaihatuà
PENDAHULUAN
A. Istilah
Istilah Asuransi terdapat dalam bahasa :
1. Asuransi dalam Bahasa Belanda
- Viflekering artinya pertanggungan
- Assurantie artinya asuransi
2. Asuransi dalamBahasa Inggris
- Assurance artinya Asuransi
B. Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD
Pertanggungan
- Diibaratkan orang mempunyai pertalian beban / resiko dan dia tidak mampu menanggungnya sendiri maka dialihkan kepada orang lain.
- Kalau terjadi ancaman maka orang mengalihkan resiko untuk mendapatkan ganti kerugian
- Adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi
Hukum tertulis : KUHD
Hukum tidak tertulis : Praktek sehari-hari masyarakat mengenai pertanggungan
Jadi Hukum asuransi adalah
hukum atau sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sangksi yang mengatur tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP
Merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.
Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
1. Suatu perjanjian asuransi muncul karena adanya kata sepakat ,mungkin Sepakat benda / Syarat-syaratnya
Sepakat :
Para pihak sepakat mengenai benda2 Syarat-syaratnya dan apapun yang terjadi
Jika tidak ada kata sepakat maka perjanjian asuransi batal. Pasal 251 KUHD
2. Adanya peralihan resiko dari seorang tertanggung kepada penanggung
3. Adanya premi dari tertanggung kepada penanggung
4. Adanya peristiwa tidak tertentu/belum pasti
5. Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi
Semakin besar resiko yang ditanggung maka besar premi yang di bayar jadi adanya prinsip keseimbangan
Menurut pasal 1774 KUHPerdata
Perjanjian pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan (Kans Overenkoms/chance agreatment)
Misalnya :
- Perjanjian pertaruhan / perjudian
- Perjanjian pertanggungan
- Perjanjian seorang mendapat keuntungan seumur hidup
a. Perjanjian pertanggungan masuk perjanjian untung-untungan karena perjanjian ini dikaitkan pada peristiwa tak tentu secara teori.
Dalam teori pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan karena peristiwn belum tentu terjadi
b. Perjanjian pertanggungan tidak termasuk perjanjian untung-untungan karena:
1. Adanya premi dan ganti rugi
Jadi adanya keseimbangan hak dan keajiban
2. Unsur kepentingan adalah syarat mutlak
3. Karena apabila terjadi wanprestasi dapat diajukan kepengadilan
Dalam prakteknya tidak semua perjanjian itu termasuk perjanjian untung-untungan karena :
1. Berkaitan dengan peralihan resiko
- Dalam pertanggungan ada peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung dan orang yang mendapat resiko mendapatkan premi untuk itu adanya keseimbangan antara premi dengan resiko
- Sedangkan dalam pertaruhan tidak ada keseimbangan atau azas keseimbangan resiko itu tidak terlalu dipentingkan.
2. Dalam pertanggungan harus ada unsur kepentingan jika tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian asuransi batal.
- Dalam pertaruhan tidak ada unsur kepentingan
3. Setiap pelanggaran dari asuransi para pihak dapat menggugat dan digugat ke pengadilan
Pertaruan tidak dapat digugat ke pengadilan
Isi Pasal 1774 KUHPerdata
1. Merupakan suatu perbuatan hukum
2. Hasil perjanjian itu adalah tentang untung rugi pada suatu pihak / semua pihak
3. Peristiwa tak tentu yang belum mungkin terjadi
KESIMPULAN
Pertanggungan masuk kedalam perjanjian untung-untungan karena adanya peristiwa yang belum tentu terjadi.
C. Sumber Hukum / Pengaturan Asuransi
Sumber Hukum Asuransi / pertanggungan terdapat dalam
1. Hukum Tertulis
A. KUHD
Dalam KUHD Terbagi 2 :
1. Aturan bersifat umum ( Bab 9 Buku I )
Berlaku untuk semua bentuk-bentuk perjanjian asuransi baik di dalam KUHD maupun di luar KUHD
2. Aturan bersifat khusus ( BAB 10 buku I )
Mengatur tentang bahaya tertentu, kebakaran, bahaya yang mengancam hasil panen, pertanggungan jiwa
- Bab 9 Buku II : Pertanggungan laut
- Bab 10 buku II : Pertanggungan dalam pengangkutan
Diluar KUHD
1. UU No. 33 / 1964
Pertanggungan penumpang kecelakaan
2. UU No.34 / 1964
Pertanggungan tentang kecelakaan lalu lintas jalan
3. UU No. 10 / 1963
Tabungan asuransi (Taspen)
Alasan-alasan Asuransi ada di luar KUHD
1. Bahaya yang mengancam itu pada waktu pembuatan itu belum ada
2. Pada waktu UU itu lahir orang tidak memasukkannya karena merasa belum penting
3. Diyakini karena masih banyak bahaya yang mengancam harta jiwa, dll
B. KUH Perdata
2. Hukum tidak tertulis
Praktek dalam masyarakat
D. SEJARAH / RIWAYAT ASURANSI
Sejarah / Riwayat Asuransi terbagi atas 3 kelompok
1. Zaman sebelum masehi ( zaman Yunani )
Sudah ada praktek-praktek Asuransi yaitu yang terlihat dari :
Zaman Pemerintah Alexander praktek asuransinya yaitu Raja memerintahkan sifatnya untuk memungut iuran (premi) kepada budak, dan resiko yang harus ditanggung Raja adalah menangkap budak-budak yang lari jika tidak tertangkap maka diberikan ganti rugi kepada pemilik budak.
Adanya pemungutan oleh Kota Praja dalam bentuk yang dianggap sebagian premi jika meninggal seorang penduduk kota Praja mak Pemerintah berkewajiban memberikan ganti kerugian / biaya-biaya pemakaman
Jadi sudah ada cikal bakal lahirnya hukum pertanggungan
2. Pada abad Pertengahan
Sudah ada sejarah asuransi yang menjadi cikal bakal hukum asuransi
- Di Inggris ada perkumpulan orang-orang se profesi. Maka semua anggota berkewajiban membayar iuran dan kalau terjadi kebakaran rumah dan anggota maka ada ganti rugi yang diambil dari iuran
- Pada abad 13 dan 14
Perdagangan lautan yang berkembang dan orang coba mencari cara untuk mengatasi resiko / kerugian yang terjadi dilautan seperti kecelakaan, perampokan yaitu dengan cara mencari orang lain yang dapat menanggung resiko yang akan terjadi dengan membayar iuran (premi) yang mana ada penanggung yang memberikan ganti rugi.
3. Setelah abad pertengahan (Abad 19)
Yang berkembang di Inggris dan Prancis, Asuransi kebakaran yang ditandai dengan lahirnya :
- 1880 code commercial (KUHD Prancis) yang memuat pertanggungan laut
- 1938 lahirnya Wuk (Belanda) yang memuat pertanggungan lainnya
- 1848 lahirnya 1848 ( KUHD Indonesia)
TUJUAN HUKUM ASURANSI / PERTANGGUNGAN
Tujuan Hukum Asuransi adalah :
1. Mempunyai tujuan motif ekonomi
Yang menjadi harapan adalah setiap saat harta benda yang di punya terancam terhadap peristiwa tertentu. Jadi dia mencari orang lain untuk mengambil alih resiko yang dengan membayar premi.
2. Karena ingin mengalihkan resko dan tertanggung kepada penanggung
Dalam hal Pengalihan resiko disini dibuatlah perjanjian pertanggungan
3. Orang ingin mendapat ganti rugi dan kerusakan, kehilangan terhadap harta benda, Jiwa dan ini merupakan imbalan / ganti rugi di Premi.
Tujuan yang pertama merupakan tujuan yang paling penting karena orang ingin mendapatkan uang
OBJEK DARI PERTANGGUNGAN
Yang menjadi objek Asuransi menurut Pasal 268 KUHD :
1. Kepentingan
- kepentingan dalam arti yang dapat diintai dengan uang
- Semua kepentingan itu terancam dari bahaya yang mungkin belum terjadi
Ex : Barang terancam pencurian
- Semua kepentingan itu tidak dikecualikan oleh UU
2. Menurut Pasal 250 KUHD
Kalau orang tidak punya kepentingan pada saat dibuatnya perjanjian pertanggungan maka orang yang menanggung tidak wajib membayar ganti rugi
Ex : Seseorang mempertanggunkan mobil orang lain maka seseorang tersebut tidak punya
Kepentingan
Maka, jika tidak ada kepentingan tidak ada kewajiban ganti rugi
Objek Asuransi ada 2
1. Benda Pertanggungan
Kalau yang mempertanggungkan benda itu pemilik benda itu
2. Pokok pertanggungan
Kalau yang mempertanggungkan itu bukanlah pemilik dari benda itu tapi dia bisa mempertanggungkan karena dia punya kepentingan.
Kalau kepentingan tidak ada maka akibatnya tidak ada ganti ruginya.
Kapankah kepentingan itu dibuat ?
Menurut Pasal 250 KUHD :
1. Maka kepentingan ada saat perjanjian ada / diadakan
artinya tidak ada kepentingan tidak ada perjanjian
2. Atau pada saat terjadinya peristiwa tersebut artinya boleh saat terjadinya perjanjian tidak ada kepentingan (dalam praktek)
SUBJEK DARI PERTANGGUNGAN
1. Menurut pasal 1313 KUHPerdata
• Siapapun dapat menjadi subjek pertanggungan subjek hukumnya adalah pendukung hak
dan kewajiban
- Orang
- Badan Hukum
Sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai subjek hukum
2. Menurut pasal 264 KUHD
• Asuransi tidak hanya dapat dibuat oleh orang yang tidak orang yang mempunyai kepentingan untuk diri sendiri / juga dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.
Artinya : orang lain dapat membbuat perjanjian pertanggungan untuk kepentingan orang lain (pihak ketiga)
Subjek dari pertanggungan
1. Pemilik benda
Ex. Orang yang punya rumah di asuransikan
2. Orang yang punya kepentingan terhadap benda tersebut
Ex. Orang tidak punya benda tapi punya kepentingan. Pemilik rumah Menggadaikan kepada pihak lain. Jadi Pihak gadai mempunyai kepentingan.
BENTUK PERJANJIAN ASURANSI
1. Menurut Pasal 257 (1) KUHD
- Perjanjian asuransi lahirnya pada saat terjadinya kesepakatan atau konsensus antara penanggung dan tertanggung.
- Maka hak dan kewajiban itu munculnya sejak lahirnya perjanjian asuransi tersebut
- Jadi menurut pasal ini perjanjian asuransi bisa lahir secara lisan dan polis tidak diperlukan.
2. Menurut pasal 265 (1) KUHD
- Perjanjian asuransi terbuat tertulis dalam bentuk suatu akta yang disebut dengan polis
3. Menurut pasal 258(1) KUHD
- Polis adalah satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan adanya perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung
- Jadi polis adalah bagian yang penting untuk menentukan hak dan kewajiban.
Kesimpulan
1. Perjanjian asuransi tidak akan batal meskipun polis belum dibuat.
- Belum dituliskan
Sudah ada hak dan kewajiban tapi membuktikannya sulit
- Perjanjian belum ditanda tangani
Perjanjian asuransi sudah lahir tapi juga sulit membuktikannya
- Belum diserahkan polis
Perjanjian sudah ada tapi sulit membuktikan hak dan kewajibannya
2. Maka cara menentukan hak dan kewajibannya adalah bentuk perjanjian asuransi harus tertulis dengan akta dan berbentuk polis
3. Bentuk perjanjian asuransi tertulis dinamakan dengan polis
OBJEK ASURANSI
Adalah Segala kepentingan
- Kepentingan yang dapat dinilai dengan uang
- Kepentingan itu terancam bahaya yang belum tentu terjadi
- Semua kepentingan itu tidak dikecualikan oleh UU
Objek Asuransi ada 2
1. Benda
Syarat-syaratnya :
a. Benda tersebut diancam bahaya
b. Benda berwujud
c. Dapat dinilai dengan uang artinya berbicara tentang harta kekayaan
d. Benda tersebut dapat rusak dan berkurang nilainya
2. Pokok Pertanggungan
Merupakan hak subjektif seseorang dan termasuk tidak berwujud
Syarat-syaratnya :
a. Benda tersebut diancam biaya
b. Dapat dinilai dengan uang
c. Benda dapat rusak / hilang
Artinya kepentingan dalam arti sempit
Benda kepentingan melekat kepada pokok pertanggungan tapi ada kemungkinan pemilik itu / benda pertanggungan terpisah dengan pokok pertanggungan
Ex. Pemilik benda menghipotikkan benda kepada orang lain. Pemilik adalah benda pertanggungan
Orang lain adalah Pokok Pertanggungan
Apabila tidak ada kepentingan maka :
Menurut pasal 251
1. Kepentingan itu syarat mutlak dalam pertanggungan
2. Kalau tidak ada kepentingan maka kalau terjadi peristiwa yang tidak diharapkan maka penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi
Kepentingan itu dapat dialihkan
Berpindah mengikuti dimana benda itu dialihkan.
Menurut Pasal 263 (1)
Kecuali diperjanjikan lain, sepanjang tidak diperjanjikan maka berpindah dimana benda kepentingan itu dialihkan
Ex : A Menjual rumah kepada B, dan terjadi kebakaran maka si B yang berkepentingan, kecuali diperjanjikan lain . Jika berpindah rumah itu kepentingan itu tetap pada si A, maka si A lah yang menerima ganti rugi.
BENTUK PERJANJIAN ASURANSI
Perjanjian lahir karena kata sepakat (consensus)
Menurut pasal 257 (1) KUHD
Cara membuktikan kata sepakat :
1. Dibuktikan dengan akta / bukti tertulis / dengan polis.
Kalau polis belum ada maka membuktikannya dengan cara lain.
2. Dengan bukti tertulis lainnya, menurut pasal 258
Ex : - Dalam bentuk catatan-catatan
- Dalam bentuk nota
- Dalam bentuk Fax
Menurut pasal 258 (1)
Bukti permulaan dalam bentuk nota, dll
Cara membuktikan janji-janji lainnya dalam perjanjian pertanggungan
1. Para pihak bisa membuktikannya dengan semua alat bukti
2. Tidak semua janji-janji bisa dibuktikan dengan alat bukti yaitu segala syarat yang diatur UU kalau dianggap batall jika tidak dibuat dengan bukti tertulis
Ex. Janji polis
Menurut Pasal 271 KUHD (Re Asuransi)
Yang termasuk janji-janji yang harus dibuktikan :
1. Mengenal inti dari pertanggungan (essensia)
2. Mengenal isinya yaitu pelaksanaan hak dan kewajiban
3. Yang menjadi hak dan kewajiban
Misal : Peristiwa yang menjadi landasan untuk menimbulkan ganti rugi ( evenement)
Ex Tsunami, banjir
4. Sifat dari kerugian akan dijelaskan dalam perjanjian
Ex . Mobil diasuransikan dihitung kerugian
5. Mengenal premi, Premi akan menentukan besar kecilnya resiko
Kapan kepentingan itu ada :
1. Menurut pasal 250 KUHD
Kepentingan itu harus ada sejak lahirnya kesepakatan itu
Maksud pasal diatas :
seseorang yang mempertanggungkan benda tersebut maka kepentingan itu harus ditegaskan
2. Menurut ahli (Foimar)
Perjanjian kepentingan itu harus ada pada saat terjadinya peristiwa tertentu / kepentingan tidak harus ada pada saat lahirnya perjanjian.
Jalan Keluar dari 2 pendapat diatas :
1. Menafsirkan / menyampingkan pasal itu dengan menafsirkan pasal itu se flekxibel mungkin
Artinya adanya penegasan dalam polis untuk mengenyampingkan pasal 250 KUHD
2. Orang menyebutkan secara tegas kepentingan itu.
Pendapat ahli diatas yang dipakai dalam hukum Internasional di Inggris
Kapan lahirnya Perjanjian Asuransi
Menurut pasal 257
Perjanjian itu lahir setelah adanya kesepakatan dan kesepakatan lahir dari 2 kehendak yaitu penanggung dan tertanggung. Jadi kalau kesepakatan lahir maka akan menimbulkan hak dan kewajiban.
Jika terjadi peristiwa maka jelas para pihak harus memenuhi kewajiban dengan membayar premi dan akan menimbulkan ganti rugi
Cara Melahirkan kata Sepakat :
1. Lisan
- dengan tegas
- dengan cara diam-diam/anggukan kepala saja
2. Tulisan
dengan mencantumkan kata setuju pada selembar kertas
Syarat sahnya perjanjian Asuransi terdapat dalam
1. Pasal 1320 KUHPer
Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer
1. Perjanjian Asuransi harus lahir karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
Yang disepakati : - Benda
- Syarat-syaratnya
Kesepakatan ini ada kemungkinan cacat hukum ada beberapa hal yang menyebabkan cacat hukum
- Karena paksaan
- Karena penipuan
- Karena kekeliruan
Perjanjian asuransi yang lahir karena cacat dalam kesepakatan dapat dibatalkan (Vermetig baar)
2. Para pihak yang melahirkan Asuransi harus cakap menurut ketentuan hukum
Dewasa dalam KUHPer 21 tahun
3. Hal tertentu
- Ada bendanya sehingga jelas kepentingan
- Tidak adanya kepentingan maka perjanjian Asuransi tersebut batal
4. Klausula yang halal ( sebab yang halal )
1. Sepanjang tidak bertentangan dengan UU
2. Sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum
3. Sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan
2. Pasal 251 KUHD
Syarat sahnya perjanjian menurut KUHD pasal 251 KUHD :
1. Pembayaran premi
Tidak ada premi tidak beralih resiko artinya kewajiban ganti rugi lahir waktu premi telah dibayarkan
2. Kewajiban memberitahukan
Segala hal mengenai pertanggungan tertanggung berkewajiban membayarkan premi.
Kalau tertanggung lalai / lupa maka apapun alasannya asuransi batal artinya perjanjian asuransi tak pernah ada dan tidak melahirkan akibat hukum.
Perjanjian 1 & 2 ( dapat dibatalkan )
Perjanjian 3,4,5,6 ( Batal demi hukum )
Jalan keluar mengatasi kelemahan pasal 251
1. Berdasarkan mengenyampingkan pasal ini dengan alasan :
- Kebebasan berkontrak
Artinya semua orang bebas melakukan kontrak dengan orang lain, hukum mana yang harus diberlakukan dan penyampingan pasal ini harus dimuat dalam polis.
2. Kita dapat megenyampingkan karena aturannya bersifat mengatur
Ada 2 klausula mengenyampingkan pasal 251
1. Klausula Renunsiasi
Fisiknya adalah para pihak sepakat mengenyampingkan pasal 251 dimuat dalam proses polis kecuali hakim menyatakan bahwa pasal 251 ini harus dipakai dengan iktikad baik.
2. Klausula sudah mengetahui
Penanggung sudah mengetahui benda / kondisi benda tersebut dan dimuat dalam polis.
Dalam praktek ini dibuat tapi tidak diperlihatkan karena mungkin saja tertanggung tidak mau mengasuransikan lagi.
JENIS-JENIS ASURANSI
I. Jenis-jenis Asuransi berdasarkanteori / dalam masyarakat :
1. Pertanggungan kerugian (Schade Verzekering)
Pertanggungan yang bertujuan untuk mengganti kerugian artinya hal-hal yang dapat dinilai dengan uang atau pertanggungan harta kekayaan.
Contoh :
- pertanggungan kebakaran
- pertanggungan pengangkutan
- pertanggungan pencurian, kemalingan
2. Pertanggungan Jumlah ( Sommen Verzekering )
- pertanggungan yang tidak bertujuan untuk membayar ganti rugi, Jadi bertujuan untuk memberikan sejulah uang kepada orang lain, Jadi dia tidak terletakpada harta kekayaan
Contoh : - pertanggungan jiwa
Cara orang menentukan jumlah pertanggungan adalah berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan ini sangat berkaitan dengan premi.
3. Pertanggungan Premi (Pertanggungan Murni )
Premi itu dapat dibayarkan secara kelompok / sendiri-sendiri jadi yang murni disini adalah pertanggungan yang preminya dibayar tetanggung sendiri-sendiri, pertanggungan ini dalam praktek sangat banyak dipakai.
4. Pertanggungan saling tanggung menanggung
- Pertanggungan yang preminya itu sama dengan iuran dari anggota kumpulan jadi antara pembayar premi yang satu berhubungan dengan yang lain.
Bentuk yang No. 4 diatas adalah cikal bakal lahirnya pertanggungan premi
II. Jenis pertanggungan berdasarkan UU Pasal 247 KUHD:
1. Pertanggungan kebakaran Bab 9 dan 10
2. Pertanggungan terhadap bahaya hasil panen
3. Pertanggungan terhadap kematian seseorang atau jiwa
4. Asuransi bahaya dilautan
5. Asuransi angkutan udara, laut, sungai dan perdalaman
Kewajiban Pemberitahuan
1. Pasal 251 KUHD
Tertanggung wajib memberitahukan
2. Pasal 203
Seorang tertanggung berkewajiban mencegah timbulnya kerugian dan memberitahukan kepada penanggung
Bedanya :
a. Kalau tidak diberitahukan tertanggung kepada penanggung maka perjanjian batal demi hukum
b. Kalau tidak diberitahukan maka tertanggung wajib memberitahukan / memberikan ganti kerugian kepada penanggung atau biaya yang mencegah kerugian.
3. Pasal 684 KUHD
- Pertanggungan dilaut, kewajiban memberitahukan mara bahaya dilautan yang disampikan kepada penanggung dan apabila tidak disampaikan kepada penanggung oleh tertanggung maka tertanggung wajib membayar ganti kerugian
4. Pasal 291
- Bentuknya tentang, pertanggungan kebakaran dan pasal ini tidak adanya sanksi ( pasal 655) pertanggungan dilautan
POLIS
Pengertian :
Polis adalah bukti telah lahirnya perjanjian Asuransi secara tertulis
Berkaitan dengan pasal 255
- Perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dan dalam bentuk akta dinamakan Polis
Yang diisi dalam Polis
- Polis memuat segala kesepakatan yang berkaitan dengan ketentuan yang sesuai dengan UU atau bersifat umum
- Sebuah polis harus memuat isi perjanjian beberapa hal pasal 256 KUHP
A. SYARAT-SYARAT POLIS SECARA UMUM
Isi Polis
1. Polis harus memuat kapankah perjanjian asuransi dibuat ex : Hari, tgl, dll
Ex : Hari, tgl, dll
Guna hari, tgl :
a. Menentukan sejak kapan perjanjian itu mulai berlaku dan ini mengenai kapankah resiko itu beralih
b. Menentukan perjanjian mana yang lebih dahulu terjadi karena perjanjian Asuransi mungkin terjadi perjanjian 1,2 dst
Jadi perjanjian I, kalau double perjanjian maka batal demi hukum (Pasal 252 KUHD)
2. Polis harus membuat nama para pihak yang melakukan perjanjian pertanggungan
- Siapa penanggung
- Siapa tertanggung
- Apakah dia bertanggung sendiri atau untuk kepada orang lain
- Orang yang mempertanggungkan pihak ketiga harus dimuat dalam polis. Kalau tidak disebut dalam polis untuk kepentingan pihak ketiga maka dianggap untuk kepentingan sendiri.
- Apabila tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian batal demi hukum
3. Dalam Pasal 256
- Polis harus memuat mengenai uraian benda pertanggungan
Ex : - tentang jenis bendanya
- Ukurannya
- Sifatnya
- Letaknya
- Jumlahnya
Gunanya : Para pihak dalam pertanggungan tidak keliru, kalau ternyata para pihak tidak memberitahukan secara detail maka perjanjian batal demi hukum
4. Berapa jumlah / nilai yang akan dipertanggungkan atau nilai ganti rugi yang akan dimintakan, jumlah pertanggungan dikaitkan dengan nilai benda dan minimal harus sama dengan nilai benda dengan jumlah pertanggungan . Jumlah maksimum yang diterima seseorang
5. Bahaya-bahaya yang akan dijadikan acuan dalam pertanggungan
Ex : - Banjir
- Bencana alam
- Kebakaran
Bahaya-bahaya yang dianggap peralihan resiko tanggung jawab penanggung adalah sepanjang dicantumkan dalam polis.
6. Kapankah bahaya itu dimulai dan berakhirnya, Ini berkaitan dengan Jangka waktu pertanggungan.
- Orang berfikir tentang waktu 1 jam
Misal : tanggal 12-12-2007 jam 16.00
- Orang yang berfikir dari tempat ketempat lain
Misal : dari gudang ke gudang
7. Polis harus memuat Premi pertanggungan
Premi
Kontrak prestasi /imbalan baik dari seorang tertanggngkepada penanggung premi biasanya dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pertanggungan semakin besar premi muka peralihan resiko semakin besar.
Cara membayar Premi :
- Ditentukan dalam polis, harus lunas dan dicicil maka kalau tidak ada premi maka resiko tidak beralih dan pertanggungan tidak jalan.
8. Polis harus memuat semua keadaan dan semua syarat-syarat yang harus disepakati oleh para pihak.
B. Ketentuan syarat-syarat khsus dalam Polis
Ex : pertanggungan kebakaran
a. Pasal 267
- Syarat umum harus ditambah dengan syarat lain yaitu :
dimana benda itu terletak Ex : terletak dipasar
Ini ditambah dengan syarat umum No.3
b. Pasal 304 (pertanggungan Jiwa)
JENIS-JENIS POLIS
A. Dalam praktek yang menentukan isi polis penanggung
B. Dalam teori yang menentukan isi polis adalah tertanggung
Akibatnya melahirkan macam-macam polis
Jenis-jenis Polis Standart
1. Polis maskapai
- Polis yang ditertibkan oleh perusahaan maskapai atau perusahaan pertanggungan karena pada umumnya penanggung menentukan isi polis yang ada dalam polis maskapai dia memuat ketentuan / syarat umum khusus
2. Polis Bursa
- Polis yang digunakan oleh Bursa (pasar) asuransi. Makanya polis yang satu kelompok yang memuat polis seragam.
Polis Bursa terbagi 2 :
A) Polis Amsterdam ( dianut di Indonesia )
-- > diterbitkan oleh Bursa Amsterdam
B) Polis Bursa Rotterdam
-- > diterbitkan oleh Bursa Rotterdam
Indonesia menganut polis standard ditambah dengan yang dibuat diatas. Polis Amsterdam dari Rotterdan Rotterdam yang paling menonjol dalam polis diatas :
- pertanggungan angkutan / kebakaran
3. Polis loyet Lloyde
Dikeluarkan oleh Bursa di London anggota loyed dan boleh digunakan anggota loyed
Jika dilihat dari sifat pertanggungan maka jenis polis
1. Polis perjalanan
Polis yang dikaitkan dalam satu kali perjalanan / suatu pelayanan dari suatu tempat ke tempat lain.
2. Polis waktu
Dikaitkan dengan waktu tertentu / jangka waktu tertentu biasanya ditentukan secara tepat dan tegas mengenai :
- Tanggal
- Tempat
Ex. Ditutup suatu polis asuransi tanggal 19 Desember 2006 jam 16.00 maka sampai 19-12-2007 jam 16.00
Klausula Dalam Polis
Aturan2 khusus yang ditentukan para pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan/syarat2 khusus.
Klausulanya :
1. Klausula primer Resque ( primer resiko )
Klausula yang berisi resiko-resiko yang utama klausula ini digunakan dalam pertanggungan bahaya pencurian.
Isi primer Resave
Pasal 253 (3) KUHD
“Seandainya tertanggung dalam pertanggungan itu sebagian resiko yang ada pada benda pertanggungan (parsial los ) ex : nilai suatu barang 1 milyar maka ia mempertanggungkan ½ milyar dan apabila terjadi peristiwa maka pertanggungan harus membayar penuh kerugian sesuai dengan jumlah nilai pertanggungan” .
Jika terjadi resiko nilainya 400 juta, tapi karena dia menggunakan primer resiko maka si Penanggung harus membayar 500 juta.
2. Klausula All Risk
Si penanggung menanggung semua resiko yang terjadi / tanpa batas
Ex : Pertanggungan mobil, karena bencana alam maka penanggung harus membayar resiko penuh.
Kecualinya : ( pasal 276 dan 249 )
Kalau peristiwa itu bukan kesalahan dari tertanggung / cacatnya benda menjadi penanggung ( pasal 249 ).
3. Klausula sudah mengetahui
Isinya dimana klausula diketahui dalam pertanggungan kebakaran, artinya seorang penanggung sudah mengetahui tentang benda yang ditanggungkan, kalau terjadi peristiwa penanggung tidak boleh menghindar, tapi kalau tertanggung merahasiakan rahasia benda maka penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian.
4. Klausula Renuntiatie
Isinya adalah bahwa 51 orang penanggung tidak akan menggugat tertanggung berdasarkan :
Pasal 251 KUHD :
“Bahwa seorang tertanggung tidak boleh merahasiakan benda pertanggungkan”.
Maka kalau terjadi peristiwa maka penanggung tidak boleh menghindari dari ganti kerugian.
5. Klausula free from farticular everange (GPA ) bwerkaitan dengan ( pertanggungan laut ).
Apakah para pihak menggunakan secara khusus pertanggungan laut
Isinya : Penanggung dibebaskan dari kewajiban ganti kerugian kalau terjadi peristiwa khusus dilautan.
Ex. Barang yang diangkut diambil oleh perampok (bajak laut Pasal 709 KUHD
6. Klausula with Porticular everange (WPE)
Isinya seorang penanggung harus membayar ganti kerugian terhadap peristiwa-peristiwa khsus yang ada di lautan
Siapakah yang melakukan pembuatan Polis
- Dalam Praktek dibuat oleh perusahaan asuransi
Berdasarkan pasal 299 KUHD
Apa yang terjadi dlam praktek bertolak belakang , seorang tertanggung telah menyiapkan polis dan menyedorkan kepada penanggung.
- Jadi dalam teori yang berhak tertanggung, ia membuat polis berdasarkan keinginanya.
(1) Seorang penanggung haru smengembalikan polis kepada tertanggung dalam tempo 24 jam.
Maknanya :
- Yang terjadi dalam praktek sangat bertolak belakang pasal 254 yang mana penanggung sangat aktif sekali dalam pertanggungan
- Kalau penanggung tidak mengembalikan dlam waktu 24 jam maka resikonya penanggung akan diberikan ganti kerugian
- Dalam pertanggungan, karena polis diserahkan.
- Kalau mengacu pada pasal 257 (1), maka kalau polis belum diserahkan, kalau resiko maka penanggung wajin membrikan ganti rugi.
Dalam praktek polis dibuat oleh penanggung dan tertanggung belum smpai mempelajarinya, jadi langkah untuk memberikan waktu yang luas bagi tertanggung.
“Adanya klausula yang isinya untuk menghindari keslahpahaman, maka sebaiknya tertanggung mempelajari secara cermat/format syarat-syarat polis tersebut. Jadi sebaiknya dalam polis diberikan peringatan.
(2) Penyerahan polis melalui makelar polis diserahkan 8 hari. UU menyatakan demikian 18 hari karena makelar harus mempunyai waktu untuk menghubungkan penanggung dengan tertanggung, kalau hal ini tidak dipenuhi maka kalau terjadi peristiwa maka makelar harus membayar ganti kerugian.
Penyerahan polis dapat dikesmpingkan dengan cara menetapkan kapankah penanggung/makelar mengembalikan polis.
JUMLAH YANG DI TANGGUNGKAN
Dia idnetik dnegan jumlah maksimal ganti rugi yang dpat diterima ganti rugi tidak mungkin tinggi dari jumlah pertanggungan.
Hal ini berupa jumlah hak/batas hak yang diterima dan ini dikaitkan dengan nilai benda atau nilai kepentingan.
Ex : Kita mempertanggungkan jiwa dalam pertanggungan, jadi berapa nilai kepentingan yang ada.
Ada 3 hal yang mengetahui jumlah :
1. Apakah pertanggungan itu dibawah nilai benda pertanggungan
2. Sama dari nilai pertanggungan
3. Diatas dari nilai pertanggungan
- Menurut pasal 253 (1) KUHD
“Pertanggungan itu sah kalau nilai pertanggungan itu sama dengan nilai benda pertanggungan, batasnya mengacu pada nilai benda.”
Ex : Nilai benda 1 M dan nilai pertanggungan ½ M, maka penanggung tidak berkewajiban membayar ½ M tetapi 1 M.
- Menurut pasal 253 (2) KUHD :
“Pertanggungan tidak penuh, maka gnti kerugian adalah maksimal senilai jumlah pertanggungan yang disepakati.”
NILAI BENDA PERTANGGUNGAN
Nilai benda pertanggungan tidak disebutkan dalam KIHD dan tidak harus disebutkan.
a. Menurut Pasal 256 KUHD
“Mengharuskan polis untuk menyebutkan secara detail tentang nilai benda, keadaan benda yang dipertanggungkan.”
b. Menurut pasal 273 KUHD
“ Para pihak tertanggung dan penanggung tidak menyatakan nilai b enda dalam polis.”
Yang diatur dalam pasal 273 KUHD :
“Apabila benda pertanggungan tidak dimuat dalam polis maka nilai benda harus dibuktikan dnegan seglaa alat bukti.”
c. Menurut pasal 274 KUHD
Nilai benda dinyatakan dalam polis, maka si penanggung punya hak menolak/membantah nilai dalam polis dan menyimpulkan alasan-alasanya.
Pasal 273 dinamakan polis terbuka (open policy)
“Para pihak dapat mempertimbangkan kembali nilai benda disaat akan datang setelah perjanjian.”
PATOKAN PARA PIHAK DALAM MENENTUKAN NILAI BENDA
1. Keadaan benda
2. Tujuan benda
Makna Nilai Benda
1. Nilai benda pada waktu dilahirkannya pertanggungan
2. Nilai benda pada waktu terjadinya peristiwa pertanggungan
Tujuan Nilai Benda
Untuk memberikan ganti kerugian sesungguhnya jika dilihat dari tujuan pertanggungan yang dilihat dari terjadinya perisetiwa, maka kita memberikan makna nilai benda.
Contoh :
Yang seharusnya pada waktu lahir perjanjian harga nilai benda 1 M pada waktunya terjadi peristiwa ½ M.
Jadi pada waktu terjadi peristiwa dilihat pada nilai penjualan (boleh digunakan). Nilai benda dimaknai dengan terjadinya peristiwa, nilai penjualan dan nilai tukar.
PERLUNYA NILAI BENDA
Nilai benda berubah-ubah setiap saat, baik bergerak atau tidak bergerak. Maka itulah perlunya kita memaknai nilai benda.
TAKSIRAN PARA AHLI NILAI BENDA
Para pihak sepakat taksiran para ahli, maka para penangung dapat menolak, kecuali kalau penanggung merasa tertipu.
• Dalam Pasal 275 KUHD
Para pihak penanggung dapat menolak taksiran para ahli dengan alasan tertipu.
• Dalam praktek
Jarong diminta pendapat para ahli, tapi berdasarkan kesepakatan para pihak.
PREMI
Pengertian Premi
Adalah prestasi dari pihak tertanggung kepada penanggung sebagai akibat lahirnya perjanjan pertanggungan.
Atau :
Imbalan dari seseorang penanggung atas ditanggungnya resiko
Atau :
Beralih resiko.
Apabila Premi tidak dibayar, maka akibatnya :
1. Tidak beralih resiko dan terjadi peristiwa seseorang penanggung tak berkewajiban membayar.
2. Penanggung dapat memutuskan pertanggungan dan tidak ada hak dan kewajiban
3. Pertanggungan tidak berjalan, premi secara berkala maka terjadi peristiwa, maka resiko tidak beralih.
Cara membayar Premi
1. Pertanggungan untuk jangka waktu tertentu premi dibayar pada awal pertanggungan atau pada sat bahaya itu mulai berjalan
Ex : Asuransi kecelakaan lalu lintas.
2. Pertanggungan jangka waktu panjang
Ex : Asuransi jiwa
Maka premi dibayarkan secara berkala atau periodik, sesuai ketetapan para pihak, dan kalau putus pembayaran premi maka akibatnya piutang pertanggungan tidak berjalan.
Contoh :
Dibayark premi 1 Januari, 1 April dan seterusnya lupa dan kalau terjadi resiko, maka cara untuk mengatasi hal diatas, para pihak dapat mencantumkan klausula janji dalam polis. Isinya premi harus dibayar dimuka dan pada waktu premi tidak dibayar pada waktu yang ditentukan pertanggungan tidak jalan.
Jumlah Premi yang harus dibayarkan
Jumlah premi dihitung dan persentase atau menghitung dari jumlah pertanggungan.
Contoh : Pertanggungan jwa berdasarkan usia tertanggung, dan sebagainya.
Premi berkaitan dengan beban resiko. Semua premi itu ditentukan para pihak dengan kesepakatan yang dicantumkan dalam polis.
Yang menjadi acuan premi adalah beberapa kemampuan dari seorang penanggung untuk dibayarkan membayar ganti rugi.
Komponen Premi
1. Persentase dari jumlah pertanggungan
2. Biaya yang dikeluarkan oleh seseorang penanggung
3. Perantara jika punya makelar
4. Keuntungan
5. Dana cadangan
Hal ini merupakan asas keseimbangan (rasa keadilan)
Ada keseimbangan antara premi yang diterima dengan resiko yang ditanggung sehingga akan ada keuntungan.
Seorang tertanggung dapat meminta kembali premi
Menurut pasal 281
Seorang tertanggung dapat meminta kembali premi yang telah dibayarkannya, baik seluruhnya atau sebagian.
Premi dapat dituntut kalau Pertanggungan gugur atau batal, syaratnya :
Contoh : Barang yang diangkut ketempat lain batal sebagian, jadi tidak semua premi dapat dituntut.
Pemi ini dinamakan premi RESTORNO, premi ini syaratnya kalau tertanggung orang yang beritikad baik.
Ex : Pasal 51
PERISTIWA TAK TENTU (EVENEMENT)
Peristiwa tak tentu yaitu peristiwa yang berkaitan dengan pertanggungan .
Ex : Pertanggungan kebakaran, jadi orang melihat dari peristiwa kebakaran.
Pengertian Evenement
a. Peristiwa yang tidak dapat ditentukan kejadian itu atau kapan terjadi, bisa pasti terjadi yang tidak diketahui kejadian awal.
Ex : - Kebakaran
- Kematian (pasti terjadi)
b. Peristiwa yang tidak diharpkan terjadi artinya, peristiwa yang dikaitkan dengan pertanggungan tidak diharapkan tejadi.
Ex : Kebakaran, orang tidak mengharapkan harta bendanya terbakar.
Kalau seseorang tahu kapan terjadi peristiwa, maka seseorang akan mau menanggung resiko. Jadi kalau tak tentu, sudah diketahui maka menurut hukum akibatnya perjanjian tertanggungan batal demi hukum (terdapat dalam pasal 251 KUHD).
Defenisi Peristiwa Tak Tentu
Suatu peristiwa menurut pengalaman manusia normal tidak dapat ditentukan terjadi meskipun sudah terjadi, tapi kapan terjdi tidak dpat ditentukan dan tidak dapat diharapkan terjadi.
Jenis-Jenis Peristiwa Yang Di Sepakati Dalam Pertanggungan
a. Orang-orang akan menulis jenis-jenis peristiwa dalam polisi, karena peristiwa akan menimbulkan ganti kerugian dan resiko yang berada pada penanggung.
b. Peristiwa juga dapat mengacau kepada Undang-undang
Misal :
a) Pasal 290 KUHD (pertanggungan kebakaran)
Pasal ini menyebutkan lebih luas dengan peristiwa dari pertanggungan dengan tanpa batas atau dnegan nama lain atau apapun.
Peristiwanya.
- Bisa dengan bom
Baik dengan sengaja ataupun tidak disengaja, termasuk apa yang diperjanjikan atau tidak. Maka semua peristiwa dijadikan acuan untuk beralihnya resiko kepada penanggung.
b) Pasal 657 (pertanggungan laut)
Pasal ini juga menyebutkan secara lebih luas peristiwa dari pertanggungan apapun. Peristiwa yang dialami dilaut maka resiko beralih kepada penanggung atau pada umumnya peristiwa ataupun yang menimbulkan kerugian laut.
Dalam praktek orang membatasi 2 pasal ini :
Maka orang kembali kepada polis dnegna menentukan peristiwa berdasarkan para pihak. Peristiwa berkaitan dengan ganti kerugian (kompensasi) artinya tidak semua peristiwa menimbulkan resiko yang akan ditanggung oleh penanggung.
1. Kerugian yang terjadi karena peristiwa yang dituangkan dalam polis dan apabila yang diterangkan dalam polis dan apabila tidak diterangkan dalam polis maka tidak akan ada ganti kerugian.
Ex : kebakaran karena kompor tapi tidak diterangkan dalam polis.
2. Apakah hubungannya langsung dari peristiwa yang terjadi, artinya penyebab langsung yang menimbulkan kerugian/pristiwa yang mempunyai sebab akibat dengan pertanggungan.
Peristiwa-peristiwa yang mungkin menimbulkan kerugian.
- Karena petir
- Karena listrik
- Kompor memasak
Jadi yang menjadi patokan untuk menimbulkan ganti kerugian adalah yang mempunyai hubungan langsung yaitu kompor, dan apabila kebakaran karena kompor dimasukkan dalam polis, maka penanggung berkewajiban membayar gnti kerugian.
Cara mengatasi peristiwa
1. Menunjuk pada Undang-undang
Ex : pasal 250
2. Seorang penanggung dan tertanggung menilai secara jelas dalam polis peristiwa yang akan dijadikan acuan.
3. Dengan membuat janji khusus dalam bentuk Klausula All Risk (semua peristiwa) dan ditegaskan dalam polis.
Hak dan kewajiban penanggung terdapat dalam
a. Polis
b. Undang-undang
Pembatasan Hak
a. Terdapat dalam pasal 249 KUHD
Membicarakan pembatasan hak penanggung yang dikaitkan atas benda pertanggungan.
b. Pasal 276 KUHD
Pembatasan tanggung jawab atau kesalahan tertanggung bisa polis dan tidak cukup dengan Klausula All Risk.
c. Pasal 249
Cacat benda yang berasal dari dalam diri benda itu sendiri. Artinya kerugian yang muncul dari benda itu sendiri.
Contoh : Bangunan yang diasuransikan konstruksi bangunan tidak layak karena semen kurang
Cacat benda dari dalam
Contoh : Makanan
Kalau rusak dari luar maka dapat dikatakan penyebab kerugian.
Cacat benda dari dalam yang dilihat dari sifat benda
Contoh : - Kaca yang tipis/sensitif
- Hewan yang sudah mati.
Kesimpulan
- Cacat dar dlam tidak menimbulkan ganti kerugian dari penanggung.
d. Menurut pasal 276
Kesalahan Tertanggung
Tertanggung harus berbuat meminimalkan peristiwa dan harus berhati-hati.
Cara menyampingkan pasal ini dengan cara mencantumkan dalam polis dan tidak cukum dengan Klausulas All .Risk
1. Istilah dan defenisi / pengertian/ ruang lingkup / batasan
2. Pengaturan
3. Sejarah Asuransi / Pertanggungan
4. Tujuan Asuransi / Pertanggungan
5. Bentuk Polis (Akta)
6. Syarat dan Perjanjian Asuransi / Pertanggungan
7. Polis : apa yang harus dimuat dari Polis
8. Subjek dan objek Pertanggungan
9. Jenis-jenis Asuransi
10. Premi
- Kontra Prestasi tentang pertanggungan
11. Sejauh mana tanggung jawab Penanggung
12. Hak dan Kewajiban dari Tertanggung
Literatur :
1. Pokok-pokok hak pertanggungan Abdul Kadir Muhammadà
2. Hk. Asuransidi Indonesia Wirjono Projoditoroà
3. Hk. Pertanggungan Emmy Pangaribuan Sà
4. Hk. Asuransi Indonesia Djoko Prakosoà
5. Pokok-pokok Hk. Pertanggungan Emmy P.Sà
6. Beberapa aspek tentang hk
Pertanggungan jiwa di Indonesia Santoso Proebjo Subrotoà
7. Asuransi Kebakaran J.E Kaihatuà
PENDAHULUAN
A. Istilah
Istilah Asuransi terdapat dalam bahasa :
1. Asuransi dalam Bahasa Belanda
- Viflekering artinya pertanggungan
- Assurantie artinya asuransi
2. Asuransi dalamBahasa Inggris
- Assurance artinya Asuransi
B. Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD
Pertanggungan
- Diibaratkan orang mempunyai pertalian beban / resiko dan dia tidak mampu menanggungnya sendiri maka dialihkan kepada orang lain.
- Kalau terjadi ancaman maka orang mengalihkan resiko untuk mendapatkan ganti kerugian
- Adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi
Hukum tertulis : KUHD
Hukum tidak tertulis : Praktek sehari-hari masyarakat mengenai pertanggungan
Jadi Hukum asuransi adalah
hukum atau sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sangksi yang mengatur tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP
Merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.
Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
1. Suatu perjanjian asuransi muncul karena adanya kata sepakat ,mungkin Sepakat benda / Syarat-syaratnya
Sepakat :
Para pihak sepakat mengenai benda2 Syarat-syaratnya dan apapun yang terjadi
Jika tidak ada kata sepakat maka perjanjian asuransi batal. Pasal 251 KUHD
2. Adanya peralihan resiko dari seorang tertanggung kepada penanggung
3. Adanya premi dari tertanggung kepada penanggung
4. Adanya peristiwa tidak tertentu/belum pasti
5. Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi
Semakin besar resiko yang ditanggung maka besar premi yang di bayar jadi adanya prinsip keseimbangan
Menurut pasal 1774 KUHPerdata
Perjanjian pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan (Kans Overenkoms/chance agreatment)
Misalnya :
- Perjanjian pertaruhan / perjudian
- Perjanjian pertanggungan
- Perjanjian seorang mendapat keuntungan seumur hidup
a. Perjanjian pertanggungan masuk perjanjian untung-untungan karena perjanjian ini dikaitkan pada peristiwa tak tentu secara teori.
Dalam teori pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan karena peristiwn belum tentu terjadi
b. Perjanjian pertanggungan tidak termasuk perjanjian untung-untungan karena:
1. Adanya premi dan ganti rugi
Jadi adanya keseimbangan hak dan keajiban
2. Unsur kepentingan adalah syarat mutlak
3. Karena apabila terjadi wanprestasi dapat diajukan kepengadilan
Dalam prakteknya tidak semua perjanjian itu termasuk perjanjian untung-untungan karena :
1. Berkaitan dengan peralihan resiko
- Dalam pertanggungan ada peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung dan orang yang mendapat resiko mendapatkan premi untuk itu adanya keseimbangan antara premi dengan resiko
- Sedangkan dalam pertaruhan tidak ada keseimbangan atau azas keseimbangan resiko itu tidak terlalu dipentingkan.
2. Dalam pertanggungan harus ada unsur kepentingan jika tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian asuransi batal.
- Dalam pertaruhan tidak ada unsur kepentingan
3. Setiap pelanggaran dari asuransi para pihak dapat menggugat dan digugat ke pengadilan
Pertaruan tidak dapat digugat ke pengadilan
Isi Pasal 1774 KUHPerdata
1. Merupakan suatu perbuatan hukum
2. Hasil perjanjian itu adalah tentang untung rugi pada suatu pihak / semua pihak
3. Peristiwa tak tentu yang belum mungkin terjadi
KESIMPULAN
Pertanggungan masuk kedalam perjanjian untung-untungan karena adanya peristiwa yang belum tentu terjadi.
C. Sumber Hukum / Pengaturan Asuransi
Sumber Hukum Asuransi / pertanggungan terdapat dalam
1. Hukum Tertulis
A. KUHD
Dalam KUHD Terbagi 2 :
1. Aturan bersifat umum ( Bab 9 Buku I )
Berlaku untuk semua bentuk-bentuk perjanjian asuransi baik di dalam KUHD maupun di luar KUHD
2. Aturan bersifat khusus ( BAB 10 buku I )
Mengatur tentang bahaya tertentu, kebakaran, bahaya yang mengancam hasil panen, pertanggungan jiwa
- Bab 9 Buku II : Pertanggungan laut
- Bab 10 buku II : Pertanggungan dalam pengangkutan
Diluar KUHD
1. UU No. 33 / 1964
Pertanggungan penumpang kecelakaan
2. UU No.34 / 1964
Pertanggungan tentang kecelakaan lalu lintas jalan
3. UU No. 10 / 1963
Tabungan asuransi (Taspen)
Alasan-alasan Asuransi ada di luar KUHD
1. Bahaya yang mengancam itu pada waktu pembuatan itu belum ada
2. Pada waktu UU itu lahir orang tidak memasukkannya karena merasa belum penting
3. Diyakini karena masih banyak bahaya yang mengancam harta jiwa, dll
B. KUH Perdata
2. Hukum tidak tertulis
Praktek dalam masyarakat
D. SEJARAH / RIWAYAT ASURANSI
Sejarah / Riwayat Asuransi terbagi atas 3 kelompok
1. Zaman sebelum masehi ( zaman Yunani )
Sudah ada praktek-praktek Asuransi yaitu yang terlihat dari :
Zaman Pemerintah Alexander praktek asuransinya yaitu Raja memerintahkan sifatnya untuk memungut iuran (premi) kepada budak, dan resiko yang harus ditanggung Raja adalah menangkap budak-budak yang lari jika tidak tertangkap maka diberikan ganti rugi kepada pemilik budak.
Adanya pemungutan oleh Kota Praja dalam bentuk yang dianggap sebagian premi jika meninggal seorang penduduk kota Praja mak Pemerintah berkewajiban memberikan ganti kerugian / biaya-biaya pemakaman
Jadi sudah ada cikal bakal lahirnya hukum pertanggungan
2. Pada abad Pertengahan
Sudah ada sejarah asuransi yang menjadi cikal bakal hukum asuransi
- Di Inggris ada perkumpulan orang-orang se profesi. Maka semua anggota berkewajiban membayar iuran dan kalau terjadi kebakaran rumah dan anggota maka ada ganti rugi yang diambil dari iuran
- Pada abad 13 dan 14
Perdagangan lautan yang berkembang dan orang coba mencari cara untuk mengatasi resiko / kerugian yang terjadi dilautan seperti kecelakaan, perampokan yaitu dengan cara mencari orang lain yang dapat menanggung resiko yang akan terjadi dengan membayar iuran (premi) yang mana ada penanggung yang memberikan ganti rugi.
3. Setelah abad pertengahan (Abad 19)
Yang berkembang di Inggris dan Prancis, Asuransi kebakaran yang ditandai dengan lahirnya :
- 1880 code commercial (KUHD Prancis) yang memuat pertanggungan laut
- 1938 lahirnya Wuk (Belanda) yang memuat pertanggungan lainnya
- 1848 lahirnya 1848 ( KUHD Indonesia)
TUJUAN HUKUM ASURANSI / PERTANGGUNGAN
Tujuan Hukum Asuransi adalah :
1. Mempunyai tujuan motif ekonomi
Yang menjadi harapan adalah setiap saat harta benda yang di punya terancam terhadap peristiwa tertentu. Jadi dia mencari orang lain untuk mengambil alih resiko yang dengan membayar premi.
2. Karena ingin mengalihkan resko dan tertanggung kepada penanggung
Dalam hal Pengalihan resiko disini dibuatlah perjanjian pertanggungan
3. Orang ingin mendapat ganti rugi dan kerusakan, kehilangan terhadap harta benda, Jiwa dan ini merupakan imbalan / ganti rugi di Premi.
Tujuan yang pertama merupakan tujuan yang paling penting karena orang ingin mendapatkan uang
OBJEK DARI PERTANGGUNGAN
Yang menjadi objek Asuransi menurut Pasal 268 KUHD :
1. Kepentingan
- kepentingan dalam arti yang dapat diintai dengan uang
- Semua kepentingan itu terancam dari bahaya yang mungkin belum terjadi
Ex : Barang terancam pencurian
- Semua kepentingan itu tidak dikecualikan oleh UU
2. Menurut Pasal 250 KUHD
Kalau orang tidak punya kepentingan pada saat dibuatnya perjanjian pertanggungan maka orang yang menanggung tidak wajib membayar ganti rugi
Ex : Seseorang mempertanggunkan mobil orang lain maka seseorang tersebut tidak punya
Kepentingan
Maka, jika tidak ada kepentingan tidak ada kewajiban ganti rugi
Objek Asuransi ada 2
1. Benda Pertanggungan
Kalau yang mempertanggungkan benda itu pemilik benda itu
2. Pokok pertanggungan
Kalau yang mempertanggungkan itu bukanlah pemilik dari benda itu tapi dia bisa mempertanggungkan karena dia punya kepentingan.
Kalau kepentingan tidak ada maka akibatnya tidak ada ganti ruginya.
Kapankah kepentingan itu dibuat ?
Menurut Pasal 250 KUHD :
1. Maka kepentingan ada saat perjanjian ada / diadakan
artinya tidak ada kepentingan tidak ada perjanjian
2. Atau pada saat terjadinya peristiwa tersebut artinya boleh saat terjadinya perjanjian tidak ada kepentingan (dalam praktek)
SUBJEK DARI PERTANGGUNGAN
1. Menurut pasal 1313 KUHPerdata
• Siapapun dapat menjadi subjek pertanggungan subjek hukumnya adalah pendukung hak
dan kewajiban
- Orang
- Badan Hukum
Sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai subjek hukum
2. Menurut pasal 264 KUHD
• Asuransi tidak hanya dapat dibuat oleh orang yang tidak orang yang mempunyai kepentingan untuk diri sendiri / juga dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.
Artinya : orang lain dapat membbuat perjanjian pertanggungan untuk kepentingan orang lain (pihak ketiga)
Subjek dari pertanggungan
1. Pemilik benda
Ex. Orang yang punya rumah di asuransikan
2. Orang yang punya kepentingan terhadap benda tersebut
Ex. Orang tidak punya benda tapi punya kepentingan. Pemilik rumah Menggadaikan kepada pihak lain. Jadi Pihak gadai mempunyai kepentingan.
BENTUK PERJANJIAN ASURANSI
1. Menurut Pasal 257 (1) KUHD
- Perjanjian asuransi lahirnya pada saat terjadinya kesepakatan atau konsensus antara penanggung dan tertanggung.
- Maka hak dan kewajiban itu munculnya sejak lahirnya perjanjian asuransi tersebut
- Jadi menurut pasal ini perjanjian asuransi bisa lahir secara lisan dan polis tidak diperlukan.
2. Menurut pasal 265 (1) KUHD
- Perjanjian asuransi terbuat tertulis dalam bentuk suatu akta yang disebut dengan polis
3. Menurut pasal 258(1) KUHD
- Polis adalah satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan adanya perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung
- Jadi polis adalah bagian yang penting untuk menentukan hak dan kewajiban.
Kesimpulan
1. Perjanjian asuransi tidak akan batal meskipun polis belum dibuat.
- Belum dituliskan
Sudah ada hak dan kewajiban tapi membuktikannya sulit
- Perjanjian belum ditanda tangani
Perjanjian asuransi sudah lahir tapi juga sulit membuktikannya
- Belum diserahkan polis
Perjanjian sudah ada tapi sulit membuktikan hak dan kewajibannya
2. Maka cara menentukan hak dan kewajibannya adalah bentuk perjanjian asuransi harus tertulis dengan akta dan berbentuk polis
3. Bentuk perjanjian asuransi tertulis dinamakan dengan polis
OBJEK ASURANSI
Adalah Segala kepentingan
- Kepentingan yang dapat dinilai dengan uang
- Kepentingan itu terancam bahaya yang belum tentu terjadi
- Semua kepentingan itu tidak dikecualikan oleh UU
Objek Asuransi ada 2
1. Benda
Syarat-syaratnya :
a. Benda tersebut diancam bahaya
b. Benda berwujud
c. Dapat dinilai dengan uang artinya berbicara tentang harta kekayaan
d. Benda tersebut dapat rusak dan berkurang nilainya
2. Pokok Pertanggungan
Merupakan hak subjektif seseorang dan termasuk tidak berwujud
Syarat-syaratnya :
a. Benda tersebut diancam biaya
b. Dapat dinilai dengan uang
c. Benda dapat rusak / hilang
Artinya kepentingan dalam arti sempit
Benda kepentingan melekat kepada pokok pertanggungan tapi ada kemungkinan pemilik itu / benda pertanggungan terpisah dengan pokok pertanggungan
Ex. Pemilik benda menghipotikkan benda kepada orang lain. Pemilik adalah benda pertanggungan
Orang lain adalah Pokok Pertanggungan
Apabila tidak ada kepentingan maka :
Menurut pasal 251
1. Kepentingan itu syarat mutlak dalam pertanggungan
2. Kalau tidak ada kepentingan maka kalau terjadi peristiwa yang tidak diharapkan maka penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi
Kepentingan itu dapat dialihkan
Berpindah mengikuti dimana benda itu dialihkan.
Menurut Pasal 263 (1)
Kecuali diperjanjikan lain, sepanjang tidak diperjanjikan maka berpindah dimana benda kepentingan itu dialihkan
Ex : A Menjual rumah kepada B, dan terjadi kebakaran maka si B yang berkepentingan, kecuali diperjanjikan lain . Jika berpindah rumah itu kepentingan itu tetap pada si A, maka si A lah yang menerima ganti rugi.
BENTUK PERJANJIAN ASURANSI
Perjanjian lahir karena kata sepakat (consensus)
Menurut pasal 257 (1) KUHD
Cara membuktikan kata sepakat :
1. Dibuktikan dengan akta / bukti tertulis / dengan polis.
Kalau polis belum ada maka membuktikannya dengan cara lain.
2. Dengan bukti tertulis lainnya, menurut pasal 258
Ex : - Dalam bentuk catatan-catatan
- Dalam bentuk nota
- Dalam bentuk Fax
Menurut pasal 258 (1)
Bukti permulaan dalam bentuk nota, dll
Cara membuktikan janji-janji lainnya dalam perjanjian pertanggungan
1. Para pihak bisa membuktikannya dengan semua alat bukti
2. Tidak semua janji-janji bisa dibuktikan dengan alat bukti yaitu segala syarat yang diatur UU kalau dianggap batall jika tidak dibuat dengan bukti tertulis
Ex. Janji polis
Menurut Pasal 271 KUHD (Re Asuransi)
Yang termasuk janji-janji yang harus dibuktikan :
1. Mengenal inti dari pertanggungan (essensia)
2. Mengenal isinya yaitu pelaksanaan hak dan kewajiban
3. Yang menjadi hak dan kewajiban
Misal : Peristiwa yang menjadi landasan untuk menimbulkan ganti rugi ( evenement)
Ex Tsunami, banjir
4. Sifat dari kerugian akan dijelaskan dalam perjanjian
Ex . Mobil diasuransikan dihitung kerugian
5. Mengenal premi, Premi akan menentukan besar kecilnya resiko
Kapan kepentingan itu ada :
1. Menurut pasal 250 KUHD
Kepentingan itu harus ada sejak lahirnya kesepakatan itu
Maksud pasal diatas :
seseorang yang mempertanggungkan benda tersebut maka kepentingan itu harus ditegaskan
2. Menurut ahli (Foimar)
Perjanjian kepentingan itu harus ada pada saat terjadinya peristiwa tertentu / kepentingan tidak harus ada pada saat lahirnya perjanjian.
Jalan Keluar dari 2 pendapat diatas :
1. Menafsirkan / menyampingkan pasal itu dengan menafsirkan pasal itu se flekxibel mungkin
Artinya adanya penegasan dalam polis untuk mengenyampingkan pasal 250 KUHD
2. Orang menyebutkan secara tegas kepentingan itu.
Pendapat ahli diatas yang dipakai dalam hukum Internasional di Inggris
Kapan lahirnya Perjanjian Asuransi
Menurut pasal 257
Perjanjian itu lahir setelah adanya kesepakatan dan kesepakatan lahir dari 2 kehendak yaitu penanggung dan tertanggung. Jadi kalau kesepakatan lahir maka akan menimbulkan hak dan kewajiban.
Jika terjadi peristiwa maka jelas para pihak harus memenuhi kewajiban dengan membayar premi dan akan menimbulkan ganti rugi
Cara Melahirkan kata Sepakat :
1. Lisan
- dengan tegas
- dengan cara diam-diam/anggukan kepala saja
2. Tulisan
dengan mencantumkan kata setuju pada selembar kertas
Syarat sahnya perjanjian Asuransi terdapat dalam
1. Pasal 1320 KUHPer
Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer
1. Perjanjian Asuransi harus lahir karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
Yang disepakati : - Benda
- Syarat-syaratnya
Kesepakatan ini ada kemungkinan cacat hukum ada beberapa hal yang menyebabkan cacat hukum
- Karena paksaan
- Karena penipuan
- Karena kekeliruan
Perjanjian asuransi yang lahir karena cacat dalam kesepakatan dapat dibatalkan (Vermetig baar)
2. Para pihak yang melahirkan Asuransi harus cakap menurut ketentuan hukum
Dewasa dalam KUHPer 21 tahun
3. Hal tertentu
- Ada bendanya sehingga jelas kepentingan
- Tidak adanya kepentingan maka perjanjian Asuransi tersebut batal
4. Klausula yang halal ( sebab yang halal )
1. Sepanjang tidak bertentangan dengan UU
2. Sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum
3. Sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan
2. Pasal 251 KUHD
Syarat sahnya perjanjian menurut KUHD pasal 251 KUHD :
1. Pembayaran premi
Tidak ada premi tidak beralih resiko artinya kewajiban ganti rugi lahir waktu premi telah dibayarkan
2. Kewajiban memberitahukan
Segala hal mengenai pertanggungan tertanggung berkewajiban membayarkan premi.
Kalau tertanggung lalai / lupa maka apapun alasannya asuransi batal artinya perjanjian asuransi tak pernah ada dan tidak melahirkan akibat hukum.
Perjanjian 1 & 2 ( dapat dibatalkan )
Perjanjian 3,4,5,6 ( Batal demi hukum )
Jalan keluar mengatasi kelemahan pasal 251
1. Berdasarkan mengenyampingkan pasal ini dengan alasan :
- Kebebasan berkontrak
Artinya semua orang bebas melakukan kontrak dengan orang lain, hukum mana yang harus diberlakukan dan penyampingan pasal ini harus dimuat dalam polis.
2. Kita dapat megenyampingkan karena aturannya bersifat mengatur
Ada 2 klausula mengenyampingkan pasal 251
1. Klausula Renunsiasi
Fisiknya adalah para pihak sepakat mengenyampingkan pasal 251 dimuat dalam proses polis kecuali hakim menyatakan bahwa pasal 251 ini harus dipakai dengan iktikad baik.
2. Klausula sudah mengetahui
Penanggung sudah mengetahui benda / kondisi benda tersebut dan dimuat dalam polis.
Dalam praktek ini dibuat tapi tidak diperlihatkan karena mungkin saja tertanggung tidak mau mengasuransikan lagi.
JENIS-JENIS ASURANSI
I. Jenis-jenis Asuransi berdasarkanteori / dalam masyarakat :
1. Pertanggungan kerugian (Schade Verzekering)
Pertanggungan yang bertujuan untuk mengganti kerugian artinya hal-hal yang dapat dinilai dengan uang atau pertanggungan harta kekayaan.
Contoh :
- pertanggungan kebakaran
- pertanggungan pengangkutan
- pertanggungan pencurian, kemalingan
2. Pertanggungan Jumlah ( Sommen Verzekering )
- pertanggungan yang tidak bertujuan untuk membayar ganti rugi, Jadi bertujuan untuk memberikan sejulah uang kepada orang lain, Jadi dia tidak terletakpada harta kekayaan
Contoh : - pertanggungan jiwa
Cara orang menentukan jumlah pertanggungan adalah berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan ini sangat berkaitan dengan premi.
3. Pertanggungan Premi (Pertanggungan Murni )
Premi itu dapat dibayarkan secara kelompok / sendiri-sendiri jadi yang murni disini adalah pertanggungan yang preminya dibayar tetanggung sendiri-sendiri, pertanggungan ini dalam praktek sangat banyak dipakai.
4. Pertanggungan saling tanggung menanggung
- Pertanggungan yang preminya itu sama dengan iuran dari anggota kumpulan jadi antara pembayar premi yang satu berhubungan dengan yang lain.
Bentuk yang No. 4 diatas adalah cikal bakal lahirnya pertanggungan premi
II. Jenis pertanggungan berdasarkan UU Pasal 247 KUHD:
1. Pertanggungan kebakaran Bab 9 dan 10
2. Pertanggungan terhadap bahaya hasil panen
3. Pertanggungan terhadap kematian seseorang atau jiwa
4. Asuransi bahaya dilautan
5. Asuransi angkutan udara, laut, sungai dan perdalaman
Kewajiban Pemberitahuan
1. Pasal 251 KUHD
Tertanggung wajib memberitahukan
2. Pasal 203
Seorang tertanggung berkewajiban mencegah timbulnya kerugian dan memberitahukan kepada penanggung
Bedanya :
a. Kalau tidak diberitahukan tertanggung kepada penanggung maka perjanjian batal demi hukum
b. Kalau tidak diberitahukan maka tertanggung wajib memberitahukan / memberikan ganti kerugian kepada penanggung atau biaya yang mencegah kerugian.
3. Pasal 684 KUHD
- Pertanggungan dilaut, kewajiban memberitahukan mara bahaya dilautan yang disampikan kepada penanggung dan apabila tidak disampaikan kepada penanggung oleh tertanggung maka tertanggung wajib membayar ganti kerugian
4. Pasal 291
- Bentuknya tentang, pertanggungan kebakaran dan pasal ini tidak adanya sanksi ( pasal 655) pertanggungan dilautan
POLIS
Pengertian :
Polis adalah bukti telah lahirnya perjanjian Asuransi secara tertulis
Berkaitan dengan pasal 255
- Perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dan dalam bentuk akta dinamakan Polis
Yang diisi dalam Polis
- Polis memuat segala kesepakatan yang berkaitan dengan ketentuan yang sesuai dengan UU atau bersifat umum
- Sebuah polis harus memuat isi perjanjian beberapa hal pasal 256 KUHP
A. SYARAT-SYARAT POLIS SECARA UMUM
Isi Polis
1. Polis harus memuat kapankah perjanjian asuransi dibuat ex : Hari, tgl, dll
Ex : Hari, tgl, dll
Guna hari, tgl :
a. Menentukan sejak kapan perjanjian itu mulai berlaku dan ini mengenai kapankah resiko itu beralih
b. Menentukan perjanjian mana yang lebih dahulu terjadi karena perjanjian Asuransi mungkin terjadi perjanjian 1,2 dst
Jadi perjanjian I, kalau double perjanjian maka batal demi hukum (Pasal 252 KUHD)
2. Polis harus membuat nama para pihak yang melakukan perjanjian pertanggungan
- Siapa penanggung
- Siapa tertanggung
- Apakah dia bertanggung sendiri atau untuk kepada orang lain
- Orang yang mempertanggungkan pihak ketiga harus dimuat dalam polis. Kalau tidak disebut dalam polis untuk kepentingan pihak ketiga maka dianggap untuk kepentingan sendiri.
- Apabila tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian batal demi hukum
3. Dalam Pasal 256
- Polis harus memuat mengenai uraian benda pertanggungan
Ex : - tentang jenis bendanya
- Ukurannya
- Sifatnya
- Letaknya
- Jumlahnya
Gunanya : Para pihak dalam pertanggungan tidak keliru, kalau ternyata para pihak tidak memberitahukan secara detail maka perjanjian batal demi hukum
4. Berapa jumlah / nilai yang akan dipertanggungkan atau nilai ganti rugi yang akan dimintakan, jumlah pertanggungan dikaitkan dengan nilai benda dan minimal harus sama dengan nilai benda dengan jumlah pertanggungan . Jumlah maksimum yang diterima seseorang
5. Bahaya-bahaya yang akan dijadikan acuan dalam pertanggungan
Ex : - Banjir
- Bencana alam
- Kebakaran
Bahaya-bahaya yang dianggap peralihan resiko tanggung jawab penanggung adalah sepanjang dicantumkan dalam polis.
6. Kapankah bahaya itu dimulai dan berakhirnya, Ini berkaitan dengan Jangka waktu pertanggungan.
- Orang berfikir tentang waktu 1 jam
Misal : tanggal 12-12-2007 jam 16.00
- Orang yang berfikir dari tempat ketempat lain
Misal : dari gudang ke gudang
7. Polis harus memuat Premi pertanggungan
Premi
Kontrak prestasi /imbalan baik dari seorang tertanggngkepada penanggung premi biasanya dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pertanggungan semakin besar premi muka peralihan resiko semakin besar.
Cara membayar Premi :
- Ditentukan dalam polis, harus lunas dan dicicil maka kalau tidak ada premi maka resiko tidak beralih dan pertanggungan tidak jalan.
8. Polis harus memuat semua keadaan dan semua syarat-syarat yang harus disepakati oleh para pihak.
B. Ketentuan syarat-syarat khsus dalam Polis
Ex : pertanggungan kebakaran
a. Pasal 267
- Syarat umum harus ditambah dengan syarat lain yaitu :
dimana benda itu terletak Ex : terletak dipasar
Ini ditambah dengan syarat umum No.3
b. Pasal 304 (pertanggungan Jiwa)
JENIS-JENIS POLIS
A. Dalam praktek yang menentukan isi polis penanggung
B. Dalam teori yang menentukan isi polis adalah tertanggung
Akibatnya melahirkan macam-macam polis
Jenis-jenis Polis Standart
1. Polis maskapai
- Polis yang ditertibkan oleh perusahaan maskapai atau perusahaan pertanggungan karena pada umumnya penanggung menentukan isi polis yang ada dalam polis maskapai dia memuat ketentuan / syarat umum khusus
2. Polis Bursa
- Polis yang digunakan oleh Bursa (pasar) asuransi. Makanya polis yang satu kelompok yang memuat polis seragam.
Polis Bursa terbagi 2 :
A) Polis Amsterdam ( dianut di Indonesia )
-- > diterbitkan oleh Bursa Amsterdam
B) Polis Bursa Rotterdam
-- > diterbitkan oleh Bursa Rotterdam
Indonesia menganut polis standard ditambah dengan yang dibuat diatas. Polis Amsterdam dari Rotterdan Rotterdam yang paling menonjol dalam polis diatas :
- pertanggungan angkutan / kebakaran
3. Polis loyet Lloyde
Dikeluarkan oleh Bursa di London anggota loyed dan boleh digunakan anggota loyed
Jika dilihat dari sifat pertanggungan maka jenis polis
1. Polis perjalanan
Polis yang dikaitkan dalam satu kali perjalanan / suatu pelayanan dari suatu tempat ke tempat lain.
2. Polis waktu
Dikaitkan dengan waktu tertentu / jangka waktu tertentu biasanya ditentukan secara tepat dan tegas mengenai :
- Tanggal
- Tempat
Ex. Ditutup suatu polis asuransi tanggal 19 Desember 2006 jam 16.00 maka sampai 19-12-2007 jam 16.00
Klausula Dalam Polis
Aturan2 khusus yang ditentukan para pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan/syarat2 khusus.
Klausulanya :
1. Klausula primer Resque ( primer resiko )
Klausula yang berisi resiko-resiko yang utama klausula ini digunakan dalam pertanggungan bahaya pencurian.
Isi primer Resave
Pasal 253 (3) KUHD
“Seandainya tertanggung dalam pertanggungan itu sebagian resiko yang ada pada benda pertanggungan (parsial los ) ex : nilai suatu barang 1 milyar maka ia mempertanggungkan ½ milyar dan apabila terjadi peristiwa maka pertanggungan harus membayar penuh kerugian sesuai dengan jumlah nilai pertanggungan” .
Jika terjadi resiko nilainya 400 juta, tapi karena dia menggunakan primer resiko maka si Penanggung harus membayar 500 juta.
2. Klausula All Risk
Si penanggung menanggung semua resiko yang terjadi / tanpa batas
Ex : Pertanggungan mobil, karena bencana alam maka penanggung harus membayar resiko penuh.
Kecualinya : ( pasal 276 dan 249 )
Kalau peristiwa itu bukan kesalahan dari tertanggung / cacatnya benda menjadi penanggung ( pasal 249 ).
3. Klausula sudah mengetahui
Isinya dimana klausula diketahui dalam pertanggungan kebakaran, artinya seorang penanggung sudah mengetahui tentang benda yang ditanggungkan, kalau terjadi peristiwa penanggung tidak boleh menghindar, tapi kalau tertanggung merahasiakan rahasia benda maka penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian.
4. Klausula Renuntiatie
Isinya adalah bahwa 51 orang penanggung tidak akan menggugat tertanggung berdasarkan :
Pasal 251 KUHD :
“Bahwa seorang tertanggung tidak boleh merahasiakan benda pertanggungkan”.
Maka kalau terjadi peristiwa maka penanggung tidak boleh menghindari dari ganti kerugian.
5. Klausula free from farticular everange (GPA ) bwerkaitan dengan ( pertanggungan laut ).
Apakah para pihak menggunakan secara khusus pertanggungan laut
Isinya : Penanggung dibebaskan dari kewajiban ganti kerugian kalau terjadi peristiwa khusus dilautan.
Ex. Barang yang diangkut diambil oleh perampok (bajak laut Pasal 709 KUHD
6. Klausula with Porticular everange (WPE)
Isinya seorang penanggung harus membayar ganti kerugian terhadap peristiwa-peristiwa khsus yang ada di lautan
Siapakah yang melakukan pembuatan Polis
- Dalam Praktek dibuat oleh perusahaan asuransi
Berdasarkan pasal 299 KUHD
Apa yang terjadi dlam praktek bertolak belakang , seorang tertanggung telah menyiapkan polis dan menyedorkan kepada penanggung.
- Jadi dalam teori yang berhak tertanggung, ia membuat polis berdasarkan keinginanya.
(1) Seorang penanggung haru smengembalikan polis kepada tertanggung dalam tempo 24 jam.
Maknanya :
- Yang terjadi dalam praktek sangat bertolak belakang pasal 254 yang mana penanggung sangat aktif sekali dalam pertanggungan
- Kalau penanggung tidak mengembalikan dlam waktu 24 jam maka resikonya penanggung akan diberikan ganti kerugian
- Dalam pertanggungan, karena polis diserahkan.
- Kalau mengacu pada pasal 257 (1), maka kalau polis belum diserahkan, kalau resiko maka penanggung wajin membrikan ganti rugi.
Dalam praktek polis dibuat oleh penanggung dan tertanggung belum smpai mempelajarinya, jadi langkah untuk memberikan waktu yang luas bagi tertanggung.
“Adanya klausula yang isinya untuk menghindari keslahpahaman, maka sebaiknya tertanggung mempelajari secara cermat/format syarat-syarat polis tersebut. Jadi sebaiknya dalam polis diberikan peringatan.
(2) Penyerahan polis melalui makelar polis diserahkan 8 hari. UU menyatakan demikian 18 hari karena makelar harus mempunyai waktu untuk menghubungkan penanggung dengan tertanggung, kalau hal ini tidak dipenuhi maka kalau terjadi peristiwa maka makelar harus membayar ganti kerugian.
Penyerahan polis dapat dikesmpingkan dengan cara menetapkan kapankah penanggung/makelar mengembalikan polis.
JUMLAH YANG DI TANGGUNGKAN
Dia idnetik dnegan jumlah maksimal ganti rugi yang dpat diterima ganti rugi tidak mungkin tinggi dari jumlah pertanggungan.
Hal ini berupa jumlah hak/batas hak yang diterima dan ini dikaitkan dengan nilai benda atau nilai kepentingan.
Ex : Kita mempertanggungkan jiwa dalam pertanggungan, jadi berapa nilai kepentingan yang ada.
Ada 3 hal yang mengetahui jumlah :
1. Apakah pertanggungan itu dibawah nilai benda pertanggungan
2. Sama dari nilai pertanggungan
3. Diatas dari nilai pertanggungan
- Menurut pasal 253 (1) KUHD
“Pertanggungan itu sah kalau nilai pertanggungan itu sama dengan nilai benda pertanggungan, batasnya mengacu pada nilai benda.”
Ex : Nilai benda 1 M dan nilai pertanggungan ½ M, maka penanggung tidak berkewajiban membayar ½ M tetapi 1 M.
- Menurut pasal 253 (2) KUHD :
“Pertanggungan tidak penuh, maka gnti kerugian adalah maksimal senilai jumlah pertanggungan yang disepakati.”
NILAI BENDA PERTANGGUNGAN
Nilai benda pertanggungan tidak disebutkan dalam KIHD dan tidak harus disebutkan.
a. Menurut Pasal 256 KUHD
“Mengharuskan polis untuk menyebutkan secara detail tentang nilai benda, keadaan benda yang dipertanggungkan.”
b. Menurut pasal 273 KUHD
“ Para pihak tertanggung dan penanggung tidak menyatakan nilai b enda dalam polis.”
Yang diatur dalam pasal 273 KUHD :
“Apabila benda pertanggungan tidak dimuat dalam polis maka nilai benda harus dibuktikan dnegan seglaa alat bukti.”
c. Menurut pasal 274 KUHD
Nilai benda dinyatakan dalam polis, maka si penanggung punya hak menolak/membantah nilai dalam polis dan menyimpulkan alasan-alasanya.
Pasal 273 dinamakan polis terbuka (open policy)
“Para pihak dapat mempertimbangkan kembali nilai benda disaat akan datang setelah perjanjian.”
PATOKAN PARA PIHAK DALAM MENENTUKAN NILAI BENDA
1. Keadaan benda
2. Tujuan benda
Makna Nilai Benda
1. Nilai benda pada waktu dilahirkannya pertanggungan
2. Nilai benda pada waktu terjadinya peristiwa pertanggungan
Tujuan Nilai Benda
Untuk memberikan ganti kerugian sesungguhnya jika dilihat dari tujuan pertanggungan yang dilihat dari terjadinya perisetiwa, maka kita memberikan makna nilai benda.
Contoh :
Yang seharusnya pada waktu lahir perjanjian harga nilai benda 1 M pada waktunya terjadi peristiwa ½ M.
Jadi pada waktu terjadi peristiwa dilihat pada nilai penjualan (boleh digunakan). Nilai benda dimaknai dengan terjadinya peristiwa, nilai penjualan dan nilai tukar.
PERLUNYA NILAI BENDA
Nilai benda berubah-ubah setiap saat, baik bergerak atau tidak bergerak. Maka itulah perlunya kita memaknai nilai benda.
TAKSIRAN PARA AHLI NILAI BENDA
Para pihak sepakat taksiran para ahli, maka para penangung dapat menolak, kecuali kalau penanggung merasa tertipu.
• Dalam Pasal 275 KUHD
Para pihak penanggung dapat menolak taksiran para ahli dengan alasan tertipu.
• Dalam praktek
Jarong diminta pendapat para ahli, tapi berdasarkan kesepakatan para pihak.
PREMI
Pengertian Premi
Adalah prestasi dari pihak tertanggung kepada penanggung sebagai akibat lahirnya perjanjan pertanggungan.
Atau :
Imbalan dari seseorang penanggung atas ditanggungnya resiko
Atau :
Beralih resiko.
Apabila Premi tidak dibayar, maka akibatnya :
1. Tidak beralih resiko dan terjadi peristiwa seseorang penanggung tak berkewajiban membayar.
2. Penanggung dapat memutuskan pertanggungan dan tidak ada hak dan kewajiban
3. Pertanggungan tidak berjalan, premi secara berkala maka terjadi peristiwa, maka resiko tidak beralih.
Cara membayar Premi
1. Pertanggungan untuk jangka waktu tertentu premi dibayar pada awal pertanggungan atau pada sat bahaya itu mulai berjalan
Ex : Asuransi kecelakaan lalu lintas.
2. Pertanggungan jangka waktu panjang
Ex : Asuransi jiwa
Maka premi dibayarkan secara berkala atau periodik, sesuai ketetapan para pihak, dan kalau putus pembayaran premi maka akibatnya piutang pertanggungan tidak berjalan.
Contoh :
Dibayark premi 1 Januari, 1 April dan seterusnya lupa dan kalau terjadi resiko, maka cara untuk mengatasi hal diatas, para pihak dapat mencantumkan klausula janji dalam polis. Isinya premi harus dibayar dimuka dan pada waktu premi tidak dibayar pada waktu yang ditentukan pertanggungan tidak jalan.
Jumlah Premi yang harus dibayarkan
Jumlah premi dihitung dan persentase atau menghitung dari jumlah pertanggungan.
Contoh : Pertanggungan jwa berdasarkan usia tertanggung, dan sebagainya.
Premi berkaitan dengan beban resiko. Semua premi itu ditentukan para pihak dengan kesepakatan yang dicantumkan dalam polis.
Yang menjadi acuan premi adalah beberapa kemampuan dari seorang penanggung untuk dibayarkan membayar ganti rugi.
Komponen Premi
1. Persentase dari jumlah pertanggungan
2. Biaya yang dikeluarkan oleh seseorang penanggung
3. Perantara jika punya makelar
4. Keuntungan
5. Dana cadangan
Hal ini merupakan asas keseimbangan (rasa keadilan)
Ada keseimbangan antara premi yang diterima dengan resiko yang ditanggung sehingga akan ada keuntungan.
Seorang tertanggung dapat meminta kembali premi
Menurut pasal 281
Seorang tertanggung dapat meminta kembali premi yang telah dibayarkannya, baik seluruhnya atau sebagian.
Premi dapat dituntut kalau Pertanggungan gugur atau batal, syaratnya :
Contoh : Barang yang diangkut ketempat lain batal sebagian, jadi tidak semua premi dapat dituntut.
Pemi ini dinamakan premi RESTORNO, premi ini syaratnya kalau tertanggung orang yang beritikad baik.
Ex : Pasal 51
PERISTIWA TAK TENTU (EVENEMENT)
Peristiwa tak tentu yaitu peristiwa yang berkaitan dengan pertanggungan .
Ex : Pertanggungan kebakaran, jadi orang melihat dari peristiwa kebakaran.
Pengertian Evenement
a. Peristiwa yang tidak dapat ditentukan kejadian itu atau kapan terjadi, bisa pasti terjadi yang tidak diketahui kejadian awal.
Ex : - Kebakaran
- Kematian (pasti terjadi)
b. Peristiwa yang tidak diharpkan terjadi artinya, peristiwa yang dikaitkan dengan pertanggungan tidak diharapkan tejadi.
Ex : Kebakaran, orang tidak mengharapkan harta bendanya terbakar.
Kalau seseorang tahu kapan terjadi peristiwa, maka seseorang akan mau menanggung resiko. Jadi kalau tak tentu, sudah diketahui maka menurut hukum akibatnya perjanjian tertanggungan batal demi hukum (terdapat dalam pasal 251 KUHD).
Defenisi Peristiwa Tak Tentu
Suatu peristiwa menurut pengalaman manusia normal tidak dapat ditentukan terjadi meskipun sudah terjadi, tapi kapan terjdi tidak dpat ditentukan dan tidak dapat diharapkan terjadi.
Jenis-Jenis Peristiwa Yang Di Sepakati Dalam Pertanggungan
a. Orang-orang akan menulis jenis-jenis peristiwa dalam polisi, karena peristiwa akan menimbulkan ganti kerugian dan resiko yang berada pada penanggung.
b. Peristiwa juga dapat mengacau kepada Undang-undang
Misal :
a) Pasal 290 KUHD (pertanggungan kebakaran)
Pasal ini menyebutkan lebih luas dengan peristiwa dari pertanggungan dengan tanpa batas atau dnegan nama lain atau apapun.
Peristiwanya.
- Bisa dengan bom
Baik dengan sengaja ataupun tidak disengaja, termasuk apa yang diperjanjikan atau tidak. Maka semua peristiwa dijadikan acuan untuk beralihnya resiko kepada penanggung.
b) Pasal 657 (pertanggungan laut)
Pasal ini juga menyebutkan secara lebih luas peristiwa dari pertanggungan apapun. Peristiwa yang dialami dilaut maka resiko beralih kepada penanggung atau pada umumnya peristiwa ataupun yang menimbulkan kerugian laut.
Dalam praktek orang membatasi 2 pasal ini :
Maka orang kembali kepada polis dnegna menentukan peristiwa berdasarkan para pihak. Peristiwa berkaitan dengan ganti kerugian (kompensasi) artinya tidak semua peristiwa menimbulkan resiko yang akan ditanggung oleh penanggung.
1. Kerugian yang terjadi karena peristiwa yang dituangkan dalam polis dan apabila yang diterangkan dalam polis dan apabila tidak diterangkan dalam polis maka tidak akan ada ganti kerugian.
Ex : kebakaran karena kompor tapi tidak diterangkan dalam polis.
2. Apakah hubungannya langsung dari peristiwa yang terjadi, artinya penyebab langsung yang menimbulkan kerugian/pristiwa yang mempunyai sebab akibat dengan pertanggungan.
Peristiwa-peristiwa yang mungkin menimbulkan kerugian.
- Karena petir
- Karena listrik
- Kompor memasak
Jadi yang menjadi patokan untuk menimbulkan ganti kerugian adalah yang mempunyai hubungan langsung yaitu kompor, dan apabila kebakaran karena kompor dimasukkan dalam polis, maka penanggung berkewajiban membayar gnti kerugian.
Cara mengatasi peristiwa
1. Menunjuk pada Undang-undang
Ex : pasal 250
2. Seorang penanggung dan tertanggung menilai secara jelas dalam polis peristiwa yang akan dijadikan acuan.
3. Dengan membuat janji khusus dalam bentuk Klausula All Risk (semua peristiwa) dan ditegaskan dalam polis.
Hak dan kewajiban penanggung terdapat dalam
a. Polis
b. Undang-undang
Pembatasan Hak
a. Terdapat dalam pasal 249 KUHD
Membicarakan pembatasan hak penanggung yang dikaitkan atas benda pertanggungan.
b. Pasal 276 KUHD
Pembatasan tanggung jawab atau kesalahan tertanggung bisa polis dan tidak cukup dengan Klausula All Risk.
c. Pasal 249
Cacat benda yang berasal dari dalam diri benda itu sendiri. Artinya kerugian yang muncul dari benda itu sendiri.
Contoh : Bangunan yang diasuransikan konstruksi bangunan tidak layak karena semen kurang
Cacat benda dari dalam
Contoh : Makanan
Kalau rusak dari luar maka dapat dikatakan penyebab kerugian.
Cacat benda dari dalam yang dilihat dari sifat benda
Contoh : - Kaca yang tipis/sensitif
- Hewan yang sudah mati.
Kesimpulan
- Cacat dar dlam tidak menimbulkan ganti kerugian dari penanggung.
d. Menurut pasal 276
Kesalahan Tertanggung
Tertanggung harus berbuat meminimalkan peristiwa dan harus berhati-hati.
Cara menyampingkan pasal ini dengan cara mencantumkan dalam polis dan tidak cukum dengan Klausulas All .Risk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar