Catatan Hukum Waris (Tgl 8 Februari 2011)
Hukum waris ditur dalam BW pada buku kedua bab 12 dan buku ke
satu.
siapa yang tunduk pada hukum waris perdata ?
1. golongan eropa : BW
2. golongan timur asing, terdiri dari :
- Tiong Hoa : BW
siapa yang tunduk pada hukum waris perdata ?
1. golongan eropa : BW
2. golongan timur asing, terdiri dari :
- Tiong Hoa : BW
- Bukan Tiong Hoa, dengan
hukum waris adat (hukum adat) dan hukum waris islam (hukum islam)
3. golongan pribumi
- menundukan diri pada
hukum perdata
Stbld. 1917 No. 130 jo
1919 No. 81 : catatan sipil mulai berlaku tanggal 1 Mei 1919. -----> apabila
melangsungkan perkawinan maka akan ada bukti akta perkawinan.
apabila sudah ada akta
nikah, maka anak yang lahir dari suami-istri tersebut akan disebut anak dalam
hubungan suami istri.
Sedangkan, orang yang
tidak menikah tetapi mempunyai anak, maka disebut anak luar nikah. Anak luar
kawin bisa ditingkatkan statusnya --------> saat menikah mulai menjadi anak
sah (Pasal 272 BW) -------> anak luar nikah menjadi anak sah. Hal ini perlu
diperhatikan karena antara anak sah dengan anak luar kawin diakui sah berbeda
kedudukan warisnya.
untuk meningkatkan status
anak luar kawin, maka orang tua dari anak tersebut membuat akta kawin. kalau
tidak ada akta perkawinan ------> anaknya tidak jadi anak sah tapi statusnya
diakui.
Pengakuan mengakibatkan
timbulnya hubungan hukum antara orang yang mengakui dengan diakui.
contoh :
keluarga sah : garis
menyambung
KUHPerdata mengatur
tentang Azas monogami, serta kedudukan antara pria dan wanita adalah sama.
Apabila sebelum
pernikahan sudah ada hubungan dengan orang lain yang bukan istrinya dalam perkawinan
yang sah, maka gambarnya :
Anak Luar Kawin Diakui
Sah (ALKDS) bagian warisnya lebih kecil dari anak sah. ------> ALKDS beda
dengan anak sah (Pasal 863 BW, Pasal 280 BW)
Buku kedua bab
12--------> tentang kewarisan karena kematian
Pasal 831 BW ------>
ahli waris yang meninggal bersamaan
apabila anaknya juga
meninggal, maka yang mewaris adalah ahli waris golongan kedua.
Pasal 832 BW ayat 2
-------> mengatur siapa ahli waris yang tunduk pada hukum waris
sampai derajat ke-enam
apabila deraja ke-enam juga meninggal maka ahli waris derajat ketujuh akan
mewaris karena penggantian.
Pasal 836
------> anak yang masih dalam kandungan
yang tidak patut mewaris,
gambarnya :
UEH --------> Uit
Eigen Hoafd
maka X dan Y mewaris
secara UEH -------> Jika tidak ada ahli waris lain yang mewarisi
apabila ada ahli waris
lain, maka :
menolak warisan Pasal
1058 BW-----> Dilakukan di PN dimana warisan terbuka
penggantian ------>
mengantikan ahli waris garis lurus di atas digantikan oleh ahli waris di bawah
(Pasal 841-842 BW) ------> Harus anak sah dalam garis lurus kebawah.
Gambarnya :
Kalau luar kawin, karena
bukan anak sah maka tidak bisa menggantikan mewaris
Gambarnya :
Apabila pewaris belum
kawin, maka penggantian ke samping.
Gambarnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar