Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi,
Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh
pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin
negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara
langsung berdasarkan undang-undang.
Lima unsur
pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1.
Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Definisi pajak adalah :
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.contoh adalah PPh, PPN
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.contoh adalah PPh, PPN
sedangkan definisi retribusi adalah :
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.contoh adalah retribusi parkir, retribusi sampah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.contoh adalah retribusi parkir, retribusi sampah
dari definisi diatas dapat kita ambil kesimpulan mengenai perbedaan
antara pajak dan retribusi sebagai berikut:
1. Pajak tidak memperoleh imbal balik secara langsung, sedangkan
retribusi memperoleh imbal balik secara langsung.
contohnya adalah sebagai berikut:
bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.
contohnya adalah sebagai berikut:
bila kita membayar Pajak Penghasilan (PPh) kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan di negara kita, sedangkan bila kita membayar retribusi sampah maka secara langsung sampah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan.
2. Pajak dapat dipaksakan, sedangkan retribusi tidak.
contohnya adalah sebagai berikut:
bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka…
contohnya adalah sebagai berikut:
bila kita memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya kita wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bila kita tidak membayar, maka kendaraan kita bisa disita oleh pihak yang berwajib, sedangkan bila kita tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan,hanya saja kita tidak memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka…
Benda
meterai. Yang dimaksud dengan benda meterai dalam undang-undang ini adalah
meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah RI.
Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas
permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi
sebagaimana mestinya.
Objek Pemeteraian Kemudian
(KMK No. 476/KMK.03/2002
Ps 1)
a.
Dokumen yang semula
tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat
pembuktian di muka pengadilan
b. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya
c. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia
pembuktian di muka pengadilan
b. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya
c. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia
SAAT TERUTANG
|
|
|
|
Saat terutangnya bea meterai
adalah saat sebelum dokumen yang terutang bea meterai tersebut digunakan.
Dalam Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 disebutkan saat terutangnya Bea
Meterai adalah:
|
|
|
|
-
|
Dokumen yang dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu
diserahkan;
|
-
|
Dokumen yang dibuat oleh lebih dan satu pihak adalah pada saat selesainya
dokumen dibuat;
|
-
|
Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di
Indonesia,
|
Sensus Pajak adalah kegiatan
eksentifikasi. Yaitu, kegiatan pengumpulan datamengenai kewajiban perpajakan
dalam rangka memperluas basis pajak.
subjek
pajak (orang pribadi atau badan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar