Kamis, 29 November 2012

Tentang Adopsi


Pada hukum perdata Indonesia ada hukum yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum yang tertulis mengatur hubungan antara orangtua dan anak adalah aturan yang ada di Hukum Perdata (KUHP). Namun kitab ini hanya berlaku pada sebagian masyarakat Indonesia yaitu mereka yang oleh Undang-Undang dinamakan golongan penduduk yang dipersamakan dengan orang Eropa serta orang Timur Asing dan orang Indonesia yang dengan tindakan hukum menyatakan diri tunduk pada hukum itu.
Didalam hukum tertulis tidak terdapat aturan mengenai lembaga pengangkatan anak. Namun bagi golongan Tionghoa tunduk pada B.W. ada pengaturannya secara tertulis dalam Stb. 1917 No. 129.
Bagi orang Indonesia asli ketentuan yang mengatur hubungan diantara orangtua dan anak sebagian terbesar terdapat dalam Hukum Perdata yang tidak tertulis yang dikenal dengan Hukum Adat atau kebiasaan di suatu tempat yang kemudian dipatuhi olhe masyarakatnya sebagai suatu aturan yang harus dipenuhi.
Bila kebiasaan ini dilanggar, orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri dan juga akan mendapatkan sanksi dari masyarakat umpamanya mengakibatkan rasa malu atau dikucilkan dari pergaulan oleh masyarakat tersebut. Lambat laun untuk menjamin kedudukan anak yang diangkat maupun untuk melindungi orangtua yang mengangkat anak, berkembanglah kebiasaan untuk mengadakan perjanjian tertulis dengan keputusan pengadilan.
Pasal 12 (1) UU Kesejahteraan Anak (UU No. 4 tahun 1979) berbunyi “Pengangkatan anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan kesejahteraan anak”. Di dalam ayat 3 menyebutkan pengangkatan anak yang dilakukan diluar adat dan kebiasaan dilaksanakan berdasar peraturan perundang-undangan. Karena peraturan perundang-undangan ini belum ada sampai sekarang maka untuk memenuhi kebutuhan dilaksanakan melalui SEMA No. 6 tahun 1987 dan SEMA 4 tahun 1989.
Menurut agama Islam, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungannya. Namun demikian, tidak jarang terjadi kasus dimana, dalam mengangkat anak, orang tua angkat merahasiakan kepada anak mengenai orangtua kandungnya dengan maksud agar anak akan menganggap orang tua kandungnya. Tetapi pada umumnya maksud tersebut menjadi kontra produktif terutama setelah anak angkat menjadi dewasa dan memperoleh informasi mengenai kenyataan yang sesungguhnya.
Akibat dari Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang memungkinkan Pegawai Negeri Sipil untuk mendapatkan tunjangan bagi anak yang diadopsi melalui penetapan pengadilan, mulai praktek adopsi dengan ketetapan pengadilan.
Sementara itu, bagi mereka yang termasuk ke dalam golongan penduduk keturunan Cina, berlaku peraturan adopsi yang diatur dalam Staatsblad 1917 No. 129 yang memungkinkan dilakukannya adopsi anak laki-laki Akan tetapi, berdasarkan jurisprudensi tetap tahun 1963, Mahkamah Agung menganggap sah pula adopsi anak perempuan. Adopsi menurut ketentuan Staatsblad 1917 No. 129 ini cukup dilakukan hanya dengan akte notaris saja.
Masih sehubungan dengan tata cara adopsi bagi penduduk keturunan Cina, berlaku pula ketentuan hukum perdata (pasal 302 dan 304).
Dalam perkembangan selanjutnya, terutama dengan adanya The European Convention on the Adoption of Children, telah memaksa diambilnya tindakan antisipasif terhadap kemungkinan terjadinya intercountry adoption dan sekaligus memberikan inspiransi bagi Indonesia. Dalam kaitan ini, Mahkamah Agung melalui surat edaran No. 6/1983 dan No. 4/1989 menegaskan bahwa intercountry adoption harus merupakan ultimatum remedium atau upaya terakhir apabila tidak didapatkan orang tua angkat dari Indonesia sendiri, dan bahwa intercountry adoption harus disahkan melalui penetapan pengadilan.
Pengangkatan anak dengan mekanisme surat edaran Mahkamah Agung meliputi :
  • Pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (domestic adoption)
  • Adopsi anak Indonesia oleh orang tua angkat berkewarganegaraan asing (intercountry adoption)
  • Adopsi anak berkewarganeraan asing oleh warga negara Indonesia (intercountry adoption)
Sementara itu, menurut ketentuan Departemen Sosial, tata cara pengangakatan anak dilangsungkan melalui tiga proses tahapan sebagai berikut :
  • Calon orang tua angkat mengajukan permohonan ijin kepada Kantor Wilayah Departemen Sosial setempat (dengan tembusan kepada Menteri Sosial dan private institution dimana calon anak angkat berada).
  • Kantor Wilayah Departemen Sosial mengadakan penelitian terhadap calon orang tua angkat, dan paling lama dalam waktu 3 bulan harus memberikan persetujuan atau penolakan.
  • Jika permohonan disetujui, dilakukan pengesahan/pengukuhan oleh pengadilan.
Selain berbagai ketentuan diatas, ketentuan lain menyangkut adopsi yang berlaku di Indonesia sebelum periode ini dapat disebutkan, inter alia, Undang-undang Perkawinan tahun 1979 (pasal 12 (3)) dan Keputusan Menteri Sosial RI No. 44/86.
Masalah Pengangkatan Anak juga diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 56:
  1. Setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan dan dibimbing kehidupannya oleh orangtua atau walinya sampai dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Dalam hal orangtua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan undang-undang ini maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Disamping itu juga diatur dalam pasal 57. Ketentuan ini ternyata sejalan dengan Konvensi Hak Anak pada pasal 21 (a) Negara-negara peserta yang mengakui dan/atau membolehkan sistem adopsi akan menjamin bahwa kepentingan terbaik anak yang bersangkutan akan merupakan pertimbangan paling utama negara-negara itu akan:
a. menjamin bahwa adopsi anak hanya disahkan oleh penguasa yang berwenang yang menetapkan, sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku dan berdasarkan dengan semua informasi yang terkait dan terpercaya bahwa adopsi itu diperkenankan mengingat status anak sehubungan dengan keadaan orangtua, keluarga, walinya yang sah dan jika disyaratkan, orang-orang yang berkepentingan telah memberi persetujuan mereka atas adopsi tersebut atau dasar nasehat yang mungkin diperlukan.
Hal tersebut diatas ternyata juga telah diakomodasikan di dalam RUU Perlindungan Anak pasal 39:
  1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya
  3. Calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat
  4. Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir
  5. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat
Hal ini juga diatur dalam pasal 40 dan 41. Di dalam peraturan dan RUU itu jelas diatur bahwa untuk pengangkatan anak itu harus berlandaskan pada kepentingan terbaik untuk anak dan sesuai dengan asas perlindungan anak.
Masalah Yang Berkaitan dengan Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak untuk golongan orang Indonesia Asli ternyata masih berlaku berbeda-beda sesuai dengan hukum adatnya.
Walaupun pada umumnya dalam hukum adat tidak disyaratkan adanya surat/akte mengenai pengangkatan anak, namun kenyataannya banyak dibuat surat dibawah tangan yang disaksikan oleh Kepala Kampung, Kepala adat setempat atau akte pengangkatan anak oleh Notaris.
Dalam praktek banyak dipermasalahkan dasar hukum dari pembuatan akta pengangkatan anak di hadapan notaris.
Hukum Islam, tidak mengenal lembaga pengangkatan anak yang memberikan hak mewarisi. Bahkan untuk daerah-daerah yang pengaruh hukum Islamnya masih kuat juga tidak mengenal lembaga pengangkatan anak. Hukum Islam hanya mengenal lembaga pemeliharaan anak terutama anak yatim piatu.
Langkah Kedepan
Selama beberapa periode ini langkah administratif baru yant telah ditempuh berupa Keputusan Menteri Sosial RI No. 13?HUK/93 (tahun 1993) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Selain itu, perlu disampaikan pula mengenai Surat Edaran KMA/III/II/1994 (tahun 1994) tentang Pengangkatan Anak yang diterbitkan oleh Makamah Agung RI.
Selain itu, belum ada langkah baru yang ditempuh selama periode pelaporan, dan prosedur adopsi dilaksanakan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang sudah diberlakukan sebelumnya. Dalam kaitan ini dapat disampaikan bahwa, akibat dari Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 maka praktek pengangkatan anak, terutama oleh pegawai negeri sipil, mulai menggunakan penetapan pengadilan.
Sehubungan dengan intercountry adoption, belum ada langkah khusus lain yang ditempuh termasuk pengaturan bilateral maupun multilateral dengan negara-negara lain.
Akan dilakukan upaya untuk mereview segenap perundangan dan ketentuan, sistem serta tata cara adopsi yang ada, untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai tingkat kompleksitasnya terhadap ketentuan dalam Konvensi Hak Anak.
Sementara itu, akan dilakukan pula upaya administratif dalam kerangka ketentuan yang ada untuk meningkatkan jaminan perlindungan terhadap anak yang diadopsi, serta terus mengikuti perkembangan situasi menyangkut kasus adopsi yang terjadi.(YKAI/Idh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar