Minggu, 30 November 2014

Permasalahan Knalpot Rising

By. Paulus Dading

Kendaraan adalah alat transportasi yang digunakan untuk mempermudah pengendara dalam menempuh perjalan menuju tempat tujuan. Adanya kendaraan fungsinya adalah untuk mempermudah dan mempercepat agar sampai di tempat tujuan dengan waktu yang lebih singkat.

sekarang ini kendaraan bukan saja menjadi alat transpotasi, namun juga menjadi sebuah media seni, khususnya kendaraan roda 2, banyak kita temui di jalanan motor dengan aksesoris yang beraneka ragam. Namun apakah itu semua aman bagi pengendara motor tersebut dan bagi orang lain? tentunya pabrik sepeda motor menciptakan produknya sudah sesuai dengan standar keamanan bagi calon konsumennya.

Semua rangkaian dari sepeda motor itu sudah diteliti secara mendetail oleh ilmuwan dari pabrik tersebut. mulai dari kabel, sampai mesinnya semua sudah didesain untuk keamanan dan kenyamanan calon konsumennya. belum lagi terdapat standar yang ditetapkan agar motor yang sudah diproduksi oleh pabrik benar-benar harus memenuhi persyaratan standaisasi mulai dari emisi gas buang, dll. namun tak dipungkiri banyak pabrikan spare part yang menjual barangnya terkadang tak sesuai standar yang sudah ditetapkan. model dan gayanya menarik dan unik menjadikan ketertarikan bagi pemilik motor untuk memodifikasi kendaraanya. akirnya terjadilah motor yang sudah tak sesuai standar pabrikan. jika hal tersebut digunakan dengan jalur semestinya seperti kontes dan lomba atau dijadikan objek seni jelas tak masalah, namun yang jadi permasalahan adalah ketika motor yang dimodifikasi tersebut turun ke jalan umum.

Banyak kita jumpai hal semacam ini seperti kaca spion kecil, ban dengan ukuran kecil, mencopot plat nomor, dll. padahal pabrik memasang spare part tersebut jelas memiliki fungsi seperti mengapa kaca spion dari pabrik cenderung tinggi dan besar? itu supaya bila kita mau melihat belakang dengan spion, arah belakang akan terlihat jelas. dan juga mengapa ban dari pabrikan cenderung berukuran seperti itu? jelas supaya ketika kita melaju tidak mudal oleng dan ketika terkena jalur basah atau berpasir tidak selip.
adapun yang sedang hangat diperbincangkan yaitu masalah knalpot rising atau mempunyai suara yang keras. ketika terkena razia dari polisi pemilik motor yang menggunakan knalpot bukan aslinya akan terkena hukuman. mengapa demikian?
sebagian orang belum mengetahui adanya peraturan yang mengatur tentang hal tersebut, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe baru, dan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.
 
Lengkapnya Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

sudah jelas knalpot termasuk yang diatur dalam UU tersebut. yang harus digarisbawahi disini adalah perkataan "yang tidak memenuhi persyaratan teknis". Seperti apa persyaratan teknis tersebut? Adalah alat uji kebisingan, yang menjadi patokan dalam menentukan suara knalpot tersebut memenuhi persyaratan atau malah melebihi? Satuan yang dipakai dalam mengukur bunyi itu adalah Desibel (db).
Untuk jelasnya mari intip persyaratan yang ditentukan di dalam peraturan seperti yang sudah tercantum diatas, bahwa ambang batas kebisingan sepeda motor untuk motor berkapasitas 80cc kebawah adalah max. 85 Desibel (db) , sedangkan untuk motor berkapasitas  80-175 cc serta 175 cc keatas maksimal adalah 90 Desibel (db) . Bagi yang melanggar akan dipenjara maksimal 1 bulan atau denda maximal 250 ribu rupiah.

Bagaimana? Sudah jelas kan. Namun apakah dasar ini sudah diterapkan di dalam kenyataannya? Pada kenyataannya polisi masih sering menilang knalpot motor tanpa menggunakan alat pengukur kebisingan, hanya yang penting knlapot tidak standar. Perlu diingat, banyak knalpot yang dijual sekarang yang bukan orisinil juga tak bersuara. Seharusnya pihak polisi harus lebih memahami bagaimana persyaratan dalam menilang knalpot rising seperti membawa dan mengukur kebising knalpot menggunakan alat pengukur tersebut. Jangan hanya karena bukan orisinilnya lantas langsung ditilang.

Untuk pengendara motor, alangkah baiknya untuk menggunakan peralatan dan suku cadang yang memang asli dari pabrikan motornya. Karena semua part yang sudah menempel di motor tersebut sudah melalui pengujian dan sudah jelas cocok dan pas dengan motor tersebut demi kenyamanan dan keamanan berkendara serta pengendara lainnya. Ingat orang yang anda sayang sedang menunggu di rumah.
:-)

sumber konten:
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ebb3d9e5f7a3/ditilang-karena-knalpot-motor-tidak-standar

http://kenthoetboreup.wordpress.com/2014/01/01/mengukur-tingkat-kebisingan-knalpot-menggunakan-aplikasi-android-sound-meter/

Jumat, 06 Juni 2014

Contoh Duplik

DUPLIK
            Nomor :1234 /Pdt.G/2014/PN. Kpj

Perihal : Duplik atas Replik Penggugat                                               Kepanjen, 2 april 2014
                                                                                                          
Antara :
Agus Setia Budi …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Wawan Hadi Kurniawan ………….…………………..……..…… TERGUGAT


Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen
Di.
     Jalan Perempatan Cinta 4321
      Kepanjen

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik penggugat yaitu sebagai berikut:
1.    Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam jawaban
       gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali yang
       diakui tergugat secara tegas.
2.   Bahwa Tergugat tetap merasa tidak berkewajiban untuk mengembalikan SHM tanah Penggugat.
3.      Bahwa Tergugat tetap tidak akan membayar kerugian yang telah dituliskan didalam surat gugatan sebesar Rp.3.090.000.000,00 ( tiga milyar sembilan puluh juta rupiah ) karena tergugat tidak merasa mempunyai kewajiban untuk membayarnya.
4.     Bahwa Penggugat tetap menyatakan dengan tegas dan yakin bahwa tergugat tidak melakukan wanprestasi karena apa yang tergugat lakukan sesuai dengan isi perjanjian, maka dari itu Tergugat merasa tidak perlu membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat.



Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang Terhormat agar memberikan putusan sebagai berikut:

1.       Menerima jawaban Tergugat sebagaimana yang dimohonkan dalam  jawaban gugatan semula.
2.      Menerima jawaban Tergugat secara keseluruhan.
3.      Menerima permohonan Tergugat secara keseluruhan
4.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam jawaban tergugat semula.

Subsider:
Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami

      Kuasa Hukum Tergugat

                        Ttd                                                                                                     

                                                                                                           
Paulus Dading,S.H.,M.H




                                                Piter Shan Dji S.H.









Contoh Replik

REPLIK

Nomor : 1234/Pdt.G/2014/PN. Kpj                                                      Kepanjen,10 Maret 2014
Perihal : Replik                                                                                      

Antara :
Agus Setia Budi …….………………………….………………. PENGGUGAT
Melawan
Wawan Hadi Kurniawan ………….…………………..……..…… TERGUGAT

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama penggugat, Kuasa Penggugat dengan ini mengajukan Replik atas jawaban tergugat yaitu sebagai berikut:
1.      Bahwa penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui penggugat secara tegas.
2.      Bahwa penggugat memohon agar tergugat segera mengembalikan SHM tanah miliknya dan tidak mengundur-undur waktu untuk mengembalikannya pada penggugat.
3.      Bahwa penggugat memohon kepada tergugat agar segera membayar kerugian yang telah dituliskan didalam surat gugatan sebesar Rp.3.090.000.000,00 ( tiga milyar sembilan puluh juta ).
 4.     Bahwa Penggugat memohon agar pengadilan Negri Kepanjen tetap menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata tergugat tidak memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp.500.00,00 (lima ratus ribu rupiah)
SUBSIDER
Apabila hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
                                                    


Hormat Kami
                   
      Kuasa Hukum Penggugat

                        Ttd                                                                                                     

                                                                                                           
Athalia Wuisan S.H.




                                                Elizabeth Ferdiana Imelda B. S.H.

                                                                             


Jawaban Gugatan

Associate Law Firm”
Paulus Dading and Partners
Jl. Danau Limboto 2 No.13 Malang. No. Telp. 081937872278

Malang, 5 Maret 2014
Hal : Surat Jawaban
Atas Gugatan dengan No. Perkara 1234/Pdt.G/2014/PN Kpj

Kepada Yth,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen
Di.
     Jalan Perempatan Cinta 4321
      Kepanjen

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :
Paulus Dading Indriatmoko ,S.H.,M.H.,Piter N Shan Dji S.H Advokat, berkantor di Jl. Danau Limboto 2 no. 13, Malang, berdasarkan surat kuasa tanggal 24 Februari 2014, terlampir, berdasarkan surat kuasa khusus yang aslinya tersimpan dalam berkas perdata dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama tergugat:
Nama                           :  Wawan Hadi Kurniawan
Tempat/Tgl. Lahir       :   Malang 19 Maret 1984
Pekerjaan                     :  Pengusaha Batu Bara
Kewarganegaraan        :  Indonesia
Alamat                         :  Jl. Sigura-gura No.11, Dampit

DALAM POKOK PERKARA:
1.        Bahwa tergugat menyangkal dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh tergugat
2.        Bahwa memang benar adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat yaitu perjanjian hutang piutang.
3.        Bahwa memang benar pada tanggal 24 februari 2013, penggugat  telah melakukan perjanjian hutang piutang kepada tergugat sebesar RP. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana surat perjanjian dibawah tangan dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 24 februari 2013 dan ditanda tangani oleh keduanya.
4.        Bahwa memang benar pada tanggal 24 Februari 2013 para pihak sepakat dan berjanji untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana yang telah disepakati.
5.        Bahwa memang benar Penggugat  memberi jaminan secara lisan atas sertifikat hak milik dimana lokasi tanah di Jl.karate Batu yang seluas 5 hektar kepada tergugat.
6.        Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013 penggugat telah membayar lunas hutang dan bunga kepada tergugat seperti dalam perjanjian yang telah disepakati.
7.        Bahwa memang benar tergugat tidak mengembalikan SHM tanah milik penggugat dikarenakan memang didalam perjanjian tidak dicantumkan adanya batasan waktu untuk pengembalian SHM tanah penggugat.
8.        Bahwa memang benar Penggugat telah mengirim somasi untuk mengembalikan SHM tertanggal 30 Desember 2013 kepada Tergugat tetapi saat pengiriman somasi tesebut, tergugat sedang berada di luar negeri untuk urusan perusahaannya.
9.        Bahwa tergugat merasa tidak mempunyai kewajiban dalam menanggung kerugian yang dialami penggugat karena SHM tanah milik penggugat tidak dikembalikan karena tidak adanya batasan waktu dalam pengembalian SHM tanah penggugat setelah penggugat melunasi hutang dan bunganya..
10.    Bahwa sangkaan penggugat terhadap tergugat sangatlah tidak dibenarkan karena tergugat telah melakukan perbuatan sesuai dengan isi perjanjian.
11.    Bahwa dengan tegas dan yakin tergugat tidak melakukan wanprestasi karena apa yang tergugat lakukan sesuai dengan isi perjanjian.











Bila mejelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono )
Demikianlah jawaban dari kami, jawaban ini diajukan dengan harapan dapat menjadikan bahan pertimbangan bagi majelis hakim, atas perhatian dan perkenaannya, tergugat ucapkan terima kasih.





         Hormat Kami,            

           Tergugat                                                                                   Kuasa Hukum Tergugat

         Ttd

Wawan Hadi Kurniawan                                                                     Paulus Dading,S.H.,M.H






      

       Piter Shan Dji S.H.

Contoh Gugatan

Athalia Wuisan,SH dan elizabeth ferdiana imelda b. S.H.
Advokat
Jl. Khayalan no 99 Malang, No. Telp. (0341) 123456

                                                                                                    Kepanjen, 24 februari 2014

Kepada Yang Terhormat,                  
Ketua Pengadilan Negeri  Kepanjen
Jl. Perempatan Cinta No. 4321 Kepanjen.


Prihal   : Gugatan wanprestasi


Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:

 Athalia Wuisan S.H. dan Elizabeth Ferdiana Imelda B. Berdasarkan surat kuasa tertanggal (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Agus Setia Budi, umur 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di Jalan Bondowoso no. 40 Malang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

dengan ini hendak mengajukan Gugatan wanprestasi terhadap:

Wawan Hadi Kurniawan, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Pengusaha batu bara, yang beralamat djalan Sigura-gura no 11 Dampit. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Ada pun dasar-dasar di ajukan nya gugatan ini sebagai berikut:

DALAM POSITA
1.         Bahwa adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat yaitu perjanjian hutang piutang.
2.         Bahwa pada tanggal 24 februari 2013, Penggugat  telah melakukan perjanjian utang piutang kepada Tergugat sebesar RP. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana surat perjanjian dibawah tangan dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 24 februari 2013 dan ditanda tangani oleh kedua nya, sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3.         Bahwa pada tanggal 24 Februari 2013 para pihak sepakat dan berjanji untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana yang telah disepakati pembayaran hutang beserta bunga 2% setiap bulannya selama 6 bulan terhitung dari tanggal 24 Februari 2013 sampai 24 Agustus 2013.
4.         Bahwa Penggugat  memberi jaminan secara lisan atas sertifikat hak milik dimana lokasi tanah di Jl.karate Batu yang seluas 5 hektar kepada Tergugat.
5.         Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013 Penggugat telah membayar lunas hutang dan bunga kepada Tergugat seperti dalam perjanjian yang telah disepakati.
6.         Bahwa Tergugat dengan alasan yang tidak jelas tidak mengembalikan SHM  tanah milik Penggugat.
7.         Bahwa Penggugat telah mengirim somasi untuk mengembalikan SHM tertanggal 30 Desember 2013 kepada Tergugat tetapi tidak diindahkan.
8.         Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut, menimbulkan kerugian bagi Penggugat dengan rincian kerugian sebagai berikut:
-          Sebagai jaminan kepada bank untuk modal usaha, Rp 3.000.000.000,00
-          Modal usaha tersebut akan digunakan Penggugat untuk membangun restoran american food, yang mana kisaran laba yang akan diperoleh tiap harinya Rp 3.000.000,00. Dan kisaran laba untuk tiap bulannya Rp 90.000.000,00, jadi total kerugian pada bulan pertama Rp 3.090.000.000,00.
9.         Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang Tergugat yang dengan sengaja tidak mengembalikan SHM tanah milik Penggugat dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dan karenanya mohon pengadilan negeri Kepanjen menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat tidak memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan maka Penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Kepanjen untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya agar majelis hakim yang terhormat dan ditunjuk untuk memeriksa perkara ini dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut:

PRIMER:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa perjanjian hutang piutang tanggal 24 Februari 2013 adalah sah.
3.      Menyatakan bahwa perjanjian lisan penjaminan SHM atas tanah di Jalan Karate Kota Batu seluas 5 hektar adalah sah .
4.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan SHM Tanah milik Penggugat kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
5.      Meminta ganti kerugian kepada Tergugat sebesar Rp 3.090.000.000,00
6.      Memohon untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslagh) atas SHM.
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat tidak memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
8.      Memohon untuk menyatakan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan meskipun ada upaya hukum (uit vorbaar bij vooraad).
9.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.






SUBSIDER:
            Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeeri Kepanjen berkenan menerima dan mengabulkannya.

Hormat Kami

      Kuasa Hukum Penggugat

                        Ttd                                                                                                     

                                                                                                           
Athalia Wuisan S.H.




                                                Elizabeth Ferdiana Imelda B. S.H.