Advokat
Jl. Khayalan no 99 Malang, No. Telp. (0341) 123456
Kepanjen, 24 februari 2014
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen
Jl. Perempatan
Cinta No. 4321 Kepanjen.
Prihal : Gugatan
wanprestasi
Dengan
hormat,
Yang
bertandatangan dibawah ini:
Athalia Wuisan S.H. dan Elizabeth Ferdiana
Imelda B. Berdasarkan surat kuasa tertanggal (terlampir) bertindak untuk dan
atas nama Agus Setia Budi, umur 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat
di Jalan Bondowoso no. 40 Malang,
selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
dengan ini hendak mengajukan Gugatan
wanprestasi terhadap:
Wawan Hadi
Kurniawan, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Pengusaha batu bara, yang beralamat djalan Sigura-gura no 11 Dampit. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Ada pun
dasar-dasar di ajukan nya gugatan ini sebagai berikut:
DALAM POSITA
1.
Bahwa adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat
yaitu perjanjian hutang piutang.
2.
Bahwa pada tanggal 24 februari 2013, Penggugat telah melakukan perjanjian utang piutang
kepada Tergugat sebesar RP. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana
surat perjanjian dibawah tangan dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 24 februari
2013 dan ditanda tangani oleh kedua nya, sesuai
dengan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.
3.
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2013 para pihak sepakat
dan berjanji untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana yang telah disepakati
pembayaran hutang beserta bunga 2% setiap bulannya selama 6 bulan terhitung
dari tanggal 24 Februari 2013 sampai 24 Agustus 2013.
4.
Bahwa Penggugat memberi jaminan secara lisan atas sertifikat
hak milik dimana lokasi tanah di Jl.karate Batu yang seluas 5 hektar kepada Tergugat.
5.
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013 Penggugat telah
membayar lunas hutang dan bunga kepada Tergugat seperti dalam perjanjian yang
telah disepakati.
6.
Bahwa Tergugat dengan alasan yang tidak jelas tidak
mengembalikan SHM tanah milik Penggugat.
7.
Bahwa Penggugat telah mengirim somasi untuk
mengembalikan SHM tertanggal 30 Desember 2013 kepada Tergugat tetapi tidak
diindahkan.
8.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut, menimbulkan
kerugian bagi Penggugat dengan rincian kerugian sebagai berikut:
-
Sebagai jaminan kepada bank untuk modal usaha, Rp
3.000.000.000,00
-
Modal usaha tersebut akan digunakan Penggugat untuk
membangun restoran american food,
yang mana kisaran laba yang akan diperoleh tiap harinya Rp 3.000.000,00. Dan
kisaran laba untuk tiap bulannya Rp 90.000.000,00, jadi total kerugian pada
bulan pertama Rp 3.090.000.000,00.
9.
Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang sangat
beralasan tentang Tergugat yang dengan sengaja tidak mengembalikan SHM tanah
milik Penggugat dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap
dalam perkara ini dan karenanya mohon pengadilan negeri Kepanjen menghukum Penggugat
untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap
harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat tidak memenuhi isi putusan
hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Berdasarkan
segala uraian yang telah Penggugat kemukakan maka Penggugat memohon kepada
ketua Pengadilan Negeri Kepanjen untuk memanggil para pihak yang bersengketa
pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili
gugatan ini dan selanjutnya agar majelis hakim yang terhormat dan ditunjuk
untuk memeriksa perkara ini dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut:
PRIMER:
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2.
Menyatakan bahwa perjanjian hutang piutang tanggal 24
Februari 2013 adalah sah.
3.
Menyatakan bahwa perjanjian lisan penjaminan SHM atas
tanah di Jalan Karate Kota Batu seluas 5 hektar adalah sah .
4.
Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan
SHM Tanah milik Penggugat kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
5.
Meminta ganti kerugian kepada Tergugat sebesar Rp
3.090.000.000,00
6.
Memohon untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslagh) atas SHM.
7.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian
kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap
harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat tidak memenuhi isi putusan
hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
8.
Memohon untuk menyatakan kepada Tergugat untuk
melaksanakan putusan meskipun ada upaya hukum (uit vorbaar bij vooraad).
9.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila
majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian
gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeeri Kepanjen berkenan
menerima dan mengabulkannya.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
Ttd
Athalia
Wuisan S.H.
|
|
|
|
|
Elizabeth
Ferdiana Imelda B. S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar