Jumat, 06 Juni 2014

Contoh Gugatan

Athalia Wuisan,SH dan elizabeth ferdiana imelda b. S.H.
Advokat
Jl. Khayalan no 99 Malang, No. Telp. (0341) 123456

                                                                                                    Kepanjen, 24 februari 2014

Kepada Yang Terhormat,                  
Ketua Pengadilan Negeri  Kepanjen
Jl. Perempatan Cinta No. 4321 Kepanjen.


Prihal   : Gugatan wanprestasi


Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:

 Athalia Wuisan S.H. dan Elizabeth Ferdiana Imelda B. Berdasarkan surat kuasa tertanggal (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Agus Setia Budi, umur 35 tahun, pekerjaan Wiraswasta, yang beralamat di Jalan Bondowoso no. 40 Malang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

dengan ini hendak mengajukan Gugatan wanprestasi terhadap:

Wawan Hadi Kurniawan, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Pengusaha batu bara, yang beralamat djalan Sigura-gura no 11 Dampit. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Ada pun dasar-dasar di ajukan nya gugatan ini sebagai berikut:

DALAM POSITA
1.         Bahwa adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat yaitu perjanjian hutang piutang.
2.         Bahwa pada tanggal 24 februari 2013, Penggugat  telah melakukan perjanjian utang piutang kepada Tergugat sebesar RP. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana surat perjanjian dibawah tangan dan kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 24 februari 2013 dan ditanda tangani oleh kedua nya, sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3.         Bahwa pada tanggal 24 Februari 2013 para pihak sepakat dan berjanji untuk melaksanakan perjanjian sebagaimana yang telah disepakati pembayaran hutang beserta bunga 2% setiap bulannya selama 6 bulan terhitung dari tanggal 24 Februari 2013 sampai 24 Agustus 2013.
4.         Bahwa Penggugat  memberi jaminan secara lisan atas sertifikat hak milik dimana lokasi tanah di Jl.karate Batu yang seluas 5 hektar kepada Tergugat.
5.         Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013 Penggugat telah membayar lunas hutang dan bunga kepada Tergugat seperti dalam perjanjian yang telah disepakati.
6.         Bahwa Tergugat dengan alasan yang tidak jelas tidak mengembalikan SHM  tanah milik Penggugat.
7.         Bahwa Penggugat telah mengirim somasi untuk mengembalikan SHM tertanggal 30 Desember 2013 kepada Tergugat tetapi tidak diindahkan.
8.         Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut, menimbulkan kerugian bagi Penggugat dengan rincian kerugian sebagai berikut:
-          Sebagai jaminan kepada bank untuk modal usaha, Rp 3.000.000.000,00
-          Modal usaha tersebut akan digunakan Penggugat untuk membangun restoran american food, yang mana kisaran laba yang akan diperoleh tiap harinya Rp 3.000.000,00. Dan kisaran laba untuk tiap bulannya Rp 90.000.000,00, jadi total kerugian pada bulan pertama Rp 3.090.000.000,00.
9.         Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang Tergugat yang dengan sengaja tidak mengembalikan SHM tanah milik Penggugat dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dan karenanya mohon pengadilan negeri Kepanjen menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat tidak memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan maka Penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Kepanjen untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya agar majelis hakim yang terhormat dan ditunjuk untuk memeriksa perkara ini dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut:

PRIMER:
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa perjanjian hutang piutang tanggal 24 Februari 2013 adalah sah.
3.      Menyatakan bahwa perjanjian lisan penjaminan SHM atas tanah di Jalan Karate Kota Batu seluas 5 hektar adalah sah .
4.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan SHM Tanah milik Penggugat kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi.
5.      Meminta ganti kerugian kepada Tergugat sebesar Rp 3.090.000.000,00
6.      Memohon untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslagh) atas SHM.
7.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 500.000,00 untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat tidak memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
8.      Memohon untuk menyatakan kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan meskipun ada upaya hukum (uit vorbaar bij vooraad).
9.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.






SUBSIDER:
            Apabila majelis hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian gugatan ini diajukan, semoga ketua Pengadilan Negeeri Kepanjen berkenan menerima dan mengabulkannya.

Hormat Kami

      Kuasa Hukum Penggugat

                        Ttd                                                                                                     

                                                                                                           
Athalia Wuisan S.H.




                                                Elizabeth Ferdiana Imelda B. S.H.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar