SEKILAS TENTANG PATEN
Hak paten merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi oleh Undang-undang. Di Indonesia, paten sebagai salah satu bentuk perlindungan karya intelektual, telah dikenal sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Dengan diberlakukannya Octrooiwet 1910 S. Nomor 33 dan sejak tahun 1989 Indonesia telah memiliki Undang-undang paten Nasional, yaitu Undang-undang paten tersebut telah tiga kali diperbaiki dan terakhir yaitu dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001.
DEFINISI HAK PATEN
pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah :
“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
“Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
Menurut Adrian Sutedi, S.H., M.H. :
“Suatu hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada si pendapat/si pencipta (uitvinder ) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya (de rechtverkrijgende ), atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi pendapatan baru, perbaikan atas pendapatan yang sudah ada, cara bekerja baru,atau menciptakan suatu perbaikan baru dari cara bekerja, untuk selama jangka waktu tertentu.
TUJUAN HAK PATEN
1. Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di
bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang
paten.
bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang
paten.
2. Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang
teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting
dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di
sektor industri,
teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting
dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di
sektor industri,
3. Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi
baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologibaru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat
memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan
teknologi lebih lanjut.
MANFAAT HAK PATEN
1. Hak ekslusif
2. Kepastian hukum
3. Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4. Posisi pasar yang kuat
5. Meningkatkan
daya saing
6. Kesempatan lisensi
7. Mendorong investasi
8. Strategi perencanaan
perdagangan
dan industri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar