Senin, 07 Oktober 2013

Hak Paten

SEKILAS TENTANG PATEN

Hak paten merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi oleh Undang-undang. Di Indonesia, paten sebagai salah satu bentuk perlindungan karya intelektual, telah dikenal sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda. Dengan diberlakukannya Octrooiwet 1910 S. Nomor 33 dan sejak tahun 1989 Indonesia telah memiliki Undang-undang paten Nasional, yaitu Undang-undang paten tersebut telah tiga kali diperbaiki dan terakhir yaitu dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001.
DEFINISI HAK PATEN
 
pengertian dari paten menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, ialah :
Paten ialah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
 
Menurut Adrian Sutedi, S.H., M.H. :
  Suatu hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada si pendapat/si pencipta (uitvinder ) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya (de rechtverkrijgende ), atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi pendapatan baru, perbaikan atas pendapatan yang sudah ada, cara bekerja baru,atau menciptakan suatu perbaikan baru dari cara bekerja, untuk selama jangka waktu tertentu.  
 
TUJUAN HAK PATEN
 
1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di
  
bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang
   paten.
2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang
   
teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting
   
dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di
   
sektor industri,
3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi
   
baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi
           
terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat
           
memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan

       
teknologi lebih lanjut.   
 
MANFAAT HAK PATEN
 
1.      Hak ekslusif
2.      Kepastian hukum
3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi
4.      Posisi pasar yang kuat
5.      Meningkatkan daya saing
6.      Kesempatan lisensi
7.      Mendorong investasi
8.      Strategi perencanaan perdagangan dan industri
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar