Kedudukan Kriminologi dalam Hukum
Pidana
Kriminologi juga merupakan
pengertian hukum yaitu perbuatan manusia yang dapat dipidana oleh hukum pidana
oleh hukum pidana.tetapi kriminologi bukan semata-mata merupakan batasan
Undang-Undang artinya ada perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat
dipandang sebagai jahat, tetapi Undang-Undang tidak menyatakan sebagai
kejahatan atau tidak dinyatakan sebagai tindak pidana,begitu pula sebaliknya,
Dalam hukum pidana orang seringkali membedakan delik hukum (Rechts Delicten atau Mala perse) khusus
nyata tindak pidana yang disebut kejahatan (Buku II KUHP)dan delik
Undang-Undang (Wetsdelicten atau Mala
Prohibita)yang berupa pelanggaran
(Buku II KUHP). Mengenai perbedaan antara mala perse dengan mala prohibita
dewasa ini banyak dipertanyakan orang yaitu apakah semua tindak pidana itu
sebenarnya merupakan kejahatan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut oleh
Undang-Undang ditunjuk atau dijadihkan kejahatan (Tindak Pidana).Dalam RKUHP
sudah tidak ada perbedaan istilah kejahatan (mal per se) dan istilah pelenggaraan (mal prohibita) hanya mengenal satu istilah yaitu tindak pidana.
Agar
hukum yang dijatuhkan
benar-benar mencerminkan suatu
keadilan maka perlu diketahui secara cermat mengapa pelaku melakukan tindak
pidana . untuk kepentingan tersebut maka diperlukan informasi yang lengkap
tentang hal tersebut. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab masalah
terjadinya kejahatan sangat besar peranya dalam menganbil putusan hakim.
Obyek Kriminologi
Obyek kajian kriminologi memiliki ruang lingkup kejahatan, pelaku dan reaksi
masyarakat terhadap kejahatan tersebut. Kriminologi secara spesifik mempelajari
kejahatan dari segala sudut pandang, namun lebih khusus kejahatan yang diatur
dalam undang-undang. Pelaku kejahatan dibahas dari segi kenapa seseorang
melakukan kejahatan (motif) dan kategori pelaku kejahatan (tipe-tipe penjahat).
Kemudian kriminologi juga mempelajari reaksi masyarakat terhadap kejahatan
sebagai salah satu upaya kebijakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
Herman Memheim Kriminolog Inggris:
perumusan hukum tentang kejahatan sebagai perbuatan yang dapat dipidana adalah
lebih tepat walaupun kurang informatif, namun memberikan pernyataan ada
sejumlah kelemahan antara lain bahwa pengertian hukum tentang kejahatan terlalu
luas.
M.A. Elliot: Kejahatan adalah
suatu problem dalam masyarakat modern atau suatu tingkah laku yang gagal yang
melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman penjara, mati, denda dan lain-lain.
Kriteria
atau Persyaratan-persyaratan bagi prilaku menyimpang:
1. Si pelaku
haruslah orang yang telah cukup dewasa.
2. Perbuatannya
dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
3. Adanya niat
jahat dari si pelaku artinya ia harus bermaksud berbuat salah.
4. Perwujudan
kejahatannya merupakan perbuatan yang merugikan Negara dan tidak hanya
perseorangan saja.
Ruang Lingkup Kriminologi
Menurut Topo
Santoso (2003:23) mengemukakan bahwa:
“Kriminologi
mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial sehingga sebagai pelaku kejahatan
tidak terlepas dari interaksi sosial, artinya kejahatan menarik perhatian
karena pengaruh perbuatan tersebut yang dirasakan dalam hubungan antar manusia.
Kriminologi merupakan kumpulan ilmu pengetahuan dan pengertian gejala kejahatan
dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan,
keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan
dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.”
Lanjut
menurut Topo Santoso (2003 : 12) mengemukakan bahwa objek studi
Kriminologi meliputi :
1. Perbuatan
yang disebut kejahatan
2. Pelaku
kejahatan
3. Reaksi
masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan maupun terhadap
pelakunya
pelakunya
Ketiganya
ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai
kejahatan bila ia mendapat reaksi dari masyarakat. Untuk lebih jelasnya akan
diterankan sebagai berikut :
1.
Perbuatan yang disebut kejahatan
a. Kejahatan dari segi Yuridis
Kata
kejahatan menurut pengertian orang banyak sehari-hari adalah tingkah laku atau
perbuatan yang jahat yang tiap-tiap orang dapat merasakan bahwa itu jahat
seperti pemerasan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya yang dilakukan
manusia, sebagaimana yang dikemukakan Rusli Effendy (1978:1):
Setiap orang
yang melakukan kejahatan akan diberi sanksi pidana yang telah diatur dalan Buku
Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Selanjutnya di singkat KUHPidana)
,yang dinyatakan didalamnya sebagai kejahatan
b. Kejahatan dari segi Sosiologis
Menurut Topo Santoso (2003:15) bahwa :
Secara
sosiologi kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh
masyarakat, walaupun masyarakat memiliki berbagai macam perilaku yang
berbeda-beda akan tetapi ada di dalamnya bagian-bagian tertentu yang memiliki
pola yang sama.
Berdasarkan
pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan pada dasarnya adalah
suatu perbuatan yang dilarang Undang- Undang, oleh karena perbuatan yang
merugikan kepentingan umum dan pelakunya dapat dikenakan pidana.
2. Pelaku
Kejahatan
Gejala yang
dirasakan kejahatan pada dasarnya terjadi dalam proses dimana ada interaksi
sosial antara bagian dalam masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan
perumusan tentang kejahatan dengan pihak-pihak mana yang memang melakukan
kejahatan.
Penjahat
merupakan para pelaku palanggar hukum pidana dan telah diputus oleh
pengadilan atas perbuatannya tersebut.
3. Reaksi
Masyarakat yang Ditujukan Baik Terhadap Perbuatan Maupun Terhadap Pelakunya
Dalam
pengertian yuridis membatasi kejahatan sebagai perbuatan yang telah ditetapkan
oleh negara sebagai kejahatan dalam hukum pidana dan diancam dengan suatu
penetapan dalam hukum pidana.
Tujuan Kriminologi
Tujuan
secara umum adalah untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, sehingga
diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan dengan lebih
baik. Tujuan secara kongkrit untuk :
1) Bahan
masukan pada membuat Undang-Undang (pembuatan\pencabutan Undang-Undang).
2) Bahan
masukan bagi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan pencegahan
kejahatan non penal terutama Polri.
3) Memberikan
informasi kepada semua instansi agar melaksanakan fungsi-fungsi yang diembannya
secara konsisten dan konsekwen untuk mencegah tejadi kejahatan.
4) Memberikan
informasi kepada perusahan-prusahan melaksanakan pengamatan
internal secara ketat dan teridentifikasi serta melaksanakan fungsi social dalam areal wilayah perusahan yang mempunyai fungsi pengamanan external untuk mencegah terjadi kejahatan.
internal secara ketat dan teridentifikasi serta melaksanakan fungsi social dalam areal wilayah perusahan yang mempunyai fungsi pengamanan external untuk mencegah terjadi kejahatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar