Senin, 07 Oktober 2013

Pengantar Kriminologi




Kedudukan Kriminologi dalam Hukum Pidana
                Kriminologi juga merupakan pengertian hukum yaitu perbuatan manusia yang dapat dipidana oleh hukum pidana oleh hukum pidana.tetapi kriminologi bukan semata-mata merupakan batasan Undang-Undang artinya ada perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat dipandang sebagai jahat, tetapi Undang-Undang tidak menyatakan sebagai kejahatan atau tidak dinyatakan sebagai tindak pidana,begitu pula sebaliknya, Dalam hukum pidana orang seringkali membedakan delik hukum (Rechts Delicten atau Mala perse) khusus nyata tindak pidana yang disebut kejahatan (Buku II KUHP)dan delik Undang-Undang (Wetsdelicten atau Mala Prohibita)yang berupa pelanggaran (Buku II KUHP). Mengenai perbedaan antara mala perse dengan mala prohibita dewasa ini banyak dipertanyakan orang yaitu apakah semua tindak pidana itu sebenarnya merupakan kejahatan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut oleh Undang-Undang ditunjuk atau dijadihkan kejahatan (Tindak Pidana).Dalam RKUHP sudah tidak ada perbedaan istilah kejahatan (mal per se) dan istilah pelenggaraan (mal prohibita) hanya mengenal satu istilah yaitu tindak pidana.
                         Agar hukum yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan suatu keadilan maka perlu diketahui secara cermat mengapa pelaku melakukan tindak pidana . untuk kepentingan tersebut maka diperlukan informasi yang lengkap tentang hal tersebut. Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari sebab masalah terjadinya kejahatan sangat besar peranya dalam menganbil putusan hakim.

Obyek Kriminologi
Obyek kajian kriminologi memiliki ruang lingkup kejahatan, pelaku dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan tersebut. Kriminologi secara spesifik mempelajari kejahatan dari segala sudut pandang, namun lebih khusus kejahatan yang diatur dalam undang-undang. Pelaku kejahatan dibahas dari segi kenapa seseorang melakukan kejahatan (motif) dan kategori pelaku kejahatan (tipe-tipe penjahat). Kemudian kriminologi juga mempelajari reaksi masyarakat terhadap kejahatan sebagai salah satu upaya kebijakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
Herman Memheim Kriminolog Inggris: perumusan hukum tentang kejahatan sebagai perbuatan yang dapat dipidana adalah lebih tepat walaupun kurang informatif, namun memberikan pernyataan ada sejumlah kelemahan antara lain bahwa pengertian hukum tentang kejahatan terlalu luas.
M.A. Elliot: Kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modern atau suatu tingkah laku yang gagal yang melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman penjara, mati, denda dan lain-lain.

Kriteria atau Persyaratan-persyaratan bagi prilaku menyimpang:
1.      Si pelaku haruslah orang yang telah cukup dewasa.
2.      Perbuatannya dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
3.      Adanya niat jahat dari si pelaku artinya ia harus bermaksud berbuat salah.
4.      Perwujudan kejahatannya merupakan perbuatan yang merugikan Negara dan tidak hanya perseorangan saja.

Ruang Lingkup Kriminologi
Menurut Topo Santoso (2003:23) mengemukakan bahwa:
“Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial sehingga sebagai pelaku kejahatan tidak terlepas dari interaksi sosial, artinya kejahatan menarik perhatian karena pengaruh perbuatan tersebut yang dirasakan dalam hubungan antar manusia. Kriminologi merupakan kumpulan ilmu pengetahuan dan pengertian gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya.”
Lanjut menurut Topo Santoso (2003 : 12) mengemukakan bahwa objek studi Kriminologi meliputi :
1.      Perbuatan yang disebut kejahatan
2.      Pelaku kejahatan
3.     Reaksi masyarakat yang ditujukan baik terhadap perbuatan maupun terhadap
     pelakunya
Ketiganya ini tidak dapat dipisah-pisahkan. Suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai kejahatan bila ia mendapat reaksi dari masyarakat. Untuk lebih jelasnya akan diterankan sebagai berikut :
1.    Perbuatan yang disebut kejahatan
a.  Kejahatan dari segi Yuridis
Kata kejahatan menurut pengertian orang banyak sehari-hari adalah tingkah laku atau perbuatan yang jahat yang tiap-tiap orang dapat merasakan bahwa itu jahat seperti pemerasan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya yang dilakukan manusia, sebagaimana yang dikemukakan Rusli Effendy (1978:1): 
 
Setiap orang yang melakukan kejahatan akan diberi sanksi pidana yang telah diatur dalan Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Selanjutnya di singkat KUHPidana) ,yang dinyatakan didalamnya sebagai kejahatan
b.  Kejahatan dari segi Sosiologis
  Menurut Topo Santoso (2003:15) bahwa :
Secara sosiologi kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat, walaupun masyarakat memiliki berbagai macam perilaku yang berbeda-beda akan tetapi ada di dalamnya bagian-bagian tertentu yang memiliki pola yang sama.
Berdasarkan pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kejahatan pada dasarnya adalah suatu perbuatan yang dilarang Undang- Undang, oleh karena perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan pelakunya dapat dikenakan pidana.
2.    Pelaku Kejahatan
Gejala yang dirasakan kejahatan pada dasarnya terjadi dalam proses dimana ada interaksi sosial antara bagian dalam masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perumusan tentang kejahatan dengan pihak-pihak mana yang memang melakukan kejahatan.
          Penjahat merupakan para pelaku palanggar hukum pidana dan telah diputus  oleh pengadilan atas perbuatannya tersebut.
3.    Reaksi Masyarakat yang Ditujukan Baik Terhadap Perbuatan Maupun Terhadap Pelakunya
Dalam pengertian yuridis membatasi kejahatan sebagai perbuatan yang telah ditetapkan oleh negara sebagai kejahatan dalam hukum  pidana dan diancam dengan suatu penetapan dalam hukum pidana.

Tujuan Kriminologi
Tujuan secara umum adalah untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, sehingga diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai fenomena kejahatan dengan lebih baik. Tujuan secara kongkrit untuk :
1)  Bahan masukan pada membuat Undang-Undang (pembuatan\pencabutan Undang-Undang).
2)  Bahan masukan bagi aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan pencegahan kejahatan non penal terutama Polri.
3)  Memberikan informasi kepada semua instansi agar melaksanakan fungsi-fungsi yang diembannya secara konsisten dan konsekwen untuk mencegah tejadi kejahatan.
4)  Memberikan informasi kepada perusahan-prusahan melaksanakan pengamatan
internal secara ketat dan teridentifikasi serta melaksanakan fungsi social dalam areal wilayah perusahan yang mempunyai fungsi pengamanan external untuk mencegah terjadi kejahatan.
5)  Memberikan informasi kepada masyarakat pemukiman, tempat- tempat umum untuk membuntuk pengamanan swakarsa dalam mencegah terjadi kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar