Senin, 07 Oktober 2013

Manfaat E-Commerce



Manfaat Adanya E-Commerce
          Adanya kemudahan-kemudahan yang ditawarkan pada era modernisasi ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi kita khususnya bagi orang-orang yang menginginkan kemudahan dalam berbelanja kebutuhan yang memang tak sempat mereka beli secara langsung dan membutuhkan waktu yang lama untuk proses pengambilan barang yang mereka butuhkan.
            Modernisasi tidak hanya dalam lingkup gadget atau alat-alat penunjang kehidupan saja, perbelanjaanpun dewasa ini sudah tersentuh modernisasi. Dengan adanya internet, kemudahan dalam perbelanjaanpun semakin terasa yang lebih dikenal dengan istilah E-Commerce.
   Dalam pengertian sempit, e-commerce bisa diartikan sebagai setiap kegiatan perdagangan yang transaksinya terjadi seluruh atau sebagian di dunia maya, misalnya: Penjualan barang dan jasa melalui Internet; Periklanan secara online; Pembayaran dan pemesanan secara online; Portal; Acces Provision; Tendering; Pemasaran; Disintermediation in supply chain;dan sebagainya.

Adapun manfaat-manfaat yang ditawarkan dengan adanya E-Commerce antara lain:
1.         Memberikan kesempatan kepada produsen untuk meningkatkan
           pemasaran produk/servicenya secara global,
      2.         Mengurangi penggunaan paper/kertas di berbagai aktifitas mulai
            dari tahapan desain, produksi, pengepakan, pengiriman, distribusi
           hingga marketing,
      3.         Mengurangi waktu delay dari pengiriman dan penyimpanan karena
            antara sistem produksi, pengepakan, penyimpanan dan distribusi
           terkoneksi secara online,
4.         Membantu perusahaan-perusahaan yang memproduksi
            barang/jasa yang sangat spesifik yang tidak dapat  dipasarkan
            dalam bisnis secara fisik, karena keterbatasan konsumen, tempat
            dan biaya promosi yang tinggi,
5.         Mengurangi waktu dan biaya prosmosi dari barang/jasa yang
            dipasarkan karena tersedianya informasi    secara menyeluruh di
            internet sepanjang waktu,
6.         Memberikan kesempatan konsumen yang berada di belahan dunia
            manapun untuk dapat menggunakan sebuah barang/jasa yang
            dihasilkan dari belahan dunia yang berbeda,
7.         Memberikan kesempatan konsumen untuk mendapatkan
            barang/jasa terbaik dari berbagai pilihan yang ada,
8.         Memberikan kesempatan bagi konsumen yang terpisah tempat
            tinggalnya dari produsen untuk berinteraksi, berdiskusi dan bertukar
            pengalaman. Sehingga akan sangat menguntungkan produsen
            untuk meningkatkan kualitas barang/jasa sesuai dengan yang
            diinginkan oleh konsumen,

 9.         Semakin banyak manusia yang bekerja dan beraktifitas di rumah
            dengan menggunakan internet berarti mengurangi perjalanan untuk
            bekerja, belanja dan aktifitas lainnya, sehingga mengurangi
            kemacetan jalan dan mereduksi polusi udara,
10.       Mengurangi pengangguran karena masyarakat semakin bergairah
            untuk berbisnis karena cara kerja yang gampang dan tanpa modal
            yang besar,
11.       Meningkatkan daya kreatifitas masyarakat, berbagai jenis produk
            dapat dipasarkan dengan baik, sehingga akhirnya juga membantu
            pemerintah untuk menggairahkan perdagangan khususnya usaha
            kecil menengah.

            Dengan adanya kemudahan berbelanja lewat dunia maya, kita dapat langsung memilih-milih barang yang kita inginkan dengan mudah dan cepat. Tak perlu lagi dengan bersusah payah mendapatkan apa yang kita butuhkan.

Bentuk Permasalahan
            Ketika kita membicarakan tentang manfaat kemudahan berbelanja, tampaknya masyarrakat Indonesia sangat antusias menyambutnya. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia sangat gemar berbelanja. Apalagi dengan adanya E-Commerce yang dimana menawarkan kemudahan untuk berbelanja secara online.
            Sayangnya, sebagian besar masyarakat Indonesia banyak yang kurang memahami resiko yang mungkin muncul dengan kemudahan berbelanja secara online seperti ini yang cenderung hanya tahu manfaat kemudahannya saja.
Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain:
1.         otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet, 2.        saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara
            hukum ,
3.         obyek transaksi yang diperjualbelikan,
4.         mekanisme peralihan hak,
5.         hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat
            dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung
            seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain,
6   .      legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital
            sebagai alat bukti,
7.         hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat
            dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung
            seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain;

8.         legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital
            sebagai alat bukti,

9.         mekanisme penyelesaian sengketa,
10.       pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam
            penyelesaian sengketa.

            Kesadaran yang terlalu sedikit tentang akibat atau resiko yang mungkin ada dalam kegiatan E-Commerce, menjadikan masyarakat Indonesia sangat rentan untuk menjadi korban terjadinya penyalahgunaan dari jenis modernisasi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar