Pada zaman jahiliyah sebab – sebab seseorang memperoleh harta warisan telah memiliki aturan, diantaranya sebagai berikut:
- Sebab keturunan, pada saat itu pada keturunan yang ditentukan yakni pada laki-laki yang kuat berperang saja sedangkan wanita dan anak-anak tidak memiliki hak mendapatkan warisan. Setelah islam diturunkan aturan tersebut di larang oleh allah alam surat an-nisa ayat 7,yang artinya “ untuk anak laki-laki sebagian daripada harta yang ditinggalkan oleh ibi bapak dan keluarga dekat, dan untuk perempuan sebagian dari pada harta yang ditinggalkan oleh ibu-bapak dan keluarga dekat, baik sedikit ataupun banyak harta yang dipusakai itu, tetap masing-masing mendapat bagian yang tertentu menurut ketentuan yang telah ditentukan dalam kitab suci al-qur’an surat An-Nisa:7
- Anak angkat, saat itu anak angkat berhak atas harta yang ditinggalkan oleh ibu dan bapak angkatnya. Karena mereka diakui mutlak sebagaimana anak kandung. Hal ini kemudian dilarang oleh allah melalui firmannya “ allah tidak membenarkan anaka angkat kamu itu menjadi anak yang sebenarnya, demikian hanya perkataan yang di mulut kamu saja, tidak dengan sebenarnya. Yang berkata benar ialah allah dan Dia-lah yang member petunjuk kepada jalan yang lurus “ Al-Ahzab : 4
- Dengan sebab perjanjian / sumpah. Keadaan ini dimisalkan dua orang yang berjanji dengan sumpah bahwa antara keduanya akan pusaka-mempusakai. Hal ini kemudian dilarang oleh allah.
B.Sebab Yang Diperbolehkan Untuk Pusaka Mempusakai
Dalam ajaran agama Islam, sebab – sebab pusaka mempusakai terdiri atas 4 sebab :
- Kekeluargaan, sebagai mana telah dijelaskan dalam surat an-nisa ayat 7 diatas, dengan syarat dan ketentuan yang diperjelas melalui ayat lain.
- Perkawinan.(penjelasan khusus).
- Dengan sebab memerdekakan dari perbudakan. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW “ Hubungan orang yang memerdekakan hamba dengan hamba itu seperti hubungan turunan dengan turunan tidak dijual dan tidak diberikan “ HR Ibnu Khuzaifah, Ibnu hibban dan Hakim.
- Hubungan islam. Bila orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris yang ditentukan, maka harta peninggalanya diserahkan ke baitulmall untuk umat islam dengan jalan pusaka. Sabda Rosulluah SAW: “saya menjadi waris orang yang tidak mempunyai ahli waris” HR Ahmad dan Abu daud. Dalam hal ini rosullullah tidak menerima harta tersebut untuk dirinya sendiri, tapi dipergunakan untuk kemaslahatan seluruh umat islam.
C.Siapa Saja Yang Dimaksud Dengan Ahli Waris .
Dalam agama islam orang yang boleh
mendapat pusaka dari yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari
pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan :
- Penerima harta waris dari pihak laki-laki.
- Anak laki-laki dari yang meninggal dunia.
- Anak laki-laki dari cucu laki-laki yang berasal dari pihak anak laki-laki dan terus kebawah, asalkan pertaliannya masih laki-laki.
- Orang tua laki-laki (bapak) dari yang meninggal.
- Kakek dari pihak bapak dan terus ke atas pertalian yang belum terputus dari pihak bapak.
- Saudara laki-laki seibu sebapak.
- Saudara laki –laki yang seibu saja.
- Saudara laki-laki yang sebapak saja.
- Anak laki-laki (keponakan) dari saudara laki-laki yang seibu sebapak.
- Anak laki-laki (keponakan) dari saudara laki-laki yang sebapak saja.
10. Saudara laki-laki dari bapak (paman) dari bapak yang seibu sebapak.
11. Saudara laki- laki dari bapak (paman) yang sebapak saja.
12. Anak laki-laki dari saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak.
13. Anak laki-laki dari saudara bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak saja.
14. Suami.
15. Laki-laki yang mmerdekakan mayat.
Jika dari 15 orang ini masih ada semua,
maka yang lebih berhak untuk mendapatkan harta pusaka dari yang meningal
hanya 3 orang saja, yakni:
- Bapak
- Anak laki-laki
- Suami
- Penerima harta waris dari pihak perempuan.
- Anak perempuan.
- Anak perempuan dari anak laki-laki ( cucu perempuan) dan seterusnya kebawah, asalkan pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki –laki.
- Ibu.
- Ibu dari bapak.
- Ibu dari ibu (nenek) terus keatas pihak ibu sebelum terhalang laki-laki.
- Saudara perempuan yang seibu sebapak.
- Saudara perempuan yang yang sebapak.
- Saudara perempuan yang sebapak.
- Isteri.
10. Perempuan yang mmerdekakan si mayat.
Jika 10 orang tersebut diatas ada semuanya, maka yang dapat mewarisi hanya 5 orang saja, yaitu:
- Isteri.
- Anak perempuan.
- Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan).
- Ibu.
- Saudara perempuan yang seibu sebapak.
Seandainya ke-25 orang yang tersebut
diatas baik dari pihak laki-laki dan dari pihak perempuan masih lengkap,
maka yang paling berhak mendapatkan hak waris hanya salah seorang dari
laki isteri, ibu dan bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
Lalu bagaimana dengan anak yang masih dalam kandungan?
Anak yang masih dalam kandungan ibunya
pun berhak mendapat hak waris dari keluarganya yang meninggal dunia.
Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW “ apabila menangis
anak yang baru lahir ia mendapat pusaka” HR Abu Dawud.
D.Sebab Seseorang Tidak Mendapatkan Hak Waris/Pusaka.
Ada beberapa sebab yang mejadikan seseorang itu tidak mendapat hak harta waris/pusaka dari yang meningal dunia.
1.Hamba / Budak. Seseorang yang
dijadikan budak/hamba sahaya/pembantu, tidak mempunyai hak waris ataupun
pusaka dari majikannya ataupun keluarganya. Firman Allah SWT “Abdan mamluukan laa yaqdiru ‘alaa syaiin” QS An-Nahl : 75.
Artinya : : Hamba yang dimiliki tidak mempunyai kekuasaan atas sesuatu apapun juga” (An-Nahl : 75)
2. Pembunuh. Orang yang membunuh kluarganya tidak berhak untuk mempusakai/mewarisi harta peninggalan dari keluarganya yang dibunuh.
Sabda Rosullullah Muhammad SAW : “ Yang membunuh tidak mewarisi dari yang dibunuhnya “ ( HR : Nasa’i).
3.Murtad atau telah keluar dari agama Islam/ berpindah agama. Orang
yang telah keluar / berpindah dari keyakinan agama islam, tidak berhak
atas harta peninggalan keluarganya yang masih memeluk agama islam.
Sebaliknya juga, orang yang memeluk islam tidak dapat menerima
waris/pusaka dari keluarganya yang telah murtad.
Sabda Nabi Muhammad SAW :
Diriwayatkan dari abu bardah, ia berkata “ Saya telah diutus oleh
Rosullullah saw kepada seorang laki-laki yang menikah dengan istri
bapaknya. Nabi menyuruh supaya saya bunuh laki-laki tersebut dan membagi
hartanya sebagai harta rampasan, sedang laki-laki tersebut murtad”
4.Orang yang tidak beragama islam (kafir).
Orang kafir tidak berhak menerima pusaka dari keluarganya yang memeluk
agama islam. Demikian pula sebaliknya, orang islam tidak berhak menerima
pusaka dari keluarganya yang tidak beragama islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar