PELANGGARAN HAM
MAKALAH
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Kapita Selekta Pidana
yang diampu oleh dosen pengajar
Agnes Harnum A.,SH.,M.Hum
yang diampu oleh dosen pengajar
Agnes Harnum A.,SH.,M.Hum
Disusun oleh:
Paulus Dading Indriatmoko (201141009)
Athalia Wuisan (201141
Paulus Dading Indriatmoko (201141009)
Athalia Wuisan (201141
FAKULTAS HUKUM
JURUSAN ILMU HUKUM
JURUSAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA KARYA
MALANG
MARET 2014
MALANG
MARET 2014
PRAKATA
Penulis
mengucapkan
puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya, sehingga makalah
ini dapat selesai dibuat tepat pada waktunya. Dan akhirnya dapat melengkapi
tugas dari mata kuliah Kapita Selkta Pidana yang diampu oleh dosen mata kuliah Agnes
Harnum A.,SH.,M.Hum.
Semoga
makalah ini dapat berguna bagi pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini
jauh dari kata sempurna, maka penulis menerima kritik dan saran yang membangun
agar makalah selanjutnya menjadi lebih baik lagi.
Malang, 26 Maret 2014
i
DAFTAR ISI
Halaman
PRAKATA
................................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................. 3
1.3 Tujuan Penulisan ................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia............................................. 4
2.2 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia............... 5
2.3 Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia ................. 6
BAB III KESIMPULAN ............................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 8
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.............................................................. 3
1.3 Tujuan Penulisan ................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia............................................. 4
2.2 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia............... 5
2.3 Contoh-contoh Pelanggaran HAM di Indonesia ................. 6
BAB III KESIMPULAN ............................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 8
ii
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Terkadang
kita sering mendengar istilah hak dalam
kehidupan sehari-hari. Hak seseorang biasa disebut sebagai suatu fitrah yang
telah melekat sejak lahir yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang terdapat
pada manusia dari lahir disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia
telah melekat pada diri manusia sejak dia lahir dan akan berakhir saat
seseorang ini meninggal dunia. Banyak masalah yang berkaitan dengan pelanggaran
HAM yang saat ini sedang gencar diperbincangkan di media sosial dan elektronik.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak,
kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain.
Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak asasi manusia (HAM) merupakan
hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan
abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa . Hak asasi manusia meliputi hak
untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan,
hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh
diabaikan atau dirampas oleh siapapun.
1
2
Demikianlah rumusan hak asasi manusia
sebagaimana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap
MPR No.XVII/MPR/1998 .[1]
Banyak
sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, padahal Indonesia
adalah negara hukum dan juga telah mempunyai peraturan sendiri yang berkenaan
dengan pelanggaran HAM diantaranya adalah UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 23
tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dll yang kesemuanya melindungi hak yang
terdapat pada Seseorang sebab HAM tidak boleh dilanggar walau sedikitpun.
3
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian dari latar belakang tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut :
- Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
- Bagaimana Permasalahan dan Penegakan HAM
di Indonesia?
- Apa
saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan
uraian dalam latar belakang masalah dan rumusan masalah, maka tujuan penulisan
makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia
(HAM).
2.
Agar dapat mengetahui apa saja permasalahan HAM di Indonesia.
3.
Agar dapat mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM yang
terjadi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak Ia lahir, tanpa hak-hak itu
manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.[2]
HAM
harus dihormati dan harus selalu dijunjung tinggi oleh setiap orang. Sebab
tanpa HAM, manusia tidak akan bisa hidup selayaknya manusia sebab seyogyanya
manusia dikaruniai akal dan budi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang
membedakan manusia dengan mahluk lainnya sebab kita hidup bersama di dalam
masyarakat. Dan di dalam masyarakat sendiri mempunyai nilai dan moral yang
harus dilakukan sebagai tindakan nyata dalam menjaga HAM setiap orang.
4
5
2.2 Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Di Indonesia perlindungan terhadap HAM
sendiri masih kurang diterapkan secara nyata. Buktinya, masih banyaknya
kasus tentang pelanggaran terhadap HAM seseorang.
Sejalan dengan apa yang diamanatkan Konstitusi, Indonesia berpandangan
bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun
dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB
upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja
sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati,
kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi,
antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten yang harus ditaati oleh setiap orang demi
keharmonisan hidup bermasyarakat.[3]
6
2.3 Contoh-contoh Pelanggaran HAM di
Indonesia
·
Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus
pelanggaran HAM ini erat kaitannya dengan gerakkan reformasi pada 1998. Dipicu
oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada zaman kepemimpinan
Soeharto, maka terjadi gerakkan reformasi besar-besaran yang di lakukan oleh
para mahasiswa. Mahasiswa pun melakukan membuat mahasiswa banyak yg tewas.
Sehingga dari peristiwa ini memicu munculnya kerusuhan dan kekerasan di wilayah
NKRI, yang mana menewaskan ribuan warga.
·
Kasus bom bali
Kasus bom bali
juga merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di indonesia.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 12 november 2002, dimana terjadi peledakan
bom oleh kelompok teroris didaerah legian kuta,bali.total ada 202 orang
meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun mancanegara yg sedang berlibur.
·
Peristiwa tanjung priok
Kasus
pelanggaran HAM di indonesia lain pernah terjadi juga diwilayah tanjung priok, jakarta
utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar tanjung priok melakukan demonstrasi beserta
kerusuhan karena adanya upaya pemindahan makam keramat mbah priok untuk
kepentingan lain. Hal ini lalu mengakibatkan bentrok antara warga dengan
kepolisian dan anggota TNI yg mengakibatkan warga tewas.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
Melihat seluruh kenyataan yang ada, dapat diambil kesimpulan bahwa HAM di
Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Sekalipun
terjadi perubahan ketika bangsa Indonesia memasuki masa reformasi, tetapi tidak
banyak perubahan yang terjadi secara signifikan. Banyaknya pelanggaran HAM yang
terjadi bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti : Telah terjadi krisis
moral di Indonesia, Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang, Kurang adanya
penegakan hukum yang benar, dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Maka untuk
dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3. Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang,
3. Sanksi yang tegas bagi para pelanggara HAM, dan
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat.
Penegakan HAM di Indonesia tidak hanya
menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi juga tanggungjawab semua umat manusia.
Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati manusia. Melanggar dan menciderai HAM
berarti juga menciderai kasih dan kebaikan Tuhan bagi umat manusia.
7
DAFTAR PUSTAKA
Adnan Buyung Nasution, 2006, Instrumen
Internasional Pokok Hak-Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Akhmad Muamar,
Makalah Berisi Tentang pelanggaran HAM Di Indonesia
http://lylanet.blogspot.com/2013/09/makalah-berisi-tentang-pelanggaran-ham.html
Diunggah Senin, 09 September 2013
http://lylanet.blogspot.com/2013/09/makalah-berisi-tentang-pelanggaran-ham.html
Diunggah Senin, 09 September 2013
Diunggah
Selasa, 09 Maret 2010
8
salam kenal :)
BalasHapusngampus
Salam kenal juga.
BalasHapus:)
Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke blog ini.
:)
kunjungi kami di jurnalmakalah.com
BalasHapusterimakasih buat makalah-a, jadi referensi terbaru Makalah Pelanggaran Ham di jurnalmakalah.com