Paulus Dading and Partners
Jl. Danau Limboto 2 No.13 Malang. No. Telp. 081937872278
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: Wawan Hadi Kurniawan
Tempat/Tgl. Lahir :
Malang 19 Maret 1945
Pekerjaan
: Wirausaha
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jl. Sigura-gura No.11, Dampit
Untuk selanjutnya disebut sebagai
pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum
(domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Nama
: Paulus Dading Indriatmoko,S.H.,M.H
Pekerjaan
: Advokat
Alamat Kantor
: Associate Law Firm Paulus Dading And Partners.
Jl. Danau Limboto 2 no. 13, Malang
Jl. Danau Limboto 2 no. 13, Malang
--------------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------
Untuk atas nama Pemberi Kuasa
mewakili sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Kepanjen dalam perkara
WANPRESTASI dengan Agus Setiabudi yang bertempat tinggal di Jl. Bondowoso No.
40 Malang selaku Penggugat. Untuk itu penerima kuasa :
Untuk memberi jawaban dan
tindakan hukum lainnya atas gugatan dari Agus
Setiabudi yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen No. 1234/Pdt.G/2014/PN Kpj, Tgl. 26 Februari 2014, mengenai Wanprestasi. Untuk mengajukan gugatan
balasan (Rekonpensi) terhadap Penggugat. Mengenai hal tersebut diatas,
untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka Pengadilan Negeri Malang
serta Badan-badan Kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan
permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberi
keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh
seorang kuasa, menerima uang dan mendatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran
dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding,
minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan
persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa, dan pada umumnya membuat segala
sesuatu yang dianggap perlu oleh pemberi kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada
orang lain dengan hak subtitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan
seterusnya menurut hukum dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan
dalam Undang-undang.
Malang, 24 Februari 2014
Penerima
Kuasa Pemberi kuasa
(MATERAI 6.000)
Paulus Dading,S.H.,M.H Wawan Hadi Kurniawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar