Jumat, 06 Juni 2014

Contoh Surat Kuasa

      (LOGO)Associate Law Firm”
Paulus Dading and Partners
Jl. Danau Limboto 2 No.13 Malang. No. Telp. 081937872278

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           :  Wawan Hadi Kurniawan
Tempat/Tgl. Lahir         :   Malang 19 Maret 1945
Pekerjaan                     :  Wirausaha
Kewarganegaraan        :  Indonesia
Alamat                         :  Jl. Sigura-gura No.11, Dampit

Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

Nama                                    : Paulus Dading Indriatmoko,S.H.,M.H
Pekerjaan                              : Advokat
Alamat Kantor                      : Associate Law Firm Paulus Dading And Partners.
                                                 Jl. Danau Limboto 2 no. 13, Malang


--------------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------

Untuk atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai Tergugat di Pengadilan Negeri Kepanjen dalam perkara WANPRESTASI dengan Agus Setiabudi yang bertempat tinggal di Jl. Bondowoso No. 40 Malang selaku Penggugat. Untuk itu penerima kuasa : 
Untuk memberi jawaban dan tindakan hukum lainnya atas gugatan dari Agus Setiabudi yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen No. 1234/Pdt.G/2014/PN Kpj, Tgl. 26 Februari 2014, mengenai Wanprestasi. Untuk mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap Penggugat. Mengenai hal tersebut diatas, untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka Pengadilan Negeri Malang serta Badan-badan Kehakiman lain atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberi keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan mendatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa, dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh pemberi kuasa.



Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak subtitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.  









                                                                                                           Malang, 24 Februari 2014


     Penerima Kuasa                                                                                      Pemberi kuasa

                                                                                             (MATERAI 6.000)
Paulus Dading,S.H.,M.H                                                                     Wawan Hadi Kurniawan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar