Minggu, 11 Maret 2012

Contoh Makalah Tentang Penegak Hukum


PENEGAK HUKUM SEBAGAI UJUNG TOMBAK PENENTU KEADILAN



                  NAMA         : PAULUS DADING INDRIATMOKO
                 NIM              : 201141009
                 FAKULTAS  : HUKUM

Universitas Katolik Widya Karya Malang
2011/2012

KATA PENGANTAR
        Penulis mengucapkan Puji Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmatnya, sehingga makalah ini dapat selesai dibuat tepat pada waktunya. Dan akhirnya dapat melengkapi tugas Ujian Tengah Semester (UTS) dari mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dari dosen mata kuliah Hermanto Silalahi,SH.,M.Hum .
            Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka penulis menerima kritik dan saran yang membangun agar makala selanjutnya menjadi lebih baik lagi.








Malang, 30 November 2011



Paulus Dading Indriatmoko
BAB I
PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang
     Ketika bicara penegak hukum di Indonesia, barangkali masyarakat sudah bosan dan lelah menyaksikan paradoks-paradoks yang terjadi dalam kehidupan hukum di negeri ini. Sudah banyak isu - isu miring yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa maupun hakim. Sudah banyak tuduhan-tuduhan yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, tentang banyaknya para koruptor penjarah uang rakyat milyaran dan bahkan triliunan rupiah dibebaskan oleh pengadilan. Dan kalaupun dihukum hanya sebanding dengan hukuman pencuri ayam. Dengan mata telanjang dapat disaksikan bahwa orang miskin akan sangat kesulitan mencari keadilan diruang pengadilan, sedangkan orang berduit akan begitu mudah mendapatkan keadilan. Bukan rahasia lagi, bahwa dalam proses peradilan perkara pidana bila ingin mendapat keringanan atau bahkan bebas dari jeratan hukum harus menyediakan uang, begitu juga para pihak dalam perkara perdata, bila ingin memenangkan perkara maka harus menyediakan sejumlah uang. Dengan kata lain bahwa putusan pengadilan dapat dibeli dengan uang, karena yang menjadi parameter untuk keringanan hukuman dalam perkara pidana dan menang kalahnya dalam perkara perdata lebih kepada pertimbangan berapa jumlah uang untuk itu daripada pertimbangan hukum yang bersandar pada keadilan dan kebenaran.


I.II PERUMUSAN MASALAH

Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Apakah benar timbulnya disparitas penjatuhan sanksi pidana oleh Pengadilan disebabkan oleh adanya konspirasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat / pihak yang berperkara (pelaku maupun korban).
2. Bagaimana usaha-usaha untuk meminimalisir terjadinya disparitas penjatuhan sanksi pidana oleh pengadilan?













I.III TUJUAN PENELITIAN

Berdasarkan uraian dalam latar belakang masalah dan perumusan masalah, maka tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk menemukan sebuah teori dalam proses peradilan pidana sehingga dapat mencari solusi terbaik guna meminimalisir terjadinya disparitas penjatuhan sanski pidana oleh hakim (pengadilan).
2. Untuk dapat memberikan kontribusi positif bagi pengambil kebijakan guna mencegah atau mengurangi terjadinya disparitas penjatuhan sanksi pidana oleh hakim pengadilan).












BAB II
PEMBAHASAN

SUMBER WIBAWA HUKUM
        Dalam  pikiran  para  yuris,  proses  peradilan  sering  hanya
diterjemahkan  sebagai  suatu  proses  memeriksa  dan  mengadili
secara  penuh  dengan  berdasarkan  hukum  positif  semata-mata.
Pandangan  yang  formal  legistis  ini  mendominasi  pemikiran  para
penegak hukum, sehingga apa yang menjadi bunyi undang-undang,
itulah yang akan menjadi hukumnya.
        Kelemahan utama pandangan ini adalah terjadinya penegakan
hukum yang kaku,  tidak diskresi dan cenderung mengabaikan  rasa
keadilan masyarakat karena lebih mengutamakan kepastian hukum.
Proses  mengadili  –  dalam  kenyataannya  bukanlah  proses  yuridis
semata. Proses peradilan bukan hanya proses menerapkan pasal-
pasal  dan  bunyi  undang  –  undang,  melainkan  proses  yang
melibatkan  perilaku  –perilaku  masyarakat  dan  berlangsung  dalam
struktur  sosial  tertentu.  Penelitian  yang  telah  dilakukan  oleh Marc
Galanter  di  Amerika  Serikat  dapat  menunjukkan  bahwa  suatu
putusan  hakim  ibaratnya  hanyalah  pengesahan  saja  dari
kesepakatan  yang  telah  dicapai  oleh  para  pihak. Dalam  perspektif
sosiologis,  lembaga  pengadilan  merupakan  lembaga  yang  multi
fungsi  dan  merupakan  tempat  untuk  ”record  keeping”,  ”site  of
administrative  processing”,  ”ceremonial  changes  of  status”,
”settlement negotiation”, ”mediations and arbitration”, dan warfare. Produk  dari  pengadilan  adalah  putusan  hakim.  Dari  sinilah
awal  dapat  dibangunnya  wibawa  hukum.  Dalam  putusan  hakim,
wibawa  hukum  dipertaruhkan.  Para  petinggi  hukum  tidak  perlu
berteriak-teriak  minta  kepada  masyarakat  agar  menghormati
pengadilan. Cukuplah apabila pengadilan di tingkat PN, PT ataupun
MA membuat  putusan  yang  bermutu  tinggi, maka  rasa  hormat  itu
akan datang dengan sendirinya.
        Kiranya  masyarakat  dapat  memberikan  penilaian  tersendiri
terhadap mutu putusan para hakim. Haruslah disadari benar bahwa
menegakkan  wibawa  pengadilan  tidaklah  semudah  membalik
telapak  tangan.  Sistem  peradilan  di  Indonesia  yang  merupakan
warisan  kolonial  Belanda  sedikit  banyak  menyulitkan  dalam
prakteknya.  Sisa-sisa  perilaku  sebagai  bangsa  terjajah  masih
tampak  di  kalangan  para  hakim.  Sebagai  contoh,  sampai  saat  ini
kita masih  bisa melihat  digunakannya Osterman  Arrest  dari  Hoge
Raad Belanda sebagai contoh  tentang Perbuatan Melawan Hukum
(PMH). Dari  sisi  ini  setidaknya  kita  dapat melihat  adanya  tiga  hal,
yaitu : pertama, hakim-hakim kita tidak mempunyai kepercayaan diri
untuk  mengutip  yuriprudensi  dari  Mahkamah  Agung  Indonesia.
Kedua, kemungkinan memang  tidak ada putusan hakim  (MA) yang
dapat  dianggap  berkualitas  kasus  itu.  Ketiga,  menganggap
yuriprudensi asing selalu lebih valid dan bermutu.
        Munculnya  kritik-kritik  terhadap  keberadaan  lembaga
peradilan  tidak  lain  karena  peradilan  kita  tidak  dapat memberikan
pengayoman  kepada  warg  masyarakat.  Putusan  pengadilan  yang
diharapkan dapat mengembalikan keseimbangan masyarakat yang
terganggu  tidak  dapat  terpenuhi.  Adanya  isu  mafia  peradilan,
keadilan  dapat  dibeli,  munculnya  bahasa-bahasa  yang  sarkastis dengan  plesetan  HAKIM  (Hubungi  Aku  Kalau  Ingin  Menang),
KUHAP  diplesetkan  sebagai  Kurang  Uang  Hukuman  Penjara,
tidaklah  muncul  begitu  saja.  Kesemuanya  ini  merupakan  ”produk
sampingan” dari bekerjanya lembaga-lembaga hukum itu sendiri.
        Ungkap-ungkapan  ini  merupakan  reaksi  dari  rasa  keadilan
masyarakat yang terkoyak karena bekerja lembaga-lembaga hukum
yang  tidak  profesional maupun  putusan  hakim/putusan  pengadilan
yang  semata-mata  hanya  berlandaskan  pada  aspek  yuridis.
Berlakunya  hukum  di  tengah-tengah  masyarakat,  mengemban
tujuan  untuk  mewujudkan  keadilan,  kepastian  hukum  dan
kemanfaatan dan pemberdayaan sosial bagi masyarakatnya. Untuk
menuju pada cita-cita pengadilan sebagai pengayoman masyarakat,
maka  pengadilan  harus  senantiasa  mengedapkan  empat  tujuan
hukum di atas dalam setiap putusan yang dibuatnya. Hal ini sejalan
dengan  apa  yang menjadi  dasar  berpijaknya  hukum  yaitu  ”hukum
untuk  kesejahteraan masyarakat”. Dengan  demiian,  pada  akhirnya
tidak  hanya  dikatakan  sebagai  Law  and  Order  (Hukum  dan
Ketertiban)  tetapi  telah  berubah  menjadi  Law,  Order  dan  Justice
(Hukum,  Ketertiban,  dan  Ketentraman).  Adanya  dimensi  keadilan
dan ketentraman yang merupakan manifestasi bekerjanya  lembaga
pengadilan,  akan  semakin  mendekatkan  cita-cita  pengadilan
sebagai pengayom masyarakat.






MEMBUDAYAKAN PERILAKU ANTIKORUPSI
        Dalam  10  tahun  terakhir,  gelombang  perubahan  yang
menakjubkan  telah  terjadi  di  Indonesia.  Pemerintah  telah  memilih
jalan  untuk  melaksanakan  program  desentralisasi  secara  besar-
besaran dan telah melaksanakan pemilihan umum secara langsung
untuk  memilih  presiden,  gubernur,  bupati,  dan  walikota.  Hal  ini
haruslah  dilihat  sebagai  proses  transisi  secara  damai  dari  rezim
otoriter  kepada  rezim  demokrasi  yang  diikuti  pula  dnegan
perubahan – perubahan kelembagaan dan transformasi regulasi.
        Dalam konteks inilah masalah korupsi di Indonesia perlu untuk
dikaji.  Korupsi  bukanlah  sesuatu  yang  khas  Indonesia.  Hampir  di
kebanyakan negara korupsi selalu  terjadi. Korupsi merebak hampir
di  semua  negara  di  dunia  baik  negara  industri  maupun  negara
berkembang. Survei yang dilakukan oleh Transparansi Internasional
menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara korup
di  dunia.  Dalam  bidang  pemberantasan  korupsi,  skor  Indonesia
hanya  sejajar  dengan Nigeria  dan  Bangladesh  dan  tertinggal  jauh
apabila dibandingkan dengan Philipina maupun Malaysia.
        Hasil  survei  ini mencerminkan  transparansi  yang  lebih  besar
mengenai  korupsi  di  Indonesia  dan  menunjukkan  bahwa
masyarakat Indonesia menjadi salah satu masyarakat yang terbuka.
Masyarakat  mengakui  bahwa  korupsi  secara  objektif  terjadi  di
berbagai  sektor  dan masyarakat  juga  berpendapat  bahwa  korupsi
merupakan  kejahatan  yang  harus  dibasmi.  Korupsi  merupakan
ancaman yang besar bagi transmisi politik dan ekonomi di Indonesia
karena  korupsi  melemahkan  kemampuan  negara  untuk
menyediakan  barang  –  barang  publik  dan  mengurani  kredibilitas negara  di mata  rakyat. Dalam  jangka  panjang  korupsi merupakan
ancaman bagi keberlangsungan demokrasi.
        Survei  nasional  yang  dilaksanakan  oleh  Partnerhip  for
Governance  Rerofm  in  Indonesia  menyajikan  sumber  informasi
yang kaya tentang persepsi 2.300 rumah tangga, pejabat publik dan
pengusaha. Hasil  survei mengungkapkan  bahwa  75 %  responden
berpendapat  bahwa  korupsi  sangat  lazim  di  sektor  publik.  Di
samping  itu,  65  %  rumah  tangga  melaporkan  telah  mengalami
secara  langsung  dan  70  %  responden  melihat  korupsi  sebagai
“penyakit  yang  harus  diberantas”.  Survei  juga  mengungkapkan
tingkat  kemarahan  publik  dan  kemuakan  terhadap  korupsi.  80  %
responden  menghendaki  agar  pejabat-pejabat  yang  korup
dipenjarakan  dan  disita  kekayaannya.  Sebagian  kecil  responden
menghendaki pejabat tersebut dipermalukan di depan umum. Nyaris
tidak  ada  dukungan  untuk  memberikan  amnesti  atau  tumpangan
bagi pelaku korupsi di masa lalu.

        Survei  tersebut  menawarkan  tiga  temuan  yang  signifikan.
Pertama,  orang  tidak  terlalu  percaya  pada  lembaga  –  lembaga
negara.  Lembaga-lembaga  yang  dianggap  paling  paling  korup
termasuk  di  sektor  peradilan  (Kepolisian,  Pengadilan,  Kejaksaan
dan Departemen Kehakiman), instansi – instansi pendapatan (Dinas
Pabean  dan  Instansi  perpajakan),  Departemen  Pekerjaan  Umum
dan  Bank  Indonesia.  Kedua,  lembaga  –  lembaga  yang  diranking
paling korup juga dianggap kurang efisien dalam penyampaian jasa.
Ketiga,  survei  tersebut  memberi  wawasan  terhadap  penyebab-
penyebab  aktual  di  Indonesia. Walaupun  hasil  survei menunjukka
kepercayaan  yang  kuat  bahwa  korupsi  disebabkan  oleh  gaji
pegawai  yang  rendah,  rendahnya  moral  perorangan,  serta  tidak adanya pengendali – pengendali dan akuntabilitas, namun analisis
data  yang  cermat  menunjukkan  bahwa  empat  variabel  tersebut
berkorelasi  dengan  manajemen  bermutu  tinggi,  nilai  –  nilai
organisasi  yang  anti  korupsi,  manajemen  kepegawaian  bermutu
tinggi dan manajemen pengadaan barang bermutu tinggi.
        Sebagai warisan yang sudah berkembang sejak  jaman VOC,
pemberantasan  korupsi  diyakini  akan  sulit  dilakukan  karena  akan
menentang  kepentingan  –  kepentingan  kelompok  yang  kuat,
terorganisasi  secara  rapi  dalam  kelompok  –  kelompok  yang  saling
menguntungkan.  Terjadinya  distorsi  –  distorsi  secara  sistematis
dalam struktur yang menghalalkan sistem  insentif sehingga mampu
mengubah  cara  pengambilan  keputusan  masyarakat  sehingga
mengubah  pula  perilaku  masyarakat  yang  bebas  korupsi  akan
tergambar suasana sebagai berikut  :  (1) Birokrasi sebagai pelayan
publik merasa bertanggung  jawab atas pelayanan mereka, merasa
takut  untuk  memungut  biaya  tidak  resmi  dan  akan  mendapatkan
takut  untuk  memungut  biaya  tidak  resmi  dan  akan  mendapatkan
insentif  resmi  karena  bertindak  jujur.  (2) Masyarakat menganggap
aturan  –  aturan  akan  ditaati  sehingga  masyarakat  memposisikan
perilakunya  dalam  kerangka  peraturan  tersebut.  (3)  Masyarakat
tidak  perlu  membayar  insentif  tidak  resmi  (komisi,  suap,  uang
pelicin)  karena  mengetahui  bahwa  tanpa  membayar  pun  akan
dilindungi  hak-haknya  untuk  mendapatkan  pelayanan  publik  yang
berkualitas.
       


     
  Pengalaman di negara maju menunjukkan bahwa upaya untuk
membangun perilaku anti korupsi memerlukan waktu yang lama dan
komitmen yang kuat dari para pemimpinnya serta pengawasan terus
menerus  dari  masyarakat  dan  media  massa.  Oleh  karena  itu
mengharapkan  Indonesia  mampu  memberantas  korupsi  dan
membudayakan  perilaku  antikorupsi  dalam  waktu  singkat,  adalah
harapan  yang  berlebihan.  Dibutuhkan  waktu  yang  lama  melalui
proses  yang  disebut  oleh  Peter  L  Berger  sebagai  proses
internalisasi yang dimulai dari bangku-bangku sekolah dasar.
        Indonesia  menemukan  momentum  untuk  memulai  perang
melawan  korupsi  dengan  dilakukan  perubahan  mendasar  dalam
bidang  ketatanegaraan  yang  memungkinkan  dilaksanakannya
pemilihan  umum  yang  jujur,  bebas,  adil  dan  pemilihan  langsung
presiden pada  tahun 2004. Hal  ini membuat presiden dan anggota
parlemen lebih bertanggung jawab kepada rakyat. Pemilihan kepala
daerah secara langsung sebagai amanat UU Nomor 32 tahun 2004
tentang  pemerintahan  daerah  akan  meningkat  akuntabilitas  di
tingkat lokal. Pergeseran ini diyakini akan membuat para pemegang
kekuasaan publik  lebih berhati – hati karena masyarakat menuntut
akuntabilitas  yang  lebih  besar  sebagai  imbalan  dari  suara  yang
diberikan pada saat pemlilihan kepala negara dan kepala daerah.
        Pergeseran  dalam  pemilihan  kepala  daerah  di  Indonesia
haruslah  dilihat  sebagai  peluang  untuk membangun  perilaku  baru
dalam penciptaan sebagai peluang untuk membangun perilaku baru
dalam  penciptaan  keadilan  dan  pemberantasan  korupsi  melalui
kontrak politik antara  calon kepala daerah dan  konstituennya. Dari
tahun  2005  sampai  dengan  tahun  2009  akan  terjadi  pemilihan  33
Gubernur, 349 Bupati dan 91 Walikota. Oleh karena  itu perubahan sistem  ketatanegaraan  ini  haruslah  dijadikan  sebagai  momentum
untuk membangun peningkatan akuntabilitas publik.
        Perubahan dalam kerangka akuntabilitas juga tercermin dalam
kelengkapan pranata hukum yang disiapkan oleh pemerintah untuk
memerangi  korupsi  dan membangun  perilaku  antikorupsi.  Pranata
hukum ini bersumber dari Ketetapan MPR bulan Oktober 1999 yang
menetapkan  sebagai  tujuan  reformasi  yaitu  suatu  aparat  negara
yang  berfungsi  dalam  penyelenggaraan  jasa  kepada  rakyat  yang
profesional,  efisien,  produktif,  transparan,  dan  bebas  dari  kolusi,
knrupsi dan nepotisme. Pranata hukum  lainnya adalah UU Nomor.
28  tahun  1999  tentang  pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN
yang  mengharuskan  pejabat-pejabat  publik  mengumumkan  harta
kekayaannya  dan menyetujui  audit  secara  berkala,  UU  Nomor  31
tahun  1999  tentang  pemberantasan  tindak  pidana  korupsi  yang
mendefinisikan  secara  lebih  luas  tentang  pidana  korupsi  dan
menetapkan  gugatan  dan  prosedur  penuntutan,  dan  amandemen
UU  tersebut  melalui  UU  Nomor  2  tahun  2001  yang  meletakkan
beban  pembuktian  kepada  terdakwa.  Selain  itu  juga  sudah
diundang-undangan UU tentang Pencucian Uang dan UU Nomor 30
tahun  2002  tentang  Komisi  Anti  Korupsi.  Dari  segi  pengelolaan
keuangan negara telah pula diundangkan UU Nomor 17 tahun 2003
tentang  Keuangan  Negara,  UU  Nomor  1  tahun  2004  tentang
Perbendaharaan  Negara  dan  UU  Nomor  15  tahun  2004  tentang
Tatacara  Pemeriksaan  dan  Pertanggungjawaban  Keuangan
Negara. Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa pranata hukum di
Indonesia sudah cukup memadai untuk melakukan pemberantasan
korupsi  di  Indonesia  sudah  cukup  memadai  untuk  melakukan
pemerantas-an korupsi dan membangun perilaku anti korupsi. Dari segi kelembagaan, selain lembaga-lembaga konvensional
dalam  penegakan  hukum  seperti  kejaksaan  dan  kepolisian,  telah
pula  dibentuk  komisi  ombudsman  nasional  yang  bertugas
menangani pengaduan-pengaduan, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)  yang  bertugas  secara  khusus  untuk  menangkap  dan
memeriksa  pelaku  korupsi  dan  pusat  pelaporan  dan  analisis
transaksi  keuangan  (PPATK)  yang  bertugas  untuk  memantau
transaksi  yang  mencurigakan  dan  melaporkan  transaksi  tersebut
kepada Jaksa Agung.











BAB III
PENUTUP

        Haruslah  disadari  benar  bahwa  upaya  menegakkan  hukum
tidaklah semudah membalik telapak tangan. Kejadian-kejadian yang
sekarang  menimpa  lembaga  hukum  hanyalah  satu  proses  untuk
menuju  terciptanya  wibawa  hukum.  Sikap  mawas  diri  merupakan
langkah  terpuji  yang  seyogyanya  dibarengi  dengan  upaya-upaya
yang  bersifat  sistemik  dari  lembaga-lembaga  hukum  mulai
kejaksaan,  kepolisian,  kehakiman,  dan  organisasi  penasehat
hukum.  Sudah  saatnya  lembaga-lembaga  penegak  hukum
melakukan  :  Pertama,  evaluasi  berkesinambungan  atas  semua
program  dan  kebijaksanaan  yang  sudah  dicanangkan,  agar  dapat
mengurangi kendala yang dihadapi  ; Kedua, klarifikasi kasus-kasus
besar  yang  diputuskan  oleh  pengadilan,  sehingga  masyarakat
mengetahui  secara  jelas  pertimbangan  hukum  dan  dasar-dasar
hukum  yang  digunakan.  Ketiga,  adalah  reorientasi  visi  dan  misi
lembaga penegak hukum agar mengutamakan keadilan substansial.
Oleh karena itu peningkatan kualitas sumber daya manusia di
bidang  hukum mutlak  perlu. Di  dalam  era  global  seperti  sekarang ini,  dengan  perubahan  sosial  yang  begitu  cepat,  aparat  penegak
hukum  harus  tanggap  dan  melakukan  penyesuaian  diri  dengan
meningkatkan  kemampuan.  Adanya  perbedaan  penafsiran  bunyi
suatu pasal, seharusnya tidak perlu terjadi. Pemahaman yang sama
terhadap  suatu  konstruksi  hukum  akan  sangat  mendukung
keberhasilan proses penegakan hukum. Koordinasi dan penyamaan
persepsi  antar  aparat  penegak  hukum  (Polisi,  Jaksa,  Hakim,  dan
Pengacara)  harus  dikembangkan  sejak  dini.  Pembenahan  paling
dini  dapat  dimulai  dari  sistem  rekrutmennya.  Seperti  yang  kita
ketahui,  rekrutmen  untuk  jabatan-jabatan  inti  dalam  hukum  seperti
hakim, Jaksa, maupun advokat berasal dari populasi sarjana hukum
yang  sangat  bervariasi mutunya.  Pada  umumnya  dapat  dikatakan
bahwa mereka yang melainkan untuk jabatan hakim, maupun jaksa
bukanlah  lulusan  yang  terbaik.  Seleksi  pelamar  terutama  yang
menyangkut  tentang  kemahiran,  pengetahuan,  dan  kemampuan
hukum tidaklah ketat.
        

   
    Di  negara  maju,  untuk  seleksi  jabatan  hakim,  jaksa,  dan
advokat  benar-benar  memperhatikan  mutu  pengetahuan,
kemahiran,  dan  kemampuan  hukum.  Seleksi  untuk  memperoleh
jabatan  inti  ini  sangat  ketat. Di  Jepang, hakim,  jaksa, dan advokat
harus  mengikuti  pendidikan  khusus  setelah  mereka  lulus  dari
fakultas  hukum.  Sementara  itu,  Malaysia,  dan  Singapura  melaku-
kan  seleksi  untuk  jabatan  inti  dengan  cara  kerjasama  yang  erat
antara  pendidikan  tinggi  hukum  dengan  institusi  hukum.  Institusi
hukum  ini  hanya  mau  menerima  lulusan-lulusan  terbaik  saja.
Kiranya  kita  dapat  belajar  dari  negara-negara  tetangga  yang  telah
memelopori  peningkatan  kualitas  sumber  daya manusia  di  bidang
hukum. Selain  melakukan  pembenahan  sumber  daya  manusia
sebagai  bagian  dari  brainware  system,  penting  pula  kiranya  untuk
membenahi perangkat hukum sebagai bagian dari software system.
Oleh karena  itu diperlukan pergeseran paradigma dari hukum yang
teknokratis  struktural  menuju  hukum  humams  partisipatoris  yang
dimulai  dari  proses  hukum  yang  paling  awal  karena  terdapat
hubungan  yang  erat  antara  perencanaan  hukum,  pembentukan
hukum,  penegskan  huknm  dan  pendayagunaan  hukum.  Dalam
konteks  penegakan  hukum  itu  sendiri  perlu  dilakukan  redefinisi
bahwa  penegakan  hukum  tidak  lain  adalah  mewujudkan  isi,  jiwa,
dan  semangat  undang-undang/peraturan  ke  dalam  kehidupan
sehari-hari. Oleh  karena  itu,  siapapun  yang  telah mewujudkan  isi,
jiwa  dan  semangat  undang-undang  dalam  kehidupan  sehari-hari,
dirinya adalah penegak hukum.










DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 1989, Perkembangan Pemikiran  tentang Pembinaan
Hukum Nasional, Jakarta, Akademika Presindo.
Adamson, Walter L., 1980 Hegemony and Revolution  : A Study of
Antonio  Gramsci’s  Political  and  Culture  Theory.  Berkeley,
University of California Press.
Darmaputera,  Eka,  1997,  Pancasila,  Identitas  dan  Modernitas,
Jakarta, BPK Gunung Mulia.
Glenn,  H  Patrick,  2000.  Legal  Traditions  of  The  World,  Oxford
University Press.
Hatta, Moh, 1975, Menuju Negara Hukum, Jakarta, Yayasan Idayu.
Jawamaku,  Anton,  1993,  Cita-cita  Hukum  dan  Langkah  Strategis
Pembangunan Hukum, Analisis CSIS No. 1 Bulan Januari-
Februari l993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar