Sabtu, 10 Maret 2012
Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan
hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur
hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur
hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan
bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu
hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil
mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan
pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur
dalam kitab undang-undang hukum pidana
(KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana
materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan
dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar