Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata
cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum
perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai
peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR,
RBG, RB,RO).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar