Sabtu, 10 Maret 2012
Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur
kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan
pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara
memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam
hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata
negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan
oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum
administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum
tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar