Sabtu, 10 Maret 2012
Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu
antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan
lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga
negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai
negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata
dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari
negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar