Selasa, 27 Maret 2012

Soal Hukum Perdata


1.      Tinjauan Yuridis usia dewasa dalam perbuatan hokum perdata (disertai contoh dan saran)
2.      Mengapa penetapan domisili menjadi penting dalam perbuatan hokum
3.      A) jelaskan jenis-jenis badan hokum dalam lingkup perdata
b) sebut dan jelaskan hukumnya
c) Jelaskan secara singkat perbedaan masing-masing

JAWABAN
1.
A.     BATASAN DEWASA MENURUT KONSEP HUKUM PERDATA
Pendewasaan ini ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).
B.  BATASAN DEWASA MENURUT KONSEP HUKUM PIDANA
Hukum pidana juga mengenal usia belum dewasa dan dewasa. Yang disebut umur dewasa apabila telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah atau sudah pernah menikah. Hukum pidana anak dan acaranya berlaku hanya untuk mereka yang belum berumur 18 tahun, yang menurut hukum perdata belum dewasa. Yang berumur 17 tahun dan telah kawin tidak lagi termasuk hukum pidana anak, sedangkan belum cukup umur menurut pasal 294 dan 295 KUHP adalah ia yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Bila sebelum umur 21 tahun perkawinannya diputus, ia tidak kembali menjadi "belum cukup umur".
D.  BATASAN DEWASA MENURUT KONSEP HUKUM ADAT
Berdasarkan Undang-undang R.I yang berlaku hingga sekarang, pengertian belum dewasa dan dewasa belum ada pengertiannya. Yang ada baru UU perkawinan No. 1 tahun 1974, yang mengatur tentang:
1. izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2);
2. umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 2);
3. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada didalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1);
4. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).
Tetapi tidak ada ketentuan yang mengatur tentang "yang disebut belum dewasa dan dewasa" dalam UU ini.

Contoh
akibat yang mungkin akan di timbulkan pras yang berumur  18 tahun membuat suatu perjanjian, maka perlu adanya suatu perantaraan atau diwakili oleh orang tuanya atau oleh walinya, kalau tidak maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan tersebut dapat juga dilakukan oleh jaksa, sehingga didalam menentukan batas usia dewasa apakah 18 tahun atau 21 tahun.



Saran
Untuk mengatasi segala persoalan mengenai batas umur kedewasaan seseorang maka perlu dibentuk suatu peraturan baru yang secara tegas menentukan batas-batas kedewasaan seseorang yang akan berlaku secara Nasional, maka diharapkan akan mengakhiri keanekaragaman pendapat tentang masalah ini, peraturan tersebut akan mencerminkan kesesuaian dalam keseluruhan sistem hukum kita.


2.
Menurut Pasal 77, Pasal 1393; 2 KUHPerdata tempat tinggal itu adalah “tempat tinggal dimana sesyatu perbuatan hukum harus dilakukan”.
Bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu,maka tenpat tinggal dianggap di mana ia sungguh-sungguh berada.
Domisili itu penting untuk seseorang dalam hal sebagai berikut:
·         Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hokum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut sri soedewi sofwan)
·         Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hokum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (ridwan syahrani)
·         Untuk membatasi kewenangan berhak seseorang.
3.
A) pada badan hukum perdata ialah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan,
 Ada tiga jenis badan hukum yang ada di Indonesia, yaitu:
  1. Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah
  2. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah
  3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu
Penjelasan:
Menurut pasal 1653 Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata), badan hukum dapat dibagi atas tiga macam, yaitu,
Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah  atau kekuasaan umum, misalnya Daerah Propinsi, Kabupaten atau Kota, Bank-bank yang didirikan oleh Negara, dan sebagainya.

Badan hukum yang diakui oleh pemerintah
atau kekuasaan umum, misalnya perkumpulan-perkumpulan, gereja, dan organisasi-organisasi agama, dan sebagainya.

Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu
yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, seperti P.T., Koperasi, dan lain sebagainya.



B)  Dasar Hukum Badan Hukum Perdata
1.      perseroan terbatas, diatur dalam Pasal 36 KUHDagang.
2.      koperasi, diatur dalam UU Pokok Koperasi No.12 tahun 1967.
3.      yayasan,  Undang-undang No.16 tahun 2001 mengenai yayasan, yang diubah dengan undang-undang No.28 tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001.
C) 
1.        Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

2.      Koperasi adalah bahwa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
3.        Yayasan adalah badan hokum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota



Tidak ada komentar:

Posting Komentar