Advokat
Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun
2003
tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan
bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan,
seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah
advokat.
Advokat dan pengacara
Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa
pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun
2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam,
mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat
dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat
diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang
tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual
yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di
pengadilan.
Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak
sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak
diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut
distandarisasi menjadi advokat saja.
Dahulu yang membedakan keduanya yaitu
Advokat adalah seseorang
yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh
wilayah Republik Indonesia sedangkan
Pengacara Praktek adalah
seseorang yang memegang izin praktik / beracara berdasarkan Surat
Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah
"hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik
tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk
mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi
Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18
tahun 2003 dihapus)
Konsultan hukum
Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris
counselor at law atau
legal consultant
adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam
bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara
masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku,
semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan
lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah
distandarisasi menjadi advokat.
Jaksa dan polisi
Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah
kejaksaan dan
kepolisian.
Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik
suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila
ditemukan unsur-unsur tindak
pidana,
baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan
diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa
penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana
yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa
saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam
berita acara pemeriksaan
(BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke
kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.
Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisis
bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan
berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan
mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah
lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada
tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa,
yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan,
maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar