Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga
disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam
hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang
jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil
akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan
ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk
hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha
negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi,
jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum
acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena
tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama
melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa
adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena
itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan
tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata.
termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan
hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum
acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak
diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang
mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun
gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan
kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang
digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para
penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan
benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran.
Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas
Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar
menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah
disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka
masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar